Title: PENGAWASAN BARANG BEREDAR
1(No Transcript)
2-
-
- BAHAN BERBAHAYA DALAM
- KOSMETIKA
- Oleh
- Drs.Husin Rayesh Mallaleng,Apt.M.Kes
- www.husinrm.wordpress.com
- Kepala Seksi Obat Tradisional
- Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur
- Malang, 28 Oktober 2008
3Latar belakang
- Kosmetika telah dikenal sejak dahulu kala.
- Di Mesir, 3.500S.M. telah dipergunakan
bahan-bahan kecantikan berupa - minyak-minyak hewan maupun tumbuhan, rempah,
tanah liat,madu, susu, arang dan lain-lainnya
4- Hipocrates (460 -- 377 SM), seorang bapak ilmu
kedokteran telah membuat resep-resep kosmetika
dan menghubungkannya dengan ilmu kedokteran. - Melalui berbagai tempat dan waktu ilmu untuk
mempersolek diri meluas dan menyebar ke dalam
berbagai kalangan masyarakat di dunia ini.
5- Di Indonesia tempo doeloe, perawatan kecantikan
bersumber pada pengetahuan nenek moyang yang
merupakan tradisi turun-temurun menurut adat
istiadat masing-masing daerah. - Pada tulisan Jawa kuno kita dapat menemukan
uraian tentang pembuatan jamu-jamu tradisionil
baik untuk kesehatan mau-pun untuk kecantikan,
suatu hal yang bila dikembangkan akan tak kalah
artinya dengan kosmetika manapun.
6- Meskipun demi-ian, pada dewasa ini di dalam
lapisan masyarakat Indonesia kecenderungan untuk
memakai kosmetika tradisionil masih - sedikit.
- Sebagian terbesar lainnya baik pemakai atau
salon-salon kecantikan yang bertebaran di seluruh
pelosok Indonesia masih menggunakan kosmetika
modern dengan cara aplikasi dan sistem yang
diambil dari negara-negara maju seperti Eropa,
Amerika atau Jepang.
7KOSMETIK
- TINGKAT KEBUTUHAN?
- SIAPA PENGGUNA?
- RESIKO KEAMANAN?
- VARIASI DAN BENTUK PRODUK?
8- TINGKAT KEBUTUHAN
- PRIMER
- SEKUNDER
- TERSIER
UMUR BAYI, ANAK-ANAK, DEWASA, ORANG TUA
KEWILAYAHAN RURAL URBAN
KOSMETIK
STRATA SOSIAL MENENGAH KEBAWAH MENENGAH KE ATAS
PENGGUNA
VARIASI DAN BENTUK PRODUK SANGAT LUAS
TINGKAT RESIKO RENDAH
9DEFINISI KOSMETIK
- Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk
digunakan pada bagian luar tubuh seperti - Epidermis contoh sediaan perawatan kulit
- Rambut contoh shampoo, hair conditioner, pewarna
rambut. - Kuku contoh nail color
- Bibir contoh lipstik, lip gloss
- Organ genital bagian luar contoh feminine hygiene
- Gigi dan mukosa mulut contoh pasta gigi mouth
wash
10Bertujuan untuk
- Membersihkan
- Mewangikan
- Mengubah penampilan
- Memperbaiki bau badan
- Melindungi dan atau memlihara pada kondisi baik.
-
- KOSMETIK BUKAN OBAT !!!
11Kategori Kosmetik (1)
- Cream, emulsion, lotion, gels and olis for the
skin(hand , face, feet, etc) - Face masks(with the exception of chemical peeling
products) - Tinted Bases (liquid, pastes powders)
- Make-up powders after- bath powders, hygienic
powders ets) - Toilet soaps , deodorant soaps etc
- Perfumes, toilet waters and eau de cologne
- Bath and shower preprations (salts, foams, oils,
gels etc) - Depilatories
- Deodorants and anti perspirant
12Kategori Kosmetik (2)
- Hair care products9hair tints and bleanches,
products for waving,straigthtening and fixing
settting products cleansing products-lotions,
powder, shampoos, conditioning products-lotions,
ceams oils, hairdressing products-lotions,
lacquers, briliantines - Shaving products(creams, foams, lotions, etc)
- Product for making up and remoing make up from
the face and the eyes. - Products intended for appications to the lips
- Products for care of the teeths and the mouth
- Products for nail care ad make-up
- Product for external intimate hygiene
13Kategori Kosmetik(3)
- Sunbathing poducts
- Product for tanning witout sun
- Skin whitening products
- Anti wrinkle products
14PERSYARATAN KEAMANAN
- KOSMETIK YANG BEREDAR TIDAK BOLEH MEMBAHAYAKAN
KESEHATAN MANUSIA SAAT DIGUNAKN PADA KONDISI
NORMAL ATAU KONDISI KESALAHAN PENGGUNAAN YANG
MUNGKIN TERJADI YANG TELAH DIPERKIRAKAN
15BAHAN DALAM KOSMETIK
16PERATURAN KEPALA BADAN POMNOMOR HK 00.05.42.1018
TGL 25 FEBRUARI 2008 TENTANG BAHAN KOSMETIK
LAMPIRAN I Bahan yang dilarang
LAMPIRAN II Bahan dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan
LAMPIRAN III Bahan pewarna kosmetik yang diizinkan
LAMPIRAN IV Bahan pengawet kosmetik yang diizinkan
LAMPIRAN V Bahan tabir surya kosmetik yang diizinkan
- BAHAN KOSMETIK
- BAHAN ATAU CAMPURAN BAHAN YANG BERASAL DARI ALAM
DAN ATAU SINTETIK YANG MERUPAKAN KOMPONEN
KOSMETIK.
17Bahan dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan
- Pembatasan kadar yang digunakan.Contoh hidrogen
peroksida maks 12 dalam sediaan perawatan
rambut. - Pembatasan kondisi penggunaan Contoh Asam borat
tidak boleh digunakan untuk anak usia 3 tahun - Pembatasan lainnya Contoh Selenium
disuphidemencantumkan peingatan pada penandaan
hindari kontak dengan mata dan kulit luka.
18Bahan pewarna yang diizinkan
- Penggunaan dalam kosmetik terbagi atas 4 bagian
- Dapat digunakan pada seluruh jenis kosmetik
contoh sabun-mandi, lipstik, eye remover. - Tidak boleh untuk kosmetik yang digunakan diarea
mata contoh tidak boleh untuk eye shadow. - Hanya untuk kosmetik yang tidak kontak dengan
membran mukosa contoh tidak boleh untuk
lipstick, mouthwash. - Hanya untuk kosmetik yang kontaknya singkat
dengan kulit contoh sabun mandi
19Bahan pengawet yang diizinkan
- Pembatasan kadar yang digunakan contoh asam
salisilat maksimum 0,5 - Pembatasan kondisi penggunaan contoh formalin
dilarang digunakan pada produk aerosol - Pembatasan lainnya contoh Benzalkonium klorida
mencantumkan perigatan pada penandaan hindari
kontak dengan mata.
20Bahan tabir surya yang diizinkan
- Jangan terlalu lama dibawah sinar-matahari,
meskipun menggunakan sediaan tabir surya - Pembuatan kadar yang digunakan
- contoh 4-Aminobenzoic acid
- maksimal 5
- Pembatasan lainnya contoh
- Oxybenzone mencantumkan pada
- penandaan mengandung
- oxybenzone.
21Penandaan
- Berisi informasi yang lengkap , objectif and
tidak menyesatkan - Sesuai dengan data percepatan pendaftaran
- Jelas dan mudah dibaca
- Tidak mudah rusak karena air, gesekan pengaruh
udara atau matahari - Jika ditulis dalam bahasa asing harus disertai
keterangan lain dalam bahasa indonesia. - Ukuran kemasan terbatas leaflet, pamflet, etiket
gantung dan atau sejenisnya sekurang-kurangnya
nama kosmetik dan nomor kode produksi
22INFORMASI PADA ETIKET
- Nama kosmetik dan kegunaannya
- Cara penggunaan kosmetik keculai untuk kosmetik
yang sudah jelas cara peggunaannya - Komposisi lengkap
- Nama INCIInternational Nomenclatur Cosmetic
index - Diurutkan besar kecil
- Nama dan alamat lengkap produsen
- Nama dan almat perusahaan atau orang yang
bertanggunjawab terhadap peredaran kosmetik - Netto (berat atau voume)
- Nomor kode produksi
- Tanggal kadaluarsa atau tanggal pembuatannya
stabilitas kurang dari 30 buan harusmencantumkan
tanggal kadaluarsa. - Peringatna bila ada termasuk pernyataan asal
bahan dari hewan
23Klaim
- Kosmetik hanya dapat mengkaim manfaat sebagai
kosmetik dan tidak mengklaim terapetik ataupun
pengobatan. - Klaim manfaat kosmetik harus secara internasional
dapat diterima dan didasarkan pada data dan/atau
sesuai denganformulasi kosmetik. - Perusahaan atau orang yang bertanggungjawab pada
peredaran kosmetik dapat mengklaim manfaat
kosmetik tersendiri dengan menggunakan protokol
yang secara ilmiah dapat diterima disertai data
teknis dan atau data klinis yang pasti
24Klaim
- TIDAK DIPERBOLEHKAN MENCANUMKAN
- PENANDAAN SEOLA-OLAH SEBAGAI OBAT
- REKOMENDASI DARI DOKTER , DOTER GIGI , APOTEKER ,
PAKAR DIBIDANG KOSMETIK ATAU ORGANISASI PROFESI
KECUALI PESAN KESEHATAN - KOSMETIK HANYA DAPAT MENGKLAIM MANFAAT SEBAGAI
KOSMETIK
25CONTOH KLAIM (YANG DILARANG DALAM KOSMETIK)
Produk Kosmetik Klaim
Anti ketombe (-)menghilangkan ketombe permanen Menghilangkan ketombe
Pembersih wajah (-)Disinfektan , fungisida
Anti wrinkle (-) Menghilangkan ketuaan merawat kekencangan kulit
Pemutih wajah (-) Mencegah pembentukan melanin Membantu mencerahkan wajah
Deodorant/anti perspirant (-) Menghilangkan keringat Menguangi keringat berlebih
parfum (-) meningkatakn kesehatan dengan menurunkan stress Menjaga kesegaran tubuh
Sabun (-) Melembabkan kulit Menjadikan klit lebih segar
Anti Oksidan (-) menjadikan awet muda Membantu memperlambat penuaan dini
26- CONTOH
- BAHAN DILARANG DALAM KOSMETIK
27Contoh bahan yang dilarang dalam kosmetik
1 Mercury and its compounds except those special cases included in Annex VI part 1 (CAS No 7439-97-6)
2 Methylene cholride (dichloromethane0 (CAS no75-09-2)
3 M-Phenylenediamine and its salts (CAS No 108-45-2)
4 Phenol( CAS No 108-95-2)
5 Antibiotics
6 Oestrogens, with the exception of those listed in Annex V
7 Tretinoin (retinoic acid and its salts) (CAS No 302-79-4)
8 Cells , tissues or products of human origin
9 Coloring agent CI 15585 (merah K3)
10 Coloring agent CL 45170 and CI 451701 (Rhodamin B)
28HIDROKINON
- Banyak dipakai pada kosmetik sebagai bahan
pemutih /pemucat kulit. - Hanya dapat digunakan pada kosmetik untuk pewarna
rambut dan sediaan kuku. - Tidak boleh digunakan pada kosmetik yang
digunakan dikulit (whitening agent0 - Tidak untuk mewarnai bulu mata dan alis
29Apa akibatnya?
- Hiperpigementasi terutama pada daerah kulit yang
terkena sinar-matahari langsung. - Efek pada kulit.
- Konsentrasi hidrokino 2 atau kurang dengan
tabir surya dapat menimbulkan ochronosis (kulit
berwarna kehitaman) - Terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan
kemungkinan bersifat irreversibel. -
30MERKURI
- Sering dipakai untuk memutihkan kulit wajah
khususnya di Cina - Mekuri diabsorpsi kulit( topikal)
- Cenderung terakumulasi dalam tubuh
- Merkuri dapat menimbulkan reaksi alergi, iritasi
kulit(hipopigmentasi, hiperpigmentasi dan
karsiogenik , teratogenik) - Gejala gatal gatal pedih dankemrahan pada kulit.
31Rhodamin B
- Merupakan pewarna kertas da tekstil
- Menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.
- MERAH K3
- Karsiogenik
- Umumnya terdapat paa produk lipstik
32Placenta
- Berasal dari manusia dan hewan
- Plasenta protein dan plasenta lemak, dilarang
dalam kosmetik karena mengandung hormon. - Placenta enzim diperbolehkan dalam kosmetik tidak
mengandung hormon mengandung air.
33TERIMAKASIH