Title: KEBIJAKAN FISKAL
1KEBIJAKAN FISKAL
Oleh Dina Rassi SMA Diakui Tri Dharma MKGR
Palopo
Editor Iqbal Fauzi Rakhmat Sri Nur Mulyati
Lanjut
2Menu Utama
1
2
3
4
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator
Materi
Klik di Nomor untuk link
3 Standar Kompetensi
2. Memahami APBD dan APBN
Kembali Ke Menu
4 Kompetensi Dasar
2.3. Mendeskripsikan kebijakan Pemerintah di
bidang fiskal
Kembali Ke Menu
5 IndiKator
- Mendeskripsikan pengertian pajak dan fungsinya
- Mengidentifikasi pajak dan pungutan resmi lainnya
sebagai sumber pendapatan negara dan daerah
melalui referensi
Kembali Ke Menu
6 M a t e r i
- Kebijakan Pemerintah di Bidang Fiskal.
- Dalam mengatur perekonomian, pemerintah membuat
suatu daftar anggaran yang disebut APBN. Yang
memuat sumber penerimaan dan jenis-jenis
penge-luaran negara untuk pembayaran. - kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah
dalam memengaruhi perekonomian melalui
pengeluaran dan penerimaan dalam APBN.
Lanjut
kembali
7 M a t e r i
- Pajak
- Pajak atau tax dalam buku teori ekonomi makro
biasanya didefinisikan sebagai uang atau daya
beli yang diserahkan masyarakat kepada pemerintah
dan pemerintah tidak tidak memberikan balas jasa
secara langsung (Soediyono96)
Lanjut
kembali
8 M a t e r i
- Fungsi Fungsi Pajak
- Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas Negara)
- Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama
penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam
negeri. - Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan)
- Pajak yang telah dihimpun negara dialokasikan
untuk pembiayaan pembagunan disegala bidang. - Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
- Pajak yang telah diterima pemerintah digunakan
untuk pembagunan disegala bidang sehingga
diharapkan pembangunan dapat merata. - Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
- Melalui pajak Pemerintah dapat mengatur kegiatan
ekonomi, Melalui kebijakan fiskal, pemerintah
dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya
untuk mengatasi tingkat inflasi.
Lanjut
kembali
9 M a t e r i
- Jenis-Jenis Pajak.
- 1. Pajak menurut sifatnya
- a. pajak langsung
- b. pajak tidak langsung.
No. Pajak Langsung Pajak Tidak Langsung
1. 2. 3. 4. Pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak (Kohir) Dipungut setahun sekali Tidak dilimpahkan kepada orang lain Contohnya PPh, PBB, dan pajak sejenis. Tidak memiliki surat keterangan pajak (Kohir) Dipungut setiap terjadi transaksi Bisa dilimpahkan kepada orang lain Contohnya, pajak penjualan, PPN, BBN, dan pajak sejenis.
Lanjut
kembali
10 M a t e r i
- 2. Pajak menurut instansi yang memungutnya
- Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung
oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak)
misalnya PPN dan PPh - Pajak Daerah, pajak yang wewenang pemungutan-nya
oleh pemerintah daerah tingkat I dan II, misalnya
pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak
tontonan.
Lanjut
kembali
11 M a t e r i
- 3. Pajak menurut Objek Pajaknya
- Objek Pajak kejadian,
- contoh bea masuk dan bea keluar
- Objek Pajak Perbuatan,
- contoh PPN dan BBN
- Objek Pajak Keadaan,
- contoh PPh dan PBB
- Objek Pajak Pemakaian,
- contoh bea materai dan cukai.
Lanjut
kembali
12 M a t e r i
- 4. Pajak menurut Subjek Pajaknya
- Pajak perseorangan yaitu pajak yang dikenakan
pada perseorangan. - Pajak badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada
badan usaha
Lanjut
kembali
13 M a t e r i
- 5. Pajak menurut Asalnya
-
- Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut
terhadap orang-orang asing yang memiliki
penghasilan di Indonesia. Misalnya orang jepang
yang mendirikan pabrik perakitan mobil di
Indonesia. - Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut
kepada setiap warga negara yang tinggal di
Indonesia.
Lanjut
kembali
14 M a t e r i Pungutan resmi lainnya
- 1. Restribusi
- Pungutan langsung yang ditarik oleh pemerintah
daerah dengan pemberian fasilitas kepada yang
melakukan pembayaran. - Restribusi dibagi 2 golongan
- a. Restribusi Jasa Umum (objeknya jasa umum)
- b. Restribusi Jasa Usaha (objeknya jasa usaha)
-
- contoh restribusi kesehatan, restribusi parkir
Lanjut
kembali
15 M a t e r i Pungutan resmi lainnya
- 2. Bea cukai
- a. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas
jumlah harga barang yang dimasukan ke dalam
daerah pabean atau dikeluarkan dari daerah
pabean. -
- bea terdiri dari bea masuk dan bea keluar.
- b. cukai adalah pungutan yang dikenakan atas
barang tertentu. - Bea cukai merupakan pungutan yang dilakukan
oleh pemerintah pusat.
Lanjut
kembali
16 M a t e r i Pungutan resmi lainnya
- 3. Iuran
- Iuran ialah pungutan yang dilakukan sehubungan
dengan pemberian suatu jasa/fasilitas tertentu
yang diberikan oleh pemerintah kepada
kelompok/golongan tertentu dimana pembayar iuran
dianggap turut menikmati jasa/fasilitas tersebut. - contoh iuran keamanan, iuran sampah
Lanjut
kembali
17 TUGAS MANDIRI
- Cari informasi tentang pajak dan pungutan resmi
apa saja yang dilakukan oleh orang tuamu di
rumah, bawalah foto copy bukti pembayarannya.
Lanjut
kembali
18Terima Kasih
Kembali Ke Menu
Lanjut
kembali