ASAL MULA NEGARA (4) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

ASAL MULA NEGARA (4)

Description:

asal mula negara (4) teori perjanjian sosial : john locke (1632-1704) konsepsinya tentang alam digambarkan sebagai berikut : keadaan alam sudah bersifat sosial, tiap ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1130
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 17
Provided by: DRSU6
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ASAL MULA NEGARA (4)


1
ASAL MULA NEGARA (4)
  • TEORI PERJANJIAN SOSIAL JOHN LOCKE (1632-1704)
  • KONSEPSINYA TENTANG ALAM DIGAMBARKAN SEBAGAI
    BERIKUT
  • KEADAAN ALAM SUDAH BERSIFAT SOSIAL, TIAP INDIVIDU
    HIDUP RUKUN, TENTERAM SESUAI DENGAN LAW OF
    REASON (HUKUM AKAL) YANG MENGAJARKAN MANUSIA TAK
    BOLEH MENGGANGGU HIDUP DAN KEBEBASAN DAN MILIK
    ORANG LAIN
  • NAMUN KEADAAN INI TAK DAPAT BERLANGSUNG TERUS
    TANPA PIMPINAN DAN ORGANISASI DAN MENGARAH KE
    ANARKISME
  • KARENANYA MEREKA MEMBENTUK NEGARA DENGAN MELALUI
    PERJANJIAN BERSAMA DENGAN UNDANG-UNDANG, HUKUM
    YANG DAPAT MENJAMIN KEBEBASAN DAN KESEJAHTERAAN
    BERSAMA
  • KEKUASAAN PARA PEMIMPIN TIDAK MUTLAK DAN HARUS
    TERBATAS KARENA PARA INDIVIDU TIDAK MENYERAHKAN
    SELURUH HAK ALAM MEREKA YAITU HAK-HAK AZASI DAN
    PENGUASA DISERAHI TUGAS MENGATUR HIDUP INDIVIDU
    DALAM IKATAN KENEGARAAN YANG HARUS DIHORMATI
  • HAK-HAK INDIVIDU INI ADANYA MENDAHULUI
    PERJANJIAN MASYARAKAT, KARENANYA HAK-HAK ITU
    TIDAK TERMASUK DALAM PERJANJIAN MASYARAKAT
  • KONSEP LOCKE MENGHASILKAN NEGARA DALAM
    KEKUASAAN TERBATAS, KARENA HAK-HAK KODRAT YANG
    TAK DAPAT DILEPASKAN, SEHINGGA MENGHASILKAN
    NEGARA YANG KONSTITUSIONAL

2
ASAL MULA NEGARA (5)
  • TEORI PERJANJIAN SOSIAL JEAN JACQUES ROUSSEAU
    (1712-1778)
  • DALAM BUKUNYA DU CONTRACT SOCIALE 1762
    DINYATAKAN BAHWA NEGARA HARUS DISANDARKAN PADA
    PRINSIP PERJANJIAN SOSIAL
  • ROUSSEAU MEMISAHKAN KEHIDUPAN DUA ZAMAN, YAITU
  • ZAMAN SEBELUM BERNEGARA (STATE OF NATURE) DAN
    ZAMAN BERNEGARA
  • KONDISI SEBELUM BERNEGARA (STATE OF NATURE)
    DIGAMBARKAN SBB
  • SUATU KEADAAN YANG AMAN SENTOSA
  • KEHIDUPAN PARA INDIVIDU BEBAS DAN SEDERAJAT,
    TETAPI LAMA KELAMAAN SADAR ADANYA ANCAMAN-ANCAMAN
    HIDUP DAN KEBAHAGIAAN DARI PEMERINTAH ALAM DAN
    MUNCUL BERBAGAI PENGHALANG SEHINGGA PARA INDIVIDU
    SADAR UNTUK MENGAKHIRI KONDISI INI
  • PARA INDIVIDU MENGADAKAN PERJANJIAN SOSIAL UNTUK
    MEMBENTUK SUATU NEGARA DAN NEGARA YANG DIBENTUK
    MENYATAKAN GENERAL WILL (KEHENDAK BERSAMA) YANG
    TIDAK DAPAT SALAH DAN GENERAL WILL INILAH YANG
    MUTLAK
  • MENURUT ROUSSEAU PARA INDIVIDU TELAH MELEPASKAN
    KEBEBASANNYA DEMI KEPENTINGAN UMUM. MELALUI
    PERMUSYAWARATAN SUARA TERBANYAK HARUS DITERIMA
    SEBAGAI GENERAL WILL
  • KONSEPSI ROUSSEAU MENGHASILKAN AZAS KEDAULATAN
    RAKYAT YANG MUTLAK

3
ASAL MULA NEGARA (6)
  • TIMBULNYA NEGARA MENURUT SISTEM MODERN
  • TRIBAL STATE (NEGARA SUKU)
  • SATUAN UTAMA DAN PERTAMA DALAM SEJARAH ADALAH
    KELUARGA DAN KELUARGA BERKELOMPOK MENJADI
    BEBERAPA KELUARGA DAN HIDUP SEBAGAI KELOMPOK
    PENGEMBARA YANG HIDUP BERBURU, BERPINDAH-PINDAH
    TEMPAT (NOMADEN)
  • DALAM PERPINDAHAN TERSEBUT NAMPAK ADANYA KELOMPOK
    ATAU INDIVIDU YANG PERANNYA BESAR YANG KEMUDIAN
    MENJADI PEMIMPIN
  • KELOMPOK INI KARENA ALASAN-ALASAN TERTENTU A.L.
    FAKTOR ALAM, FAKTOR PSIKOLOGIS, TIDAK LAGI
    TERGANTUNG ALAM DAN MULAI HIDUP MENETAP DI SUATU
    TEMPAT TERTENTU DENGAN MENCOBA MENGATASI BERBAGAI
    MASALAH
  • KARENA MENETAP DI SUATU TEMPAT, TIMBUL SUATU
    PENGHIDUPAN BARU ANTARA LAIN PERTANIAN DAN
    PETERNAKAN
  • TIMBUL KEINGINAN BARU (DENGAN ADANYA PERTANIAN
    DAN PETERNAKAN) UNTUK MELINDUNGI HAK MILIK DAN
    MUNCULLAH SUATU BADAN YANG MENGATUR TATA TERTIB
    DAN BADAN ITU DILENGKAPI DENGAN KEKUASAAN UNTUK
    MENGATUR SECARA INTERNAL DAN MENGHADAPI SERANGAN
    LUAR. INILAH BENIH-BENIH TERBENTUKNYA
    PEMERINTAHAN

4
ASAL MULA NEGARA (7)
  1. KELOMPOK YANG MASIH HIDUP BERSAMA ITU MASIH
    MEMPUNYAI HUBUNGAN DARAH DAN KELOMPOK TERSEBUT
    DISEBUT KELOMPOK SUKU. MEMPUNYAI PERSAMAAN
    DALAM KETURUNAN, KEPERCAYAAN, KEBUDAYAAN DAN
    PANDANGAN HIDUP. KELOMPOK SUKU INI DILENGKAPI
    DENGAN KEKUASAAN
  2. KELOMPOK INI DENGAN SEGALA KELENGKAPAN LEMBAGA,
    TATA TERTIB, KEKUASAAN, MENJADI TAHAP AWAL
    TERBENTUKNYA TIPE NEGARA SUKU (TRIBAL STATE)
    SEPERTI NEGARA-NEGARA YANG TERBENTUK KINI
  3. DI LEMBAH SUNGAI NILE, EUPHRAT , GANGGA, SUNGAI
    KUNING, KEHIDUPAN SUKU-SUKU BANGSA BERHASIL
    BERKEMBANG MENJADI SATUAN - SATUAN POLITIK YANG
    SEHAT DAN KUAT, KARENA DI TEMPAT - TEMPAT ITU
    PERSYARATAN UNTUK HIDUP CUKUP BANYAK

5
ASAL MULA NEGARA (8)
  • ORIENTASI CITY STATE
  • PERTUMBUHAN SUKU YANG BERLANGSUNG TERUS SAMPAI
    PADA BENTUK NEGARA KOTA YAITU
  • PEMUSATAN KEKUASAAN DARI BEBERAPA SUKU DI
    BEBERAPA SUKU TERKUAT
  • NEGARA-NEGARA KOTA YANG SALING BERPERANG YANG
    KUAT MENGUASAI YANG LEMAH, YANG KUAT
    MEMPERSATUKAN NEGARA-NEGARA KOTA YANG
    DITAKLUKKAN, SEHINGGA MENJADI NEGARA KOTA YANG
    LEBIH BESAR, SEHINGGA AKHIRNYA MENJADI SUATU
    NEGARA (BUKAN NEGARA KOTA LAGI)
  • EMPIRIUM ROMAWI
  • NEGARA-NEGARA KOTA DI ITALIA, BERHASIL MEMBANGUN
    KESATUAN YANG BESAR YANG MENCAKUP
    KESATUAN-KESATUAN YANG KECIL DISEKITARNYA
  • NEGARA KOTA ROMA YANG KUAT BERMULA DI LEMBAH
    SUNGAI TIBER, MEMBENTUK KESATUAN KE SELURUH
    SEMENANJUNG ITALIA DAN KEMUDIAN MELUAS KE LUAR
    SEMENANJUNG ITALIA DAN AKHIRNYA TERBENTUK
    EMPIRIUM YANG MELIPUTI SELURUH ITALIA

6
ASAL MULA NEGARA (9)
  • EMPIRIUM ITALIA YANG TERDIRI DARI
  • SUKU-SUKU
  • ADAT ISTIADAT
  • AGAMA / KEPERCAYAAN
  • CARA HIDUP / PANDANGAN HIDUP BERBEDA, SULIT
    MENJAGA KESATUAN WALAU EMPIRIUM ROMAWI MEMBENTUK
    KEKUASAAN YANG BESAR DAN KUAT
  • AKHIRNYA PECAH MENJADI KESATUAN-KESATUAN YANG
    KECIL DAN MUNCULLAH BEBERAPA NEGARA BARU
  • NEGARA FEODAL
  • DI EROPA ABAD KE V XV DIRASAKAN ADA
    KEHIDUDUPAN FEODAL
  • SAAT ITU EROPA TERDIRI DARI SATUAN-SATUAN WILAYAH
    KECIL DI BAWAH SEORANG YANG KUAT YANG MENGANGGAP
    DIRINYA SEBAGAI PEMILIK TUNGGAL WILAYAH ITU
  • FEODAL BERASAL DARI KATA FEODUM (SATUAN WILAYAH
    KECIL), SEHINGGA SISTEM POLITIKNYA DISEBUT
    FEODALISME

7
ASAL MULA NEGARA (10)
  • KONDISI SAAT ITU EROPA KACAU DAN BARU PADA ABAD
    PERTENGAHAN KETIKA ADA PERKEMBANGAN DN KEMAJUAN
    PERDAGANGAN, KERAJINAN, TEKNIK YANG MEMPERMUDAH
    DAN MEMPERLANCAR KOMUNIKASI ANTAR WILAYAH
  • MENDORONG KE ARAH PENGHIDUPAN YANG LEBIH BAIK
  • PENGGUNAAN BARANG-BARANG YANG BERANEKA RAGAM
  • KEMAKMURAN MULAI MENINGKAT
  • INDIVIDU MENUNTUT KEBEBASN
  • MEREKA BERUSAHA MEMATAHKAN HEGEMONI KAUM FEODAL
    DAN BERHASIL
  • GOLONGAN PEDAGANG DAN PENGUSAHA MULAI MEMEGANG
    PEMERINTAHAN, TETAPI PEMEGANG KEKUASAAN TETAP
    ORANG-ORANG KUAT (FEODAL) YANG DIDUKUNG PEDAGANG
    DAN PENGUSAHA YANG KEMUDIAN ORANG KUAT TERSEBUT
    BERHASIL MENJADI RAJA DENGAN WILAYAH YANG LEBIH
    BESAR
  • SEJAK SAAT ITU MUNCUL RAJA-RAJA DENGAN WILAYAH
    YANG BESAR-BESAR PADA ABAD XVI XVII YAITU MASA
    NEGARA-NEGARA KERAJAAN (DYNASTIC STATE)

8
ASAL MULA NEGARA (11)
  • NATION STATE
  • BENIH-BENIH KEBEBASAN YANG LAMA DIMILIKI PENDUDUK
    DI KERAJAAN EROPA SEMAKIN LAMA SEMAKIN KUAT
  • JIWA KEBEBASAN DASAR DARI PEDAGANG DAN PENGUASA
    KERAJAAN, MENYEBABKAN LAHIRNYA SATUAN YANG
    BERBENTUK LAIN YANG DIJIWAI OLEH KESADARAN PARA
    WARGANYA, KEKELOMPOKANNYA, MAKA LAHIRLAH NEGARA
    NASIONAL (NATION STATE)
  • SECARA HISTORIS (NATION STATE) LAHIR SEJAK ABAD
    XVI DI EROPA BARAT,KETIKA MUNCUL NEGARA-NEGARA
    MONARKI MUTLAK YANG MENGGANTIKAN NEGARA FEODAL,
    TETAPI BELUM BISA DIKATAKAN NEGARA NASIONAL
    DEMOKRATIS, KARENA PEMBENTUKANNYA LEBIH
    DIRANGSANG OLEH MOTIF-MOTIF DINASTI DARIPADA
    MOTIF-MOTIF MURNI NASIONAL. NEGARA SEMACAM INI
    MASIH MERUPAKAN MILIK DARI SEGOLONGAN KECIL ORANG
    YAITU KAUM INTELEGENSIA ATAU PARA BANGSAWAN

9
ASAL MULA NEGARA (12)
  • NEGARA NASIONAL / NEGARA KEBANGSAAN (NATION
    STATE) DIKENAL SEJAK ABAD KE XVIII DAN TATA
    KEHIDUPAN DISANDARKAN PADA
  • KETAATAN DAN KESETIAAN DARI WARGA ATAS KEMAUAN
    SENDIRI
  • AZAS KETAATAN DAN KESETIAAN BUKAN KEPADA PENGUASA
    FEODAL / RAJA
  • KESADARN INI KARENA ADANYA
  • PERSAMAAN BAHASA
  • PERSAMAAN RAS
  • PERSAMAAN TEMPAT TINGGAL
  • PERSAMAAN NASIB DALAM MENGALAMI KESULITAN
  • PERSAMAAN CITA-CITA DALAM KEHIDUPAN BERSAMA
  • PERSAMAAN KEBUDAYAAN
  • PERSAMAAN-PERSAMAAN INI MEMBENTUK NATIO DALAM
    ARTI POLITIK YAITU NEGARA NASIONAL/KEBANGSAAN
    YANG MENDASARI NASIONALISME (NATION
    CONCIOUSNESS)

10
DEMOKRASI
  • ASAL KATA
  • DEMOS (RAKYAT)
  • KRATOS / KRATEIN (KEKUASAAN)
  • ADA DUA ALIRAN YANG PALING PENTING DARI DEMOKRASI
    YAITU
  • DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
  • DEMOKRASI BERDASARKAN MARXISME-LENINISME
  • DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
  • CIRI KHAS DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
  • PEMERINTAH YANG TERBATAS KEKUASAANNYA AGAR TIDAK
    BERTINDAK SEWENANG-WENANG TERHADAP WARGANYA
  • PEMBATASAN KEKUASAAN PEMERINTAH TERCANTUM DALAM
    KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL GOVERNMENT LIMITED
    GOVERNMENT RESTRAINED GOVERNMENT)

11
DEMOKRASI (1)
  • LORD ACTON (SEJARAHWAN INGGRIS) MENGAJUKAN
    GAGASAN TENTANG DEMOKRASI KONSTITUSIONAL A.L.
  • KARENA PEMERINTAHAN DISELENGGARAKAN OLEH MANUSIA
    YANG PUNYA BANYAK KELEMAHAN
  • ANGGAPANNYA (UNTUK MENGHINDARI KELEMAHAN MANUSIA)
    KEKUASAAN MANUSIA PERLU DIBATASI, KARENA POWER
    TENDS TO CORRUPT AND ABSOLUTE POWER CORRUPT
    ABSOLUTELY (KEKUASAAN CENDERUNG UNTUK
    KORUPSI/MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN DAN KEKUASAAN
    YANG MUTLAK AKAN MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN SECARA
    MUTLAK)
  • PEMBATASAN KEKUASAAN MELALUI KONSTITUSI AKAN
    MENJAMIN TERLAKSANANYA HAM
  • KEKUASAAN DIBAGI KEPADA LEMBAGA-LEMBAGA DAN TIDAK
    TERPUSAT DI SATU TANGAN
  • MAKA MUNCULLAH ISTILAH RECHTSTAAT (NEGARA
    HUKUM), RULE OF LAW
  • SETELAH PERANG DUNIA II NEGARA DEMOKRATIS TIDAK
    HANYA MENGURUS KEPENTINGAN BERSAMA, TETAPI JUGA
    PERLU MENAIKKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT (WELFARE
    STATE). JADI DARI ASPEK POLITIK MENINGKAT KE
    ASPEK EKONOMI

12
DEMOKRASI (2)
  • SEJARAH PERKEMBANGAN
  • SEJAK ZAMAN YUNANI KUNO ADA AZAS DEMOKRASI DAN
    ALIRAN REFORMASI SERTA PERANG-PERANG AGAMA,
    KEMUDIAN ADA KEBEBASAN BERAGAMA
  • PADA MASA NEGARA KOTA (ABAD KE 6 KE 3 S.M.),
    ADA DEMOKRASI LANGSUNG (DIRECT DEMOCRACY), KARENA
    JUMLAH PENDUDUK SEKITAR 300.000 TERDIRI DARI
    WARGA NEGARA RESMI, MAYORITAS BUDAK DAN ORANG
    ASING. YANG MEMILIKI HAK HANYA WARGA NEGARA RESMI
    SAJA. (DALAM NEGARA MODERN BERLANGSUNG DEMOKRASI
    PERWKILAN YAITU REPRESENTATIVE DEMOCRACY)
  • ABAD PERTENGAHAN (600 1400), CIRI STRUKTUR
    SOSIAL ADALAH FEODAL DAN GOLONGAN AGAMA YANG
    BERKUASA DAN PARA VASSAL

13
DEMOKRASI (3)
  • DALAM ABAD-ABAD INI DIHASILKAN MAGNA CHARTA
    YAITU PIAGAM AGUNG TAHUN 1215. INI MERUPAKAN
    TONGGAK DALAM PERKEMBANGAN GAGASAN DEMOKRASI,
    KARENA RAJA JOHN DARI INGGRIS MENGAKUI DAN
    MENJAMIN BEBERAPA HAK DAN PREVILEGES DARI
    BAWAHANNYA SEBAGAI IMBALAN PENYERAHAN DANA UNTUK
    KEPERLUAN PERANG
  • ABAD XVI (RENAISSANCE) MUNCUL NATION STATE DAN
    BERAKHIRLAH SISTEM FEODAL BERGANTI KE SISTEM
    LEBIH MODERN YAITU DENGAN REFORMASI (1500 1650)
    DI EROPA UTARA. (DALAM MASA RENAISSANCE MUNCUL
    PANDANGAN BARU DALAM ZAMAN REFORMASI TERJADI
    PEMISAHAN YANG LEBIH JELAS DAN TEGAS SOAL AGAMA
    DAN NEGARA YAITU TERJADINYA SEPARATION BETWEEN
    CHURCH AND STATE
  • TAHUN 1650 1800 YAITU MASA AUFKLARUNG (ZAMAN
    PEMIKIRAN) BESERTA RASIONALISME YANG MENCOBA
    MELEPASKAN DARI POLA PEMIKIRAN GEREJA
  • TAHUN 1500 1700 MUNCUL MONARKI-MONARKI ABSOLUT
    DAN KEMUDIAN MENDAPAT
  • TANTANGAN DARI GOLONGAN MENENGAH DAN BERDASARKAN
    TEORI RASIONALITAS YAITU SEBAGAI SOCIAL
    CONTRACT, BAHWA DUNIA DIKUASAI OLEH HUKUM DARI
    ALAM YANG MENGANDUNG PRINSIP-PRINSIP KEADILAN
    YANG UNIVERSL BAGI SETIAP MANUSIA. DIAJUKAN A.L.
    OLEH JOHN LOCKE, MONTESQUIEU DENGAN TRIAS
    POLITICA-NYA
  • AKHIR ABAD XIX GAGASAN DEMOKRASI MENDAPAT WUJUD
    KONGKRIT SEBAGAI PROGRAM DAN SISTEM POLITIK
    10-xii.09

14
DEMOKRASI (4)
  • DEMOKRASI KONSTITUSIONAL ABAD XIX NEGARA HUKUM
    KLASIK
  • UNTUK MEMBATASI KEKUASAAN PEMERINTAH DENGAN
    KONSTITUSI BAIK YANG TERTULIS (WRITTEN
    CONSTITUTION) ATAU YANG TAK TERTULIS (UNWRITTEN
    CONSTITUTION), INILAH YANG DISEBUT GAGASAN
    CONSTITUTIONALISM DAN NEGARA PENGANUT GAGASAN
    INI DISEBUT CONSTITUTIONAL STATE ATAU
    RECHTSTAAT ATAU RULE OF LAW DAN DALAM ARTI
    KLASIK YAITU
  • ADANYA HAK-HAK MANUSIA
  • ADANYA PEMISAHAN / PEMBAGIAN KEKUASAAN UNTUK
    MENJAMIN HAK-HAK MANUSIA
  • PEMERINTAH DILAKSANAKAN BERDASARKAN
    PERATURAN-PERATURAN
  • PERADILAN ADMINISTRASI DALAM PERSELISIHAN
  • RULE OF LAW INI MENCAKUP
  • SUPERMASI ATURAN-ATURAN HUKUM
  • KEDUDUKAN YANG SAMA DALAM HUKUM
  • TERJAMINNYA HAK-HAK MANUSIA BERDASARKAN
    UNDANG-UNDANG
  • MUNCUL ALIRAN LIBERALISME / INDIVIDUALISME

15
DEMOKRASI (5)
  • DEMOKRASI KONSTITUSIONAL ABAD XX RULE OF LAW
  • DALAM ABAD XX SETELAH PD II BANYAK PERUBAHAN
    SOSIAL EKONOMI YANG DISEBABKAN BEBERAPA FAKTOR
  • BERBAGAI KECAMAN TERHADAP EKSES-EKSES
    INDUSTRIALISASI DALAM SISTEM KAPITALIS
  • TERSEBARNYA FAHAM SOSIALISME YANG MENGINGINKAN
    PEMBAGIAN KEKAYAAN SECARA MERATA DAN KEMENANGAN
    BEBERAPA PARTAI SOSIALIS DI EROPA (SWEDIA,
    NORWEGIA)
  • PENGARUH EKONOMI YANG DIPELOPORI AHLI EKONOMI
    INGGRIS, JOHN MAYNARD KEYNES (1883 1946)
  • TIMBUL BERBAGAI TUNTUTAN BAHWA DEMOKRASI JUGA
    MENCAKUP DIMENSI EKONOMI, SEHINGGA MUNCUL
    TUNTUTAN ADANYA WELFARE STATE (NEGARA
    KESEJAHTERAAN) ATAU SOCIAL SERVICE STATE
    (NEGARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA
    MASYARAKAT)

16
DEMOKRASI (6)
  • DIANGGAP BAHWA DISAMPING HAK-HAK POLITIK, JUGA
    HAK-HAK SOSIAL EKONOMI HARUS DIAKUI DAN
    DIPELIHARA OLEH NEGARA DALAM BATAS-BATAS TERTENTU
    DAN MUNCULLAH RULE OF LAW. UNTUK
    TERSELENGGARANYA RULE OF LAW YAITU PEMERINTAHAN
    YANG DEMOKRATIS DIPERLUKAN PERSYARATAN
  • PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL
  • ADANYA BADAN KEHAKIMAN YANG BEBAS DAN TIDAK
    MEMIHAK
  • PEMILU YANG BEBAS
  • KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT
  • KEBEBASAN BERSERIKAT, BERORGANISASI DAN
    BEROPOSISI
  • PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
  • DISAMPING RULE OF LAW, TIMBUL KECENDERUNGAN UNTUK
    MERUMUSKAN DEMOKRASI SEBAGAI SISTEM POLITIK.
    PERUMUSAN MENURUT INTERNATIONAL COMMISSION FOR
    JURISTS (DALAM KONPERENSI DI BANGKOK
  • SISTEM POLITIK YANG DEMOKRATIS ADALAH SUATU
    BENTUK PEMERINTAHAN DIMANA HAK UNTUK MEMBUAT
    KEPUTUSAN-KEPUTUSAN POLITIK DISELENGGARAKAN OLEH
    WARGA NEGARA MELALUI WAKIL-WAKIL YANG DIPILIH
    OLEH MEREKA DAN YANG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA
    MEREKA MELALUI SUATU PROSES PEMILIHAN YANG BEBAS
    (DEMOKRASI PERWAKILAN)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com