Title: Sasaran
1Sasaran
- Memahami dasar-dasar (filosofi) outsourcing
dengan benar. - Memahami manfaat dari jasa outsourcing, terutama
dalam mendukung strategy bisnis perusahaan. - Memahami aturan main outsourcing dengan
sebenarnya. - Memahami bentuk - bentuk outsourcing tenaga kerja.
2Outsourcing
Out
Source
- Alih daya (delegasi)
- Orang
- Pekerjaan (Core Support)
- Sistem (manajemen teknikal)
- Proyek / Borongan
3Outsourcing dalam Proses Bisnis
- SIPOK
- Proses (Manpower, Material, Money, Machine)
- Strategic Planning
- Fokus Strategi
- Kontrol Proses Bisnis
- Kualitas Akhir
- Beberapa bagian / sub Proses di-alihdaya-kan
4Outsource Manpower
- Setiap Bagian Bisa di-Outsource alih daya
- proses rekrutmen dan seleksi,
- penanganan kepersonaliaan,
- perhitungan gaji dll
- Persoalan hukum
- Koordinasi instansi pemerintah
- Jaminan kualitas
5Manfaat?
STAKEHOLDER MANFAAT
Bagi perusahaan Pengguna strategic focus, cost, masa penilaian, quality guarantee
Bagi karyawan outsourcing karier, perlindungan, motivasi, aktualisasi, economy source
Bagi Penyedia Jasa desain service unggul, partisipasi pembinaan dan pengembangan, peluang usaha)
6Regulasi Ketenagakerjaan dalam Oustourcing
Manpower
- UU Ketenagakerjaan
- Kepmen (LPTKS, PPJP, LPK)
7Bentuk-bentuk outsourcing tenaga kerja
Bentuk / Model Ruang Lingkup
Penempatan Rekrutmen dan Seleksi
Pemborongan Pekerjaan selesai dengan biaya manpower sesuai budget yang ditetapkan
Penyedia jasa pekerja lebih luas fungsi HR yang di-outsource
Pemagangan Bagian dari pelatihan kerja, perlu ada pelatihan yang sutin, sistematis, terarah, dengan output yang jelas
8Telaah kritis atas ketentuan / regulasi tentang
outsourcing (ketenagakerjaan)
- Sistem Hukum (Struktur, Aparat Penegak, Kultur)
- Sibernetika Tallcot Parson
- Aliran Hukum Progressive
- Demi Hukum Vs Demi - Demi (aspek sosial-ekonomi)
yang lain - Prinsip executorial title
9Alasan Menggunakan Outsourcing
- Fokus kepada Core Competencies
- Mempertahankan dan Mengurangi Biaya Operasional
- Menyadari Perusahaan penyedia jasa lebih kompeten
dalam melakukan proses-proses kerja yang menjadi
bidang utama mereka - Meningkatkan Produktivitas
- Meningkatkan Fleksibilitas
- Memiliki kontrol yang lebih tegas dan penuh jika
proses bisnis tersebut dilakukan oleh pihak luar
- Dalam rangka pelepasan kepemilikan aset
Perusahaan yang tidak efisien - Berbagi Resiko
- Mudah untuk mengidentifikasikan dan
mengalokasikan biaya-biaya kepada fungsi-fungsi
terkait - Kontrol yang lebih jelas terhadap Variabel cost
dan Fixed Cost - Keleluasaan melakukan penilaian terhadap karyawan
outsourcing - Keleluasaan tentang jaminan kualitas (proses dan
akhir)
10Hak - Hak Kepersonaliaan Karyawan Outsourcing
- Gaji / Income (overtime dan benefit lain)
- Hak Istirahat (mingguan, cuti tahunan dan cuti
khusus) - Jamsostek
- Hak keselamatan dan kesehatan
- Perlindungan lain yang ditentukan
perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku - Jangan ada faktor pembeda dengan karyawan sendiri
11Mengantisipasi dan menghindari akibat hukum
(terburuk) dalam praktek outsourcing
- Kemungkinan beralih menjadi karyawan PKWTT
- Potensi masalah setelah berakhirnya perjanjian
kerja karyawan outsourcing - Potensi perselisihan (perselisihan mengenai hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan)
12Sistem evaluasi karyawan outsourcing
- Evaluasi Formal (periodik, intensif)
- Evaluasi non formal
- Siapa yang merencanakan dan melaksanakan?
- Atasan/User dan / atau Perusahaan penyedia
- Apa yang dievaluasi?
- (Knowledge, Skill, dan Attitude)
- Bagaimana Mengevaluasi?
- Sesuai ketentuan penilaian / evaluasi perusahaan
- Observasi
- Target evaluasi (mengukur, Analisis, Evaluasi,
Perbaikan)
13Setelah berakhirnya perjanjian kerja karyawan
outsourcing
- Dialihkan sebagai karyawan perusahaan (PKWT atau
PKWTT ltdengan atau tanpa masa percobaangt)
Teknik PKWT (2 1 atau 2 2) - Bekerja pada perusahaan lain (dengan / tanpa
perusahaan penyedia) - Menambah kesempatan kerja baru (peluang usaha)
14Critical point praktek outsourcing
- Pemantapan Manpower Planning
- Seleksi Profider
- Kualifikasi Profider
- Penentuan Profider
- Drafting/Review Perjanjian Kerjasama
- Proses seleksi dan rekrutmen
- Pelatihan Sebelum Penempatan/penugasan
- Sistematika komunikasi (3 pihak)
- Perlindungan hak-hak normatif
- Pelaksanaan fungsi kepersonaliaan
- Pengawasan dan Pembinaan
- Jaminan Kualitas
- Aspek psikologis dan potential gap dengan
karyawan internal - Perencanaan dan pelaksanaan sistem evaluasi
- Hubungan dengan pihak ketiga (instansi
ketenagakerjaan)