Title: Rencana Induk Pemanfaatan IT dan Komunikasi
1Draft Final Report
Rencana Induk Pemanfaatan IT dan
Komunikasi Departemen Perhubungan Diajukan
Oleh PT. Medcom Indosa Engineering Departem
en Perhubungan 2006
2Bahan-bahan Draft Final
Inception Report
Interim Report Report
Perbaikan Penambahan Masukan
3Susunan Draft Final Report
Manajemen Proyek Perencanaan Investasi
BUKU III
Kondisi Teknologi Informasi Saat Ini
Analisa Kebutuhan Teknologi Informasi
BUKU I
BUKU II
Ringkasan Eksekutif
BUKU IV
4Pemetaan Kebutuhan
Kondisi Teknologi Informasi Saat Ini
Analisa Kebutuhan Teknologi Informasi
BUKU I
BUKU II
Gap
Manajemen Proyek Perencanaan Investasi
BUKU III
5Paparan Kebutuhan Sistem Informasi
6Arsitektur Sistem Informasi Departemen Perhubungan
7Tata Laksana Pengembangan Sistem Informasi
8Hambatan
- Kurangnya koordinasi dalam proses pengembangan
aplikasi teknologi informasi sehingga terdapat
duplikasi pengembangan aplikasi. - Kurangnya sumber daya pendukung, baik dari segi
kemampuan sumber daya manusia dan sumber daya
lainnya seperti kebijakan dan struktur organisasi
khusus pengelola teknologi informasi. - Belum maksimalnya proses koordinasi, kolaborasi
dan komunikasi dalam merencanakan, membangun /
mengembangkan sampai dengan mengimplementasikan
teknologi informasi.
9Mekanisme Prosedur Tata Laksana
- Bahwa Pusdatin telah mengembangkan suatu Rencana
Induk Pemanfaatan IT dan Komunikasi di lingkungan
Departemen Perhubungan yang diharapkan dapat
dijadikan acuan arah dan pengembangan sistem
informasi di lingkungan Departemen Perhubungan. - Berdasarkan pada dokumen Rencana Induk
Pemanfaatan IT dan Komunikasi yang ada, terlihat
bahwa masih terdapat banyak sekali sistem
informasi yang harus dikembangkan di lingkungan
Departemen Perhubungan. - Untuk memperoleh hasil guna yang lebih bermanfaat
serta memberikan nilai tambah, maka efektifitas
dan efisiensi pengembangan sistem informasi di
lingkungan Departemen Perhubungan perlu
mendapatkan dukungan dari segenap pihak.
10- Efektifitas dan efisiensi pengembangan sistem
informasi di lingkungan Departemen Perhubungan
dapat dicapai dengan meningkatkan kerjasama dalam
bentuk koordinasi dan kolaborasi antara Pusdatin
sebagai unit yang bertugas untuk membina dan
membimbing pengembangan sistem informasi dengan
unit-unit yang akan mengembangkan sistem
informasinya. - Setiap unit yang akan mengembangkan sistem
informasinya, baik berupa aplikasi perangkat
lunak, perangkat keras dan infrastruktur jaringan
harus mengajukan persetujuan pengembangan kepada
Pusdatin.
11- Dalam memberikan persetujuan, tugas Pusdatin
adalah memberikan arahan dan bimbingan teknis
dimulai dari membantu menyediakan Term of
Reference (TOR), spesifikasi teknis yang akan
digunakan, membantu unit-unit dalam menilai dan
mengevaluasi kinerja konsultan yang ditunjuk,
memberikan dukungan teknis pada saat operasional,
perawatan dan dukungan teknis lainnya seperti
memberikan akses kepada infrastruktur jaringan
yang telah dikembangkan Pusdatin, Backup Data dan
membantu jika terjadi Troubleshooting atau
permasalahan teknis.
12- Perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut
terhadap tata laksana pengembangan sistem
informasi Departemen Perhubungan dalam bentuk
Standard Operating Procedure (SOP) yang disahkan
oleh pejabat berwenang yang dalam hal ini Kepala
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Departemen
Perhubungan dan diketahui oleh Sekretariat
Jenderal Departemen Perhubungan yang seterusnya
diedarkan ke masing-masing unit di lingkungan
Departemen Perhubungan
13Tata Cara Perawatan Dokumen Rencana Induk
14(No Transcript)