FILSAFAT HUKUM - PowerPoint PPT Presentation

1 / 25
About This Presentation
Title:

FILSAFAT HUKUM

Description:

filsafat hukum o l e h dr. dominikus rato, s.h., m.si * * tema pokok : sub tema: menjelaskan pengertian hukum dari berbagai perspektif standard kompetensi: kemampuan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:451
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 26
Provided by: MULTIDATA6
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: FILSAFAT HUKUM


1
FILSAFAT HUKUM
O L E H
  • DR. DOMINIKUS RATO, S.H., M.Si

2
TEMA POKOK
  • SUB TEMA MENJELASKAN PENGERTIAN HUKUM DARI
    BERBAGAI PERSPEKTIF
  • STANDARD KOMPETENSI KEMAMPUAN MENGANALISIS HUKUM
    DARI PERSPEKTIF FILSAFAT
  • KOMPETENSI DASAR MAMPU MENDESKRIPSIKAN,
    MENJELASKAN, DAN MEMAHAMI ARTI HUKUM SECARA
    FILOSOFIS
  • TUJUAN MAMPU MENDESKRIPSIKAN, MENJELASKAN,
    MEMAHAMI HUKUM DARI PERSPEKTIF FILSAFAT
  • TUJUAN KHUSUS - MAMPU MENGANALISIS REALITAS
    HUKUM DENGAN PENDEKATAN FILSAFAT, KHUSUSNYA
    PENGERTIAN HUKUM (IUS LEGE/LEX LAW LEGAL
    HUKUM UNDANG-UNDANG)
  • PENGERTIAN HUKUM INI ADA BANYAK RAGAM TERGANTUNG
    PADA PAHAM YANG DIANUT. MISALNYA, KAUM ANALITIKA
    MENGATAKAN LAW AS COMMAND OF THE SOVEREIGN (HUKUM
    ADALAH PERINTAH PENGUASA).

3
DEFINISI FILSAFAT
  • PENGERTIAN FILSAFAT
  • SECARA ETIMOLOGIS FILSAFAT TERDIRI DARI FILO
    DAN SOPHIA. FILO CINTA SOPHIA KEBIJAKSANAAN
  • JADI FILOSOPHIA ATAU FILSAFAT CINTA AKAN
    KEBIJAKSANAAN (LOVE OF WISDOM) DALAM ARTI
    SEDALAM-DALAMNYA
  • SECARA HARAFIAH MENURUT FILSAFAT ARAB FILSAFAT
    ADALAH KEGANDRUNGAN SESEORANG UNTUK MENCARI DAN
    MENEMUKAN KEBENARAN YANG HAKIKI. GANDRUNG CINTA
    YANG SEDALAM-DALAMNYA SEHINGGA SELALU BERUSAHA
    MENCARI DAN MENEMUKAN KEBENARAN HAKIKI HAKEKAT
    KEBENARAN SEJATI
  • SECARA AKADEMIK FILSAFAT ADALAH USAHA MANUSIA
    YANG DILAKUKAN SECARA SENGAJA UNTUK MENEMUKAN
    KEBENARAN YANG HAKIKI.
  • USAHA MANUSIA SECARA SENGAJA LOGIS/RASIONAL,
    SISTIMATIS, OBJEKTIF, DAN UNIVERSAL.

4
  • ONTOLOGI APAKAH
  • EPISTEMOLOGI BAGAIMANAKAH
  • AKSIOLOGI UNTUK APA
  • MENGAPA?
  • 5 W 1 H
  • WHAT / WHO
  • WHERE
  • WHEN
  • HOW
  • WHY

5
CARA KERJA FILSAFAT
  • RADIKAL
  • SISTIMATIS / DIALEKTIKA
  • TERSTRUKTUR
  • UNIVERSAL

6
MENGAPA ORANG BERFILSAFAT?
  • ADA TIGA HAL YANG MEMBUAT SESEORANG BERFILSAFAT
  • HERAN
  • PLATO MENGATAKAN MATA KITA MELIHAT
    BINTANG-BINTANG, MATAHARI, BULAN, DAN LANGIT. APA
    DAN MENGAPA REALITAS YANG KITA LIHAT ITU. JAWABAN
    ATAS PERTANYAAN ITU MEMBUAT ORANG BERFILSAFAT
  • IMANUEL KANT COELUM STELLATUM SUPRA ME, LEX
    MORALIS INTRA ME (LANGIT BERBINTANG-BINTANG DI
    ATAS SAYA DAN HUKUM MORAL DI DALAM DIRI SAYA)
    APA ITU BINTANG-BINTANG? MENGAPA ADA HUKUM MORAL
    SEPERTI MENGAPA ORANG DILARANG MEMBUNUH, MENCURI,
    MENGHINA ORANG. JAWABAN ATAS PERTANYAAN INI IA
    BERFILSAFAT.
  • SANGSI / RAGU
  • SINT AUGUSTINUS (354 SM) DAN RENE DESCARTES (1596
    1650) KESANGSIAN MERUPAKAN SUMBER UTAMA BAGI
    PEMIKIRAN SESEORANG. BENARKAH BUMI INI DATAR?
    BENARKAH MANUSIA MEMILIKI ROH?
  • IMANUEL KANT COGITO ERGO SUM SAYA BERPIKIR,
    MAKA SAYA ADA. BERPIKIR SADAR
  • SADAR AKAN KETERBATASAN
  • MANUSIA BERFILSAFAT KARENA IA SADAR AKAN
    KETERBATASANNYA. KETERBATASAN BERPIKIR, MELIHAT,
    MENDENGAR, MERABA, MERASA, DAN SEBAGAINYA.

7
PENGERTIAN HUKUM
  • Hukum adalah seperangkat kaidah normatif yang
    dibuat oleh lembaga berwenang, berfungsi sebagai
    pedoman berperilaku untuk menjamin kesejahteraan
    masyarakat, dan jika kaidah tersebut dilanggar
    akan dikenai sanksi. Dari definisi di atas,
    terlihat bahwa yang disebut hukum itu harus
    mengandung paling tidak ada 6 (lima) unsur,
    yaitu (a) kaidah normatif (b) dibuat oleh
    lembaga atau badan yang berwenang (c) berfungsi
    sebagai pedoman untuk bertingkah laku (d) untuk
    mencapai kesejahteraan masyarakat (e) bersifat
    memaksa dan (e) sanksi.
  • Pandangan ini dikemukakan oleh kaum normatif.
    Sebab mereka mengatakan bahwa hukum adalah
    seperangkat normatif.
  • Apakah hukum itu harus normatif?
  • Ya, salah satu cirikhas hukum adalah normatif.
    Jika tidak ada normatif ia bukan hukum, tetapi
    tidak semua yang bersifat normatif itu adalah
    hukum.

8
HUKUM SEBAGAI KAIDAH NORMATIF
A) Unsur pertama, kaidah normatif terdiri dari
perintah dan larangan, hak dan kewajiban, serta
tugas dan wewenang. Ada 4 (empat) kaidah, yaitu
kaidah sosial, kaidah kesusilaan, kaidah agama,
dan kaidah hukum. Masing-masing kaidah itu
memiliki cirikhasnya masing-masing. Misalnya
cirikhas tentang sumber, materi, dan sanksi.
Dalam konteks yang sedang kita pelajari ini
adalah kaidah hukum (bukan kaidah sosial, kaidah
kesusilaan, apalagi kaidah agama). Dari
pengertian di atas terlihat bahwa tidak semua
yang normatif itu adalah hukum, tetapi juga
kaedah agama, kesusilaan/moral, dan sosial/
kemasyarakatan, akan tetapi hukum selalu ada
unsur normatif, yaitu norma hukum.
9
ISI NORMA HUKUM
  • Norma Hukum juga berisi Hak dan Kewajiban. Hak
    dan kewajiban selalu berdampingan. Menurut alam
    pikiran Timur atau Ketimuran, hak dan kewajiban
    merupakan binari oposisi atau dwitunggalisme. Hak
    dan Kewajiban merupakan objek hukum.
  • Norma Hukum berisi perintah dan larangan
    bersumber dari negara dan negara
    mendistribusikan, mendelegasikan, atau menugaskan
    kepada institusi, dan oleh institusi diteruskan
    lagi kepada petugas perorangan sebagai pelaksana,
    karena institusi tidak memiliki kaki, tangan,
    mata, telinga, kepala, dan sebagainya. Seorang
    petugas pelaksana hukum (bukan hanya penegak
    hukum saja) adalah simbol hukum, sehingga jika
    seseorang melawan seorang pelaksana hukum
    (apalagi penegak hukum), dianggap sebagai melawan
    hukum, dan kepadanya akan diambil tindakan
    berdasarkan hukum.
  • Tugas dan wewenang kelanjutan dari perintah dan
    larangan adalah tugas dan wewenang.
  • Hukum yang benar hukum yang memuat keadilan
  • Keadilan ada jika terdapat kesesuaian antara hak
    kewajiban, perintah larangan, tugas
    wewenang.

10
PERINTAH
  • LAW AS COMMAND artinya Hukum adalah perintah.
    Perintah selalu berdampingan dengan larangan.
    Perintah dan larangan berisi aturan berperilaku
    ditujukan baik kepada institusi maupun dan
    terutama kepada inidividu baik sebagai anggota
    masyarakat maupun sebagai pembuat, pelaksana,
    atau penegak hukum.
  • Aturan berperilaku ini berfungsi sebagai pedoman.
    Pedoman berasal dari kata dom dalam bahasa Jawa
    berarti jarum penunjuk arah.
  • Misalnya, seorang pelaut di laut lepas, seorang
    militer di tengah hutan rimba, atau seorang
    penjelajah di padang pasir, yang tidak mengetahui
    arah mata angin, ia akan tersesat. Oleh karena
    itu ia harus memiliki kompas dan di dalam
    kompas itu ada jarum penunjuk arah mata angin.
    Berdasarkan jarum penunjuk arah mata angin, ia
    dapat mengambil tindakan untuk pergi ke arah yang
    ia inginkan. Jika tidak, maka ia akan tersesat.

11
HUKUM SEBAGAI ALAT, BUKAN TUJUAN
  • Seorang pengendara sepeda motor atau mobil,
    selalu dan perlu memperhatikan jarum pada
    spidometer. Kecepatan kendaraan ditunjukkan oleh
    spidometer itu, jika kecepatan tnggi tanpa
    terkontrol dan terkendali, maka akan terjadi
    selip, tabrakan, dan kecelakaan tidak
    terhindarkan. Jarum spidometer berfungsi sebagai
    pedoman. Jarum pada kendaraan bermotor juga
    sekaligus menunjukan hingga waktu tertentu dengan
    jarak tertentu ia harus segera mengganti oli.
    Jika jarum telah menentukan jarak tertentu dan
    waktu tertentu, si pengendara/si pemilik tidak
    mengganti oli, maka akan terjadi gesekan antar
    metal dalam mesin mekanik, sehingga terjadi aus
    dan rusak.
  • Jadi, dom atau jarum dari kompas dan kendaraan
    bermotor berfungsi sebagai penunjuk arah dan
    waktu dan dengan demikian, kecelakaan dan
    kerusakan dapat dihindari. Hukum sebagai pedoman
    juga berfungsi demikian. Artinya, jika kita tidak
    menaati hukum, ibarat seseorang tidak
    memperhatikan kompas ia akan tersesat, atau
    ibarat seorang pengendara kendaraan bermotor yang
    tidak memperhatikan spidometer, ia akan celaka.
    Tersesat dalam pengertian hukum, ia akan menjadi
    terpidana dalam hukum pidana. Celaka atau rusak
    dalam pengertian hukum bermakna ia harus membayar
    ganti rugi atau denda dalam perkara hukum
    perdata, atau akan dipecat dari pekerjaannya,
    jika seorang pegawai dalam perkara hukum tata
    negara.

12
HAK DAN KEWAJIBAN, TUGAS DAN WEWENANG
  • Selain perintah dan larangan, hukum juga berisi
    tentang hak dan kewajiban, tugas dan wewenang.
    Hak dan kewajiban adalah objek hukum. Hak dan
    kewajiban dibawa sejak lahir oleh seorang
    manusia. Oleh karena itu, manusia adalah subjek
    hukum. Dengan kata lain, manusia adalah pendukung
    hak dan kewajiban.
  • Berbeda dengan hak dan kewajiban yang dibawa
    sejak lahir, tugas dan wewenang diberikan oleh
    negara. Berdasarkan tugas dan wwenang yang
    diberikan oleh negara, maka ia disebut pelaksana
    hukum. Dan, jika seseorang yang diberi tugas dan
    wewenang oleh hukum untuk menegakkan hukum, maka
    ia disebut penegak hukum. Misalnya, dalam Sistem
    Peradilan Pidana yang disebut penegak hukum
    adalah Polisi, Jaksa, Hakim, dan Lembaga
    Pemasyarakatan. Dan, dalam bidang Hukum Tata
    Negara disebut Birokrat.

13
TUJUAN HUKUM UMUM SECARA POSITIVIS
  • Salah satu tujuan hukum adalah mencapai keadilan.
    Keadilan dapat tercapai jika ada kesesuaian,
    keselarasan, dan keseimbangan atau harmoni antara
    hak dan kewajiban, tugas dan wewenang. Jika hanya
    ada kewajiban atau tugas saja tanpa diberi hak
    atau wewenang yang seimbang, maka hal itu disebut
    tidak adil, pelanggaran HAM, disebut juga
    eksploitasi (penghisapan, berasal dari
    exploitation du lhome par lhome penghisapan
    manusia satu oleh manusia lainnya).
  • Sejatinya tidak hanya keadilan, tetapi
    kesejahteraan, sebab di dalam kesejahteraan
    memuat adil, makmur, aman, tertib, dan tenteram.
  • Hukum menunjuk pada keadilan yang dimaksud
    adalah keadilan normatif, yaitu kessuaian antara
    norma, penerapan, dan penegakkan. Artinya ada
    keselarasan dalam norma, proses, dan hasil akhir
    (in put proccess out put).

14
LEMBAGA BERWENANG
  • Unsur kedua dari hukum adalah lembaga yang
    berwenang membuat hukum. Sering sekali kita
    dibuat bingung bahwa lembaga pembuat hukum adalah
    Lembaga Legislatif, di Indonesia disebut
    DPR/DPRD.
  • Sebetulnya, tidak hanya Lembaga Legislatif saja.
    Pandangan ini kalau kita menganut Ajaran dari
    Teori Trias Politika yang dikemukakan oleh J. J.
    Rouseau dan Teori Pemisahan Kekuasaan yang
    dikemukakan oleh Montesquieu.
  • Tetapi, jika kita mengaut paham Demokrasi
    Pancasila yang tidak mengenal pemisahan
    kekuasaan, maka lembaga yang berwenang membuat
    hukum itu tidak hanya Lembaga Legislatif, tetapi
    juga Eksekutif dan Yudikatif.
  • Kekuasaan Legislatif membuat hukum melalui
    Undang-undang
  • Kekuasaan Eksekutif membuat hukum melalui dua hal
    yaitu Regeling (Keputusan) dan Besschikking
    (Penetapan). Contoh regeling, Keputusan Presiden
    tentang kenaikan BBM, Keputusan Menteri tentang
    syarat-syarat seorang PNS, Keputusan Bupati
    tentang suatu hal. Regeling adalah keputusan
    Pejabat Administrasi Negara (Birokrat) yang
    bersifat umum. Contoh besschikking, SK Kenaikan
    Pangkat si A, SK Mutasi si Joko. Besschikking itu
    adalah penetapan Pejabat Administrasi Negara yang
    bersifat personal (ditujukan kepada individu).
  • Dan, Lembaga Yudikatif membuat hukum melalui
    Keputusan Hakim yang disebut Yurisprudensi.

15
TUJUAN HUKUM
  • Unsur keempat, tujuan hukum adalah kesejahteraan
    masyarakat. Di atas dikatakan bahwa hukum
    hanyalah alat, bukan tujuan. Oleh karena itu,
    jika hukum bertentangan dengan kesejahteraan,
    maka hukum itu harus dibatalkan. Yang dimaksud
    dengan kesejahteraan itu meliputi ketertiban,
    ketenteraman (keamanan lahir batin), kemakmuran,
    dan keadilan. Ketertiban menyangkut kelancaran
    dalam lalu lintas hukum, seperti tertib lalu
    lintas di jalan raya, tertib dalam jual beli
    (misalnya jual beli tanah), tertib administrasi
    (misalnya administrasi sekolah, kantor), tertib
    sewa-menyewa (misalnya sewa-menyewa gedung), da
    sebagainya. Ketenteraman menyangkut keamanan
    lahir batin, tidak hanya lahiriah saja tetapi
    juga menyangkut keamanan batiniah/kerohanian
    (misalnya aman melakukan ibadah menurut keyakinan
    masing-masing orang).

16
SANCTIE
  • Unsur kelima, sanksi. Hukum adalah perintah (law
    as command of the souvereign hukum adalah
    perintah dari penguasa/negara yang berdaulat) dan
    larangan. Perintah untuk berbuat atau tidak
    berbuat, atau larangan untuk berbuat atau tidak
    berbuat. Hukum sebetulnya tidak hanya berisi
    perintah dan larangan tetapi juga anjuran dan
    himbauan. Namun ada perbedaan antara perintah dan
    larangan dengan anjuran dan himbauan. Pelanggaran
    atau penyimpangan terhadap perintah dan larangan
    membawa dampak atau akibat hukumnya adalah
    sanksi, sedangkan pelanggaran atau penyimpangan
    terhadap anjuran dan himbauan hanya membawa
    dampak atau akibat hukumnya konseuensi hukum
    (legal concequence). Misalnya, pengendara
    bermotor dihimbau memakai helm standard.
    Pelanggaran terhadap penggunaan helm standard,
    jika terjadi kecelakaan konsekuensinya adalah
    gegar otak. Gegar otak bukan sanksi tetapi
    konsekuensi hukum.

17
MENGAPA FILSAFAT HUKUM DIPERLUKAN?
  • Menurut Sutiksno ada 5 hal mendorong orang
    berfilsafat tentang hukum
  • Ketegangan dalam pikiran mereka, ketegangan
    antara kepercayaan/kayakinan agama dengan hukum
    yang berlaku.
  • Ketegangan antara ideology yang dianut dengan
    hukum yang dibuat ketidaksesuaian antara hukum
    yang mengatur dengan kebutuhan masyarakat yang
    diatur hukum.
  • Kesangsian tentang kebenaran yang hendak dibangun
    oleh hukum itu.
  • Ketegangan antara hukum alam/kodrat dengan hukum
    positif.
  • Fungsi social dari hukum.

18
TUJUAN HUKUM
KEADILAN (RECHTZEKERHEID)
KEMANFAATAN HUKUM (DOELMATIGHEID)
  • KEPASTIAN HUKUM (RECHTSMATIGHEID)

19
FUNGSI HUKUM
TEORI KLASIK
  • TEORI KONTEMPORER

KETERTIBAN
PEMBAHARUAN SOSIAL (LAW AS A TOOL OF SOCIAL
ENGINEERING)
KETERATURAN/HARMONI
KEADILAN SOSIAL
20
FUNGSI HUKUM
  • TEORI KLASIK
  • KETERTIBAN SOSIAL NACHTWAKERSTAAT (PENJAGA
    MALAM)
  • KETERATURAN SOSIAL HARMONI SOSIAL JIKA
    KETERTIBAN TERJAMIN AKAN MELAHIRKAN HARMONI
    SOSIAL, YAITU SELARAS, SERASI, DAN SEIMBANG
  • MENJAMIN KEADILAN SOSIAL JIKA HARMONI TERJAGA
    DIHARAPKAN AKAN MEMBAWA KEADILAN SOSIAL
  • TEORI KONTEMPORER
  • HUKUM SEBAGAI PEMBAHARU MASYARAKAT (LAW AS A TOOL
    SOCIAL ENGINEERING)

21
KEADILAN
SOCRATES
JOHN RAWLS
PLATO
ARISTOTELES
THOMAS AQUINAS
22
SOCRATES DAN PLATO
  • SOCRATES TIDAK ADA TULISAN APAPUN
  • AJARAN SOCRATES DITEMUKAN DALAM TULISAN TULISAN
    PLATO
  • PLATO DALAM BUKUNYA THE REPUBLIC KEADILAN
    DIPEROLEH MELALUI PENEGAKAN HUKUM
  • HUKUM ADALAH SUATU ALIRAN EMAS THE RIGHT
    REASONING (CARA BERPIKIR BENAR)
  • HUKUM DIBUAT OLEH LEGISLATOR YANG MAHA TAHU HUKUM
    SEBAGAI PENJELMAAN NEGARA

23
ARISTOTELES
  • AJARAN KEADILAN ARISTOTELES MISOTES (FILSAFAT
    MORAL. Hukum Moral) yaitu bahwa keadilan adalah
    titik tengah di antara berbuat tidak adil dan
    menderita ketidakadilan
  • FIAT JUSTITIA BEREAT MUNDUS memberikan kepada
    setiap orang apa yang menjadi haknya
  • justitia correctiva (keadilan korektif)
    keadilan yang didasarkan atas transaksi
    (sunallagamata) baik dilakukan secara sukarela
    maupun dengan paksaan. Keadilan ini pada umumnya
    terjadi dalam lapangan hukum privat seperti
    jual-beli, tukar-menukar, atau sewa-menyewa.
  • justitia distributiva (keadilan
    distributif/membagi) keadilan membagi yang
    membutuhkan distribusi atas penghargaan. Keadilan
    ini berkenaan dengan hukum public.

24
THOMAS AQUINAS FILSAFAT SCOLASTIKA
  • THOMAS AQUINAS
  • KEADILAN KHUSUS IUSTITIA SPESIFICA
  • KEADILAN UMUM IUSTITIA GENERALE/UNIVERSALITA
  • KEADILAN KHUSUSkeadilan atas dasar kesamaan atau
    proporsionalitas.
  • keadilan yang membagi (justitia distributiva)
    keadilan ini menuntut keadilan dalam membagikan
    serta membutuhkan pengorbanan. Mis, hakim harus
    memiliki kompetensi sebagai hakim
  • keadilan karena kebersamaan (justitia
    commutativa) adalah keadilan berkenaan dengan
    kehidupan bersama dalam masyarakat yaitu dalam
    transaksi seperti tukar-menukar, sewa-menyewa,
    jual-beli.
  • keadilan yang memberi (justitia vindikativa)
    yaitu keadilan berkenaan dengan pemberian sanksi
    jika kewajiban yang wajib dikerjakannya tidak
    dikerjakan atau perintah yang wajib dihindari
    tetapi tidak dihiraukannya.
  • KEADILAN UMUM (IUSTITITA LEGALIS) keadilan
    menurut hukum keadilan normatif

25
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com