Title: PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
1PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
- Dr. Adrianto Gazali Mkes.
2I. PENDAHULUAN
- Dimasyarakat, kerap terjadi pelanggaran hukum
yang menyangkut tubuh manusia, spt
penganianyaan, pembunuhan, perkosaan, peracunan
dll. Untuk menyelesaikan perkara diperlukan
sistem/cara yang dapat memberikan hukuman yang
setimpal. - Dengan Kemajuan Iptek orang mendapatkan
pembuktian secara ilmiah yang disebut SAKSI DIAM
(silent witness), sehingga diperlukan peran ahli
untuk memeriksa BARANG BUKTI (Corpus Delici)
secara ilmiah.
31. PENDAHULUAN. (Lanjutan1)
- Barang bukti dapat berupa orang hidup, mayat,
darah, semen, rambut, sidik jari, peluru, larve
lalat, surat, dll. - Kumpulan pengeth yg memeriksa brg bukti untk
kepentingan peradilan dikenal sbg Forensic
Sciences, dibid kedokteran al Kedokt Forensik
(Forensic Medicine), Odontologi Forensik,
Psikiatri Forensik, Patologi Forensik,
Antropologi Forensik. - Sejarah mencatat Anthitium, seorg dokter dizaman
Romawi, pd suatu Forum, semacam institusi
peradilan, mengatakan bhw dari 21 luka yg
ditemukan dlm tubuh maharaja Julius Caeser, hanya
satu luka saja yg menembus sela iga ke-2 yg
merupakan luka yg mematikan. Nama Kedokt Forensik
dikatakan berasal dari kata Forum ini.
42. PENGERTIAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Forensic Science
Medicine
Uang Palsu
Kebakaran
Kimia Forensic
- Kebidanan
- Bedah
- Syaraf
- Forensic
- Trace Evident
- - Bercak darah
- - Tulang
- - Identifikasi DNA
5 ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
- Semula bernama Medicolegal Science.
- Kemudian berkembang jadi Forensic Medicine.
- - Forensic asal kata Forum, tempat
berlangsung - sidang dizaman Romawi
- - Medicine berarti kedokteran.
- Di Indonesia Paska kemerdekaan Medicolegal
diganti menjadi Ilmu Kedokteran Kehakiman. - - Sejak awal 1990, dipopulerkan menjadi
- IlmuKedokteran Forensik
-
-
6PENGERTIAN
- Ilmu Kedokteran Forensik
- Cabang ilmu kedokteran yang menggunakan prinsip-
prinsip dan pengetahuan kedokteran untuk membantu
proses hukum, baik sipil maupun kriminal
(Jaising P Modi) - Penggunaan pengetahuan dan keterampilan dibidang
kedokteran kepentingan hukum dan peradilan
(Prof.DR.Amri Amir SpF(K),DFM,SH).
73. RUANG LINGKUP
- Ruang lingkup pelayanan ilmu kedokteran Forensik
meliputi - Pemeriksaan orang hidup maupun orang mati
- Pemeriksaan bahan yang berasal dari tubuh manusia
spt. darah, urine, semen, rambut,kuku, dll untuk
kepentingan penyidikan dan peradilan
84.LINTAS DISIPLIN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
4
Penyidik
Dokter
2
1
3
5
5
Penuntut Umum
korban
7
6
6
Hakim
9KETERANGAN
- 1 Penyidik menemukan / mendapatkan laporan ada
korban - 2 Penyidik mengirim permintaan VeR kepada
dokter - 3 Dokter memeriksa korban
- 4 VeR disampaikan kepada penyidik
- 5 Penyidik mengirim berkas pemeriksaan
termasuk VeR - kepada jaksa sebagai penuntut umum
- 5 Jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik
untuk - diperbaiki
- 6 Jaksa menuntut tersangka disidang
pengadilan - 6 Hakim meminte jaksa untuk melengkapi berkas
perkara (termasuk VeR) - 7 Dokter diminta hadir disidang pengadilan
10Tindak pidana terhadap tubuh dan nyawa manusia
Korban----------kasus?
Pelaku
Hidup (konsultasi)
Mati
Sistem peradilan pidana (SPP)
Terpotong2 Bagian tubuh
utuh
penyidik
RSU
-bag. Kedokteran kehakiman -instalasi
penulasaraan jenazah (Depkes)
jaksa
Pem. Forensik ------ lab, dll
hakim
VER
LP
115. ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DAN HUKUM
KESEHATAN
- Hukum kedokteran atau Hukum Kesehatan adalah
cabang Ilmu yang mengatur tentang ketentuan2
hukum yang berhubungan dengan pemeliharaan dan
pelayanan kesehatan. - Titik berat penerapan ilmu kedokteran
forensik adalah penegakan hukum Keadilan, - Titik berat penerapan hukum kesehatan adalah
kepentingan kesehatan dan pemakai jasa dibidang
kesehatan, agar pelayanan kesehatan berlangsung
dengan baik
126. KETERANGAN AHLI
- Kewajiban dokter untuk membuat keterangan ahli
telah - diatur dalam KUHAP pasal 133 ayat (1)
- Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan
menangani seorang korban baik luka, penganianyaan
atau mati diduga karena peristiwa tindak pidana,
ia berwenang mengajukan permintaan keterangan
ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli
lainnya.
136. KETERANGAN AHLI (LANJUTAN1)
- Keterangan ahli ini akan dijadikan sebagai alat
bukti sah dipengadilan , diatur dalam KUHAP
pasal 184 ayat (1) - Alat bukti yang syah adalah - Keterangan
saksi -
- Keterangan ahli -
- Surat -
- Petunjuk -
- Ket. terdakwa
146.1. PIHAK YANG BERWENANG MEMINTA
KETERANGAN AHLI
- KUHAP ps 6 ayat(2) jo PP 27 Tahun 1983 ps
ayat(1), kategori penyidik adalah Pejabat Polisi
Negara RI yang diberi wewenang khusus oleh UU dgn
pangkat serendah-rendahnya Pembantu Letnan dua
(sekarang Ajun Inspektur Dua). Sedangkan penyidik
pembantu berpangkat serendah-rendahnya Sersan dua
(sekarang Brigadir dua). Bila suatu Kepolisian
Sektor tidak ada berpangkat bintara, maka dibawah
Pembantu letnan dua dikategorikan sebagai
penyidik.
156.2. PIHAK YANG BERWENANG MEMBUAT
KETERANGAN AHLI
- Men. KUHAP ps 133 ayat (1)
- Yang berwenang melakukan pemeriksaan forensik
yang menyangkut tubuh manusia dan membuat
keterangan ahli adalah - - dokter ahli kedokteran kehakiman (forensik)
- - dokter
- - ahli lainnya.
- Dokter ahli forensik ? Keterangan ahli
- Dokter ? Keterangan
166.3. PROSEDUR MEMINTA KETERANGAN AHLI
- KUHAP ps 133 ayat (2)
- Permintaan keterangan ahli sbgmana dimaksud ayat
(1), dilakukan secara tertulis, yang dalam srt
tsb disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan
luka atau pemerikasaan mayat atau bedah mayat. - Ayat (3) Mayat yg dikirim kpd kedokteran
kehakiman atau dokter harus diperlakukan dengan
baik dgn penuh penghormatan thd mayat tsb dan
diberi label, dilak dan dengan diberi cap jabatan
yg dilekatkan pd ibu jari kaki atau bag lain
badan mayat.
176.4. PENGGUNAAN KETERANGAN AHLI
- Penggunaan keterangan ahli atau dimaksud visum et
repertum, adalah hanya untuk keperluan peradilan.
Dengan perkataan lain berkas hanya boleh
diserahkan kepada penyidik (instansi) yang
meminta. - Keluarga korban, pengacaranya, pembela tersangka
pelaku pidana tidak dapat meminta keterangan ahli
langsung kpd dokter pemeriksa, melainkan harus
melalui aparat peradilan (penyidik, jaksa, hakim)
18Matur Nuwun
Xie Xie
Terima kasih
Arigato Gosaimase