Title: KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
1KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Jenis-jenis Norma
UNTUK SIAPA
APA BAGAIMANA
Umum
Abstrak
1
3
2
Individual
Konkrit
4
2- PEMBAGIAN KEPUTUSAN
- Dampak Kep Thd Orang
- 1. Dlm rangka ket2 larangan / perintah
- Ex Perijinan, dispensasi, konsesi,
lisensi dll. - 2. Yg menyediakan sejumlah uang
- Ex Subsidi.
- 3. Membebankan suatu kew keuangan
- Ex Penetapan pajak.
- 4. Memberikan kedudukan
- Ex Pengangkatan Pegawai Penetapan sbg
Cagar Budaya. - 5. Penyitaan Ex Pencabutan Hak Milik
- b. Akibat Hukumnya
- 1. Kep Bebas Terikat
- 2. Kep Memberikan keuntungan Membebani
- 4. Kep Seketika akan berakhir Berjalan
lama - 5. Kep Perorangan Kebendaan
3KOMPETENSI (ASAL MUASAL KEWENANGAN) 1. Original ?
Atribusi 2. Inoriginal ? Delegasi Mandat
- Pengertian KTUN (UU No 5 th 1986 jo UU No 9 th
2004) - Suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh
Bdn/Pjbt TUN yg berisi tindakan hk TUN berdsrkan
perat per-UU-an yg berlaku, yg bersifat konkrit,
individual final, yg menimbulkan akibat hk bagi
seseorang / BH. - Ket
- Tertulis ? ada hitam diatas putih nota atau
memo. - Eksekutif/Pem ? pelaks/penyelenggara urusan
pem-an - Tindakan Pejabat TUN ? kewenangan.
4ATRIBUSI DELEGASI MANDAT
JABATAN (AMBT)
KEWENANGAN (BEVOEGDHEID/ LEGAL POWER/ COMPETENCE)
Perb Hukum Publik Perb Hukum Privat
JABATAN ? Kewenangan (Bevoegdheid) SUBYEK HUKUM ? Kecakapan (Beekwaamheid)
- Konkret Individual Final
- Akibat ? Orang / BH.
5- SUSUNAN INTERN KTUN
- ? Nama organ yg berwenang
- Nama yg dialamatkan / obyek ttt, dan
konkretisasi lbh lanjut - Kesempatan yg menimbulkan suatu keputusan
- Ihtisar dr perat per-UU-an yg cocok (motivasi
yuridis) - Penetapan fakta2 yg relevan ? kecermatan dlm
give pertimbangan. - Pertimbangan2 hukum ? inteprestasi perat
per-UU-an yg cocok - Keputusan ? hak kewajiban
- Motivasi dlm arti sempit ? Pertimbangan2 konkret
mengapa kep dittpkan - Pemberitahuan2 lebih lanjut
- Penandatanganan oleh organ yg berwenang
6MACAM-MACAM KTUN a. Menurut Utrecht ? Ketetapan.
1. K Positif Negatif 2. K Deklaratoir
Konstitutif 3. K Kilat Tetap 4.
Dispensasi Izin, Lisensi Dispensasi. b.
Menurut Prajudi Atmosudirdjo 1. POSITIF
(Permintaan Dikabulkan) - Yg menciptakan
keadaan hk baru pd umumnya - Yg
menciptakan keadaan hk baru hanya thd suatu obyek
saja - Memberikan beban -
Memberikan keuntungan. 2. NEGATIF
(Penolakan) c. Menurut P de Haan 1.
Perorangan Kebendaan (Persoonlijk Zakelijk)
2. Deklaratif Konstitutif (Rechtvasstellend
Rechtscheppend) 3. Terikat Bebas (Vrij
Gebonden) 4. Menguntungkan Membebani
(Belastend Begunstigend) 5. Seketika
Langgeng (Eenmalig Voortdurend). ? RELEVANSI
YURIDIS MASING-MASING !
7SARANA-SARANA TUN (Lainnya)
1. Peraturan Per-UU-an Keputusan Yg memuat
Peraturan bersifat umum.
- ? Menjadi sumber hukum (Dasar Perbuatan)
- ? Sinkron (Vertikal / Horinsontal)
- ? Menjadi dasar pengujian ( Rechts
Toetsinggronds) - ? Tdk dpt ditempuh upaya hk (PTUN) ? Menyimpang ?
MK/MA
82. Peraturan2 Kebijaksanaan (Beleidsregels
Policy Rules, Descretion)
? Langkah kebijaksanaan ttt yg diambil oleh pem
dlm rangka penggunaan Freis Emerssen, misalnya
Peraturan Pelaks Pedoman Pengumuman S Edaran
dll.
- ? Tdk ada kewenangan pemb peraturan
- ? Tdk mengikat hk scr langsung ada Relevansinya.
- ? Untuk menjalankan kewenangan pem-an ? pelayanan
public. - ? Tdk ada pengujian scr langsung ? Asas
Kepercayaan.
9- Descretion, boleh ukurannya
- Digunakan ketika hk yg ada (tertulis) tdk diatur
- Diatur tetapi tdk lengkap
- Ada lengkap ? masuk Grey Area (kabur) dan
- Sbg Legal interpretation dari Pemerintah.
- Descretion, Dilarang
- Abus a droit (bertentangan dg aturan)
- Sewenang-wenang (willkeur)
- Detournament de puvair ? pembelokan tujuan/
penyalahgunaan wewenang dan - Terjadi Ultravires (melampaui batas kewenangan).
103. Rencana (Het Plan)
- ? Rencana yg berkekuatan Hukum.
- ? Mrp kebijaksanaan apa yg akan dijalankan oleh
TUN pd suatu lap ttt. Biasanya dikaitkan dg
Stelsel Perijinan atau hak atas pembiayaan.
4. Sarana Hk Keperdataan (Civil Instruments)
Penguasa memiliki peran ganda sbg Pelaku Hk
Privat Pelaku Hk Publik
11Bdn2 (Pejabat) TUN
Public Actor
Privaat Actor
Mejlnkan Perb Hk Publik
Menjlnkan Perb Hk Perdata
BH (Legal Person / Rechtpersoon) ? Kemampuan
(Kecakapan)
Penguasa (Bdn TUN /Jabatan) ? Wewenang Hk Publik
Penggunaan Ket dlm Hk Perdata pd Umumnya
(kemungkinan tercampur Muatan Hk Publik?
Kekecualian
125. Perbuatan Nyata (Fatelijke Handelingen
Factual Action).
- ? Perb yg bukan mrp perbuatan hukum.
- ? Tindak pemerintahan yg berdsrkan facta ?
ditujukan kpd usaha memenuhi keb nyata masy.
- Misal
- - Pemasangan traffic light
- Pemb Jembatan Penyemb
- Pembangunan saran prasarana lainnya dll.
Dasar ? Wewenang public yg melekat pd jabtan
aparat pem. ? Bagaimana kalau Onrechtmatige
Overheidsdaads ?
13Onrechtmatige Overheidsdaads, bila
- Menurut UU No 5 Th 1986
- Bertentangan dengan Perat Per-UU-an
(rechtmatige) - Sewenang-wenanng (willkuer)
- Melampaui batas kewenangan (Detournament de
pouvaoir).
- Menurut UU No 9 Th 2004
- Bertentangan dengan Perat Per-UU-an
- Bertentangan dengan Prinsip2 Pem Yg Baik (Due
Administration) (UU 5 th 1986 jo UU No 9 th 2004).
14SISTEM PERIJINANBAHAN TAMBAHAN KEPUTUSAN TATA
USAHA NEGARA
15TUGAS NEGARA
Mengatur Mengurus
Perat.2 yang harus dipatuhi oleh warga. (memerintah/melarang) ? Sistem 2 perijinan Bidang Kesejahteraan sosial, ekonomi,kesehatan dll. ? Penyediaan sarana Finansial Personel.
16PERIJINAN
- Pengertian
- 1. Ijin Persetujuan dr. penguasa berdasarkan
perat. Per-UU-an, untuk dalam keadaan ttt.
Menyimpang dari ketentuan larangan
perundangan. - (Arti Sempit)
- ? Bhw suatu tindakan dilarang, terkecuali
diperkenankan dg tujuan agar dlm ketentuan 2 yg
disangkutkan dg perkenan dpt dg teliti diberikan
batas-batas ttt bagi tiap kasus. - 2. Dispensasi
- ? Kekecualian atas ijin larangan sbg aturan
umum (kekecualian yg sungguh-sungguh).
17TUJUAN PERIJINAN
Digunakan oleh penguasa sbg instrumen utk
mempengaruhi warga agar mau mengikuti cara-cara
yg dianjurkannya guna mencapai tujuan konkrit.
18Motif-motif Perijinan
- keinginan mengarahkan/mengendalikan (sturen)
aktivitas2 tertentu (mis. Ijin bangunan) - mencegah bahaya bagi lingkungan (ijin lingkungan)
- keinginan melindungi obyek-obyek tertentu (ijin
tebang, ijin membongkar monumen dll) - hendak membagi benda2 yang sedikit (ijin menghuni
di daerah padat) - pengarahan, dg menyeleksi org2 aktivitas2
tertentu, di mana pengurus harus memenuhi syarat2
tertentu (Drank en Horeca Wet).
19ASAS2 UMUM BAGI PROSEDUR (ACARA) PENERBITAN
PERIJINAN
- Permohonan
- Acara Persiapan Peran serta (Inspraak)
? asas ketelitian/kecermatan perlakuan tertib
pemeriksaan yg teliti ? kewajiban mendengar ?
persiapan yg luas.
20Lanjutan
- Pemberian Keputusan
Tidak dpt diterima ? alasan formel yg terletak
diluar dsr2 penolakan dlm sistem perijinan. ?
bukan yg berkepentingan ? diajukan stlh lewat
jangka wkt ? inst yg diminta jelas tdk
berwenang Penolakan ? ada keberatan2 mengenai isi
thd pemberian izin. Pemberian izin ?
syarat formel isi dipenuhi. ?memutuskan dlm
jangka waktu yg pantas
21Lanjutan
- Susunan Keputusan Perijinan
? pemberian alasan
- asas pemb. Alasan yg mendukung
- asas pemb. Alasan yg dpt diketahui.