Title: FILSAFAT HUKUM
1FILSAFAT HUKUM
O L E H
- DR. DOMINIKUS RATO, S.H., M.Si
2TEMA POKOK
- SUB TEMA MENJELASKAN PENGERTIAN HUKUM DARI
BERBAGAI PERSPEKTIF - STANDARD KOMPETENSI KEMAMPUAN MENGANALISIS HUKUM
DARI PERSPEKTIF FILSAFAT - KOMPETENSI DASAR MAMPU MENDESKRIPSIKAN,
MENJELASKAN, DAN MEMAHAMI ARTI HUKUM SECARA
FILOSOFIS - TUJUAN MAMPU MENDESKRIPSIKAN, MENJELASKAN,
MEMAHAMI HUKUM DARI PERSPEKTIF FILSAFAT - TUJUAN KHUSUS - MAMPU MENGANALISIS REALITAS
HUKUM DENGAN PENDEKATAN FILSAFAT, KHUSUSNYA
PENGERTIAN HUKUM (IUS LEGE/LEX LAW LEGAL
HUKUM UNDANG-UNDANG) - PENGERTIAN HUKUM INI ADA BANYAK RAGAM TERGANTUNG
PADA PAHAM YANG DIANUT. MISALNYA, KAUM ANALITIKA
MENGATAKAN LAW AS COMMAND OF THE SOVEREIGN (HUKUM
ADALAH PERINTAH PENGUASA).
3DEFINISI FILSAFAT
- PENGERTIAN FILSAFAT
- SECARA ETIMOLOGIS FILSAFAT TERDIRI DARI FILO
DAN SOPHIA. FILO CINTA SOPHIA KEBIJAKSANAAN - JADI FILOSOPHIA ATAU FILSAFAT CINTA AKAN
KEBIJAKSANAAN (LOVE OF WISDOM) DALAM ARTI
SEDALAM-DALAMNYA - SECARA HARAFIAH MENURUT FILSAFAT ARAB FILSAFAT
ADALAH KEGANDRUNGAN SESEORANG UNTUK MENCARI DAN
MENEMUKAN KEBENARAN YANG HAKIKI. GANDRUNG CINTA
YANG SEDALAM-DALAMNYA SEHINGGA SELALU BERUSAHA
MENCARI DAN MENEMUKAN KEBENARAN HAKIKI HAKEKAT
KEBENARAN SEJATI - SECARA AKADEMIK FILSAFAT ADALAH USAHA MANUSIA
YANG DILAKUKAN SECARA SENGAJA UNTUK MENEMUKAN
KEBENARAN YANG HAKIKI. - USAHA MANUSIA SECARA SENGAJA LOGIS/RASIONAL,
SISTIMATIS, OBJEKTIF, DAN UNIVERSAL.
4- ONTOLOGI APAKAH
- EPISTEMOLOGI BAGAIMANAKAH
- AKSIOLOGI UNTUK APA
- MENGAPA?
- 5 W 1 H
- WHAT / WHO
- WHERE
- WHEN
- HOW
- WHY
5CARA KERJA FILSAFAT
- RADIKAL
- SISTIMATIS / DIALEKTIKA
- TERSTRUKTUR
- UNIVERSAL
6MENGAPA ORANG BERFILSAFAT?
- ADA TIGA HAL YANG MEMBUAT SESEORANG BERFILSAFAT
- HERAN
- PLATO MENGATAKAN MATA KITA MELIHAT
BINTANG-BINTANG, MATAHARI, BULAN, DAN LANGIT. APA
DAN MENGAPA REALITAS YANG KITA LIHAT ITU. JAWABAN
ATAS PERTANYAAN ITU MEMBUAT ORANG BERFILSAFAT - IMANUEL KANT COELUM STELLATUM SUPRA ME, LEX
MORALIS INTRA ME (LANGIT BERBINTANG-BINTANG DI
ATAS SAYA DAN HUKUM MORAL DI DALAM DIRI SAYA)
APA ITU BINTANG-BINTANG? MENGAPA ADA HUKUM MORAL
SEPERTI MENGAPA ORANG DILARANG MEMBUNUH, MENCURI,
MENGHINA ORANG. JAWABAN ATAS PERTANYAAN INI IA
BERFILSAFAT. - SANGSI / RAGU
- SINT AUGUSTINUS (354 SM) DAN RENE DESCARTES (1596
1650) KESANGSIAN MERUPAKAN SUMBER UTAMA BAGI
PEMIKIRAN SESEORANG. BENARKAH BUMI INI DATAR?
BENARKAH MANUSIA MEMILIKI ROH? - IMANUEL KANT COGITO ERGO SUM SAYA BERPIKIR,
MAKA SAYA ADA. BERPIKIR SADAR - SADAR AKAN KETERBATASAN
- MANUSIA BERFILSAFAT KARENA IA SADAR AKAN
KETERBATASANNYA. KETERBATASAN BERPIKIR, MELIHAT,
MENDENGAR, MERABA, MERASA, DAN SEBAGAINYA.
7PENGERTIAN HUKUM
- Hukum adalah seperangkat kaidah normatif yang
dibuat oleh lembaga berwenang, berfungsi sebagai
pedoman berperilaku untuk menjamin kesejahteraan
masyarakat, dan jika kaidah tersebut dilanggar
akan dikenai sanksi. Dari definisi di atas,
terlihat bahwa yang disebut hukum itu harus
mengandung paling tidak ada 6 (lima) unsur,
yaitu (a) kaidah normatif (b) dibuat oleh
lembaga atau badan yang berwenang (c) berfungsi
sebagai pedoman untuk bertingkah laku (d) untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat (e) bersifat
memaksa dan (e) sanksi. - Pandangan ini dikemukakan oleh kaum normatif.
Sebab mereka mengatakan bahwa hukum adalah
seperangkat normatif. - Apakah hukum itu harus normatif?
- Ya, salah satu cirikhas hukum adalah normatif.
Jika tidak ada normatif ia bukan hukum, tetapi
tidak semua yang bersifat normatif itu adalah
hukum.
8HUKUM SEBAGAI KAIDAH NORMATIF
A) Unsur pertama, kaidah normatif terdiri dari
perintah dan larangan, hak dan kewajiban, serta
tugas dan wewenang. Ada 4 (empat) kaidah, yaitu
kaidah sosial, kaidah kesusilaan, kaidah agama,
dan kaidah hukum. Masing-masing kaidah itu
memiliki cirikhasnya masing-masing. Misalnya
cirikhas tentang sumber, materi, dan sanksi.
Dalam konteks yang sedang kita pelajari ini
adalah kaidah hukum (bukan kaidah sosial, kaidah
kesusilaan, apalagi kaidah agama). Dari
pengertian di atas terlihat bahwa tidak semua
yang normatif itu adalah hukum, tetapi juga
kaedah agama, kesusilaan/moral, dan sosial/
kemasyarakatan, akan tetapi hukum selalu ada
unsur normatif, yaitu norma hukum.
9ISI NORMA HUKUM
- Norma Hukum juga berisi Hak dan Kewajiban. Hak
dan kewajiban selalu berdampingan. Menurut alam
pikiran Timur atau Ketimuran, hak dan kewajiban
merupakan binari oposisi atau dwitunggalisme. Hak
dan Kewajiban merupakan objek hukum. - Norma Hukum berisi perintah dan larangan
bersumber dari negara dan negara
mendistribusikan, mendelegasikan, atau menugaskan
kepada institusi, dan oleh institusi diteruskan
lagi kepada petugas perorangan sebagai pelaksana,
karena institusi tidak memiliki kaki, tangan,
mata, telinga, kepala, dan sebagainya. Seorang
petugas pelaksana hukum (bukan hanya penegak
hukum saja) adalah simbol hukum, sehingga jika
seseorang melawan seorang pelaksana hukum
(apalagi penegak hukum), dianggap sebagai melawan
hukum, dan kepadanya akan diambil tindakan
berdasarkan hukum. - Tugas dan wewenang kelanjutan dari perintah dan
larangan adalah tugas dan wewenang. - Hukum yang benar hukum yang memuat keadilan
- Keadilan ada jika terdapat kesesuaian antara hak
kewajiban, perintah larangan, tugas
wewenang.
10PERINTAH
- LAW AS COMMAND artinya Hukum adalah perintah.
Perintah selalu berdampingan dengan larangan.
Perintah dan larangan berisi aturan berperilaku
ditujukan baik kepada institusi maupun dan
terutama kepada inidividu baik sebagai anggota
masyarakat maupun sebagai pembuat, pelaksana,
atau penegak hukum. - Aturan berperilaku ini berfungsi sebagai pedoman.
Pedoman berasal dari kata dom dalam bahasa Jawa
berarti jarum penunjuk arah. - Misalnya, seorang pelaut di laut lepas, seorang
militer di tengah hutan rimba, atau seorang
penjelajah di padang pasir, yang tidak mengetahui
arah mata angin, ia akan tersesat. Oleh karena
itu ia harus memiliki kompas dan di dalam
kompas itu ada jarum penunjuk arah mata angin.
Berdasarkan jarum penunjuk arah mata angin, ia
dapat mengambil tindakan untuk pergi ke arah yang
ia inginkan. Jika tidak, maka ia akan tersesat.
11HUKUM SEBAGAI ALAT, BUKAN TUJUAN
- Seorang pengendara sepeda motor atau mobil,
selalu dan perlu memperhatikan jarum pada
spidometer. Kecepatan kendaraan ditunjukkan oleh
spidometer itu, jika kecepatan tnggi tanpa
terkontrol dan terkendali, maka akan terjadi
selip, tabrakan, dan kecelakaan tidak
terhindarkan. Jarum spidometer berfungsi sebagai
pedoman. Jarum pada kendaraan bermotor juga
sekaligus menunjukan hingga waktu tertentu dengan
jarak tertentu ia harus segera mengganti oli.
Jika jarum telah menentukan jarak tertentu dan
waktu tertentu, si pengendara/si pemilik tidak
mengganti oli, maka akan terjadi gesekan antar
metal dalam mesin mekanik, sehingga terjadi aus
dan rusak. - Jadi, dom atau jarum dari kompas dan kendaraan
bermotor berfungsi sebagai penunjuk arah dan
waktu dan dengan demikian, kecelakaan dan
kerusakan dapat dihindari. Hukum sebagai pedoman
juga berfungsi demikian. Artinya, jika kita tidak
menaati hukum, ibarat seseorang tidak
memperhatikan kompas ia akan tersesat, atau
ibarat seorang pengendara kendaraan bermotor yang
tidak memperhatikan spidometer, ia akan celaka.
Tersesat dalam pengertian hukum, ia akan menjadi
terpidana dalam hukum pidana. Celaka atau rusak
dalam pengertian hukum bermakna ia harus membayar
ganti rugi atau denda dalam perkara hukum
perdata, atau akan dipecat dari pekerjaannya,
jika seorang pegawai dalam perkara hukum tata
negara.
12HAK DAN KEWAJIBAN, TUGAS DAN WEWENANG
- Selain perintah dan larangan, hukum juga berisi
tentang hak dan kewajiban, tugas dan wewenang.
Hak dan kewajiban adalah objek hukum. Hak dan
kewajiban dibawa sejak lahir oleh seorang
manusia. Oleh karena itu, manusia adalah subjek
hukum. Dengan kata lain, manusia adalah pendukung
hak dan kewajiban. - Berbeda dengan hak dan kewajiban yang dibawa
sejak lahir, tugas dan wewenang diberikan oleh
negara. Berdasarkan tugas dan wwenang yang
diberikan oleh negara, maka ia disebut pelaksana
hukum. Dan, jika seseorang yang diberi tugas dan
wewenang oleh hukum untuk menegakkan hukum, maka
ia disebut penegak hukum. Misalnya, dalam Sistem
Peradilan Pidana yang disebut penegak hukum
adalah Polisi, Jaksa, Hakim, dan Lembaga
Pemasyarakatan. Dan, dalam bidang Hukum Tata
Negara disebut Birokrat.
13TUJUAN HUKUM UMUM SECARA POSITIVIS
- Salah satu tujuan hukum adalah mencapai keadilan.
Keadilan dapat tercapai jika ada kesesuaian,
keselarasan, dan keseimbangan atau harmoni antara
hak dan kewajiban, tugas dan wewenang. Jika hanya
ada kewajiban atau tugas saja tanpa diberi hak
atau wewenang yang seimbang, maka hal itu disebut
tidak adil, pelanggaran HAM, disebut juga
eksploitasi (penghisapan, berasal dari
exploitation du lhome par lhome penghisapan
manusia satu oleh manusia lainnya). - Sejatinya tidak hanya keadilan, tetapi
kesejahteraan, sebab di dalam kesejahteraan
memuat adil, makmur, aman, tertib, dan tenteram. - Hukum menunjuk pada keadilan yang dimaksud
adalah keadilan normatif, yaitu kessuaian antara
norma, penerapan, dan penegakkan. Artinya ada
keselarasan dalam norma, proses, dan hasil akhir
(in put proccess out put).
14LEMBAGA BERWENANG
- Unsur kedua dari hukum adalah lembaga yang
berwenang membuat hukum. Sering sekali kita
dibuat bingung bahwa lembaga pembuat hukum adalah
Lembaga Legislatif, di Indonesia disebut
DPR/DPRD. - Sebetulnya, tidak hanya Lembaga Legislatif saja.
Pandangan ini kalau kita menganut Ajaran dari
Teori Trias Politika yang dikemukakan oleh J. J.
Rouseau dan Teori Pemisahan Kekuasaan yang
dikemukakan oleh Montesquieu. - Tetapi, jika kita mengaut paham Demokrasi
Pancasila yang tidak mengenal pemisahan
kekuasaan, maka lembaga yang berwenang membuat
hukum itu tidak hanya Lembaga Legislatif, tetapi
juga Eksekutif dan Yudikatif. - Kekuasaan Legislatif membuat hukum melalui
Undang-undang - Kekuasaan Eksekutif membuat hukum melalui dua hal
yaitu Regeling (Keputusan) dan Besschikking
(Penetapan). Contoh regeling, Keputusan Presiden
tentang kenaikan BBM, Keputusan Menteri tentang
syarat-syarat seorang PNS, Keputusan Bupati
tentang suatu hal. Regeling adalah keputusan
Pejabat Administrasi Negara (Birokrat) yang
bersifat umum. Contoh besschikking, SK Kenaikan
Pangkat si A, SK Mutasi si Joko. Besschikking itu
adalah penetapan Pejabat Administrasi Negara yang
bersifat personal (ditujukan kepada individu). - Dan, Lembaga Yudikatif membuat hukum melalui
Keputusan Hakim yang disebut Yurisprudensi.
15TUJUAN HUKUM
- Unsur keempat, tujuan hukum adalah kesejahteraan
masyarakat. Di atas dikatakan bahwa hukum
hanyalah alat, bukan tujuan. Oleh karena itu,
jika hukum bertentangan dengan kesejahteraan,
maka hukum itu harus dibatalkan. Yang dimaksud
dengan kesejahteraan itu meliputi ketertiban,
ketenteraman (keamanan lahir batin), kemakmuran,
dan keadilan. Ketertiban menyangkut kelancaran
dalam lalu lintas hukum, seperti tertib lalu
lintas di jalan raya, tertib dalam jual beli
(misalnya jual beli tanah), tertib administrasi
(misalnya administrasi sekolah, kantor), tertib
sewa-menyewa (misalnya sewa-menyewa gedung), da
sebagainya. Ketenteraman menyangkut keamanan
lahir batin, tidak hanya lahiriah saja tetapi
juga menyangkut keamanan batiniah/kerohanian
(misalnya aman melakukan ibadah menurut keyakinan
masing-masing orang).
16SANCTIE
- Unsur kelima, sanksi. Hukum adalah perintah (law
as command of the souvereign hukum adalah
perintah dari penguasa/negara yang berdaulat) dan
larangan. Perintah untuk berbuat atau tidak
berbuat, atau larangan untuk berbuat atau tidak
berbuat. Hukum sebetulnya tidak hanya berisi
perintah dan larangan tetapi juga anjuran dan
himbauan. Namun ada perbedaan antara perintah dan
larangan dengan anjuran dan himbauan. Pelanggaran
atau penyimpangan terhadap perintah dan larangan
membawa dampak atau akibat hukumnya adalah
sanksi, sedangkan pelanggaran atau penyimpangan
terhadap anjuran dan himbauan hanya membawa
dampak atau akibat hukumnya konseuensi hukum
(legal concequence). Misalnya, pengendara
bermotor dihimbau memakai helm standard.
Pelanggaran terhadap penggunaan helm standard,
jika terjadi kecelakaan konsekuensinya adalah
gegar otak. Gegar otak bukan sanksi tetapi
konsekuensi hukum.
17MENGAPA FILSAFAT HUKUM DIPERLUKAN?
- Menurut Sutiksno ada 5 hal mendorong orang
berfilsafat tentang hukum - Ketegangan dalam pikiran mereka, ketegangan
antara kepercayaan/kayakinan agama dengan hukum
yang berlaku. - Ketegangan antara ideology yang dianut dengan
hukum yang dibuat ketidaksesuaian antara hukum
yang mengatur dengan kebutuhan masyarakat yang
diatur hukum. - Kesangsian tentang kebenaran yang hendak dibangun
oleh hukum itu. - Ketegangan antara hukum alam/kodrat dengan hukum
positif. - Fungsi social dari hukum.
18TUJUAN HUKUM
KEADILAN (RECHTZEKERHEID)
KEMANFAATAN HUKUM (DOELMATIGHEID)
- KEPASTIAN HUKUM (RECHTSMATIGHEID)
19FUNGSI HUKUM
TEORI KLASIK
KETERTIBAN
PEMBAHARUAN SOSIAL (LAW AS A TOOL OF SOCIAL
ENGINEERING)
KETERATURAN/HARMONI
KEADILAN SOSIAL
20FUNGSI HUKUM
- TEORI KLASIK
- KETERTIBAN SOSIAL NACHTWAKERSTAAT (PENJAGA
MALAM) - KETERATURAN SOSIAL HARMONI SOSIAL JIKA
KETERTIBAN TERJAMIN AKAN MELAHIRKAN HARMONI
SOSIAL, YAITU SELARAS, SERASI, DAN SEIMBANG - MENJAMIN KEADILAN SOSIAL JIKA HARMONI TERJAGA
DIHARAPKAN AKAN MEMBAWA KEADILAN SOSIAL - TEORI KONTEMPORER
- HUKUM SEBAGAI PEMBAHARU MASYARAKAT (LAW AS A TOOL
SOCIAL ENGINEERING)
21KEADILAN
SOCRATES
JOHN RAWLS
PLATO
ARISTOTELES
THOMAS AQUINAS
22SOCRATES DAN PLATO
- SOCRATES TIDAK ADA TULISAN APAPUN
- AJARAN SOCRATES DITEMUKAN DALAM TULISAN TULISAN
PLATO - PLATO DALAM BUKUNYA THE REPUBLIC KEADILAN
DIPEROLEH MELALUI PENEGAKAN HUKUM - HUKUM ADALAH SUATU ALIRAN EMAS THE RIGHT
REASONING (CARA BERPIKIR BENAR) - HUKUM DIBUAT OLEH LEGISLATOR YANG MAHA TAHU HUKUM
SEBAGAI PENJELMAAN NEGARA
23ARISTOTELES
- AJARAN KEADILAN ARISTOTELES MISOTES (FILSAFAT
MORAL. Hukum Moral) yaitu bahwa keadilan adalah
titik tengah di antara berbuat tidak adil dan
menderita ketidakadilan - FIAT JUSTITIA BEREAT MUNDUS memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya - justitia correctiva (keadilan korektif)
keadilan yang didasarkan atas transaksi
(sunallagamata) baik dilakukan secara sukarela
maupun dengan paksaan. Keadilan ini pada umumnya
terjadi dalam lapangan hukum privat seperti
jual-beli, tukar-menukar, atau sewa-menyewa. - justitia distributiva (keadilan
distributif/membagi) keadilan membagi yang
membutuhkan distribusi atas penghargaan. Keadilan
ini berkenaan dengan hukum public.
24THOMAS AQUINAS FILSAFAT SCOLASTIKA
- THOMAS AQUINAS
- KEADILAN KHUSUS IUSTITIA SPESIFICA
- KEADILAN UMUM IUSTITIA GENERALE/UNIVERSALITA
- KEADILAN KHUSUSkeadilan atas dasar kesamaan atau
proporsionalitas. - keadilan yang membagi (justitia distributiva)
keadilan ini menuntut keadilan dalam membagikan
serta membutuhkan pengorbanan. Mis, hakim harus
memiliki kompetensi sebagai hakim - keadilan karena kebersamaan (justitia
commutativa) adalah keadilan berkenaan dengan
kehidupan bersama dalam masyarakat yaitu dalam
transaksi seperti tukar-menukar, sewa-menyewa,
jual-beli. - keadilan yang memberi (justitia vindikativa)
yaitu keadilan berkenaan dengan pemberian sanksi
jika kewajiban yang wajib dikerjakannya tidak
dikerjakan atau perintah yang wajib dihindari
tetapi tidak dihiraukannya. - KEADILAN UMUM (IUSTITITA LEGALIS) keadilan
menurut hukum keadilan normatif
25(No Transcript)