Title: Konsep Kepemilikan dalam Islam
1Konsep Kepemilikan dalam Islam
2Konsep Kepemilikan dalam Islam
3Pengertian
4Hubungan antara manusia dengan harta yang
ditentukan oleh syara dalam bentuk perlakuan
secara khusus thdp. harta tersebut yang
memungkinkan untuk mempergunakannya secara umum
sampai ada larangan untuk menggunakannya.
- Bahasa Penguasaan manusia atas harta dan
penggunaannya secara pribadi - Definisi Istilah Pengkhususan hak atas sesuatu
tanpa orang lain, dan dia berhak untuk
menggunakannya sejak awal kecuali ada larangan
syariy. - Larangan syariy seperti Keadaan gila,
keterbelakangan akal (idiot), belum cukup umur
ataupun cacat mental, dll.
5Keadaan/Pembagian Harta, dapat dimiliki ataupun
tidaknya
6Harta yang tidak dapat dimiliki dan dihakmilikkan
orang lain
- Setiap harta milik umum seperti jalanan,
jembatan, sungai dll. dimana harta/barang
tersebut untuk keperluan umum.
7Harta yang tidak bisa dimiliki kecuali dengan
ketentuan syariah
- Seperti harta wakaf, harta baitul mal dll. Maka
harta wakaf tidak bisa dijual atau dihibahkan
kecuali dalam kondisi tertentu seperti mudah
rusak ataupun biaya pengurusannya lebih besar
nilai hartanya.
8Harta yang bisa dimiliki dan dihakmilikkan kpd.
lainnya
- Selain dari dua jenis harta dalam kategori tsb.
diatas.
9Karakteristik Hak manfaat atau pemanfaatan atas
sesuatu harta
10Habisnya Hak Manfaat
11Macam-macam Pemilikan yang tidak sempurna
12Pemilikan atas barang saja
- Hak kepemilikan milik sendiri, namun hak pakai
milik yang lain - Hak Pakai tidak bisa diwariskan menurut Hanafiyah
13Pemilikan manfaat perorangan atau hak pakai saja
- Lima hal yang menyebabkan hak pakai/pemilikan
manfaat - 1. Peminjaman, menurut jumhur hanafiyah dan
malikiyah,barang yang dipinjam dapat dipinjamkan
kepada yang lainnya. Adapun menurut syafiiyah dan
Hanbali, barang tersebut tidak dapat di pinjamkan
kepada orang lain (selain peminjam) - Pemindahan hak pakai tanpa membayar ganti
- 2. Sewa (Ijarah), yaitu pemindahan hak pakai
dengan membayar ganti - 3. Wakaf, yaitu penahanan kepemilikan atas barang
pada seseorang dan memindahkan hak manfaatnya
kepada yang diberikan wakaf - 4. Wasiyat
- 5. Ibahah, izin untuk menggunakan sesuatu atau
memakainya - Perbedaan antara ibahah dan pemilikan ....lihat
di buku
14Jenis-jenis pemilikan
15Taam Sempurna
- Jenis Kepemilikian atas sesuatu yang sekaligus
dapat memanfaatkannya, atau si pemilik berhak
atas seluruh hak-hak syariy - Tidak terbatas pada waktu
- Tidak dapat di batalkan pemilikannya
16Naqis Tidak Sempurna
- Bisa hanya memiliki ataupun punya hak pakai
- Hak Pakai pada barang tidak bergerak seperti
rumah atau tanah