Sistem regulasi keperawatan - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Sistem regulasi keperawatan

Description:

SISTEM REGULASI KEPERAWATAN Oleh: BUDI SUSATIA, SKp, M.Kes KEPERAWATAN sebagai PROFESI Pelayanan harus: Profesional Memenuhi standart kompetensi Memperhatikan etik ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:209
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 28
Provided by: synt90
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Sistem regulasi keperawatan


1
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
Oleh BUDI SUSATIA, SKp, M.Kes
2
KEPERAWATAN sebagai PROFESI
  • Pelayanan harus
  • Profesional
  • Memenuhi standart kompetensi
  • Memperhatikan etik moral

SISTEM REGULASI
KEPERAWATAN
3
KETETAPAN HUKUM
  • MENGATUR LAYANAN PRAKTEK
  • PENGENDALIAN MUTU PRAKTEK
  • LEGISLASI KEPERAWATAN
  • KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN Nomor647/2000 YANG
    MENGATUR TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
  • Kemudian direvisi dg KEPMENKES NO 1239/2001

4
  • ADANYA PENGAKUAN PEMERINTAH
  • ADANYA KEWENANGAN PRAKTEK SECARA LEGAL
  • PENGATURAN KINERJA DG STANDART PROFESI
  • KEHARUSAN PROFESI UNTUK PEMBINAAN

5
  • PRAKTIK KEPERAWATAN MANIFESTASI DARI
  • A. Undang-Undang RI no 23 tahun 1992 tentang
    Kesehatan Bab VI ps 53 ayat 1 dan 2 yang
    berbunyi
  • 1. Tenaga kesehatan berhak memperoleh
    perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
    sesuai dengan profesinya
  • 2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya
    berkewajiban untuk mematuhi standart profesi dan
    menghormati hak pasien

6
  • PRAKTIK KEPERAWATAN MANIFESTASI DARI
  • B. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1966 tentang
    Tenaga Kesehatan Bab III ps 4 ayat 1 berbunyi
  • 1. Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya
    kesehatan setelah tenaga kesehatan yang
    bersangkutan memiliki ijin dari menteri

7
TUJUAN TERBITNYA KEPMENKES NO.1239/2001
  • TUJUAN UMUM
  • Pengaturan terhadap Registrasi dan Praktik
    perawat adalah untuk memberikan landasan hukum
    terhadap Praktik Keperawatan agar masyarakat dan
    perawat dapat terlindungi
  • TUJUAN KHUSUS
  • Mempertahan dan meningkatkan mutu pelayanan
    keperawatan dan kesehatan yang diberikan oleh
    perawat
  • Melindungi masy atas tindakan yg dilakukan oleh
    perawat
  • Menetapkan standar pelayanan keperawatan
  • Menapis ilmu pengetahuan dan tehnologi
    keperawatan
  • Menilai boleh tidaknya perawat untuk menjalankan
    praktik keperawatan
  • Menilai ada tidaknya kesalahan dan atau kelalaian
    yang dilakukan perawat dalam memberikan pelayanan

8
PENGERTIAN LEGISLASI KEPERAWATAN
  • Legislasi adalah suatu ketetapan atau ketentuan
    hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang
    yang berhubungan erat dengan tindakan

9
PENGERTIAN LEGISLASI KEPERAWATAN
  • Hal ini diperlukan untuk
  • Mempertahankan identitas status profesi
  • Menopang, melaksanakan membina standar
    pendidikan keperawatan praktik keperawatan
  • Legislasi merupakan proses yang terdiri dari
  • Registrasi (administrasi kompetensi)
  • Lisensi
  • Sertifikasi

10
HUBUNGAN LEGISLASI KEPMENKES 1239
  • ADA 3 BENTUK PERIJINAN, yaitu
  • Surat Ijin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah
    bukti tertulis pemberian kewenangan untuk
    menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh
    wilayah Indonesia

11
HUBUNGAN LEGISLASI KEPMENKES 1239
  1. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah
    bukti tertulis yang diberikan kepada perawat
    untuk melakukan praktik keperawatan di sarana
    pelayanan kesehatan
  1. Surat Ijin Praktik Keperawatan selanjutnya
    disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan
    kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat
    perorangan/berkelompok

12
PENJELASAN
BAB II PS 7
  • SIP BERLAKU SELAMA 5 TAHUN DAPAT DIPERBARUI
    SERTA MERUIPAKAN DASAR UNTUK MEMPEROLEH SIK
    ATAU SIPP
  • (diberikan kepada seluruh lulusan
    Sekolah/Akademi/Sarjana Keperawatan)

13
PENJELASAN
BAB III PS 8
  • Ayat 2
  • Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan
    pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK

Ayat 3 Perawat yang melakukan praktik
perorangan/ berkelompok harus memiliki SIPP
14
PENJELASAN
BAB III PS 12
  • Ayat 2
  • SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki
    pendidikan Ahli Madya Keperawatan atau memiliki
    pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih
    tinggi

15
PENJELASAN
BAB III PS 13
  • Ayat 1
  • Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP
    dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan
    dan ketrampilan dalam bidang keperawatan,
    kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi serta
    kesanggupan melakukan Praktik Keperawatan

16
PENJELASAN
BAB III PS 13
  • Ayat 2
  • Setiap perawat yang melakukan praktik keperawatan
    berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan
    dan/atau ketrampilan bidang keperawatan melalui
    pendidikan dan/atau pelatihan

17
PROSEDUR
  • Pelaporan dan Registrasi
  • Pimpinan penyelenggara pendidikan
  • Permohonan perwat yg baru lulus kepada
    kadinkes propinsi utk sip dg kelengkapan
  • Foto Copy Ijazah
  • Surat Sehat
  • Pas Photo

18
PERIJINAN
  • Untuk mengurus SIK, permohonan ke Ka. Dinkes
    Kota/Kab. setempat dg lampiran
  • Foto Copi SIP
  • Surat Sehat
  • Pas Foto
  • Surat Keterangan Pimpinan Tempat Kerja
  • Rekomendasi Organisasi Profesi

19
PERIJINAN
  • Untuk SIPP mengajukan dg kelengkapan (awal)
  • Foto Copi Ijazah Ahli Madya Keperawatan atau yang
    lebih tinggi
  • Surat Pengalaman Kerja
  • Foto Copi SIP
  • Surat Sehat
  • Pas Photo
  • Rekomendasi Organisasi

20
PERIJINAN
  • Untuk SIPP Ulang
  • Mengisi Formulir Permohonan
  • Foto Copy SIP
  • Foto Copi SIPP
  • Rekomendasi PPNI dg Syarat
  • Foto Copi SIP Terbaru
  • Foto Copi SIPP Sebelumnya
  • Foto Copi Sertifikat BLS/ALS
  • Laporan Kegiatan Setahun Terakhir
  • Alamat Praktik Dan Bukti Kepemilikan Tempat
    Praktik

21
SIK DAN SIPP DAPAT DICABUT OLEH KEPALA DINAS
KOTA/KAB. SETEMPAT
  • Persyaratan tempat praktik perorangan
  • Memiliki tempat yang memenuhi syarat kesehatan
  • Memiliki perlengkapan tindakan
  • Memiliki perlengkapan administrasi

22
ALUR PEMBUATAN SIPP AWAL
  • Isi Form IV
  • Foto Copy Ijazah
  • Surat Pengalaman Kerja
  • Foto Copy SIP
  • Rekomendasi PPNI

Pemohon
  • Permohonan (Form E)
  • Anggota PPNI
  • Sertifikasi BLS/ALS
  • Alamat Denah Lokasi
  • Bukti Kepemilikan Tempat Praktek

Ka. Dinkes Kab/Kota
Ditolak
Form VII
Diterima
Kirim
Tembusan
PPNI Kab/Kota
SIPP
23
ALUR PEMBUATAN SIPP (PERBAHARUAN)
  • Melampirkan
  • SIP terbaru
  • SIPP sebelum
  • Rekomendasi
  • PPNI

Pemohon
  • Sertifikasi BLS/ALS
  • Foto Copy SIP terbaru
  • Foto Copy SIPP sebelum
  • Alamat Bukti Kepemilikan
  • Laporan kegiatan setahun terakhir

Ka. Dinkes Kab/Kota
Ditolak
Form VII
Diterima
Tembusan
PPNI Kab/Kota
SIPP
24
TATA RUANG PRAKTIK KEPERAWATAN
4 m
  • Keterangan
  • R. Tunggu
  • Meja Praktik Perawat
  • Filling kabinet/MR/Lemari Instrument/Lemari Obat
  • Wastafel/Waskom cuci tangan
  • Meja Instrumen
  • Gorden/Pembatas
  • Tempat tidur periksa
  • Tempat sampah bertutup
  • Toilet Pria/Wanita

7
4
5
3
6
6 m
2
8
9
1
25
Hospital Diploma Program (3 years)
Bachelor of Science in Nursing (4 years)
Associate Degree (2 years)
Register Nurse
R.N. to B.S.N (23 years)
Advance Degree
Doctoral Degree (PhD, EdD, DNS)
Masters Degree (MSN)
Post Doctoral
26
  • The Nurse candidate must complete nursing
    education in an accredited program, then pass the
    National Council Licensure Examination for
    registered nurse (NCLEX-RN) a comprehensive
    nursing test that ensure entry level nursing
    knowledge, in order to become a licensed
    registered nurse

27
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com