PENDIDIKAN KW - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PENDIDIKAN KW

Description:

Title: PENDIDIKAN KW Author: cytrix Last modified by: Aspire 4520 Created Date: 3/11/2006 7:24:24 PM Document presentation format: On-screen Show Other titles – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:145
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 96
Provided by: cytrix
Category:
Tags: pendidikan | eropa

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENDIDIKAN KW


1
MATERI KULIAH HAK ASASI MANUSIA
MARTONO UNIV SURABAYA 30 AGUSTUS 2009
2
  • SUMBER RUJUKAN
  • GEOFFREY R, KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN,
  • KOMNASHAM R.I, JAKARTA, 2002
  • 2. UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2000 ttg Pengadilan
    HAM
  • 3. UNDANG UNDANG NO 39 TAHUN 1999 ttg HAM
  • 4. TAP MPR NO XVII/MPR/1998 ttg HAM
  • 5. TAP MPR NO X/MPR/1998 ttg Pokok pokok
    REFORMASI PEMB
  • 6. PP NOMOR 2 TAHUN 2002 DAN PP NOMOR 3 TAHUN
    20027
  • 7. MASYHUR EFFENDY, PERKEMBANGAN DIMENSI H.A.M,
  • GHALIA INDONESIA, BOGOR, 2005
  • PERPPU NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PENGADILAN
    H.A.M
  • UNDANG UNDANG DASAR NEGARA R.I TAHUN 1945
  • Undang Undang nomor 11 TH 2005 Hak Ekososbud
  • Undang Undang nomor 12 tahun 2005 Hak Sipol
  • UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS

3
  • PENGANTAR DISKUSI
  • APA SESUNGGUHNYA YANG HARUSNYA KITA PAHAMI
    TENTANG H.A.M ?
  • KENAPA SEDEMIKIAN PENTING MASALAH H.A.M DEWASA
  • INI ?BAGIMANA REALITA EMPIRISNYA
  • 3. BAGAIMANA PENANGANAN PELANGGARAN H.A.M,
    KHUSUSNYA
  • PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT ? BAIK TEHNIS
    YURIDIS
  • MAUPUN FILOSOFIS YANG MENJIWAI RUMUSAN
    PENGATUR
  • AN HUKUM PENGADILAN H.A.M ?
  • 4. KONDISI IDEAL YANG BAGAIMANAKAH PADA MASA
    DEPAN
  • YANG MEMUNGKINKAN PENGHORMATAN,
    PERLINDUNGAN,PE
  • MAJUAN DAN PENEGAKKAN H.A.M MENJADI MAKIN
    BAIK ?

4
PENGANTAR
  • SUMBER NILAI H.A.M BERALAS PADA FILSAFAT
  • BUDAYA DAN AGAMA
  • 2. MENGEDEPAN MENJADI PERBINCANGAN ATAU DIS
  • KURSUS PUBLIK SECARA GLOBAL SETELAH PERANG
  • DUNIA II
  • 3. PARAMETER UTAMA DALAM PERGAULAN GLOBAL
  • 4. MASIH TERPOSISI DALAM SILANG PENDAPAT
  • ANTARA UNIVERSALISM DAN PARTICULARISM
  • 5 BLOK BARAT (EROPA AMERIKA) LEBIH MENGUTA
  • MAKAN PERJUANGAN HAK SIPIL POLITIK, NEGARA
  • KOMUNIS LEBIH MENARUH PERHATIAN PADA HAK
  • EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA

5
HAK ASASI MANUSIA
  • INHEREN, SECARA KODRATI MELEKAT PADA DIRI
  • MANUSIA
  • UNIVERSAL, BERLAKU BAGI SEMUA TANPA DIS
  • KRIMINASI
  • INALIENABLE, TIDAK DAPAT DIBAGI
  • INTERDEPENDEN, SALING TERGANTUNG
  • HARUS DILINDUNGI, DIHORMATI, DAN DIPER
  • JUANGKAN
  • TIDAK BOLEH DIRAMPAS/DIKURANGI OLEH
  • SIAPAPUN

6
KONSEP YANG MELANDASI LAHIRNYA H.A.M SRI
SOEMANTRI
  • HAM SBG BAWAAN KODRAT, ARTINYA PD WAKTU SESEORANG
    DILAHIRKAN- DIA SDH MEMPUNYAI H.A.M
  • HAM SBG KARUNIA TUHAN YME, BERDASARKAN KONSEP INI
    HAM BUKAN BAWAAN KODRAT, MELAINKAN KARUNIA TUHAN
    YME
  • HAM TIMBUL KRN DIATUR OLEH HUKUM DALAM HAL INI
    HUKUM TERTULIS, OLEH KARENA ITU KONSEP INI
    BERANGGAPAN BAHWA HAM ADALAH LEGAL RIGHTS

7
AGENDA PEMBAHASAN H.A.M DI IND PERKEMBANGANNYA
  • SIDANG PPKI OLEH PENDIRI NEGARA MENJELANG
    KEMERDEKAAN
  • MASA BERLAKUNYA KRIS (1949) DAN UUDS (1950-1959)
  • TAP MPRS NO XIV/MPRS/1966 PEMBENTUKAN PANITIA
    AD HOC, BERTUGAS MENYIAPKAN DOKUMEN RANCANGAN
    PIAGAM HAM DAN HAK HAK SERTA KEWAJIBAN WARGA
    NEGARA

8
  • BERDASARKAN KEPUTUSAN PIMPINAN MPRS NO 24/B/1967
    HASIL KERJA PANITIA DITERIMA, NAMUN PD SIDANG
    MPRS TAHUN 1968 RANCANGAN TSB TDK PERNAH DIBAHAS
  • TERBENTUKNYA KOMNAS HAM PADA 7 JUNI 1993 MELALUI
    KEPPRES 50/1993 DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMNAS
    HAM 7 DESEMBER 1993 MELALUI KEPPRES 455/M/93

9
  • PENCANTUMAN PENGATURAN HAM PADA GBHN HASIL SUMPR
    98, LEBIH KHUSUS PD PEMBANGUNAN BIDANG HUKUM
  • PENETAPAN TAP MPR XVII/MPR/1998, TENTANG HAM,
    MELALUI SIDANG ISTIMEWA MPR NOVEMBER 1998
  • DIUNDANGKANNYA UU NO 39 TH 1999 TENTANG HAK ASASI
    MANUSIA
  • DIKELUARKANNYA PERPU NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG
    PENGADILAN HAM
  • DIUNDANGKANNYA UU NO 26 TAHUN 2000 TENTANG
    PENGADILAN HAM
  • AMANDEMEN UUD 45 KE II BAB X A PS 28 TAHUN 2000
  • KEPPRES NOMOR 40 TAHUN 2004, TENTANG RANHAM
  • RATIFIKASI COVENANT HAK SIPIL-POLITIK, DAN HAK
    EKONOMI SOSIAL BUDAYA MENJADI UNDANG UNDANG 11
    DAN 12 TAHUN 2005

10
  • BEBERAPA CATATAN
  • BAHWA H.A.M DAN DEMOKRASI ADALAH DUA KONSEP
  • SISTEM NILAI YANG BERBEDA TETAPI BERKAITAN
    DAN
  • SALING MEMPERSYARATKAN
  • POSITIVISASI H.A.M DI INDONESIA BERSEIRING DG
  • PERUBAHAN POLITIK DALAM NEGERI DAN PENGARUH
  • TEKANAN INTERNASIONAL AKIBAT PERISTIWA2 DUGA
  • AN PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT

11
PENGERTIAN H.A.M PSL 1(1) UU NOMOR 39 /1999
  • ADALAH SEPERANGKAT HAK YANG MELEKAT PD HAKIKAT
    DAN KEBERADAAN MANUSIA SBG MAHLUK TUHAN YME DAN
    ANUGERAHNYA, YG WAJIB DIHORMATI, DIJUNJUNG TINGGI
    DAN DILINDUNGI OLEH NEGARA, HUKUM, PEMERINTAHAN
    DAN SETIAP ORNG,DEMI KEHORMATAN SERTA
    PERLINDUNGAN HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA

12
UNDANG UNDANG DASAR 1945
PASAL 28 I AYAT 1 PASAL 4 UU 39/99 HAK UNTUK
HIDUP, HAK UNTUK TDK DISIKSA HAK KEMERDEKAAN
PIKIRAN DAN HATI NURA NI,HAK BERAGAMA, HAK UNTUK
TIDAK DIPER BUDAK, HAK UNTK DIAKUI SBG PRIBADI
DIHA DAPAN HUKUM, DAN HAK UNTUK TDK DITUNTUT ATAS
DASAR HUKUM YANG BERLAKU SURUT ADALAH HAM YANG
TDK DPT DIKURANGI DLM KEADAAN APAPUN
13
UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT 1948
  • HAK UNTUK HIDUP
  • HAK ATAS KEBEBASAN KEAMANAN PRIBADI
  • HAK UNTUK BEBAS DARI PENYIKSAAN
  • HAK PARTISIPASI POLITIK
  • HAK ATAS HARTA BENDA
  • HAK ATAS PERKAWINAN MEMBENTUK KLRG
  • HAK UNTUK BEBAS MENGEMUKAKAN PENDA
  • PAT DAN PIKIRAN
  • HAK UNTUK MEMELUK AGAMA
  • KEBEBASAN UNTUK BERKUMPUL DAN BERAPAT
  • 10. HAK ATAS PEKERJAAN
  • 11. HAK ATAS KEHIDUPAN YG LAYAK
  • 12. HAK ATAS PENDIDIKAN
  • 13. HAK UNTUK MENIKMATI KEBUDAYAAN

14
DEKLARASI VIENA PROGRAM AKSI 25 JUNI 1993
  • SEMUA H.A.M ADALAH UNIVERSAL, TIDAK DAPAT
  • DIPISAHKAN, SALING BERGANTUNGNDAN SALING
    TERKAIT.
  • MASYARAKAT INTERNASIONAL SECARA UMUM HRS MEM
  • PERLAKUKAN HAM DISELURUH DUNIA SECARA ADIL
    DAN
  • SECARA SEIMBANG , DENGAN MENGGUNAKAN DASAR
    PENE
  • KANAN YANG SAMA . SEMENTARA KEKHUSUSAN
    NASIONAL
  • DAN REGIONAL SERTA BERBAGAI LATAR BELAKANG
    SEJARAH
  • BUDAYA DAN AGAMA ADALAH SESUATU YANG PENTING
    DAN
  • HARUS MENJADI PERTIMBANGAN, ADALAH TUGAS
    SEMUA NE
  • GARA, APAPUN SISTEM POLITIK, EKONOMI DAN
    BUDAYANYA,
  • MEMAJUKAN DAN MELINDUNGI SEMUA HAM DAN
    KEBEBASAN
  • ASASI

15
POSISI HUKUM UU NO 39 TH 1999
MENURUT PENJELASAN UMUM PDA ALINEA TERAKHIR
UNDANG UNDANG TENTANG HAM INI ADALAH MERUPAKAN
PAYUNG DARI SELURUH PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG
HAM. OLEH KARENA ITU PELANGGARAN ATAS HAM
DIKENAKAN SANKSI PIDANA, PERDATA, DAN ATAU
ADMINISTRASI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANGAN
16
MENURUT PSL 44 TAP MPR XVII/MPR/1998
UNTUK MENEGAKKAN DAN MELINDUNGI HAM SESUAI
DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS MAKA
PELAKSANAAN HAM, DIJAMIN, DIATUR DAN DITUANGKAN
DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
17
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
  • PASAL 69 UU NO 39/1999
  • SETIAP ORANG WAJIB MENGHORMATI HAM
  • ORANG LAIN, MORAL ,ETIKA, DAN TATA TERTIB
  • KEHIDUPAN BERMASYRAKAT, BERBANGSA DAN
  • BERNEGARA
  • (2) SETIAP HAM SESEORANG MENIMBULKAN KEWAJIBAN
  • DASAR DAN TANGUNG JAWAB UNTUK MENGHORMA
  • TI HAM ORANG LAIN SECARA TIMBAL BALIK, SERTA
  • MENJADI TUGAS PEMERINTAH UNTUK MENGHORMATI
  • MELINDUNGI, MENEGAKKAN DAN MEMAJUKANNYA

18
PASAL 70 UU N0 39/1999
DALAM MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBANNYA SETIAP
ORANG WAJIB TUNDUK KEPADA PEMBA TASAN, YANG
DITETAPKAN OLEH UNDANG2 DENGAN MAKSUD UNTUK
MENJAMIN PENGAKUAN SERTA PENG HORMATAN ATAS HAK
DAN KEBEBASAN ORANG LAIN DAN UNTUK MEMENUHI
TUNTUTAN YANG ADIL SESU AI DENGAN PERTIMBANGAN
MORAL, KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM DALAM SUATU
MASYARAKAT DEMOKRATIS
19
PASAL 28 J UNDANG UNDANG DASAR 1945
(1) SEIAP ORANG WAJIB MENGHORMATI H.A.M ORANG
LAIN DLM TERTIB KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA DAN BERNEGARA (2) DALAM MENJALANKAN
HAK DAN KEBEBASANNYA, SE TIAP ORANG WAJIB
TUNDUK KEPADA PEMBATASAN YANG DI TETAPKAN
DENGAN UNDANG2 DGN MAKSUD SEMATA MATA
UNTUK MENJAMIN PENGAKUAN SERTA PENGHORMATAN
ATAS HAK DAN KEBEBASAN ORANG LAIN DAN UTK
MEMENUHI TUNTUTAN YANG ADIL, SESUAI DENGAN
PERTIMBANGAN MORAL,NILAI2 AGAMA, KEAMA NAN
DAN KETERTIBAN UMUM DALAM SUATU MASYARA KAT
DEMOKRATIS
20
MASALAH KOMNAS HAM
  • MURNI BERANGGOTAKAN TOKOH2 MASYARAKAT
  • DIATUR DALAM PASAL 75 S/D 99 UU NO 39/1999
  • (KECUALI SEKJEN DIJABAT OLEH PEGAWAI NEGERI)
  • DIPILIH OLEH DPR DAN DIRESMIKAN OLEH
    PRESIDEN
  • SEBAGAI KEPALA NEGARA
  • UNTUK MENCAPAI TUJUANNYA KOMNAS HAM MELAK
  • SANAKAN FUNGSI PENGKAJIAN, PENELITIAN,
    PENYU
  • LUHAN, PEMANTAUAN,DAN MEDIASI TTG HAM

21
PARTIIPASI MASYARAKAT
PASAL 100 SETIAP ORANG, KELOMPOK, ORPOL, ORMAS
ATAU LEMBAGA KEMASYARAKATAN LAINNYA, BERHAK
BER PARTISIPASI DALAM PERLINDUNGAN, PENEGAKKAN,
DAN PEMAJUAN HAM PASAL 101 .BERHAK
MENYAMPAIKAN LAPORAN ATAS TER JADINYA PELANGGARAN
HAM KPD KOMNAS HAM ATAU LEMBAGA LAIN YANG
BERWENANG DLM RANGKA PER LINDUNGAN, PENEGAKAN DAN
PEMAJUAN HAM
22
PASAL 103 SETIAP ORANG,KELOMPOK, ORPOL, ORMAS
PERGURUANTINGGI, LEMBAGA STUDI ATAU LEMBAGA
KEMASYARAKATAN LAINNYA, BAIK SECARA SENDIRI2
MAUPUN BEKERJA SAMA DENGAN KOMNAS HAM, DAPAT
MELAKUKAN PENELITIAN, PENDIDIKAN DAN PENYEBAR
LUASAN INFORMASI MENGENAI HAM
23
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
PASAL 71 UNDANG UNDANG NO 39/1999 PEMERINTAH
WAJIB DAN BERTANGUNG JAWAB MENGHORMATI,MENEGAKKAN
DAN MEMAJUKAN HAM, YG DIATUR DLM UNDANG2 INI,
PERATURAN PERUNDANGAN LAIN,DAN HUKUM
INTERNASIONAL TENTANG HAM YG DITERIMA OLEH NEGARA
R.I PASAL 72 UNDANG UNDANG NO 39/1999 KEWJIBAN
DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH SBGMANA DIMAKSUD
DLM PSL 71, MELIPUTI LANG KAH IMPLEMENTASI YG
EFEKTIF DLM BIDANG HU KUM, POLITIK, EKONOMI,
SOSIAL, BUDAYA, PERTA HANAN KEAMANAN NEGARA DAN
BIDANG LAIN
24
KETETAPAN MPR XVII/MPR/1998
PASAL 1 LAMPIRAN I MENUGASKAN KEPADA LEMBAGA2
TINGGI NEGARA DAN SELURUH APARATUR PEMERINTAH
UNTUK MENGHORMATI, MENEGAKKAN DAN
MENYEBARLUAS KAN PEMAHAMAN MENGENAI HAM KPD
SELURUH MASYARAKAT PASAL 43 LAMPIRAN
II PERLINDUNGAN, PEMAJUAN, PENEGAKKAN DAN
PEMENUHAN HAM TERUTAMA MENJADI TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH
25
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
PASAL 28 I AYAT 4 UUD 1945 PERLINDUNGAN,
PEMAJUAN, PENEGAKKAN DAN PEMENUHAN HAM ADALAH
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERUTAMA PEMERINTAH
26
Sama hal nya , bhw tidak ada hak hak asasi
manusia, tanpa pemulihan untuk setiap
pelanggarannya. Pende katan itulah yang menjadi
dasar untuk menghukum mereka yang bersalah atas
kejahatan terhadap kemanu siaan . Hal demikian
diatur secara panjang lebar dan jelas dalam
piagam Nuremberg Pasal 6(c). Dengan dasar itu
sejumlah pemimpin Nazi mendapat hukuman pada 30
september 1946 untuk kejahatan terhadap
kemanusiaan. (terbunuhnya 8 juta jiwa, etnis
yahudi bgs gypsi serta kaum homoseksual dan
berbagai tahanan politik) .pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengasingan dan tindakan
lain, sebelum perang maupun selama perang, atau
kekerasan2 dan penyiksaan2 atas dasar politik,
rasial atau alasan2 keagamaan menjadi yurisdiksi
pengadilan, entah bertentangan dengan hukum
nasional atau tidak dari negara dimana kejahatan
itu dilakukan pemimpin2,
organisator2
27
..organisator2, penghasut2 dan antek2 yang
terlibat ketika menyusun dan melaksanakan rencana
bersama atau berkonspirasi untuk melaksanakan
kejahatanyang bersangkutan , bertanggung jawab
atas tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang
ada dalam rencana tersebut.
(Geoffrey Robertson, hal 251
)
Catatan Sejak berakhirnya perang dunia kedua,
ada gelombang baru akan arti penting keberadaan
h.a.m dan tuntutan tanggung jawab moral serta
hukum bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan
28
SECARA GARIS BESAR PEMBENTUKAN I.C.C ADALAH
AKUMULASI DARI RANGKAIAN PRESTASI MULAI
DARI, PENGADILAN INTERNASIONAL DI NUREMBERG
(CHARTER OF THE INTERNATIONAL MILITARY TRIBUNAL
OF NUREMBERG, MELALUI LONDON AGREEMENT PADA 8
AGUS TUS 1945, YANG DITANDA TANGANI OLEH, UNI
SOVIET, INGGRIS, A.S, DAN PERANCIS ) , SAMPAI
DENGAN DIBENTUK NYA PENGADILAN AD HOC
INTERNASIONAL BAGI YUGOSLAVIA (ICTY) PADA 1991
DAN BAGI RWANDA (ICTR) PADA 1994 . KEPUTUSAN
DEWAN KEAMANAN P.B.B UNTUK MEMBENTUK PENGADILAN
TERHADAP YUGOSLAVIA DAN RWANDA MENUNJUKAN BAHWA
INTERVENSI DARI MASYARAKAT INTER NASIONAL DAPAT
DILAKUKAN TERHADAP NEGARA BANGSA, APABILA TELAH
TERJADI PELANGGARAN H.A.M YANG MERUPA KAN
KEJAHATAN SERIUS DAN SECARA UNIVERSAL
DIKATEGO RIKAN SEBAGAI KEJAHATAN INTERNASIONAL
29
  • STATUTA MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL ( STATUTE
    OF
  • THE INTERNATIONAL CRIMINAL COURT ), YANG
    DIDEKLARASI
  • KAN DI ROMA PADA 17 JULI 1998 ,PADA PASAL 5 NYA
    MENEGAS
  • KAN BAHWA, YURISDIKSI MAHKAMAH TERBATAS PADA
    KEJAHA
  • TAN PALING SERIUS YANG MENYANGKUT KOMUNITAS
    INTERNA
  • SIONAL SECARA KESELURUHAN, YANG TERDIRI DARI
  • KEJAHATAN GENOSIDA (THE CRIME OF GENOCIDE)
  • KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN (CRIME AGAINST
  • HUMANITY )
  • KEJAHATAN PERANG ( WAR CRIMES )
  • KEJAHATAN AGRESI (CRIME OF AGRESSION)

30
PENGERTIAN PELANGGARAN H.A.M PASAL 1 .
6 UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999
  • SETIAP PERBUATAN SESEORANG KELOMPOK ORANG
    TERMASUK
  • APARAT NEGARA
  • DISENGAJA ATAU TIDAK DISENGAJA ATAU KELALAIAN
  • YANG SECARA MELAWAN HUKUM MENGURANGI,
    MENGHALANGI,
  • MEMBATASI DAN ATAU MENCABUT H.A.M
    SESEORANG/KELOMPOK
  • ORANG YANG DI JAMIN U.U INI
  • TIDAK MENDAPATKAN ATAU DIKHAWATIRKAN
  • TIDAK AKAN MEMPEROLEH PENYELESAIAN HUKUM
    YANG ADIL
  • DAN BENAR, BERDASARKAN MEKANISME
  • HUKUM YANG BERLAKU

31
PENGERTIAN PELANGGARAN H.AM DALAM PENJELASAN UMUM
ALINEA KE 5 UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999
PERILAKU TIDAK ADIL DAN DISKRIMINATIF TERSEBUT
MERUPAKAN PELANGGARAN H.A.M, BAIK YANG BERSI FAT
VERTIKAL (DILAKUKAN OLEH APARAT NEGARA THD WARGA
NEGARA ATAU SEBALIKNYA) MAUPUN HORIZONTAL
(ANTAR WARGA NEGARA SENDIRI) DAN TIDAK SEDIKIT
YANG MASUK DALAM KATEGORI PELANGGARAN H.A.M YANG
BERAT ( GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHT)
32
PASAL 89 (3) HURUF H UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN
1999 UNTUK MELAKSANAKAN FUNGSI KOMNAS HAM DALAM
PEMANTAUAN SBGMANA DIMAKSUD DALAM PASAL
76 KOMNAS HAM BERTUGAS DAN BERWENANG PEMBERIAN
PENDAPAT BERDASARKAN PERSETUJUAN KETUA PENGADILAN
TERHADAP PERKARA TERTENTU YANG SEDANG DALAM
PROSES PERADILAN , BILAMANA PERKARA TERSEBUT
TERDAPAT PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM
MASALAH PUBLIK DAN ACARA PEMERIKSAAN OLEH
PENGADILAN YANG KEMUDIAN PENDAPAT KOMNAS HAM
TERSEBUT WAJIB DIBERITAHUKAN OLEH HAKIM KEPADA
PARA PIHAK
33
UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999
  • PENJELASAN PASAL 89(3) HURUF H
  • YANG DIMAKSUD DENGAN PELANGGARAN
  • HAM DALAM MASALAH PUBLIK ANTARA
  • LAIN MENGENAI PERTANAHAN, KETENAGA
  • KERJAAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP
  • PENJELASAN PASAL 104 (1)
  • YANG DIMAKSUD DENGAN PELANGGARAN
  • HAM YANG BERAT ADALAH PEMBUNUHAN
  • MASSAL(GENOCIDE), PEMBUNUHAN SE
  • WENANG2 ATAU DILUAR PUTUSAN PENGA
  • DILAN(ARBITRARY/EXTRA JUDICIAL KILL
  • ING), PENYIKSAAN, PENGHILANGAN ORANG
  • SECARA PAKSA, PERBUDAKAN,ATAU DISKRI
  • MINASIYANG DILAKUKAN SECARA SISTEMATIS
  • (SYSTEMATIC DISCRIMINATION)

34
  • PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
  • MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999
  • DILIHAT DARI SIFATNYA
  • BERSIFAT VERTIKAL
  • BERSIFAT HORIZONTAL
  • DI LIHAT KATEGORISASINYA
  • PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT
  • PELANGGARAN H.A.M PADA MASALAH PUBLIK
  • CATATAN PERLU ADA KEJELASAN PENGATURAN TENTANG
  • JENIS MACAM PELANGGARAN H.A.M DALAM PENGATURAN
  • PASAL/BATANG TUBUH UNDANG UANDANG 39 TH 1999

35
  • BAB IX PASAL 104
  • UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999
  • (1) UNTUK MENGADILI PELANGGARAN HAM YANG BERAT
  • DIBENTUK PENGADILAN HAM DILINGKUNGAN
    PERADILAN
  • UMUM
  • PENGADILAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT(1)
  • DIBENTUK DENGAN UNDANG DALAM JANGKA WAKTU
  • PALING LAMA 4(EMPAT) TAHUN
  • SEBELUM TERBENTUK PENGADILAN HAM SEBAGAIMANA DI
  • MAKSUD DALAM AYAT(2), MAKA KASUS-KASUS
    PELANG
  • GARAN HAM SBGMANA DIMAKSUD DALAM AYAT(1)
    DIADILI
  • OLEH PENGADILAN YANG BERWENANG

36
PENJELASAN PASAL104 AYAT (3) YANG DIMAKSUD
DENGAN PENGADILAN YANG BERWENANG MELIPUTI EMPAT
LINGKUNGAN PERADILAN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN
KEHAKIMAN SEBAGIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 1999
37
  • BEBERAPA HAL MENDASAR YANG BERHUBUNGAN DG
    DIBENTUK
  • NYA PENGATURAN HUKUM TENTANG PENGADILAN H.A.M ,
  • SBGMANA DISEBUTKAN DALAM KONSIDERANS .PERPPU
  • NOMOR 1 TAHUN 1999 TTG PENGADILAN H.A.M
  • bahwa berdasarkan kondisi yang sangat
    mendesak
  • dikaitkan dengan tanggung jawab untuk ikut
    serta meme
  • lihara perdamaian dunia , maka untuk
    pelanggaran H.A.M
  • yang berat , perlu segera diselesaikan oleh
    pengadilan H.A.M
  • 2. SBGMANA DISEBUTKAN DALAM KONSIDERANS UNDANG-
  • UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000
  • bahwa .Perppu nomor 1 tahun1999 tentang
    Penga
  • dilan H.A.M yang dinilai tidak memadai,
    sehingga tidak di
  • setujui oleh DPR RI menjadi undang-undang,

38
  • SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM ALINEA KE 5
    PENJELASAN
  • UMUM UNDANG UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000
  • BERTITIK TOLAK DARI PERKEMBANGAN HUKUM
  • BAIK DITINJAU DARI KEPENTINGAN NASIONAL
    MAUPUN
  • DARI KEPENTINGAN INTERNASIONAL, MAKA UNTUK ME
  • NYELESAIKAN MASALAH PELANGGARAN H.A.M YANG
    BERAT
  • DAN MENGEMBALIKAN KEAMANAN DAN PERDAMAIAN DI
  • INDONESIA PERLU DIBENTUK PENGADILAN H.A.M
    YANG
  • MERUPAKAN PENGADILAN KHUSUS BAGI PELANGGARAN
  • H.A.M YANG BERAT.

39
POSITIVISASI PENGATURAN HUKUM TENTANG PENGADILAN
HAK ASASI MANUSIA DIDASARKAN KEBUTUHAN NYATA
UNTUK MENYELESAIKAN BEBAGAI PERSITIWA YANG DIDUGA
MERUPAKAN PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT YANG TELAH
TERJADI SELAMA BER LANSUNGNYA PEMERINTAHAN REZIM
LAMA MEMENUHI KEWAJIBAN HUKUM SEBAGAI BAGAIAN
DARI ANGGOTA MASYARAKAT INTERNASIONAL PADA
KENYATAAANNYA DEWASA INI TELAH DIBENTUK
PENGADILAN H.A.M DI MEDAN , JAKARTA,
SURABAYA,UJUNG PANDANG
40
PENGADILAN H.A.M UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2000
PASAL 4 PENGADILAN HAM BERTUGAS DAN
BERWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA
PELANGGARAN HAMYANG BERAT PASAL 5 PENGADILAN HAM
BERWENANG JUGA MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA
PELANGGARAN HAM YANG BERAT YANG DILAKUKAN DILUAR
BATAS TERITORIAL WILAYAH NEGARA INDONESIA OLEH
WARGA NEGARA INDONESIA PASAL 6 PENGADILAN HAM
TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN ME MUTUS PERKARA
PELANGGARAN HAM YANG BERAT YANG DILAKUKAN OLEH
SESEORANG YANG BERUMUR DIBAWAH 18 (DELAPAN BELAS)
TAHUN PADA SAAT KEJAHATAN DILAKUKAN
41
PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT
PASAL 7 UNDANG UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000
  • PELANGGARAN HAM YANG BERAT MELIPUTI
  • KEJAHATAN GENOSIDA
  • KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN

42
PASAL 8 UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2000
KEJAHATAN GENOCIDA SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 7
HURUF A ADALAH SETIAP PERBUATAN YANG DILAKUKAN DG
MAKSUD UNTK MENGHANCURKAN SELURUH ATAU SEBAGIAN
KELOMPOK BANGSA, RAS,KELOMPOK ETNIS, KELOMPOK
AGAMA, DENGAN CARA A. MEMBUNUH
ANGGOTA KELOMPOK B. MENGAKIBATKAN
PENDERITAAN FISIK ATAU MENTAL YANG
BERAT TERHADAP ANGGOTA2 KELOMPOK C.
MENCIPTAKAN KONDISI KHDPAN KELOMPOK YG AKAN
MENGAKIBAT KAN KEMUSNAHAN SECARA FISIK
BAIK SELURUH ATAU SBGANNYA D. MEMAKSAKAN
TINDAKAN2 YG BERTUJUAN MENCEGAH KELAHIRAN
DIDALAM KELOMPOK, ATAU E. MEMINDAHKAN
SCR PAKSA ANAK2 DARI KELOMPOK TERTENTU KE
KELOMPOK LAIN
43
  • PASAL 9 UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2000
  • KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN SBGMANA DIMASUD DLM PSL
    7
  • HURUF b ADLH SALAH SATU PERBUATAN YG DILAKUKAN
    SBG
  • BAGIAN DR SERANGAN YG MELUAS ATAU SISTEMATIK YG
    DIKE
  • TAHUINYA BHW SERANGAN TSB DITUJUKAN SCR LANGSUNG
  • THD PENDUDUK SIPIL, BERUPA
  • PEMBUNUHAN
  • PEMUSNAHAN
  • PERBUDAKAN
  • PENGUSIRAN ATAU PEMINDAHAN PENDUDUK SCR PAKSA
  • PERAMPASAN KEMERDEKAAN ATAU PERAMPASAN KEBEBASAN
  • FISIK LAIN SECARA SECARA SEWENANG WENANG
    YANG MELANGGAR
  • (ASAS ASAS) KETENTUAN POKOK HUKUM
    INTERNASIONAL
  • PENYIKSAAN
  • PERKOSAAN, PERBUDAKAN SEKSUAL, PELACURAN SCR
    PAKSA
  • PEMAKSAAN KEHAMILAN,PEMANDULAN ATAU
    STERILISASI
  • SECARA PAKSA ATAU BENTUK2 KEKERASAN SEKSUAL
    LAIN

44
  • H. PENGANIAYAAN TERHADAP SUATU KELOMPOK ,
  • TERTENTU ATAU PERKUMPULAN YANG DIDASARI
  • PERSAMAAN PAHAM POLITIK , RAS, KEBANGSAAN,
  • ETNIS, BUDAYA, AGAMA, JENIS KELAMIN ATAU
    ALASAN
  • LAIN YANG TELAH DIAKUI SECARA UNIVERSAL
    SEBAGAI
  • HAL YANG DILARANG MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
  • PENGHILANGAN ORANG SECARA PAKSA ATAU
  • J. KEJAHATAN APARTHEID

45
HUKUM ACARA PASAL 10 DALAM HAL TIDAK DITENTUKAN
LAIN DALAM UNDANG UNDANG INI, HUKUM ACARA PERKARA
PELAGGARAN HAM YANG BERAT DILAKUKAN BERDASARKAN
KETENTUAN HUKUM ACARA PIDANA PASAL 11 JAKSA
AGUNG SEBAGAI PENYIDIK BERWENANG
MELAKUKAN PENANGKAPAN UNTUK KEPENTINGAN
PENYIDIKAN TERHADAP SESEORANG YANG DIDUGA KERAS
MELAKUKAN PELANGGARAN HAM YANG BERAT BERDASARKAN
BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP
46
PASAL 12 AYAT (1) JAKSA AGUNG SEBAGAI PENYIDIK
DAN PENUNTUT UMUM BERWENANG MELAKUKAN PENAHANAN
ATAU PENAHANAN LANJUTAN UNTUK KEPENTINGAN
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN AYAT (2) HAKIM
PENGADILAN HAM DENGAN PENETAPANNYA BERWE NANG
MELAKUKAN PENAHANAN UNTUK KEPENTINGAN
PE MERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
47
PENYELIDIKAN PASAL 18 AYAT (1) PENYELIDIKAN
TERHADAP PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT DILAKUKAN
OLEH KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA AYAT
(2) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DALAM
MELAKUKAN PENYELIDIKAN SEBGAIMANA DIMAKSUD DALAM
AYAT (1) DAPAT MEMBENTUK TIM AD HOC YANG TERDIRI
ATAS KOMISI NASIONALHAK ASASI MANUSIA DAN UNSUR
MASYARAKAT
48
PENJELASAN PASAL 18 AYAT(1) KEWENANGAN
PENYELIDIKAN HANYA DILAKUKAN OLEH KOMISI NASIONAL
HAK ASASI MANUSIA DIMAKSUDKAN UNTUK MENJAGA
OBYEKTIVITAS HASIL PENYELIDIKAN KARENA LEMBAGA
KOMNAS HAM ADALAH LEMBAGA YANG BERSIFAT
INDEPENDEN AYAT (2) YANG DIMAKSUD DENGAN UNSUR
MASYARAKAT ADALAH TOKOH DAN ANGGOTA MASYARAKAT
YANG PROFESIONAL, BEDEDIKASI, BERINTEGRITAS
TINGGI DAN MENGHAYATI DIBIDANG H.A.M
49
  • PASAL 19
  • AYAT (1)
  • DALAM MELAKSANAKAN PENYELIDIKAN SEBAGIMANA DIMAK
  • SUD DALAM PASAL 18, PENYELIDIK BERWENANG
  • MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PEMERIKSAAN TERHADAP
  • PERISTIWA YANG TIMBUL DALAM MASYARAKAT , YANG
  • BERDASARKAN SIFAT ATAU LINGKUPNYA PATUT
    DIDUGA
  • TERDAPAT PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT
  • b. MENERIMA LAPORAN ATAU PENGADUAN DARI SESEORANG
  • ATAU KELOMPOK ORANG TENTANG TERJADINYA PELANG
  • GARAN H.A.M YANG BERAT, SERTA MENCARI
    KETERANGAN
  • DAN BARANG BUKTI

50
  • c. MEMANGGIL PIHAK PENGADU , KORBAN ATAU PIHAK
    YANG
  • DIADUKAN UNTUK DIMINTA DAN DIDENGAR
    KETERANGAN
  • NYA
  • d. MEMANGGIL SAKSI UNTUK DIMINTA DAN DIDENGAR KE
  • SAKSIANNYA
  • e. MENINJAU DAN MENGUMPULKAN KETERANGAN DITEMPAT
  • KEJADIAN DAN TEMPAT LAINNYA YANG DIANGGAP
    PERLU
  • MEMANGGIL PIHAK TERKAIT UNTUK MEMBERIKAN KETE
  • RANGAN SECARA TERTULIS ATAU MEYERAHKAN
    DOKUMEN
  • YANG DIPERLUKAN SESUAI DENGAN ASLINYA

51
  • ATAS PERINTAH PENYIDIK DAPAT MELAKUKAN
  • TINDAKAN BERUPA
  • 1) PEMERIKSAAN SURAT
  • 2) PENGGELEDAHAN ATAU PENYITAAN
  • 3) PEMERIKSAAN SETEMPAT TERHADAP RUMAH ,PEKA
  • RANGAN ,BANGUNAN, DAN TEMPAT-TEMPAT
    LAINNYA
  • YANG DIDUDUKI ATAU DIMILIKI PIHAK
    TERTENTU
  • 4) MENDATANGKAN AHLI DALAM HUBUNGAN DENGAN
  • PENYELEDIKAN

52
PENJELASAN PASAL 19 PELAKSANAAN
PENYELIDIKAN DALAM KETENTUAN INI DIMAKSUDKAN
SEBAGAI RANGKAIAN TINDAKAN KOMISI NASIONAL HAK
ASASI MANUSIA DALAM LINGKUP PROJUSTISIA
53
PASAL 20 AYAT 1 DALAM HAL KOMNAS HAM
BERPENDAPAT BAHWA TERDAPAT BUKTI PERMULAAN YANG
CUKUP TELAH TERJADI PERISTIWA PELANGGARAN H.A.M
YANG BERAT, MAKA HASIL PENYELIDIKAN DISAMPAIKAN
KEPADA PENYIDIK
54
PENJELASAN PASAL 20 AYAT (1) - DALAM KETENTUAN
INI YANG DIMAKSUD DENGAN BUKTI PERMULAAN
YANG CUKUP ADALAH BUKTI PERMULAAN UNTUK
MENDUGA ADANYA TINDAK PIDANA BHW SESEORANG
YANG KARENA PERBUATANNYA ATAU KEADAANNYA ,
BERDASARKAN BUKTI PERMULAAN PATUT DIDUGA
SEBGAI PELAKU PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT -
DLM PENYELIDIKAN TETAP DIHORMATI ASAS PRADUGA
TAK BERSALAH SHG HSL PENYELIDIKAN BERSIFAT TER
TUTUP (TDK DISEBARLUASKAN) SEPANJANG MENANGKUT
NAMA-NAMA YANG DIDUGA MELANGGAR H.A.M YANG
BERAT SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 92
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TTG H.A.M
55
BEBERAPA CATATAN SECARA KELEMBAGAAN PENGATURAN
HUKUM TENTANG KEBERADAAN KOMNAS HAM SEBAGAI
INSTITUSI PENYE LIDIK PERLU MAKIN DIBERDAYAKAN,
TERUTAMA MENYANG KUT KEWENANGAN, SEBAGAIMAA DI
ATUR DALAM PASAL 19 UNDANG UNDANG NOMOR 26 TAHUN
2000 SANGAT MASUK AKAL MUNCULNYA DISKURSUS
PUBLIK TENTANG KEHENDAK REPOSISI PERAN KOMNAS
SEBAGAI PENYELIDIK AD HOC, DAN PERAN POLISI
SEBAGAI PENYELIDIK PELANGGARAN HAM YANG BERAT
56
PENYIDIKAN
PASAL 21 AYAT (1) PENYIDIKAN PERKARA PELANGGARAN
H.A.M YANG BERAT DILAKUKAN OLAH JAKSA AGUNG AYAT
(2) PENYIDIKAN SGBMANA DIMAKSUD DALAM AYAT(1)
TDK TERMASUK KEWENANGAN MENERIMA LAPORAN ATAU
PENGADUAN AYAT (3) DLM MELAKSANAKAN TUGAS
SBGMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) , JAKSA AGUNG
DAPAT MENGANGKAT PENYIDIK AD HOC YANG TERDIRI
ATAS UNSUR PEMERINTAH DAN ATAU MASYARAKAT
57
PENJELASAN PASAL 21 AYAT (3) DALAM KETENTUAN INI
YANG DIMAKSUD UNSUR MASYARAKAT ADALAH TERDIRI
DARI ORGANISASI POLITIK, ORGANISASI KEMASYARKATAN
, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, ATAU LEMBAGA
KEMASYA RAKATAN YANG LAIN SEPERTI PERGURUAN
TINGGI KATA DAPAT DALAM KETENTUAN INI
DIMAKSUDKAN AGAR JAKSA AGUNG DALAM MENGANGKAT
PENYIDIK AD HOC DILAKUKAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN
58
PENUNTUTAN PASAL 23 AYAT (1) PENUNTUTAN
PERKARA PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT DILAKUKAN
OLEH JAKSA AGUNG AYAT (2) DALAM PELAKSANAAN
TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1), JAKSA
AGUNG DAPAT MENGANGKAT PENUNTUT UMUM AD HOC
YANG TERDIRI ATAS UNSUR PEMERINTAH DAN ATAU
MASYARAKAT
59
PENJELASAN PASAL 23 AYAT (2) PENUNTUT UMUM AD
HOC DARI UNSUR MASYARAKAT DIUTAMAKAN DIAMBIL DARI
MANTAN PEUNTUT UMUM DI PERADILAN UMUM ATAU ODITUR
DIPERADILAN MILITER
60
PASAL 25 KOMNAS H.A.M SEWAKTU WAKTU DAPAT MINTA
KETERANGAN SECARA TERTULIS KEPADA JAKSA AGUNG
MENGENAI PERKEMBANGAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
PERKARA PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT CUKUP
BERALASAN PATUT MENPEROLEH PER HATIAN KEHENDAK
BANYAK PIHAK UNTUK MENGEFEKTIFKAN PENYIDIK DAN
PENUNTUT AD HOC AGAR SEJALAN DENGAN PRINSIP
DASAR DEMOKRASI
61
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN PASAL 27 AYAT
(1) PERKARA PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT
DIPERIKSA DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN H.A.M
SBGMANA DIMAK SUD DALAM PASAL 4 AYAT
(2) PEMERIKSAAN PERKARA PELANGGARAN H.A.M YANG
BERAT SBGMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) DILAKUKAN
OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN H.A.M YANG
BERJUMLAH 5(LIMA) ORANG, TERDIRI DARI 2(DUA)
ORANG HAKIM PADA PENGADIL AN H.A.M YANG
BERSANGKUTAN DAN 3(TIGA) ORANG HAKIM AD HOC
62
AYAT (3) MAJELIS HAKIM SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM AYAT (2) DIKETUAI OLEH HAKIM DARI
PENGADILAN YANG BERSANGKUTAN
63
PENJELASAN PASAL 28 AYAT (1) HAKIM AD HOC
ADALAH HAKIM YANG DIANGKAT DARI LUAR HAKIM KARIER
YANG MEMENUHI PERSYARATAN PROFESIONAL,
BERDEDIKASI DAN BERINTEGRITAS TINGGI , MENGHAYATI
CITA-CITA NEGARA HUKUM DAN NEGARA KESEJAHTERAAN
YANG BERINTIKAN KEADILAN, MEMAHAMI DAN
MENGHORMATI H.A.M DAN KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
64
PASAL 32 AYAT (1) DALAM HAL PERKARA PELANGGARAN
H.A.M YANG BERAT DIMOHONKAN BANDING KE PENGADILAN
TINGGI, MAKA PERKARA TERSEBUT DIPERIKSA DAN
DIPUTUS DALAM WAKTU PALING LAMA 90 (SEMBILAN
PULUH) HARI TERHITUNG SEJAK PERKARA DILIMPAHKAN
KE PENGADILAN TINGGI AYAT (2) PEMERIKSAAN
PERKARA SBGMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) DILAKUKAN
OLEH MAJELIS HAKIM BERJUMLAH 5(LIMA) ORANG YANG
TERDIRI ATAS 2(DUA) ORANG HAKIM PENGADIL AN
TINGGI YANG BERSANGKUTAN DAN 3 (TIGA) ORANG HAKIM
AD HOC
65
PASAL 33 AYAT (1) DALAM HAL PERKARA PELANGGARAN
H.A.M YANG BERAT DIMOHONKAN KASASI KE MAHKAMAH
AGUNG , PERKARA TERSEBUT DIPERIKSA DAN DIPUTUS
DALAM WAKTU PALING LAMA 90(SEMBILAN PULUH) HARI
TERHITUNG SEJAK PERKARA DILIMPAHKAN KE MAHKAMAH
AGUNG AYAT (2) PEMERIKSAAN PERKARA SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM AYAT (1) DILAKUKAN OLEH MAJELIS
HAKIM YANG BERJUMLAH 5(LIMA) ORANG TERDIRI ATAS
2(DUA) ORANG HAKIM AGUNG DAN 3(TIGA) ORANG HAKIM
AD HOC
66
  • BEBERAPA CATATAN DISKUSI
  • LAMANYA WAKTU PENYIDIKAN
  • A. 90 H SEJAK TGL HASIL PENYELIDIKAN
    DITERIMA
  • OLEH KETUA PENGADILAN HAM (PASAL 22 AYAT
    1)
  • B. DAPAT DIPERPANJANG 90 H OLEH KETUA
    PENGADILAN
  • HAM (PASAL 22 AYAT 2)
  • C. DAPAT DIPERPANJANG 60 H OLEH KETUA
    PENGADILAN
  • HAM (PASAL 22 AYAT 3)
  • 2. LAMANYA WAKTU PENUNTUTAN
  • A. WAJIB DILAKUKAN PENUNTUTAN PALING LAMBAT
  • 70 H SEJAK TANGGAL HASIL PENYIDIKAN
    DITERIMA

67
  • PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
  • DIPERIKSA DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN H.A.M
  • PALING LAMA 180 H, SEJAK PERKARA DILIMPAHKAN
    KE
  • PENGADILAN H.A.M
  • 2. DIPERIKSA DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN TINGGI
  • PALING LAMA 9O H, SEJAK PERKARA DILIMPAHKAN
  • KEPENGADILAN TINGGI
  • DIPERIKSAN DAN DIPUTUS OLEH MAHKAMAH AGUNG
  • PALING LAMA 90 H, SEJAK PERKARA DILIMPAHKAN
  • KE MAHKAMAH AGUNG

68
PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI PASAL 34 AYAT
(1) SETIAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN
H.A.M YANG BERAT BERHAK ATAS PERLINDUNGAN FISIK
DAN MENTAL DARI ANCAMAN, GANGGUAN, TEROR, DAN
KEKE RASAN DARI PIHAK MANAPUN AYAT
(2) PERLINDUNGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT
(1) WAJIB DILAKSANAKAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM
DAN APARAT KEAMANAN SECARA CUMA-CUMA
69
AYAT (3) KETENTUAN MENGENAI TATA CARA
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DIATUR
LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
70
PERATURAN PEMERINTAH R.I NOMOR 2 TAHUN 2002 TATA
CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM
PELNGGARAN HAM YANG BERAT PASAL 2 AYAT
(1) SETIAP KORBAN ATAU SAKSI DALAM PELANGGARAN
H.A.M YANG BERAT BERHAK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN
DARI APARAT KEAMANAN AYAT (2) PERLINDUNGAN OLEH
APARAT PENEGAK HUKUM DAN APA RAT KEAMANAN SBGMNA
DIMAKSUD DALAM AYAT (1) DIBE RIKAN SEJAK TAHAP
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUN TUTAN, DAN ATAU
PEMERIKSAAN DISIDANG PENGADILAN
71
  • PASAL 4
  • PERLINDUNGAN SEBAGIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL
  • 2 MELIPUTI
  • PERLINDUNGAN ATAS KEAMANAN PRIBADI KORBAN
  • ATAU SAKSI DAN ANCAMAN FISIK DAN MENTAL
  • b. PERAHASIAN IDENTITAS KORBAN ATAU SAKSI
  • c. PEMBERIAN KETERANGAN PADA SAAT PEMERIKSAAN
  • DI SIDANG PENGADILAN TANPA BERTATAP MUKA
  • DENGAN TERSANGKA

72
  • PASAL 5
  • AYAT (1)
  • PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DILAKUKAN
  • BERDASARKAN
  • INISIATIF APARAT PENEGAK HUKUM DAN APARAT KEAMA
  • NAN , DAN ATAU
  • b. PERMOHONAN YANG DISAMPAIKAN OLEH KORBAN ATAU
  • SAKSI
  • AYAT (2)
  • PERMOHONAN SEBAGIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1)
  • HURUF b DISAMPAIKAN KEPADA
  • a. KOMNAS HAM PADA TAHAP PENYELIDIKAN
  • b. KEJAKSAAN, PADA TAHAP PENYIDIKANN DAN
    PENUNTUTAN
  • c. PENGADILAN PADA TAHAP PEMERIKSAAN

73
UNDANG UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 PASAL 35 --
BAB
  • UNDANG UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000
  • PASAL 35 -- BAB VI
  • SETIAP KORBAN PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT ATAU
  • AHLI WARISNYA DAPAT MEMPEROLEH KOMPENSASI
  • RESTITUSI, DAN REHABILITASI
  • (2) KOMPENSASI, RESTITUSI DAN REHABILITASI SBGMN
    DIMAK
  • SUD DLM AYAT(1) DICANTUMKAN DLM AMAR PUTUSAN
    PENGA
  • DILAN H.A.M
  • (3) KETENTUAN MENGENAI KOMPENSASI ,RESTITUSI DAN
    REHABILITASI DIATUR LEBIH LANJUT DENGN PERAT
    PEMERINTAH.

74
  • PENJELASAN PASAL 35
  • YANG DIMAKSUD DENGAN KOMPENSASI ADALAH GANTI
  • KERUGIAN YANG DIBERIKAN OLEH NEGARA , KARENA
  • PELAKU TIDAK MAMPU MEMBERIKAN GANTI KERUGIAN
  • SEPENUHNYA YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA
  • YANG DIMAKSUD DENGAN RESTITUSI ADALAH GANTI
  • KERUGIAN YANG DIBERIKAN KEPADA KORBAN ATAU KE
  • LUARGANYA OLEH PELAKU ATAU PIHAK KETIGA .
  • RESTITUSI DPT BERUPA PENGEMBALIAN HARTA
    MILIK,
  • PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN UNTUK KEHILANGAN
  • ATAU PENDERITAAN, ATAU PENGGANTIAN BIAYA UNTUK
  • TINDAKAN TERTENTU
  • YANG DIMAKSUD DENGAN REHABILITASI ADALAH PEMULI
  • HAN PADA KEDUDUKAN SEMULA , MISALNYA KEHORMAT
  • TAN ,NAMA BAIK, JABATAN ATAU HAK-HAK LAIN

75
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3
TAHUN 2002 KOMPENSASI, RESTITUSI DAN REHABILITASI
TERHADAP KORBAN PELANGGARAN H.A.M YANG
BERAT PASAL 1 ANGKA 3 KORBAN ADALAH ORANG
PERSEORANGAN ATAU KELOMPOK ORANG YANG MENGALAMI
PENDERITAAN, BAIK FISIK, MENTAL MAUPUN EMOSIONAL,
KERUGIAN EKONOMI, ATAU MENGALAMI PENGABAIAN,
PENGURANGAN ATAU PERAMPASAN HAK HAK DASARNYA,
SEBAGAI AKIBAT PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT,
TERMASUK KORBAN ADALAH AHLI WARISNYA PASAL 1
ANGKA 7 INSTANSI PEMERINTAH TERKAIT ADALAH
INSTANSI PEMERINTAH TERMASUK DEPERTEMEN KEUANGAN
YANG SECARA DISEBUT DALAM AMAR PUTUSAN
76
PASAL 3 AYAT (1) INSTANSI PEMERINTAH TERKAIT
BERTUGAS MELAKSANAKAN PEMBERIAN KOMPENSASI DAN
REHABILITASI BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN
H.A.M YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM
TETAP AYAT (2) DALAM HAL KOMPENSASI DAN ATAU
REHABILITASI MENYANG KUT PEMBIAYAAN DAN
PERHITUNGAN KEUANGAN NEGARA PELAKSANAAN DILAKUKAN
OLEH DEPARTEMAN KEUANGAN PASAL 4 PEMBERIAN
RESTITUSI DILAKSANAKAN OLEH PELAKU ATAU PIHAK
KETIGA BERDASARKAN PERINTAH YANG TERCANTUM DALAM
AMAR PUTUSAN PENGADILAN H.A.M
77
PASAL 6 AYAT (1) PENGADILAN H.A.M MENGIRIMKAN
SALINAN PUTUSAN PENGADILAN H.A.M, PENGADILAN
TINGGI ATAU MAHKAMAH AGUNG, YANG TELAH
MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KEJAKSAAN
AGUNG AYAT (2) JAKSA AGUNG MELAKSANAKAN PUTUSAN
SEBAGAIMANA DI MAKSUD DALAM AYAT (1) DENGAN
MEMBUAT BERITA ACARA PELAKSANAAN PUTUSAN
PENGADILAN KEPADA INSTANSI PEMERINTAH TERKAIT
UNTUK MELAKSANAKAN PEMBERIAN KOMPENSASI DAN ATAU
REHABILITASI DAN KEPADA PELAKU ATAU PIHAK KETIGA
UNTUKMELAKSANAKAN RESTITUSI
78
PENGADILAN H.A.M AD HOC PASAL 43 AYAT
(1) PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT YANG TERJADI
SEBELUM DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG INI,
DIPERIKSA DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN H.A.M AD
HOC AYAT (2) PENGADILAN H.A.M AD HOC SEBGMNA
DIMAKSUD DALAM AYAT (1) DIBENTUK ATAS USUL DPR
RI BERDASARKAN PERIS TIWA TERTENTU DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN AYAT (3) PENGADILAN H.A.M AD
HOC SBGMNA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) BERADA
DILINGKUNGAN PERADILAN UMUM
79
PENJELASAN PASAL 43 AYAT (2) DALAM HAL DPR RI
MENGUSULKAN DIBENTUKNYA PENGA DILAN H.A.M AD HOC
, DPR RI MENDASARKAN PADA DUGAAN TELAH
TERJADINYA PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT, YANG
DIBATASI LOCUS DAN TEMPUS DELICTI TERTENTU YANG
TERJADI SEBELUM DIUNDANG KANNYA UNDANGUNDANG
INI CATATAN BAGAIMANA POSISI HASIL
PENYELIDIKAN TIM AD HOC KOMNAS HAM PADA KASUS
DUGAAN PELANGGARAM H.A.M YANG BERAT PADA MASA
LALU, ATAU PENGARUHNYA TERHADAP PEMBENTUKAN
PENGADILAN H.A.M AD HOC ?
80
UNDANG UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 PASAL 47
(1) PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT YANG TERJADI
SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG INI TDK
MENUTUP KEMUNG KINAN PENYELESAIANNYA
DILAKUKAN OLEH KOMISI KEBENARAN DAN
REKONSILIASI (2) KOMISI KEBENARAN DAN
REKONSILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT
1 DIBENTUK DENGAN UNDANG UNDANG
81
PASAL 42 AYAT (1) KOMANDAN MILITER ATAU
SESEORANG YANG SECARA EFEKTIF BERTINDAK SBG
KOMANDAN MILITER DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN
TERHADAP TINDAK PIDANA YANG BERADA DI DALAM
YURISDIKSI PENGADILAN H.A.M , YANG
DILAKUKAN PASUKAN YANG BERADA DIBAWAH KOMANDO DAN
PENGENDA LIANNYA YANG EFEKTIF, ATAU DIBAWAH
KEKUASAAN DAN PE NGENDALIANNYA YANG EFEKTIF DAN
TINDAK PIDANA TERSE BUT MERUPAKAN AKIBAT DARI
TIDAK DILAKUKAN PENGENDA LIAN PASUKAN SECARA
PATUT, YAITU
82
  • KOMANDAN ATAU SESEORANG TERSEBUT MENGETAHUI
  • ATAU ATAS DASAR KEADAAN SAAT ITU SEHARUSNYA
  • MENGETAHUI BAHWA PASUKAN TERSEBUT SEDANG ME
  • LAKUKAN ATAU BARU SAJA MELAKUKAN PELANGGARAN
  • HAM YANG BERAT, DAN
  • b. KOMANDAN MILITER ATAU SESEORANG TERSEBUT TDK
  • MELAKUKAN TINDAKAN YANG LAYAK DAN DIPERLUKAN
  • DALAM RUANG LINGKUP KEKUASAANNYA UNTUK MENCE
  • GAH ATAU MENGHENTIKAN PERBUATAN TERSEBUT ATAU
  • MENYERAHKAN PELAKUNYA KEPADA PEJABAT YANG BER
  • WENANG UNTUK DILAKUKAN PENYELIDIKAN, PENYIDIK
  • AN DAN PENUNTUTAN

83
  • AYAT (2)
  • SEORANG ATASAN , BAIK POLISI MAUPUN SIPIL LAINNYA
  • ATASAN TERSEBUT MENGETAHUI ATAU SECARA SADAR
  • MENGABAIKAN INFORMASI YANG SECARA JELAS MENUN
  • JUKAN BAHWA BAWAHAN SEDANG MELAKUKAN ATAU BARU
  • SAJA MELAKUKAN PELANGGARAN H.A.M YANG BERAT,
    DAN
  • ATASAN TERSEBUT TIDAK MENGAMBIL TINDAKAN YANG
  • LAYAK DAN DIPERLUKAN DALAM RUANG LINGKUP KEWE
  • NANGANNYA UNTUK MENCEGAH ATAU MENGHENTIKAN
  • PERBUATAN TERSEBUT ATAU MENYERAHKAN PELAKUNYA
  • KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK DILAKUKAN
  • PENYELIDIKAN , PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN

84
TAP MPR NO X / MPR / 1998
  • TUJUAN REFORMASI PEMBANGUNAN
  • MENGATASI KRISIS EKONOMI DLM WAKTU SESINGKAT
    SINGKATNYA,
  • TERUTAMA UNTUK MENGHASILKAN STABILITAS
    MONETER YANG
  • TANGGAP TERHADAP PENGARUH GLOBAL DAN
    PEMULIHAN AKTIVI
  • TAS USAHA NASIONAL
  • MEWUJUDKAN KEDAULATAN RAKYAT DALAM SELURUH SENDI
    KEHI
  • DUPAN B ERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
    MELALUI
  • PERLUASAN DAN PENINGKATAN PARTISIPASI
    POLITIK RAKYAT SE
  • CARA TERTIB UNTUK MENCIPTAKAN STABILITAS
    NASIONAL
  • MENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN NILAI2 KEBENARAN DAN
    KE
  • ADILAN, HAK ASASI MANUSIA, MENUJU TERCIPTANYA
    KETERTIBAN
  • UMUM DAN PERBAIKAN SIKAP MENTAL
  • MELETAKKAN DASAR2 KERNGKA DAN AGENDA REFORMASI
    PEMBA
  • NGUNAN AGAMA DAN SOSIAL BUDAYA DALAM USAHA
    MEWUJUDKAN
  • MASYARAKAT MADANI

85
c. HUKUM
SELAMA TIGA PULUH DUA TAHUN PEMERINTAHAN
ORDE BARU , PEMBANGUNAN HUKUM KHUSUSNYA YANG
MENYANGKUT PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN ORGANIK
TENTANG PEMBA TASAN KEKUASAAN PRESIDEN BELUM
MEMADAI. .TELAH TERJADI PENYALAH GUNAAN
WEWENANG, PELE CEHAN HUKUM, PENGABAIAN RASA
KEADILAN, KURANGNYA PER LINDUNGAN DAN KEPASTIAN
HUKUM BAGI MASYARAKAT .PENEGAKAN HUKUM
YANG BELUM MEMBERI RASA KEADI LAN DAN KEPASTIAN
HUKUM PADA KASUS-KASUS YANG MENGHA DAPKAN
PEMERINTAH ATAU PIHAK YANG KUAT DENGAN
RAKYAT, SEHINGGA MENEMPATKAN RAKYAT PADA POSISI
YANG LEMAH DST
86
c. HUKUM
  • PENANGGULANGAN KRISIS DIBIDANG HUKUM BERTUJUAN
    UNTUK
  • TEGAK DAN TERLAKSANANYA HUKUM DENGAN SASARAN
    TER
  • WUJUD KETERTIBAN, KETENANGAN, DAN
    KETENTRAMAN MASYARAKAT
  • AGENDA YANG HARUS DIJALANKAN ADALAH
  • PEMISAHAN SECARA TEGAS FUNGSI DAN WEWENANG
    APARATUR PE
  • NEGAK HUKUM AGAR DAPAT DICAPAI
    PROPORSIONALITAS, PROFE
  • SIONALITAS DAN INTEGRITAS YANG UTUH
  • MENINGKATKAN DUKUNGAN PERANGKAT, SARANA DAN
    PRASARANA
  • HUKUM YANG LEBIH MENJAMIN KELANCARAN DAN
    KELANGSUNGAN
  • BERPERANNYA HUKUM SEBAGAI PENGATUR KEHIDUPAN
    NASIONAL
  • MEMANTAPKAN PENGHORMATAN DAN PENGHARGAAN TERHADAP
  • H.A.M MELALUI PENEGAK HUKUM DAN PENINGKATAN
    KESADARAN
  • BAGI SELURUH MASYARAKAT

87
  • PELAKSANAAN REFORMASI DIBIDANG HUKUM DILAKSANAKAN
  • ADA LAH UNTUK MENDUKUNG PENANGGULANGAN KRISIS
  • DIBIDANGHUKUM.
  • AGENDA YANG HARUS DIJALANKAN ADALAH
  • a. PEMISAHAN YANG TEGAS ANTARA FUNGSI2
    YUDIKATIF DARI
  • EKSEKUTIF
  • B. MEWUJUDKAN SISTEM HUKUM NASIONAL MELALUI
    PROGRAM
  • LEGISLASI NASIONAL SECRA TERPADU
  • c. MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM DALAM
    KEHIDUPAN BERMA
  • SYARAKAT , BERBANGSA, DAN BERNEGARA
  • d. TERBENTUKNYA SIKAP DAN PERILAKU ANGGOTA
    MASYARAKAT
  • TERMASUK PARA PENYELENGGARA NEGARA YANG
    MENGHOR
  • MATI DAN MENJUNJUNG TINGGI HUKUM YANG
    BERLAKU

88
TIPOLOGI REFORMASI BESAR
  • MICHEL OKSENBERG BRUCE DICKSON
  • REFORMASI PENDEMOKRASI
  • REFORMASI PEMBINAAN NEGARA
  • ( STATE BUILDING )
  • REFORMASI EKONOMI BIROKRATIK
  • REFORMASI MULTIFASET

89
REFORMASI PENDEMOKRASI
  • KESULITAN2 EKONOMI MEMICU HILANGNYA DUKUNGAN
  • PUBLIK PADA REZIM PENGUASA
  • KETIDAK PUASAN MAKIN MENINGKAT THD KEBIJAKAN
    REZIM
  • SOLUSINYA ADALAH MEMPERLUAS PARTISIPASI
    POLITIK,ME
  • LALUI PENCIPTAAN ATAU PEMBERDAYAAN
    PARLEMEN,PER
  • LUASAN KELOMPOK PEMILIK, PENGEMBANGAN
    PARTAI2
  • POLITIK
  • TANTANGAN YG MUNCUL
  • MENDISIPLIN LEMBAGA2 KONTROL OTORITER
  • MENGEMBANGKAN INSTITUSI PUBLIK, UNTUK MENAMPUNG
  • LEDAKAN PARTISIPASI PUBLIK
  • MENJAGA KESATUAN NEGARA YG DALAM TRANSISI
  • MENGEMBANGKAN HUBUNGAN LUAR NEGERI YANG BER
  • SAHABAT

90
REFORMASI PEMBINAAN NEGARA ( STATE BUILDING )
  • KRISIS MENYANGKUT KELEMAHAN NEGARA YANG TELAH
  • TERUNGKAP BAIK MELALUI KESADARAN ADANYA
    ANCAMAN
  • MILITER LUAR ATAUPUN KETERBELAKANGAN
    EKONOMI,
  • SEPERTI KEKACAUAN2 YANG DISEBABKAN INDUSITRI
  • ALISASI DAN URBANISASI , SEPERTI
    PENGANGGURAN, KON
  • DISI KERJA YANG MENEKAN, PENDIDIKAN, DAN
    EXPLOITA
  • SI KONSUMEN
  • PARA REFORMIS BERUPAYA MENINGKATKAN KEKUATAN
  • NEGARA TIDAK UNTUK MENCIPTAKAN DAN MENGATUR
  • PASAR TAPI LEBIH UNTUK MENINGKATKAN
    KAPASITAS
  • INTERVENSI NEGARA

91
REFORMASI EKONOMI BIROKRATIK
  • PADA DEKADE 1970 DAN 1980 PADA BANYAK NEGARA,
  • BIROKRASI MENDOMINASI PENGUASAAN SEKTOR
  • EKONOMI, SESUNGGUHNYA AWALNYA SEBAGAI RES
  • PON DARI DOMINASI KAPITALISM , SEHINGGA
    NEGARA
  • MELAKUKAN KONTROL TERHADAP KEKUATAN PASAR
  • SEHINGGA TUNTUTAN YANG KEMUDIAN MUNCUL ADALAH
  • DEREGULASI, PRIVATISASI, PENGAMBILAN
    PERUSAHAAN
  • PERUSAHAAN NEGARA, REVITALISASI PASAR, INI
    SEBA
  • GAIAN JUGA DISEBABKAN OLEH CAMPUR TANGAN
    KUAT
  • INSTITUSI-INSTITUSI INTERNASIONAL, SEPERTI
    BANK
  • DUNIA, IMF, GATT

92
REFORMASI MULTI FASET
  • REFORMASI INI SESUNGGUHNYA ADALAH RESPON
  • TERHADAP KRISIS EKONOMI DAN KRISIS POLITIK
  • SECARA BERSAMAAN,
  • PENGALAMAN NEGARA NEGARA, DIBAWAH PIMPI
  • NAN SEPERTI, MEIJI, ATATURK, CARDENAS,
    BERHASIL
  • KARENA PARA PIMPINANNYA MENERUSKAN OBOR
  • SUKSESI KEPADA PENERUSNYA YANG BERKOMITMEN
  • MENERUSKAN REFORMASI
  • PADA REFORMASI INI TUNTUTAN AKAN REFORMASI
  • DEMOKRATISASI LEBIH KERAS, DAN KESEMPATAN
    KE
  • BUTUHAN UNTUK MENGINTEGRASIKAN EKONOMI KE
  • DALAM EKONOMI INTERNASIONAL MELALUI REFORMASI
  • PASAR JUGA LEBIH KUAT

93
KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK HAK EKONOMI
DAN SOSIAL , BUDAYA,PADA DASARNYA MENGUKUHKAN DAN
MENJABARKAN POKOK-POKOK H.A.M DIBIDANG EKONOMI,
SOSIAL DAN BUDAYA DARI DUHAM DALAM
KETENTUAN-KETENTUAN YANG MENGIKAT SECARA HUKUM
DUHAM DITERIMA DAN DIUMUMKAN OLEH MAJELIS
UMUM PBB PADA TGL 10 DESEMBER 1948,
MELALUI RESOLUSI 217 A ( III ) DUHAM TERDIRI
DARI 30 PASAL, YANG BISA DIKATEGORIKAN HAK
SIPIL DAN POLITIK DI ATUR DALAM PASAL 1 S.D
21 HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAY A DALAM PSL 22
S.D 28
94
  • PEMBUKAAN KOVENAN HAK HAK EKONOMI SOSIAL , BUDAYA
  • MENGINGATKAN NEGARA-NEGARA AKAN KEWAJIBAN
  • NYA MENURUT PIAGAM PBB UNTUK MEMAJUKAN DAN
  • MELINDUNGI H.A.M
  • MENGINGATKAN INDIVIDU AKAN TANGGUNG JAWABNYA
  • UNTUK BEKERJA KERAS BAGI PEMAJUAN DAN PENAATAN
  • H.A.M YANG DIATUR DALAM KOVENAN INI DLM
    KAITANNYA
  • DENGAN INDIVIDU LAIN DAN MASYARAKATNYA
  • MENGAKUI AKAN CITA-CITA UMAT MANUSIA UNTUK KEBE
  • BASAN SIPIL DAN POLITIK DAN KEBEBASAN DARI RASA
  • TAKUT DAN KEKURANGAN HANYA DAPAT TERCAPAI
    APABILA
  • TELAH TERCIPTA KONDISI BAGI SETIAP ORANG UNTUK
  • DAPAT MENIKMATI HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN
    BUDA
  • YA SERTA HAK-HAK SIPIL DAN POLITIKNYA
  • (PADA DASARNYA HAL YANG SAMA ADA PD KOVENAN
  • SIPOL)

95
  • UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
  • NOMOR 11 TAHUN 2005
  • PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC
  • , SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS
  • PASAL 1
  • MENGESAHKAN INTERNATIONAL COVENANT, SOCIAL
  • AND CULTURAL RIGHTS DENGAN DECLARATION (PER
  • NYATAAN)
  • (2)SALINAN NASKAH ASLI INTERNATIONAL COVENANT
  • ON ECONOMIC AND CULTURAL RIGHTS DAN
    DECLARATION
  • TERHADAP PASAL 1 DALAM BAHASA INGGRIS DAN
  • TERJEMAHANNYA DALAM BAHASA INDONESIA
  • SEBAGAIMANA TERLAMPIR, MERUPAKAN BAGIAN YANG
  • TIDAK TERPISAHKAN DARI UNDANG UNDANG INI

96
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com