SATPOL PP - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

SATPOL PP

Description:

SATPOL PP by Alghiffari Aqsa SEJARAH Satpol PP mulai lahir pada tahun 1941 dengan nama Dentasemen penjaga kota yang pertama kali dibentuk di Kota Yogyakarta, pada ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:819
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 17
Provided by: word1258
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SATPOL PP


1
SATPOL PP
  • by Alghiffari Aqsa

2
SEJARAH
  • Satpol PP mulai lahir pada tahun 1941 dengan nama
    Dentasemen penjaga kota yang pertama kali
    dibentuk di Kota Yogyakarta, pada Tahun 1948.
    Nama Dentasemen lalu berubah menjadi Polisi
    Pamong Praja dan mulai dibentuk di beberapa
    daerah seperti Jakarta, Kalimantan, Sulawesi dan
    Bali yang akhirnya diikuti daerah lain.Pada
    Tahun 1950 Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    mengeluarkan surat keputusan tentang Satuan
    Polisi Pamong Praja dan sejak saat itu, Satpol PP
    mulai eksis sebagai satuan penegak Perda. Satpol
    PP mulai dibentuk hingga di tingkat kecamatan dan
    kelurahan di Indonesia.

3
Tujuan Pembentukan
  • Dalam upaya penegakkan peraturan daerah inilah,
    pemerintah daerah berwenang untuk membentuk
    Satuan Polisi Pamong Praja.
  • (pasal 148 UU No. 32 Tahun 2004 tentang
    Pemerintahan Daerah)

4
DASAR HUKUM
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan
    Polisi Pamong Praja
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
    2005 Tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional
    Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 35 Tahun 2005
    Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan
    Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja.
  • PP Nomor. 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi
    Pamong Praja.

5
FUNGSI
  • Penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman
    dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah
    dan Keputusan Kepala Daerah
  • b. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan
    penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
    di Daerah
  • c. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan
    Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
  • d. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan
    penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
    serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan
    Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara,
    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau
    aparatur lainnya
  • e. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi
    dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
    Daerah.

6
Wewenang
  • a. menertibkan dan menindak warga masyarakat atau
    badan hukum yang menggangguketenteraman dan
    ketertiban umum
  • b. melakukan pemeriksaan terhadap warga
    masyarakat atau badan hukum yang melakukan
    pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan
    Kepala Daerah
  • c. melakukan tindakan represif non yustisial
    terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang
    melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan
    Keputusan Kepala Daerah.

7
Kewajiban
  • a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama,
    hak asasi manusia dan normanorma sosial lainnya
    yang hidup dan berkembang dimasyarakat
  • b. membantu menyelesaikan perselisihan warga
    masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan
    ketertiban umum
  • c. melaporkan kepada Kepolisian Negara atas
    ditemukannya atau patut diduga adanya tindak
    pidana
  • d. menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau
    patut diduga adanya pelanggaran terhadap
    Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

8
MASALAH
  • Banyak Pelanggaran dan kekerasan
  • Tidak adanya pengawasan dan adanya impunitas
  • Tumpang tindih wewenang dengan kepolisian
  • Pemborosan anggaran
  • Rekruitment yang tidak jelas dan pendidikan yang
    militeristik

9
PELANGGARAN
  • Etika Perilaku /Prinsip-Prinsip Dasar PBB dalam
    Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api Bagi Aparat
    Penegak Hukum
  • Penggunaan kekuatan yang berlebihan
  • Praktek penangkapan yang illegal dan
    sewenang-wenang (arbitary of arrest)
  • Penahanan sewenang-wenang (arbitary of detention)
  • Penyiksaan dan tindakan merendahkan martabat
    manusia
  • Kekerasan terhadap perempuan
  • Kekerasan terhadap anak Jalanan
  • Kekerasan terhadap Pekerja Seks Komersil dan LGBT
  • Kekerasan terhadap aktivis NGO /pembela HAM

10
Bentuk Kekerasan
  • 1 Dipukul
  • 2 Membakar tempat tinggal
  • 3 Merampas tempat usaha
  • 4 Pelecehan seksual
  • 5 Dibuang ke luar daerah
  • 6 Ditendang
  • 7 Disundut rokok
  • 8 Pemerasan uang
  • 9 Penahanan
  • 10 Diseret
  • 11 diancam
  • 12 penangkapan
  • 13 dijambak
  • 14 digunduli

11
ANGGARAN
  • Anggaran APBD DKI Jakarta Unit Kerja Dinas
    Tramtib Perlindungan Masyarakat
  • 2005 Rp. 144,9 milyar
  • 2007 Rp. 303,2 milyar
  • Anggaran 2005-2006 Suku dinas Trantib dan Linmas
  • Jakarta Pusat 10,628,259,600
  • Jakarta Barat 12,933,196,200
  • Jakarta Selatan 13,955,977,800
  • Jakarta Timur 14,034,354,000
  • Jakarta Utara 11,432,578,800

12
Anggaran
  • Untuk tahun 2007, anggaran Dinas Trantib telah
    mencapai Rp 303,2 milyar, dan dinas pertamanan
    kota Rp 247,5 milyar.
  • Jauh lebih besar dari alokasi anggaran untuk
    Dinas pendidikan dasar yang hanya sebesar Rp 188
    milyar. Bahkan lebih jauh lagi jika dibandingkan
    dengan anggaran Puskesmas seluruh DKI yang hanya
    Rp 200 milyar, atau seluruh rumah sakit di DKI
    yang hanya Rp 122,4 milyar.30
  • Sumber
  • Yani Sucipto dari Seknas Fitra dalam anggaran
    trantib dalam perspektif pro poor budget 2007

13
Pembubaran
  • Alasan mitos ketertiban umum, banyak pelanggaran
    dan kekerasan, tidak adanya pengawasan dan adanya
    impunitas, tumpang tindih wewenang dengan
    kepolisian, pemborosan anggaran, rekruitment yang
    tidak jelas dan pendidikan yang militeristik,
    melanggar HAM dan bertentangan dengan konstitusi.
  • Upaya judicial review, legislative atau
    eksekutif review (political will)

14
SOLUSI KEPEGAWAIAN
  • Jumlah personil yang dimiliki sekitar 7.300
    personil (DKI Jakarta).
  • Sebagian besar Pekerja Tidak Tetap.
  • Dialihkan ke dinas lain atau pembentukan dinas
    baru dengan fungsi yang baru.

15
SOLUSI AKTOR PENERTIBAN
  • Serahkan penertiban kepada kepolisian.
  • PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
  • Optimalisasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Pengangkatan sebagai Penyidik Pengawai Negeri
    Sipil (PPNS).
  • Pasal 149 menyatakan sebagai berikut
  • (1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat
    diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil
    sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
  • (2) Penyidikan dan penuntutan terhadap
    pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh
    pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan
    peraturan perundangundangan.
  • (3) Dengan Perda dapat juga ditunjuk pejabat
    lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan
    terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda.

16
TERIMA KASIH
  • YA BASTA !!!
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com