Title: HAK CIPTA
1HAK CIPTA
2KONSEP DASAR
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
menerima utk mengumumkan/memperbanyak
ciptaannya/memberi ijin untuk hal tsb dengan
pembatasan-pembatasan menurut UU - Pencipta seseorang/beberapa scr bersama- sama yg
ditungkan dlm bentuk yang khas dan bersifat
pribadi
3KONSEP DASAR (cont...)
- Ciptaan hasil dari setiap karya cipta yang
menunjukkan keaslian dlm lapangan IPTEKS/sastra - Pemegang hak cipta, pencipta sbg pemilik hak
cipta/pihak yang menerima hak tersebut dari
pencipta/pihak lain yg menerima hak tersebut
4FUNGSI SIFAT HAK CIPTA
- Pemegang hak cipta memiliki hak utk memberikan
ijin/melarang org lain tanpa persetujuannya utk
menyewakan ciptaan utk kepentingan komersial - Hak cipta dianggap sbg benda bergerak
5FUNGSI SIFAT HAK CIPTA (cont..)
- Hak cipta dpt dialihkan baik seluruh maupun
sebagian, karena - Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Sebab lain yang dibenarkan UU
- Pencipta yang sdh meninggal, hak ciptaanya milik
ahli waris, penerima wasiat. - Hak cipta tdk dpt disita kecuali jika hal itu
diperoleh scr melawan hukum
6PENCIPTA
- Orang yg namanya terdaftar dlm direktorat
jendral. - Namanya yg diumumkan sebagai pencipta.
- Ceramah yang tdk menggunakan bhn tertulis dan tdk
ada pemberitahuan siapa penciptanya ? orng yg
berceramah - Jika ciptaan terdiri dari beberapa bagian
tersendiri yg diciptakan lbh dr 1 orng
penciptanya ? orng yg memimpin/ mengawasi, klu
tdk ada pencipta? tim itu
7PENCIPTA (cont..)
- Dirancang seseorang dikerjakan orang lain ? yang
merancang - Ciptaan yang dikerjakan dlm lingkungan dinas ?
milik dinas kecuali ada perjanjian - Ketentuan No. 6 juga berlaku untuk pekerjaan
pesanan dlm dinas - Dibuat dlm hubungan kerja atau pesanan hak cipta
milik pembuat kecuali ada perjanjian
8PENCIPTA TIDAK DIKETAHUI
- Karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda
budaya ? negara - Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama spt hikayat, dongeng, legenda,
babat, lagu, kerajinan tangan, koreografi, dan
karya seni lainnya ? negara - Kalau mau memperbanyak bukan WNI? ijin instansi
yang bersangkutan
9LAIN-LAIN TTNG PENCIPTA
- Ciptaan tdk diketahui penciptanya dan belum
diterbitkan ? negara utk kepentingan penciptanya - Ciptaan telah diterbitkan dan nama pencita hanya
samaran? penerbit utk kepentingan penciptanya - Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
pencipta dan atau penerbit ? negara utk
kepentingan penciptanya
10CIPTAAN YANG DILINDUNGI
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out), karya tulis yang diterbitkan, dan karya
tulis lain - Ceramah, kuliah, pidato, dan yang sejenis
- Alat peraga yg dibuat utk kepentingan pendidikan
dan Ilpeng - Lagu atau musik dengan / tanpa teks
- Drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim
11CIPTAAN YANG DILINDUNGI (cont..)
- Seni rupa dlm segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, kaligrafi, pahat, patung,
kolase, dan seni terapan. - Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, saduran, bunga rampai, database,
karya lain pengalihwujudan
12TIDAK ADA HAK CIPTA
- Hasil rapat-rapat terbuka lembaga negara
- Peraturan-perundang undangan
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
- Putusan pengadilan
- Keputusan badan arbitase atau keputusan badan
sejenis
13TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA
- Memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan
- Segala sesuatu yg diumumkan pemerintah kecuali
ada ada ketentuan tentang hak cipta - Pengambilan berita aktual dari kantor berita,
lembaga penyiaran, surat kabar dan sejenis, baik
seluruh maupun sebagian dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap
14TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA
- sumbernya harus disebutkan secara lengkap, untuk
- Kepentingan pendidikan
- Penelitian
- Penulisan karya ilmiah
- Penyusunan laporan
- Untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar
pengadilan
15TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA
- Memperbanyak ciptaan dlm ilmpeng, seni, sastra
dlm huruf braile utk keperluan para tunanetra
KECUALI perbanyakan untuk kepentingan komersial - Perbanyakan suatu ciptaan SELAIN PROGRAM
KOMPUTER, secara terbatas untuk keperluan
aktivitas yang nonkomersial - Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh
pemilik program untuk digunakan sendiri
16HAK ATAS POTRET
- Memperbanyak potret seseorang hrs ijin dr orng
yang dipotret/ ijin dari ahli warisnya dlm jangka
wkt 10 thn setelah orng yng dipotret meninggal. - Jika potret memuat 2 orng/lebih ijin ke semua org
yg dipotret/ijin dari ahli warisnya dlm jangka
wkt 10 thn setelah orng yng dipotret meninggal.
17HAK ATAS POTRET
- Ketentuan ttng potret di atas hanya berlaku untuk
potret yg dibuat - Atas permintaan sendiri dari orng yang dipotret
- Atas permintaan yg dilkkn atas nama orng yang
dipotret. - Untuk kepentingan orang yang dipotret
18HAK MORAL
- Pencipta/ahli waris berhak menuntut pemegang hak
cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dlm
ciptaannya. - Suatu ciptaan tdk blh diubah walau hak ciptanya
telah diserahkan kpd orng lain kecuali dgn
persetujuan pencipta/ahli waris - Pencipta boleh mengubah pada ciptaannya
19MASA BERLAKU HAK CIPTA
20Berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya
meninggal
- Buku, panflet, dan semua hasil karya tulis lainya
- Drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim - Seni rupa dlm segala bentuk seni rupa, seperti
seni lukis, pahat, dan patung. - Seni batik
- Lagu atau musik dengan/tanpa teks
- Arsitektur
21Berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya
meninggal
- Ceramah, kuliah, pidato, dan yang sejenis
- Alat peraga
- Peta
- Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
22CATATAN
- HAK CIPTA DIMILIKI OLEH DUA ORANG/ LEBIH HAK
CIPTA BERLAKU SELAMA HIDUP PENCIPTA YHG MENINGGAL
PALING AKHIR HINGGA 50 TAHUN SESUDAHNYA
23Berlaku selama 50 tahun setelah DIUMUMKAN
- Program komputer
- Sinematografi
- Fotografi
- Database
- Karya pengalihwujudan
- Perwajahan karya tulis
- Termasuk yang dipegang oleh badan
24Berlaku selama 50 tahun SEJAK DIKETAHUI UMUM
- Ciptaan tdk diketahui penciptanya dan belum
diterbitkan - Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
pencipta dan atau penerbit ? negara utk
kepentingan penciptanya
25Berlaku TANPA BATAS WAKTU
- Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama spt hikayat, dongeng, legenda,
babat, lagu kerajinan tangan, koreografi, dan
karya seni lainnya
26LISENSI
- Pemegang hak cipta memberikan lisensi kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi - Jangka waktu juga ada dalam lisensi
- Jmlh royalti yg diberkan kpd hak cipta bergantung
pada perjanjian
27LISENSI (cont..)
- Meski telah memberikan lisensi kepada orng lain
pencipta masih bisa memperbanyak/memberi lisensi
kepada pihak ke-3, kecuali ada perjanjian.
28LAIN-LAIN TTG LISENSI
- Perjanjian lisensi DILARANG memuat ketentuan yg
dpt menimbulkan kerugian perekonomian nasional/
persaingan tidak sehat. - Lisensi harus didaftarkan di rektorat jendral
29HAK TERKAIT
- Pelaku memiliki hak eksklusif utk beri ijin atau
larangan pihak lain tanpa persetujuannya utk
memperbanyak/menyiarkan. - Produser rekaman suara mempunyai hak eksklusif
utk beri ijin atau larangan pihak lain tanpa
persetujuannya utk memperbanyak/ menyiarkan
rekaman suara. - Lembaga penyiaran mempunyai hak eksklusif utk
beri ijin atau larangan pihak lain tanpa
persetujuannya utk memperbanyak/ menyiarkan ulang.
30KETENTUAN PIDANA
- Dengan sengaja tanpa hak melakukan perbuatan
memperbanyak tanpa ijin dipidana paling singkat 1
bln dan denda 1 juta / penjara paling lama 7
tahun / denda 5 M - Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, menjual tanpa ijin dipidana penjara
paling lama 5 tahun / denda 500 jt
31KETENTUAN PIDANA (cont..)
- Dengan sengaja tanpa hak melakukan perbu-atan
memperbanyak penggunaan untuk kepen-tingan
komersial suatu program komputer dipi-dana
penjara paling lama 5 tahun / denda 500 jt - Dengan sengaja tanpa hak melakukan perbuatan
memperbanyak ciptaan yang bertentangan dengan
kebijakan pemerintah di bidang agama, hankam,
kesusilaan, dan ketertiban umum dipidana penjara
paling lama 5 tahun / denda 1 M
32KETENTUAN PIDANA (cont..)
- Dengan sengaja tanpa hak melakukan perbuatan
menyiarkan ulang, potret, membuat, memperbanyak,
dan atau menyiarkan ulang melalui transmisi
kabel/ tanpa kabel tanpa ijin dipidana penjara
paling lama 2 tahun / denda 150 jt
33KETENTUAN PIDANA (cont..)
- Dengan sengaja tanpa hak melakukan perbuatan
meniadakan nama pencipta, mengganti/mengubah
judul dan isi, tanpa ijin dari pencipta/ahli
warisnya dipidana penjara paling lama 2 tahun /
denda 150 jt
34KETENTUAN PIDANA (cont..)
- 7. Dengan sengaja tanpa hak melakukan
perbuatan meniadakan informasi elektorik ttng
informasi manajemen tanpa ijin dari pencipta/ahli
warisnya dipidana penjara paling lama 2 tahun /
denda 150 jt
35KETENTUAN PIDANA (cont..)
- 8. Dengan sengaja tanpa hak melakukan
perbuatan merusak, meniadakan atau dibuat tidak
berfungsi dari pengamanan hak cipta (sbg sarana
teknologi) dipidana penjara paling lama 2 tahun
/ denda 150 jt
36KETENTUAN PIDANA (cont..)
- 9. Dengan sengaja tanpa hak melanggar hak
cipta yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram
optik dipidana penjara paling lama 5 tahun /
denda 1,5 M
37CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA
- Diajukan oleh pencipta/pemegang hak cipta/
kuasanya? hrs terdaftar - Diajukan ke direktorat hak cipta rangkap dua yg
ditulis dlm bhs Ind. - Kalau penciptanya lebih dari 2 orng hars ada akta
resmi yg menjelaskan ttng hal ini.
38CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA (cont..)
- Dalam Daftar Umum dimuat
- Nama pencipta pemegang hak cipta
- Tanggal penerimaan surat permohonan
- Nomor pendaftaran