HAK CIPTA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HAK CIPTA

Description:

Pert 7 – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:498
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 39
Provided by: STI146
Category:
Tags: cipta | hak | cipta

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HAK CIPTA


1
HAK CIPTA
2
KONSEP DASAR
  • Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
    menerima utk mengumumkan/memperbanyak
    ciptaannya/memberi ijin untuk hal tsb dengan
    pembatasan-pembatasan menurut UU
  • Pencipta seseorang/beberapa scr bersama- sama yg
    ditungkan dlm bentuk yang khas dan bersifat
    pribadi

3
KONSEP DASAR (cont...)
  • Ciptaan hasil dari setiap karya cipta yang
    menunjukkan keaslian dlm lapangan IPTEKS/sastra
  • Pemegang hak cipta, pencipta sbg pemilik hak
    cipta/pihak yang menerima hak tersebut dari
    pencipta/pihak lain yg menerima hak tersebut

4
FUNGSI SIFAT HAK CIPTA
  • Pemegang hak cipta memiliki hak utk memberikan
    ijin/melarang org lain tanpa persetujuannya utk
    menyewakan ciptaan utk kepentingan komersial
  • Hak cipta dianggap sbg benda bergerak

5
FUNGSI SIFAT HAK CIPTA (cont..)
  • Hak cipta dpt dialihkan baik seluruh maupun
    sebagian, karena
  • Pewarisan
  • Hibah
  • Wasiat
  • Perjanjian tertulis
  • Sebab lain yang dibenarkan UU
  • Pencipta yang sdh meninggal, hak ciptaanya milik
    ahli waris, penerima wasiat.
  • Hak cipta tdk dpt disita kecuali jika hal itu
    diperoleh scr melawan hukum

6
PENCIPTA
  1. Orang yg namanya terdaftar dlm direktorat
    jendral.
  2. Namanya yg diumumkan sebagai pencipta.
  3. Ceramah yang tdk menggunakan bhn tertulis dan tdk
    ada pemberitahuan siapa penciptanya ? orng yg
    berceramah
  4. Jika ciptaan terdiri dari beberapa bagian
    tersendiri yg diciptakan lbh dr 1 orng
    penciptanya ? orng yg memimpin/ mengawasi, klu
    tdk ada pencipta? tim itu

7
PENCIPTA (cont..)
  1. Dirancang seseorang dikerjakan orang lain ? yang
    merancang
  2. Ciptaan yang dikerjakan dlm lingkungan dinas ?
    milik dinas kecuali ada perjanjian
  3. Ketentuan No. 6 juga berlaku untuk pekerjaan
    pesanan dlm dinas
  4. Dibuat dlm hubungan kerja atau pesanan hak cipta
    milik pembuat kecuali ada perjanjian

8
PENCIPTA TIDAK DIKETAHUI
  1. Karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda
    budaya ? negara
  2. Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
    milik bersama spt hikayat, dongeng, legenda,
    babat, lagu, kerajinan tangan, koreografi, dan
    karya seni lainnya ? negara
  3. Kalau mau memperbanyak bukan WNI? ijin instansi
    yang bersangkutan

9
LAIN-LAIN TTNG PENCIPTA
  1. Ciptaan tdk diketahui penciptanya dan belum
    diterbitkan ? negara utk kepentingan penciptanya
  2. Ciptaan telah diterbitkan dan nama pencita hanya
    samaran? penerbit utk kepentingan penciptanya
  3. Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
    pencipta dan atau penerbit ? negara utk
    kepentingan penciptanya

10
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
    out), karya tulis yang diterbitkan, dan karya
    tulis lain
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan yang sejenis
  3. Alat peraga yg dibuat utk kepentingan pendidikan
    dan Ilpeng
  4. Lagu atau musik dengan / tanpa teks
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi,
    pewayangan, dan pantomim

11
CIPTAAN YANG DILINDUNGI (cont..)
  1. Seni rupa dlm segala bentuk seperti seni lukis,
    gambar, seni ukir, kaligrafi, pahat, patung,
    kolase, dan seni terapan.
  2. Arsitektur
  3. Peta
  4. Seni batik
  5. Fotografi
  6. Sinematografi
  7. Terjemahan, saduran, bunga rampai, database,
    karya lain pengalihwujudan

12
TIDAK ADA HAK CIPTA
  1. Hasil rapat-rapat terbuka lembaga negara
  2. Peraturan-perundang undangan
  3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
  4. Putusan pengadilan
  5. Keputusan badan arbitase atau keputusan badan
    sejenis

13
TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA
  1. Memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan
  2. Segala sesuatu yg diumumkan pemerintah kecuali
    ada ada ketentuan tentang hak cipta
  3. Pengambilan berita aktual dari kantor berita,
    lembaga penyiaran, surat kabar dan sejenis, baik
    seluruh maupun sebagian dengan ketentuan
    sumbernya harus disebutkan secara lengkap

14
TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA
  • sumbernya harus disebutkan secara lengkap, untuk
  • Kepentingan pendidikan
  • Penelitian
  • Penulisan karya ilmiah
  • Penyusunan laporan
  • Untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar
    pengadilan

15
TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA
  • Memperbanyak ciptaan dlm ilmpeng, seni, sastra
    dlm huruf braile utk keperluan para tunanetra
    KECUALI perbanyakan untuk kepentingan komersial
  • Perbanyakan suatu ciptaan SELAIN PROGRAM
    KOMPUTER, secara terbatas untuk keperluan
    aktivitas yang nonkomersial
  • Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh
    pemilik program untuk digunakan sendiri

16
HAK ATAS POTRET
  • Memperbanyak potret seseorang hrs ijin dr orng
    yang dipotret/ ijin dari ahli warisnya dlm jangka
    wkt 10 thn setelah orng yng dipotret meninggal.
  • Jika potret memuat 2 orng/lebih ijin ke semua org
    yg dipotret/ijin dari ahli warisnya dlm jangka
    wkt 10 thn setelah orng yng dipotret meninggal.

17
HAK ATAS POTRET
  • Ketentuan ttng potret di atas hanya berlaku untuk
    potret yg dibuat
  • Atas permintaan sendiri dari orng yang dipotret
  • Atas permintaan yg dilkkn atas nama orng yang
    dipotret.
  • Untuk kepentingan orang yang dipotret

18
HAK MORAL
  • Pencipta/ahli waris berhak menuntut pemegang hak
    cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dlm
    ciptaannya.
  • Suatu ciptaan tdk blh diubah walau hak ciptanya
    telah diserahkan kpd orng lain kecuali dgn
    persetujuan pencipta/ahli waris
  • Pencipta boleh mengubah pada ciptaannya

19
MASA BERLAKU HAK CIPTA
20
Berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya
meninggal
  1. Buku, panflet, dan semua hasil karya tulis lainya
  2. Drama, drama musikal, tari, koreografi,
    pewayangan, dan pantomim
  3. Seni rupa dlm segala bentuk seni rupa, seperti
    seni lukis, pahat, dan patung.
  4. Seni batik
  5. Lagu atau musik dengan/tanpa teks
  6. Arsitektur

21
Berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya
meninggal
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan yang sejenis
  • Alat peraga
  • Peta
  • Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai

22
CATATAN
  • HAK CIPTA DIMILIKI OLEH DUA ORANG/ LEBIH HAK
    CIPTA BERLAKU SELAMA HIDUP PENCIPTA YHG MENINGGAL
    PALING AKHIR HINGGA 50 TAHUN SESUDAHNYA

23
Berlaku selama 50 tahun setelah DIUMUMKAN
  • Program komputer
  • Sinematografi
  • Fotografi
  • Database
  • Karya pengalihwujudan
  • Perwajahan karya tulis
  • Termasuk yang dipegang oleh badan

24
Berlaku selama 50 tahun SEJAK DIKETAHUI UMUM
  • Ciptaan tdk diketahui penciptanya dan belum
    diterbitkan
  • Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
    pencipta dan atau penerbit ? negara utk
    kepentingan penciptanya

25
Berlaku TANPA BATAS WAKTU
  • Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
    milik bersama spt hikayat, dongeng, legenda,
    babat, lagu kerajinan tangan, koreografi, dan
    karya seni lainnya

26
LISENSI
  • Pemegang hak cipta memberikan lisensi kepada
    pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi
  • Jangka waktu juga ada dalam lisensi
  • Jmlh royalti yg diberkan kpd hak cipta bergantung
    pada perjanjian

27
LISENSI (cont..)
  • Meski telah memberikan lisensi kepada orng lain
    pencipta masih bisa memperbanyak/memberi lisensi
    kepada pihak ke-3, kecuali ada perjanjian.

28
LAIN-LAIN TTG LISENSI
  • Perjanjian lisensi DILARANG memuat ketentuan yg
    dpt menimbulkan kerugian perekonomian nasional/
    persaingan tidak sehat.
  • Lisensi harus didaftarkan di rektorat jendral

29
HAK TERKAIT
  • Pelaku memiliki hak eksklusif utk beri ijin atau
    larangan pihak lain tanpa persetujuannya utk
    memperbanyak/menyiarkan.
  • Produser rekaman suara mempunyai hak eksklusif
    utk beri ijin atau larangan pihak lain tanpa
    persetujuannya utk memperbanyak/ menyiarkan
    rekaman suara.
  • Lembaga penyiaran mempunyai hak eksklusif utk
    beri ijin atau larangan pihak lain tanpa
    persetujuannya utk memperbanyak/ menyiarkan ulang.

30
KETENTUAN PIDANA
  1. Dengan sengaja tanpa hak melakukan perbuatan
    memperbanyak tanpa ijin dipidana paling singkat 1
    bln dan denda 1 juta / penjara paling lama 7
    tahun / denda 5 M
  2. Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
    mengedarkan, menjual tanpa ijin dipidana penjara
    paling lama 5 tahun / denda 500 jt

31
KETENTUAN PIDANA (cont..)
  1. Dengan sengaja tanpa hak melakukan perbu-atan
    memperbanyak penggunaan untuk kepen-tingan
    komersial suatu program komputer dipi-dana
    penjara paling lama 5 tahun / denda 500 jt
  2. Dengan sengaja tanpa hak melakukan perbuatan
    memperbanyak ciptaan yang bertentangan dengan
    kebijakan pemerintah di bidang agama, hankam,
    kesusilaan, dan ketertiban umum dipidana penjara
    paling lama 5 tahun / denda 1 M

32
KETENTUAN PIDANA (cont..)
  • Dengan sengaja tanpa hak melakukan perbuatan
    menyiarkan ulang, potret, membuat, memperbanyak,
    dan atau menyiarkan ulang melalui transmisi
    kabel/ tanpa kabel tanpa ijin dipidana penjara
    paling lama 2 tahun / denda 150 jt

33
KETENTUAN PIDANA (cont..)
  1. Dengan sengaja tanpa hak melakukan perbuatan
    meniadakan nama pencipta, mengganti/mengubah
    judul dan isi, tanpa ijin dari pencipta/ahli
    warisnya dipidana penjara paling lama 2 tahun /
    denda 150 jt

34
KETENTUAN PIDANA (cont..)
  • 7. Dengan sengaja tanpa hak melakukan
    perbuatan meniadakan informasi elektorik ttng
    informasi manajemen tanpa ijin dari pencipta/ahli
    warisnya dipidana penjara paling lama 2 tahun /
    denda 150 jt

35
KETENTUAN PIDANA (cont..)
  • 8. Dengan sengaja tanpa hak melakukan
    perbuatan merusak, meniadakan atau dibuat tidak
    berfungsi dari pengamanan hak cipta (sbg sarana
    teknologi) dipidana penjara paling lama 2 tahun
    / denda 150 jt

36
KETENTUAN PIDANA (cont..)
  • 9. Dengan sengaja tanpa hak melanggar hak
    cipta yang menggunakan sarana produksi
    berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram
    optik dipidana penjara paling lama 5 tahun /
    denda 1,5 M

37
CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA
  • Diajukan oleh pencipta/pemegang hak cipta/
    kuasanya? hrs terdaftar
  • Diajukan ke direktorat hak cipta rangkap dua yg
    ditulis dlm bhs Ind.
  • Kalau penciptanya lebih dari 2 orng hars ada akta
    resmi yg menjelaskan ttng hal ini.

38
CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA (cont..)
  • Dalam Daftar Umum dimuat
  • Nama pencipta pemegang hak cipta
  • Tanggal penerimaan surat permohonan
  • Nomor pendaftaran
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com