Title: Kerjasama Internasional Mengenai Perubahan Iklim
1Kerjasama Internasional Mengenai Perubahan Iklim
2Pokok Bahasan
- Tentang Konvensi
- Struktur Konvensi
- Peluang dukungan dan dana
- Tentang Protokol Kyoto
- Elemen Komitmen Protokol Kyoto
- Mekanisme Fleksibilitas
3Konvensi Perubahan Iklim PBB
- Konvensi dikenal sebagai United Nation Framework
Convention on Climate Change (UNFCC)
- Konvensi turunan dari Rio Declaration dan
ditetapkan oleh PBB tahun 1992
4The Climate Change Convention - Objectives
- The Convention Provides overall framework for
intergovernmental efforts to address climate
change.
- The ultimate objective of the Convention is to
achieve stabilization of atmospheric
concentrations of greenhouse gases at levels that
would prevent dangerous anthropogenic
(human-induced) interference with the climate
system.
5Daftar Agenda Utama di tingkat International
(dibawah UNFCCC)
- Mitigasi perubahan iklim
- Adaptasi perubahan iklim
- Pengembangan Kapasitas
- Transfer technology
- Mekanisme Pendanaan/ Financial Mechanism
- Post Kyoto
6Pertemuan-pertemuan Internasional dibawah UNFCCC
- COP Conference of the Parties
- COP/MOP Conference of the Parties/ Meeting of
the Parties
- SBSTA Subsidiary Body for Scientific,
Technical, and Advice
- SBI Subsidiary Body for Implementation
- In-sessional workshop
- Inter-sessional workshop
- Tambahan side-events
7Lembaga-Lembaga UNFCCC
- Conference of the Parties (COP), konferensi antar
negara peserta
- Subsidiary Bodies
- Sekretariat
- Mekanisme Keuangan
- Grup Ad Hoc
8COP
- Conference of the Parties adalah lembaga
tertinggi konvensi
- Tugas utamanya, mempromosikan dan me-review
implementasi konvensi
- Sejak berdiri, konvensi telah menyelenggarakan
COP sebanyak 14 kali
9Subsidiary Bodies Sekretariat
- Dua lembaga pendamping yang membantu COP
- The Subsidiary Body for Scientific
Technological Advice menyediakan informasi dan
saran-saran dibidang sains dan teknologi
- The Subsdiary Body for Implementation membantu
COP dalam menilai dan me-review implementasi dari
COP
- Sekretariat tetap sudah ditentukan sejak COP
pertama yaitu di Bonn, Jerman
10Mekanisme Keuangan Konvensi
- The Global Environment Facility (GEF) menyediakan
bantuan dan dana tak mengikat untuk negara-negara
berkembang bagi proyek dan kegiatan yang
bertujuan melindungi lingkungan global dan upaya
mencapai tujuan Konvensi - GEF mendukung penuh biaya untuk persiapan
komunikasi nasional, demikian pula dengan agreed
incremental cost untuk proyek mitigasi dan
adaptasi - GEF memiliki tiga Badan Implementasi
- United Nations Development Programme (UNDP)
- United Nations Environment Programme (UNEP) dan
- World Bank
11The Climate Change Convention
12Protokol Kyoto
13Protokol Kyoto
- Pada COP 1 bulan Maret 1995, negara peserta
sepakat komitmen dalam Konvensi belum cukup
kuat.
- Setelah berproses selama 2 tahun, pada COP 3
bulan Desember 1997, negara peserta menyepakati
Protokol sebagai bagian dari Konvensi
14Elemen Protokol Kyoto
- Komitmen pengurangan emisi GRK yang baru untuk
negara-negara industri
- Mekanisme Kerjasama Implementasi
- Sumber dana baru untuk negara-negara berkembang
- Komitmen baru bagi negara-negara berkembang
15Komitmen Protokol Kyoto
- Target pengurangan emisi bagi kelompok Annex 1
minimal 5 persen dibawah level 1990 yang harus
dicapai dalam rentang waktu 2008 2012
- Tergat hasil negosiasi untuk setiap negara
kelompok Annex 1 tercantum dalam Lampiran B
Protokol
- Dengan meningkatnya pemakaian energi, target
reduksi emisi berdasarkan keadaan 1990 menjadi
lebih besar dibanding kondisi aktual, -5 persen
pada 1990 vs 29 persen pada 2010
16Komitmen Protokol Kyoto (lanjutan)
- Enam GRK dibawah kendali Protokol Kyoto
- karbon dioksida (CO2)
- metana (CH4)
- nitro oksida (N2O)
- sulfur heksaflorida (SF6)
- Perfluorokarbon (PFC)
- Hydro fluorokarbon (HFC)
17Emission reduction target by different countries
18Mekanisme Fleksibilitas Kyoto Berbasis - Q
- Joint Implementation (JI)
- Clean Development Mechanism (CDM)
- International Emissions Trading (IET)
19Joint Implementation (JI)
- JI adalah instrumentasi (prasarana) berbasis
proyek yang bertujuan untuk mengurangi emisi GRK
- Investor proyek JI memberikan modal, dana, akses
pada teknologi dan teknis, dan lain sebagainya.
- JI memungkinkan proyek yang dapat mengurangi
emisi-emisi yang ada di negara tuan rumah.
- Reduksi emisi dapat diukur, sedangkan kredit
dapat ditransfer kepada investor.
- Periode waktu untuk reduksi emisi 2008-2012
20Siapa saja yang berperan dalam JI?
- Negara-negara tuan rumah (Host Country)
- Investor atau Developer
- Para Pejabat JI nasional
- Kesatuan operasional
- Kesatuan verifikasi dan validasi
21Joint Implementation (JI)
- Program Panduan JI tercantum dalam FCCC (1992)
- - Berorientasi proyek, sukarela
- Berkembang di tahun 1995 (hingga th. 2000)
- - Activities Implemented Jointly (AIJ)
- Protokol Kyoto menciptakan
- - JI untuk proyek-proyek di dalam negara-negara
Annex I
- - CDM untuk negara-negara yang sedang berkembang
22JI Di Bawah Protokol Kyoto
- Berbasis proyek
- Hanya dalam negara-negara Annex I
- Untuk Emission Reduction Units (ERUs) hanya
dilaksanakan pada tahun 2008 hingga 2012
23Proyek-Proyek Rencana AIJ-JI dan yang Sedang
Berlangsung
24Clean Development Mechanism (CDM)
- Disepakati dalam Protokol Kyoto tahun 2007
- Baik negara-negara Annex I maupun non-Annex I
dapat berpartisipasi
- Sukarela, berbasis proyek
- Certified Emissions Reduction (CERs) disimpan
sesudah tahun 2000
25International Emissions Trading (IET)
- Negara-negara yang menetapkan neraca emisi,
didasarkan pada emisi-emisi 1990
- Dapat menjual reduksi kelebihannya, atau membeli
kelebihan neraca reduksi dari negara lain