Title: PENINGKATAN KUALITAS PEMBINAAN KOPERASI
1PENINGKATAN KUALITAS PEMBINAAN KOPERASI
Gue..Anggota Koperasi MahabarataYou Know..??
PAU III ttg Kelembagaan Koperasi dan UKM
2Pendahuluan
- Dulu sebelum otonomi Koperasi
diurus oleh Departemen Koperasi a.
Kantor Pusat - 2 Dirjen, 1 Litbang, 1 Irjen - 2
Kanpus diklat - 27 Kantor wilayah - 27 Balai
latihan koperasi Propinsi/DI - 299 Kantor
Departemen Koperasi Kab/Kota - Jumlah Pegawai
DEPKOP 18.000 orang - Dengan jumlah koperasi
38.000
3Lanjutan
B. Setelah Otonomi - Pusat, 7 Deputi -
Daerah bukan instansi vertical - Jumlah Pegawai
1.300 orang - Jumlah koperasi 206.288 unit
TA 61.458 Unit - Jumlah koperasi yang punya
ART hanya 20 C. Permasalahan Muncul -
Pembina daerah sering mutasi - Tidak ada
pendidikan tekhnis perkoperasian pada
aparat - Ratio pembina dan koperasi timpang -
Pembinaan koperasi tidak sistemic
4Lanjutan
D. Akibatnya - Pembinaan koperasi kurang
frekwensinya - Banyak koperasi tidak aktif -
Banyak koperasi menyimpang - Koperasi hanya
dijadikan kedok mencari keuntungan oknum
pengurus E. Diperlukan pembina sekaligus
konsultan koperasi yang mempunyai standart
kemampuan atau keterampilan.
5STANDAR KEMAMPUAN DAN KETERAMPILAN PEMBINA
- Penilaian kesehatan
- Pemeringkatan koperasi
- Perpajakan koperasi
- Proposal pengembangan usaha koperasi
- Sistem Pengawasan Internal Koperasi
5. Laporan keuangan koperasi 4. Sistem akuntansi
koperasi 3. ART/Persus persus internal 2.
Perubahan AD Koperasi (P,P,P,P) 1. Pendirian
Koperasi
6Fungsi Pembina
Agen Perubahan dari cara cara
pengelolaan Koperasi secara tradisional menjadi
Modern
7HAL HAL MENDASAR YANG HARUS DIPAHAMI OLEH
PEMBINA KOPERASI
8Prinsip Badan Hukum Privat
- Punya tujuan
- Punya anggota yang sadar sebagai pemilik
- Punya kekayaan
- Punya alat kelengkapan organisasi
- Punya sistem pengawasan intern
- Punya usaha yang utama / berkesinambungan
- Punya cara membagi keuntungan
1
Koperasi adalah Badan Hukum Privat
9- Terdiri dari
- a. Simpanan pokok -gt rep pengguna jasa
- b. Simpanan wajib -gt rep pemilik
- c. Cadangan
- d. Hibah
- Prinsipnya
- a. Melekat pada lembaga sejak berdiri sampai
bubar - b. Tidak boleh diambil tapi dapat dialihkan
- c. Ada instrumen penghimpunan yang dinamis
- d. Mempunyai nilai tunai
2
Prinsip Ekuitas
10- Good System
- a. Aturan mainnya jelas
- b. Tidak ada jabatan bertentangan yang
dirangkap - c. Tidak ada pemangku jabatan yang punya
konflik kepentingan - d. Transparansi, akuntable
- Good Person
- a. Dijabat oleh orang orang yang kompeten
sesuai bidang tugasnya - b. Selalu ada capacity building
- c. Mutasi yang terencana
3
Good System dan Good Person
11- Prinsipnya
- a. Kewenangan diikuti tanggung jawab
- b. Kewenangan itu dicontrol
- c. Kesalahan diikuti dengan sanksi
- d. Laporan menjadi suatu hal yang wajib
- e. Tidak ada pengambilan keputusan tanpa
keputusan tim
4
Check Balance
121. Perputan Uang sektor riil
5
Perbedaan Sektor Riil dan Sektor Moneter
2. Perputaran Uang sektor moneter
Pinjaman
Uang
Angsuran
Uang
Tabungan
Uang
Pengambilan
Uang
3. Tidak dapat dicampur
13- Prinsip Badan Hukum
- a. Ada instansi yang mengesahkan
- b. Diumumkan dalam berita negara
- c. Diumumkan dalam tambahan berita negara
- d. Tidak dapat bubar begitu saja
- Paguyuban tidak mengenal itu
- a. Tidak wajib buat laporan keuangan
- b. Tidak wajib audit
- c. Tidak wajib pajak
- d. Tidak wajib rapat anggota
6
Paguyuban VS Badan Hukum
147
- Badan Hukum adalah Legalitas Lembaga
- Ijin Usaha Legalitas Usaha
Perbedaan Badan Hukum Ijin Usaha
15a. Musuh Koperasi tahun 1940-an b. Musuh Koperasi
tahun 1950-an c. Musuh Koperasi tahun 1960-an d.
Musuh Koperasi tahun 2000-an - Kuat - Besar -
Modern - Asing - Hight tech
8
Tidak Sadar Musuh Koperasi Sudah Berubah
16Konspirasi Oligarkhi
Oligarkhi Pengusaha Hitam
Oligarkhi Pengusaha Kuning
Negara
Tujuan
9
Oligarkhi / Kekuasaan
Oligarkhi Pengusaha Putih
Mewaspadai Konspirasi Oligarkhi
Undang -Undang
Pemerintah
Pemburu Proyek
Pemburu Rente
Potensi Kekayaan Negara
Koperasi Besar
Rakyat
Koperasi Kecil
17KONSPIRASI OLIGARKHI
Oligarkhi Pengusaha Hitam
Oligarkhi Pengusaha Kuning
Negara
Tujuan
Oligarkh Pengusaha Putih
Undang -Undang
Oligarkhi / Kekuasaan
Pemerintah
Potensi Kekayaan Negara
Pemburu Rente
Pemburu Proyek
Koperasi-koperasi Besar
Rakyat
Koperasi-koperasi Kecil
Akan menjadi sisa-sisa Sosialis cengeng yang
tercecer dalam sejarah Perkembangan Kapitalis
dan Liberalis
18Arah Perkembangan Koperasi
67th ... dst
One Entity One Bussines One risk Efisien
Punya izin Usaha dan NPWP dengan KLU yang benar
Ekuitas yang dinamis
Check Balance
Good System Good Person
BH. P
- Mematuhi peraturan perundang undangan
- Tanggung jawab sebagai pemilik lembaga
- Hak dan kewajiban anggota
- Nilai dan prinsip koperasi
- Azas kekeluargaan
67 Tahun
19SEBAGAI BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA KOPERASI
TIDAK DAPAT HIDUP SENDIRI
UU 25/1992
- Keterangan.
- Persiapan Kelbgn, Mngt, S P , Modal
- Pengurusan izin usaha sektor riil
- Pemantapan aktivitas usaha serta menempatkan
- diri sebagai pelaku dunia usaha
- Orientasi pasar global
- Siap export
I
II
III
IV
V
20Penutup
- Koperasi Harus Melakukan Transformasi dari
- - Managemen Tradisional -gt Modern
- Maind set Paguyuban -gt Badan Hukum
- Kegiatan Serba Usaha -gt Focus
- Pengelolaan Sambilan -gt Full Time
21(No Transcript)