PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK

Description:

PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK Dr. Adrianto Gazali Mkes. I. PENDAHULUAN Dimasyarakat, kerap terjadi pelanggaran hukum yang menyangkut tubuh manusia, spt ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1975
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 19
Provided by: Pers222
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK


1
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
  • Dr. Adrianto Gazali Mkes.

2
I. PENDAHULUAN
  • Dimasyarakat, kerap terjadi pelanggaran hukum
    yang menyangkut tubuh manusia, spt
    penganianyaan, pembunuhan, perkosaan, peracunan
    dll. Untuk menyelesaikan perkara diperlukan
    sistem/cara yang dapat memberikan hukuman yang
    setimpal.
  • Dengan Kemajuan Iptek orang mendapatkan
    pembuktian secara ilmiah yang disebut SAKSI DIAM
    (silent witness), sehingga diperlukan peran ahli
    untuk memeriksa BARANG BUKTI (Corpus Delici)
    secara ilmiah.

3
1. PENDAHULUAN. (Lanjutan1)
  • Barang bukti dapat berupa orang hidup, mayat,
    darah, semen, rambut, sidik jari, peluru, larve
    lalat, surat, dll.
  • Kumpulan pengeth yg memeriksa brg bukti untk
    kepentingan peradilan dikenal sbg Forensic
    Sciences, dibid kedokteran al Kedokt Forensik
    (Forensic Medicine), Odontologi Forensik,
    Psikiatri Forensik, Patologi Forensik,
    Antropologi Forensik.
  • Sejarah mencatat Anthitium, seorg dokter dizaman
    Romawi, pd suatu Forum, semacam institusi
    peradilan, mengatakan bhw dari 21 luka yg
    ditemukan dlm tubuh maharaja Julius Caeser, hanya
    satu luka saja yg menembus sela iga ke-2 yg
    merupakan luka yg mematikan. Nama Kedokt Forensik
    dikatakan berasal dari kata Forum ini.

4
2. PENGERTIAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Forensic Science
Medicine
Uang Palsu
Kebakaran
Kimia Forensic
  • Kebidanan
  • Bedah
  • Syaraf
  • Forensic
  • Trace Evident
  • - Bercak darah
  • - Tulang
  • - Identifikasi DNA

5
ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
  • Semula bernama Medicolegal Science.
  • Kemudian berkembang jadi Forensic Medicine.
  • - Forensic asal kata Forum, tempat
    berlangsung
  • sidang dizaman Romawi
  • - Medicine berarti kedokteran.
  • Di Indonesia Paska kemerdekaan Medicolegal
    diganti menjadi Ilmu Kedokteran Kehakiman.
  • - Sejak awal 1990, dipopulerkan menjadi
  • IlmuKedokteran Forensik

6
PENGERTIAN
  • Ilmu Kedokteran Forensik
  • Cabang ilmu kedokteran yang menggunakan prinsip-
    prinsip dan pengetahuan kedokteran untuk membantu
    proses hukum, baik sipil maupun kriminal
    (Jaising P Modi)
  • Penggunaan pengetahuan dan keterampilan dibidang
    kedokteran kepentingan hukum dan peradilan
    (Prof.DR.Amri Amir SpF(K),DFM,SH).

7
3. RUANG LINGKUP
  • Ruang lingkup pelayanan ilmu kedokteran Forensik
    meliputi
  • Pemeriksaan orang hidup maupun orang mati
  • Pemeriksaan bahan yang berasal dari tubuh manusia
    spt. darah, urine, semen, rambut,kuku, dll untuk
    kepentingan penyidikan dan peradilan

8
4.LINTAS DISIPLIN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
4
Penyidik
Dokter
2
1
3
5
5
Penuntut Umum
korban
7
6
6
Hakim
9
KETERANGAN
  • 1 Penyidik menemukan / mendapatkan laporan ada
    korban
  • 2 Penyidik mengirim permintaan VeR kepada
    dokter
  • 3 Dokter memeriksa korban
  • 4 VeR disampaikan kepada penyidik
  • 5 Penyidik mengirim berkas pemeriksaan
    termasuk VeR
  • kepada jaksa sebagai penuntut umum
  • 5 Jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik
    untuk
  • diperbaiki
  • 6 Jaksa menuntut tersangka disidang
    pengadilan
  • 6 Hakim meminte jaksa untuk melengkapi berkas
    perkara (termasuk VeR)
  • 7 Dokter diminta hadir disidang pengadilan

10
Tindak pidana terhadap tubuh dan nyawa manusia
Korban----------kasus?
Pelaku
Hidup (konsultasi)
Mati
Sistem peradilan pidana (SPP)
Terpotong2 Bagian tubuh
utuh
penyidik
RSU
-bag. Kedokteran kehakiman -instalasi
penulasaraan jenazah (Depkes)
jaksa
Pem. Forensik ------ lab, dll
hakim
VER
LP
11
5. ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DAN HUKUM
KESEHATAN
  • Hukum kedokteran atau Hukum Kesehatan adalah
    cabang Ilmu yang mengatur tentang ketentuan2
    hukum yang berhubungan dengan pemeliharaan dan
    pelayanan kesehatan.
  • Titik berat penerapan ilmu kedokteran
    forensik adalah penegakan hukum Keadilan,
  • Titik berat penerapan hukum kesehatan adalah
    kepentingan kesehatan dan pemakai jasa dibidang
    kesehatan, agar pelayanan kesehatan berlangsung
    dengan baik

12
6. KETERANGAN AHLI
  • Kewajiban dokter untuk membuat keterangan ahli
    telah
  • diatur dalam KUHAP pasal 133 ayat (1)
  • Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan
    menangani seorang korban baik luka, penganianyaan
    atau mati diduga karena peristiwa tindak pidana,
    ia berwenang mengajukan permintaan keterangan
    ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli
    lainnya.

13
6. KETERANGAN AHLI (LANJUTAN1)
  • Keterangan ahli ini akan dijadikan sebagai alat
    bukti sah dipengadilan , diatur dalam KUHAP
    pasal 184 ayat (1)
  • Alat bukti yang syah adalah - Keterangan
    saksi

  • - Keterangan ahli

  • - Surat

  • - Petunjuk

  • - Ket. terdakwa

14
6.1. PIHAK YANG BERWENANG MEMINTA
KETERANGAN AHLI
  • KUHAP ps 6 ayat(2) jo PP 27 Tahun 1983 ps
    ayat(1), kategori penyidik adalah Pejabat Polisi
    Negara RI yang diberi wewenang khusus oleh UU dgn
    pangkat serendah-rendahnya Pembantu Letnan dua
    (sekarang Ajun Inspektur Dua). Sedangkan penyidik
    pembantu berpangkat serendah-rendahnya Sersan dua
    (sekarang Brigadir dua). Bila suatu Kepolisian
    Sektor tidak ada berpangkat bintara, maka dibawah
    Pembantu letnan dua dikategorikan sebagai
    penyidik.

15
6.2. PIHAK YANG BERWENANG MEMBUAT
KETERANGAN AHLI
  • Men. KUHAP ps 133 ayat (1)
  • Yang berwenang melakukan pemeriksaan forensik
    yang menyangkut tubuh manusia dan membuat
    keterangan ahli adalah
  • - dokter ahli kedokteran kehakiman (forensik)
  • - dokter
  • - ahli lainnya.
  • Dokter ahli forensik ? Keterangan ahli
  • Dokter ? Keterangan

16
6.3. PROSEDUR MEMINTA KETERANGAN AHLI
  • KUHAP ps 133 ayat (2)
  • Permintaan keterangan ahli sbgmana dimaksud ayat
    (1), dilakukan secara tertulis, yang dalam srt
    tsb disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan
    luka atau pemerikasaan mayat atau bedah mayat.
  • Ayat (3) Mayat yg dikirim kpd kedokteran
    kehakiman atau dokter harus diperlakukan dengan
    baik dgn penuh penghormatan thd mayat tsb dan
    diberi label, dilak dan dengan diberi cap jabatan
    yg dilekatkan pd ibu jari kaki atau bag lain
    badan mayat.

17
6.4. PENGGUNAAN KETERANGAN AHLI
  • Penggunaan keterangan ahli atau dimaksud visum et
    repertum, adalah hanya untuk keperluan peradilan.
    Dengan perkataan lain berkas hanya boleh
    diserahkan kepada penyidik (instansi) yang
    meminta.
  • Keluarga korban, pengacaranya, pembela tersangka
    pelaku pidana tidak dapat meminta keterangan ahli
    langsung kpd dokter pemeriksa, melainkan harus
    melalui aparat peradilan (penyidik, jaksa, hakim)

18
Matur Nuwun
Xie Xie
Terima kasih
Arigato Gosaimase
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com