Title: Memberantas%20Korupsi%20di%20Sektor%20Kehutanan
1Memberantas Korupsi di Sektor Kehutanan
J. Danang WidoyokoKoordinator Badan Pekerja
ICWdanang_at_antikorupsi.orgHP 0817 6050373
2Pengantar
- Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa,
salah satunya hutan. - Eksploitasi hutan yang tidak terkendali justru
menimbulkan bencana. - Besarnya laju deforestasi karena kebutuhan yang
besar industri kayu global sehingga harga kayu
meningkat pesat. - Muncul gejala kutukan sumber daya
3Kutukan sumber daya
- Daerah yang kaya sumber daya alam justru
tertinggal, kemiskinan dan korupsi tinggi,
konflik sosial sering terjadi. - Daerah yang kaya sumber daya alam kayu seperti
Kalimantan dan Papua terancam mengalami gejala
kutukan sumber daya. - Industri ekstraktif menguras habis sumber daya
dan penduduk lokal miskin dan tertinggal.
4Dutch Disease
- Melonjaknya harga kayu meningkatkan insentif
untuk berbisnis kayu. - Meningkatnya harga minyak bumi juga
meningkatkan permintaan dan harga CPO. - Sebagian besar industri kemudian memilih
investasi di industri kayu, CPO (juga batu bara). - Industri manufaktur menurun. Yang berkembang
pesat justru industri ekstraktif dan tidak
sustainable. - Pertumbuhan ekonomi dibiayai dari hancurnya
hutan, pertumbuhan makan modal sendiri
5Ekspor Indonesia
6CPO produk perkebunan paling dominan
7Ekspansi kebun sawit
8Deforestasi vs Rehabilitasi
9Dampak rejeki sumber daya hutan
- Ross (2004) meneliti kebijakan kehutanan di
Malaysia, Filipina dan Indonesia. - Rejeki dari hutan membuat pemerintah euforia,
meningkatkan konsumsi. - Rejeki dari hutan membuat pemerintah dalam
tekanan dari pemburu rente untuk turut menikmati
rejeki. - Munculnya rent-seizing.
10Politik dan illegal logging
- Penelitian Burgess et. al. (2011)
- Pemekaran wilayah mendorong peningkatan
deforestasi. - Siklus political logging ? illegal logging
meningkat menjelang Pilkada. - Logging adalah sumber rente jangka pendeka
bagi Pemda. Ada kecenderungan berkurang ketika
terjadi konsolidasi politik.
11Problem
- Akar dari persoalan illegal logging dan alih
fungsi lahan adalah politik. - Hukum tidak berjalan, lebih banyak pelaksana di
lapangan dan banyak vonis bebas. - Bila menggunakan UU Kehutanan, pelanggaran
administrasi.
12Mengapa banyak vonis bebas?
- Sebagian besar kasus yang divonis bebas hanya
menggunakan UU Kehutanan - UU Kehutanan sangat lemah
- Mempunyai loopholes (Pasal 80 ayat (2)) yang
hanya memberikan sanksi administratif dan denda
bagi pembalak liar (di tingkat mastermind) - Perspektif Departemen Kehutanan, Kepolisian,
Kejaksaan dan Pengadilan masih melihat segala
sesuatu yang berhubungan dengan hutan, hanya bisa
dijerat UU Kehutanan. - UU Kehutanan diyakini bersifat Lex Specialis
(khusus) dibanding UU Lainnya - UU Anti Korupsi dan UU Money Laundering belum
efektif digunakan menjerat Pembalak Liar
13Kelemahan UU Kehutanan
- illegal logging diluar RKT hanyalah pelanggaran
administratif sering digunakan sebagai alasan
membebaskan pembalak liar - Pasal 80 (2) adalah bolong besar (Loop Holes) UU
41/99 - Kebanyakan Pembalak Liar bebas dengan dalil UU
Kehutanan bersifat Lex Specialisnya (khusus)
dibanding UU lain - Menggunakan kelemahan UU Kehutanan untuk
meruntuhkan dalil kekhususan UU Kehutanan
14Simulasi Logika Hukum Pembebasan Pelaku ILOG
UU KEHUTANAN (UU 41/99)?
UU Umum Lain
UU Korupsi (UU 31/99 jo 20/2001)?
PERBUATAN Pelaku (Menebang, merusak, atau
menggunduli hutan diluar area izin)? Misal dapat
dijerat beberapa UU
Asas Lex Specialis Derogat Legi
Generale (Aturan khusus mengesampingkan aturan
umum)?
Karena yg berlaku hanya UU KEHUTANAN, maka
berdasarkan Pasal 80 (2), terdakwa hanya diberi
sanksi Administratif dan Denda, sehingga HARUS
DIBEBASKAN dari tuntutan Pidana!!!
15. Illegal Logging
1. Pra-Konsensi
- Berhubungan dg kewenangan pejabat pemberi izin
- Proses konsensi cacat hukum dapat mengandung
unsur suap, gratifikasi, dan korupsi jenis
lainnya - Dapat dijerat UU 31/1999 jo 20/2001
- Contoh kasus Bupati Pelawan-Riau
2. Illegal logging dg Izin
- Pelaku memiliki IZIN (baik resmi ataupun melalui
proses koruptif), menebang diluar wilayah izin - Berdasarkan UU Kehutanan hanya dapat dikenakan
Sanksi Administratif - Dominan melibatkan aktor utama, dan sebagian
besar divonis BEBAS - Berlindung dibalik asas hukum Lex Specialis
Derogat Legi Generale - Apakah dapat dijerat UU 31/1999 jo 20/200?
3. Pencurian Kayu
Cenderung dapat dijerat Pasal 78 UU Kehutanan
(Pidana)?
4. Alih Fungsi Hutan Pembukaan Lahan
Modus baru penggundulan hutan. Luas 16 juta Ha
(stabil), 23 juta Ha (expanding)? Sumber Sawit
Watch
16PRESEDEN 1 Kasus ADELIN LISPenerapan UU Korupsi
dalam Kasus Illegal Logging
- Adelin Lis (AL) Direktur Keuangan/Umum PT. Keang
Nam Development Indonesia - PT.KNDI diberikan HPH 55 tahun (sejak 1994),
seluas 58.590 Ha. - Perpanjangan dari tahun 1974
- Melakukan penebangan diluar wilayah Rencana Kerja
Tahunan (RKT) th. 2000-2005. - Volume tebangan Illegal 194, 25 ribu M3
17PRESEDEN 1 Kasus ADELIN LIS(Lanjutan)?
- Adelin memerintahkan Penebangan.
- Melanggar Kep. Menteri Kehutanan No.
805/Kpts-VI/99, ttg Pembaruan Izin HPH pada PT.
KNDI - Tidak melaksanakan Silvikultur Tebang Pilih
- Menebang diluar RKT
- Tidak membayar Iuran PSDH (dari th 2000-2005)?
- Kerugian Negara Rp. 119, 8 miliar USD 2,94
juta - Tindakan tsb berkibat KERUSAKAN HUTAN
18Putusan Hakim Kasus Adelin Lis
- PN Bebas
- Adelin Lis hanya melanggar Hukum Administratif
- Menggunakan UU Kehutanan, shg Adelin hanya dapat
diberi sanksi Adm dan denda. - UU Korupsi tidak digunakan
- MA Vonis 10 tahun
- Hakim PN salah menerapkan hukum
- Hakim MA gunakan UU Korupsi
- Pelanggaran Aturan Administratif memenuhi Unsur
Melawan Hukum pada UU Korupsi - Kerugian Negara Nilai Kayu Tebangan Illegal
19PRESEDEN 2 Kasus Suwarna AF Gubernur Kaltim
- Dalam program Kelapa Sawit, Suwarna menerbitkan 3
surat keputusan - Persetujuan pelepasan kawasan u/ perkebunan sawit
pd 11 Perusahaan - Persetujuan pembukaan lahan pd 3 perusahaan
- Keringanan garansi bank u/ 7 perusahaan
- 3 surat tersebut melanggar 2 Surat Keputusan
Menteri Kehutanan - SK No. 107/Kpts-II/1999 ttg Perizinan Perkebunan
- SK No. 538/Kpts-II/1999 ttg Izin Pemanfaatan Kayu
- Kerugian Negara 346,8 Miliar
20Putusan Hakim Kasus Suwarna AF Gubernur Kaltim
- Diproses KPK
- Dakwaan
- Primer Pasal 2 (1) UU 31/99, Subsidair Pasal 3
UU 31/99 - Penyalahgunaan Kewenangan sejak Agustus 1999
Desember 2002 - Divonis BERSALAH melakukan KORUPSI Izin
Pembebasan Lahan Kelapa Sawit 1000 Ha - PN 18 bulan
- PT MA 4 tahun
21Laporan ICW, Sawit Watch dan FWI
Kasus Estimasi Kerugian Negara
Kasus RKT bermasalah yang diberikan oleh Gubernur Riau berinisial RZ pada tahun 2003-2006 Rp 1,1 triliun
Kasus pemberian izin IUPHHKHT oleh Bupati di 5 kabupaten di Riau terhadap 13 perusahaan Rp 2,8 triliun
Kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau Rp 1,2 triliun
Total Kerugian Negara hanya dari 3 kasus ini Rp 5,1 triliun
22Sekian dan terima kasih