Title: Sistem regulasi keperawatan
1SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
Oleh BUDI SUSATIA, SKp, M.Kes
2KEPERAWATAN sebagai PROFESI
- Pelayanan harus
- Profesional
- Memenuhi standart kompetensi
- Memperhatikan etik moral
SISTEM REGULASI
KEPERAWATAN
3KETETAPAN HUKUM
- MENGATUR LAYANAN PRAKTEK
- PENGENDALIAN MUTU PRAKTEK
- LEGISLASI KEPERAWATAN
- KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN Nomor647/2000 YANG
MENGATUR TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT - Kemudian direvisi dg KEPMENKES NO 1239/2001
4- ADANYA PENGAKUAN PEMERINTAH
- ADANYA KEWENANGAN PRAKTEK SECARA LEGAL
- PENGATURAN KINERJA DG STANDART PROFESI
- KEHARUSAN PROFESI UNTUK PEMBINAAN
5- PRAKTIK KEPERAWATAN MANIFESTASI DARI
- A. Undang-Undang RI no 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan Bab VI ps 53 ayat 1 dan 2 yang
berbunyi - 1. Tenaga kesehatan berhak memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan profesinya - 2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya
berkewajiban untuk mematuhi standart profesi dan
menghormati hak pasien
6- PRAKTIK KEPERAWATAN MANIFESTASI DARI
- B. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1966 tentang
Tenaga Kesehatan Bab III ps 4 ayat 1 berbunyi - 1. Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya
kesehatan setelah tenaga kesehatan yang
bersangkutan memiliki ijin dari menteri
7TUJUAN TERBITNYA KEPMENKES NO.1239/2001
- TUJUAN UMUM
- Pengaturan terhadap Registrasi dan Praktik
perawat adalah untuk memberikan landasan hukum
terhadap Praktik Keperawatan agar masyarakat dan
perawat dapat terlindungi - TUJUAN KHUSUS
- Mempertahan dan meningkatkan mutu pelayanan
keperawatan dan kesehatan yang diberikan oleh
perawat - Melindungi masy atas tindakan yg dilakukan oleh
perawat - Menetapkan standar pelayanan keperawatan
- Menapis ilmu pengetahuan dan tehnologi
keperawatan - Menilai boleh tidaknya perawat untuk menjalankan
praktik keperawatan - Menilai ada tidaknya kesalahan dan atau kelalaian
yang dilakukan perawat dalam memberikan pelayanan
8PENGERTIAN LEGISLASI KEPERAWATAN
- Legislasi adalah suatu ketetapan atau ketentuan
hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang
yang berhubungan erat dengan tindakan
9PENGERTIAN LEGISLASI KEPERAWATAN
- Hal ini diperlukan untuk
- Mempertahankan identitas status profesi
- Menopang, melaksanakan membina standar
pendidikan keperawatan praktik keperawatan
- Legislasi merupakan proses yang terdiri dari
- Registrasi (administrasi kompetensi)
- Lisensi
- Sertifikasi
10HUBUNGAN LEGISLASI KEPMENKES 1239
- ADA 3 BENTUK PERIJINAN, yaitu
- Surat Ijin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah
bukti tertulis pemberian kewenangan untuk
menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh
wilayah Indonesia
11HUBUNGAN LEGISLASI KEPMENKES 1239
- Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah
bukti tertulis yang diberikan kepada perawat
untuk melakukan praktik keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan
- Surat Ijin Praktik Keperawatan selanjutnya
disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan
kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat
perorangan/berkelompok
12PENJELASAN
BAB II PS 7
- SIP BERLAKU SELAMA 5 TAHUN DAPAT DIPERBARUI
SERTA MERUIPAKAN DASAR UNTUK MEMPEROLEH SIK
ATAU SIPP - (diberikan kepada seluruh lulusan
Sekolah/Akademi/Sarjana Keperawatan)
13PENJELASAN
BAB III PS 8
- Ayat 2
- Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan
pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK
Ayat 3 Perawat yang melakukan praktik
perorangan/ berkelompok harus memiliki SIPP
14PENJELASAN
BAB III PS 12
- Ayat 2
- SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki
pendidikan Ahli Madya Keperawatan atau memiliki
pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih
tinggi
15PENJELASAN
BAB III PS 13
- Ayat 1
- Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP
dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan
dan ketrampilan dalam bidang keperawatan,
kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi serta
kesanggupan melakukan Praktik Keperawatan
16PENJELASAN
BAB III PS 13
- Ayat 2
- Setiap perawat yang melakukan praktik keperawatan
berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan
dan/atau ketrampilan bidang keperawatan melalui
pendidikan dan/atau pelatihan
17PROSEDUR
- Pelaporan dan Registrasi
- Pimpinan penyelenggara pendidikan
- Permohonan perwat yg baru lulus kepada
kadinkes propinsi utk sip dg kelengkapan - Foto Copy Ijazah
- Surat Sehat
- Pas Photo
18PERIJINAN
- Untuk mengurus SIK, permohonan ke Ka. Dinkes
Kota/Kab. setempat dg lampiran - Foto Copi SIP
- Surat Sehat
- Pas Foto
- Surat Keterangan Pimpinan Tempat Kerja
- Rekomendasi Organisasi Profesi
19PERIJINAN
- Untuk SIPP mengajukan dg kelengkapan (awal)
- Foto Copi Ijazah Ahli Madya Keperawatan atau yang
lebih tinggi - Surat Pengalaman Kerja
- Foto Copi SIP
- Surat Sehat
- Pas Photo
- Rekomendasi Organisasi
20PERIJINAN
- Untuk SIPP Ulang
- Mengisi Formulir Permohonan
- Foto Copy SIP
- Foto Copi SIPP
- Rekomendasi PPNI dg Syarat
- Foto Copi SIP Terbaru
- Foto Copi SIPP Sebelumnya
- Foto Copi Sertifikat BLS/ALS
- Laporan Kegiatan Setahun Terakhir
- Alamat Praktik Dan Bukti Kepemilikan Tempat
Praktik
21SIK DAN SIPP DAPAT DICABUT OLEH KEPALA DINAS
KOTA/KAB. SETEMPAT
- Persyaratan tempat praktik perorangan
- Memiliki tempat yang memenuhi syarat kesehatan
- Memiliki perlengkapan tindakan
- Memiliki perlengkapan administrasi
22ALUR PEMBUATAN SIPP AWAL
- Isi Form IV
- Foto Copy Ijazah
- Surat Pengalaman Kerja
- Foto Copy SIP
- Rekomendasi PPNI
Pemohon
- Permohonan (Form E)
- Anggota PPNI
- Sertifikasi BLS/ALS
- Alamat Denah Lokasi
- Bukti Kepemilikan Tempat Praktek
Ka. Dinkes Kab/Kota
Ditolak
Form VII
Diterima
Kirim
Tembusan
PPNI Kab/Kota
SIPP
23ALUR PEMBUATAN SIPP (PERBAHARUAN)
- Melampirkan
- SIP terbaru
- SIPP sebelum
- Rekomendasi
- PPNI
Pemohon
- Sertifikasi BLS/ALS
- Foto Copy SIP terbaru
- Foto Copy SIPP sebelum
- Alamat Bukti Kepemilikan
- Laporan kegiatan setahun terakhir
Ka. Dinkes Kab/Kota
Ditolak
Form VII
Diterima
Tembusan
PPNI Kab/Kota
SIPP
24TATA RUANG PRAKTIK KEPERAWATAN
4 m
- Keterangan
- R. Tunggu
- Meja Praktik Perawat
- Filling kabinet/MR/Lemari Instrument/Lemari Obat
- Wastafel/Waskom cuci tangan
- Meja Instrumen
- Gorden/Pembatas
- Tempat tidur periksa
- Tempat sampah bertutup
- Toilet Pria/Wanita
7
4
5
3
6
6 m
2
8
9
1
25Hospital Diploma Program (3 years)
Bachelor of Science in Nursing (4 years)
Associate Degree (2 years)
Register Nurse
R.N. to B.S.N (23 years)
Advance Degree
Doctoral Degree (PhD, EdD, DNS)
Masters Degree (MSN)
Post Doctoral
26- The Nurse candidate must complete nursing
education in an accredited program, then pass the
National Council Licensure Examination for
registered nurse (NCLEX-RN) a comprehensive
nursing test that ensure entry level nursing
knowledge, in order to become a licensed
registered nurse
27TERIMA KASIH