Title: KOMPETENSI DASAR
1APBN DAN APBD
KELAS XI Semester 1
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
Editor Iqbal Fauzi Rakhmat Sri Nur Mulyati
2MENU UTAMA
- STANDAR KOMPETENSI
- KOMPETENSI DASAR
- INDIKATOR
- MATERI
3Standar Kompetensi
Memahami APBN dan APBD
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
4Kompetensi Dasar
- Menjelaskan pengertian, fungsi, tujuan APBN dan
APBD - Mengidentifikasi sumber-sumber penerimaan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
5INDIKATOR
- Menguraikan arti, fungsi dan tujuan APBN dan
APBD. - Mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan negara
dan daerah. - Menguraikan pengaruh APBN dan APBD terhadap
perekonomian
6APBN? APBD?
Tujuan APBN
Asas anggaran
Format APBN
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
7ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
- Adalah daftar sistematis yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun
8Fungsi APBN
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara
harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya serta meningkatkan
efesiensi dan efektivitas perekonomian. - Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan
anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan - Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
9Lanjutan.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau
pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat. - Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa
anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara
untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. - Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
10DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
11Penerimaan dari Pajak
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan Bukan Pajak
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DCCEPOK
12DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
13Tujuan APBN
- Penyusunan APBN ditujukan untuk mengatur
penerimaan dan pengeluaran negara agar
pemanfaatan keuangan negara dapat mencapai
sasaran yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
APBN juga bertujuan memudahkan pengambilan
keputusan mengenai pengeluaran tahunan
14Asas anggaran
- Asas anggaran surplus pemerintah memberlakukan
anggaran dengan pendapatan lebih besar dari
belanja negara - Asas anggaran defisit pemerintah memberlakukan
anggaran dengan pendapatan lebih kecil dari
belanja negara - Asas anggaran berimbang pemerintah memberlakukan
anggaran dengan pendapatan sama dengan belanja
negara
15FORMAT APBN
URAIAN APBN 2004 ( dalam rupiah ) APBN 2005 (dalam rupiah )
Pendapatan Negara dan Hibah I. Penerimaan Dalam Negri II. Hibah Belanja Negara I. Belanja Pemerintah Pusat II. Belanja Daerah Keseimbangan Primer Surplus / Defisit Anggaran ( A B ) Pembiayaan I. Pembiayaan Dalam Negeri II. Pembiayaan Luar Negeri 403.769,6 403.031,8 737,7 430.041,2 300.036,2 130.005,0 36.956,1 (26.271,6) 26.271,6 50.050,5 (23.778,9) 380.771,1 379.627,1 750,0 397.769,3 266.220,3 131.549,1 46.744,6 (17.392,2) 17.392,2 37.585,8 (20.193,6)
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
16Data Pendapatan dan Pengeluaran Negara X Tahun
2004 (miliar rupiah)
No Uraian Dalam Jutaan Rupiah
1. 2. Pendapatan Negara Penerimaan dalam negeri Hibah Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat Anggaran Belanja Untuk Daerah 300,19 210,5 0,30 327,86 229,34 98,52
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
17Pengaruh APBN terhadap perekonomian
- Kebijakan defisit cenderung mendorong terjadinya
kenaikan harga (inflasi) - Kebijakan surplus cenderung mendorong terjadinya
penurunan harga (deflasi)
18ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
- Adalah daftar sistematis yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun
19Anggaran pendapatan daerah
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain - Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi
Khusus - Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah
atau dana darurat.
20Anggaran pengeluaran daerah
- Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. - Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya.
21Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang
dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom
(provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap
tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan
salah satu komponen belanja pada APBN, dan
menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD.
Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan
Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
22Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada
provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan
untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.DAK termasuk Dana
Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
23BANGUNAN DIATAS YANG MERUPAKAN FASILITAS UMUM
DIBANGUN DENGAN UANG DARI PAJAK
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
24TERIMA KASIH
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK