Title: Selamat datang di KPB PTPN Cabang Medan
1Selamat datang di KPB PTPN Cabang Medan
2Tak Kenal Maka Tak Sayang
3Supaya Proses Belajar Kita Mantap....
SERSAN
NON AKTIFKAN/GETARKAN HP
4SEJARAH PENGELOLAAN PEMASARAN HASIL BUMN
PERKEBUNAN
- Periode 1958 1961
- ? PPN Lama dan PPN Baru
- Periode 1961 1963
- ? Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan
Negara (BPU-PPN) - Periode 1963 1968
- ? 5 (lima) badan hukum, yaitu BPU PPN Karet,
BPU PPN Aneka - Tanaman, BPU PPN Gula, BPU PPN Tembakau
dan BPU PPN Serat - Periode 1968 1990
- ? PNP berubah menjadi PTP
- ? Pertama kali dibentuk KPB Surabaya, KPB
Jakarta dan KPB Medan, - dan KAH Gula.
- Periode 1990 s/d sekarang
- ? Kesepakatan Bersama Direksi PT/PN.
Perkebunan I-XXIX tgl. 26-02-1990 - dikukuhkan oleh Surat Keputusan Menteri
Pertanian nomor - 166/Kpts/OT.210/3/1990
- ? KPB dengan 5 Divisi
- ? KPB dengan 2 Divisi
- ? KPB tanpa Divisi
5Periode 1958 - 1961
- Pada periode ini terdapat 2 (dua) Perusahaan
Perkebunan Negara (PPN), yaitu PPN Lama merupakan
perkebunan yang diambil alih dari perusahaan
milik pemerintah Belanda, dan PPN Baru adalah
perusahaan perkebunan yang diambil alih oleh
pemerintah R.I. dari perusahaan swasta Belanda.
Pada periode ini fungsi pemasaran dilaksanakan
sendiri oleh masing-masing PPN
6Periode 1961 - 1963
- Untuk maksud pengawasan yang lebih baik, maka
pada tahun 1961 didirikan Badan Pimpinan Umum
Perusahaan Perkebunan Negara (BPU-PPN) yang
berfungsi mengelola seluruh perusahaan perkebunan
yang diambil alih, baik PPN Lama maupun PPN Baru
beserta kebun-kebunnya. - Pelaksanaan pemasarannya oleh Direksi BPU PPN
beserta kantor-kantor perwakilannya di
daerah-daerah.
7Periode 1963 - 1968
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi bidang
produksi kemudian pemerintah memecah BPU PPN
menjadi 5 (lima) badan hukum, yaitu BPU PPN
Karet, BPU PPN Aneka Tanaman, BPU PPN Gula, BPU
PPN Tembakau dan BPU PPN Serat. - Pada periode ini fungsi pemasaran dilakukan oleh
masing-masing BPU PPN.
8Periode 1968 - 1990
- Dalam periode ini semua BPU PPN dibubarkan
kemudian pemerintah membentuk 28 perusahaan
negara perkebunan (PNP). Dengan adanya Peraturan
Pemerintah No.3 tahun 1983, maka secara bertahap
status perusahaan negara berubah menjadi Persero
Terbatas (PT) sehingga PNP berubah menjadi PTP.
Untuk mencegah timbulnya persaingan diantara PTP
kemudian dibentuklah Kantor Pemasaran Bersama
(KPB) dengan maksud untuk memasarkan komoditi
yang dihasilkan oleh kelompok PTP yang berada
dalam satu wilayah, yaitu - KPB PTP I s/d IX di Medan
- KPB PTP XI, XII, XIII di Jakarta
- KPB PTP XXII, XXVI dan XXVII di Surabaya
- KAH Gula PTP XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXI, XXII
dan XXIV-XXV
9Periode 1990 s/d sekarang
- Perkembangan selanjutnya pada tanggal 26 Pebruari
1990, berdasarkan kesepakatan bersama Direksi
PNP/PTP I-XXIX dan Kantor Administrasi Hasil Gula
(KAH Gula) serta Asosiasi Pemasaran Bersama
Perkebunan (APBP) dilebur manjadi satu dan
dipusatkan di Jakarta dengan tujuan untuk lebih
meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan
pemasaran PTP secara terpusat, terpadu yang pada
gilirannya akan mewujudkan bergaining position
yang mantap untuk manghadapi spekulan atau
pembeli. - Dasar hukum pendirian KPB adalah Kesepakatan
Bersama Direksi PT/PN. Perkebunan I-XXIX tanggal
26 Pebruari 1990 yang kemudian dikukuhkan oleh
Departemen Pertanian melalui Surat Keputusan
Menteri Pertanian nomor 166/Kpts/OT.210/3/1990
tanggal 8 Maret 1990 tentang Persetujuan
Pembentukan Kantor Pemasaran Bersama PN/PT.
Perkebunan I-XXIX.
10Sasaran
- Misi dan Tujuan KPB
- Tugas Pokok KPB
- Struktur organisasi KPB
- KPB Cabang Medan
- Tugas Utama KPB Cabang Medan
- Struktur Organisasi
- Proses penyelesaian dokumen pengapalan
- Proses pembayaran kontrak dan LC
- Lebih lanjut tentang LC
- Proses pengapalan Teh
11Tujuan dibentuknya KPB PTPN
- Menyatukan kebijakan tata cara, prosedur,
kuantitas dan kualitas produksi - Memperoleh kesatuan harga jual yang optimal
- Mengembangkan pasar
- Memperkuat daya saing
- Menghindarkan biaya pemasaran yang relatif tinggi
- Memperlancar penyelesaian klaim
- Meningkatkan hasil penelitian dan memanfaatkannya
secara terpadu - Memudahkan kerjasama penanganan industri hilir
- Memudahkan pengawasan
12TAHAP-TAHAP PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI KPB
PTPN TAHUN 1990 s/d SEKARANG
STRUKTUR ORGANISASI KPB PTPN DENGAN 5 DIVISI
- Divisi Sawit dan Kelapa Nyiur
- Divisi Karet dan Lateks
- Divisi Teh, Kopi dan Kakao
- Divisi Gula, Tetes dan Tanaman Semusim
- Divisi Keuangan/Umum
5 KANTOR CABANG
Cabang Medan Cabang Jakarta I Cabang Jakarta II
Cabang Surabaya
Cabang Pembantu Semarang
13STRUKTUR ORGANISASI KPB PTPN TAHUN 1990
14TAHUN 1998STRUKTUR ORGANISASI KPB PTPN DENGAN 2
DIVISISK BMD-PTPN NO. 15/BMD-PTPN/Kpts/1998TANGG
AL 8 JULI 1998
- Divisi Pelayanan Operasional
- Divisi Market Intelligance
2 KANTOR CABANG
- Cabang Medan
- Cabang Surabaya
15Struktur Organisasi KPB PTPN berdasarkan SK
BMD-PTPN NO. 15/BMD-PTPN/Kpts/1998Tanggal 08
Juli 1998
16Struktur Organisasi KPB PTPN berdasarkan SK
BMD-PTPN NO. 15/BMD-PTPN/Kpts/2001Tanggal 07
Desember 2001
17Tugas tugas KPB PTPN
- Melaksanakan kebijakan pemasaran
- Mengelola seluruh persediaan produksi siap jual
- Mengumpulkan informasi, menganalisa dan melakukan
pengembangan pasar - Melakukan transaksi penjualan
- Menyelesaikan dan melaksanakan pembayaran klaim
- Mengkaji dan mengevaluasi antara lain data
produksi dan konsumsi komoditi perkebunan dan
saingannya informasi harga serta situasi
perkembangan pasar - Mengadakan promosi
- Mengadakan pelayanan dan sarana teknis
- Melakukan hal-hal lain yang menunjang aktivitas
dan pengembangan pemasaran
18Komoditi yang dijual KPB PTPN
-
- Crude Palm Oil (CPO)
- T e h
- K a r e t
- Molasses
19Tatacara Penjualan CPO
- Penjualan melalui tender di KPB PTPN
diselenggarakan 2 kali seminggu, yaitu setiap
hari Selasa dan Kamis - Dijual melalui mekanisme non tender atau free
sales dengan mengacu kepada harga tender - Untuk penjualan domestik, diisyaratkan bahwa yang
bisa jadi pembeli hanya perusahaan-perusahaan
pengolah/ procesor CPO pada pabrikan MG dan
beberapa perusahaan makan ternak yang telah
mendapat izin operasi Deperindag
20Tatacara dan Peraturan Tender CPO
- Volume yang akan ditender disusun berdasarkan
kondisi penyerahan CF, FOB Pelabuhan Muat,
Franco pabrik pembeli/penjual dengan mutu sesuai
standard mutu yang berlaku serta bulan
penyerahan/pengapalannya ditetapkan didalam
formulir tender. - Peserta tender menyampaikan penawaran melalui
fax/surat yang dimasukkan kedalam kotak yang
telah disediakan di Kantor Pemasaran Bersama PTPN
selambat-lambatnya pada jam 14.00 atau 15.00 Wib
(sesuai undangan) pada hari dan tanggal tender
(penawaran melalui fax ditangani oleh petugas
khusus). - Harga penawaran diajukan dalam Rp/Kg termasuk PPn
(dalam bulatan rupiah). - Peserta tender menyampaikan harga penawaran
dengan jumlah per lot sesuai yang ditawarkan dan
berdasarkan kondisi penyerahan. - Penawaran dengan harga tertinggi yang mencapai
atau melebihi price idea dinyatakan sebagai
pemenang tender. - Bila terdapat 2 pembeli atau lebih dengan harga
penawaran yang sama untuk volume dan lot serta
kondisi penyerahan yang sama, maka volume
tersebut dibagi secara proporsional. - Bila harga penawaran dari peserta tender tidak
mencapai price idea, maka ditawarkan kembali
kepada penawar tertinggi pertama, apabila penawar
tertinggi pertama tidak bersedia atau tidak
hadir, maka ditawarkan kepada penawar tertinggi
kedua. Apabila penawar tertinggi kedua juga tidak
bersedia atau tidak hadir, maka barang ditawarkan
kepada peserta tender lainnya pada saat
pelaksanaan tender dan apabila peserta tender
lainnya tidak bersedia maka barang ditarik dari
tender.
21Syarat menjadi peserta Tender CPO
- Para pembeli peserta tender diwajibkan
menyerahkan - Company Profile
- Akte Pendirian Perusahaan
- S.I.U.P
- N.P.W.P
- Izin dari Deperindag
- Referensi Bank
- Processor / Pabrikan
22Tatacara Penjualan Teh
- Penjualan melalui lelang
- Jakarta Tea Auction setiap hari Rabu
- Dijual langsung (free sales) oleh produsen teh
dengan mengacu pada harga lelang
23Syarat-syarat menjadi peserta Lelang Teh
- Produsen peserta lelang ditetapkan oleh Pengurus
Lelang. Para pembeli peserta lelang, diwajibkan
menyerahkan Company Profile dilengkapi dengan
dokumen-dokumen penunjang yang diperlukan dan
masih berlaku antara lain SIUP, SITU, NPWP dan
PKP. Peran pembeli dapat turut menjadi peserta
lelang dengan menyerahkan - Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman dan telah didaftarkan
didalam Lembaran Berita Negara. - Surat Penunjukan sebagai agen pembelian (buying
agent) dari Principal yang diwakilinya. - Referensi Bank, Rekomendasi dari Kedutaan Besar
Republik Indonesia dan Assosiasi/Kadin setempat. - Surat Jaminan dari Principal di luar negeri.
Pembeli berkewajiban menyerahkan surat jaminan
dari principalnya di luar negeri untuk menjamin
bahwa teh yang dibeli pasti akan dibayar dan
dikapalkan selambat-lambatnya 45 (empat puluh
lima) hari setelah tanggal kontrak. Dalam hal
pembeli telah menyerahkan Bank Garansi, Surat
Jaminan tidak diperlukan.
24Tatacara dan Peraturan Lelang Teh
- Partai yang akan dilelang disusun dalam katalog
dengan nomor urut berupa Lot dan Chop kemasan
peti atau Paper Sacks. - Chop-chop yang sudah dimasukkan kedalam katalog
tidak dapat dibatalkan kecuali dengan alasan yang
cukup kuat dan disampaikan secara tertulis
sebelum waktu pembukaan Auction. - Tiap chop terdiri dari contoh-contoh mewakili
partainya dan diserahkan kepada pembeli beserta
katalognya selembat-lambatnya 14 hari sebelum
auction/lelang. - Pada hari auction/lelang, pembeli mengajukan
penawaran secara langsung dan terbuka kepada
auctioneer dalam suatu persaingan yang sehat
untuk satu chop penuh. - Penawaran diajukan dalam USDCent/kg dengan
kondisi penyerahan FCA-CY. Tanggung jawab penjual
terbatas sampai penyerahan barang dalam container
di Countainer Yard (CY) di pelabuhan muat. Karena
tanggung jawab penjual hanya sampai di Countainer
Yard, maka THC dan Document Fee menjadi beban
pembeli.
25Tatacara Penjualan Karet
- Hampir seluruh karet produksi PTPN dijual oleh
masing-masing produsennya. Sebagian kecil dijual
oleh KPB melalui tender yang diselenggarakan
sekali dalam seminggu, yaitu setiap Selasa - Penjualan langsung oleh PTPN (free sales) dengan
mengacu pada harga traded dalam tender KPB, info
pasar yang disampaikan oleh KPB maupun yang
mereka kumpulkan sendiri
26Penjualan Molasses
- Molasses hasil produksi PTPN di Jawa
- Sampai dengan tahun 1997 tetes hasil produksi
PTPN gula di Jawa (PTPN-IX, X dan XI) penjulannya
dipercayakan seluruhnya kepada KPB - Tahun 1998, 30 produksi dijual sendiri oleh
PTPN, dan 70 oleh KPB - Tahun 1999 persentase tersebut dibalik, yaitu 70
dijual oleh PTPN dan 30 oleh KPB
27Penjualan Molasses
- Molasses hasil produksi PTPN di Luar Jawa
- PTPN-gula luar Jawa (PTPN-II, VII dan XIV)
menjual produk tetes mereka masing-masing. Harga
ditentukan oleh mereka sendiri, dengan mengacu
pada informasi pasar dari KPB maupun yang mereka
cari sendiri - Penjualan melalui tender dapat diikuti oleh
pabrikan MSG, Alkohol maupun traders. Pada
umumnya penjualan melalui tender - Penjualan non-tender kepada pabrikan MSG
dilakukan dengan pengalokasian kepada mereka
dengan menerapkan prinsip proporsionalitas, yaitu
menurut perbandingan kapasitas terpasang pabrik
yang bersangkutan sesuai izin dari Deperindag
28Penutupan Kontrak
- Penawaran tertinggi dengan harga terjadi (traded)
akan dikukuhkan sebagai pemenang tender dengan
suatu bentuk kontrak jual beli yang dibubuhi
materai yang cukup dan kontrak adalah tanggal
pelaksanaan tender. - Kondisi penyerahan barang harus dicantumkan
dengan tegas dalam kontrak penjualan antara lain
volume, kwalitas, penyerahan/pengapalan dan cara
pembayaran. - Kontrak yang telah ditanda tangani tidak dapat
dirubah tanpa adanya persetujuan dari kedua belah
pihak.
29Pembayaran
- Pembayaran dilaksanakan secara tunai
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
tanggal kontrak. - Apabila jangka waktu 14 (empat belas) hari
terakhir dan pembeli belum melaksanakan
pembayaran, maka pembeli yang bersangkutan untuk
sementara tidak dapat ikut tender. Kepadanya
dikenakan overdue interest sesuai suku bunga
pinjaman Bank Mandiri sampai dengan hari
pembatalan kontrak. - Perhitungan Overdue Interest didasarkan pada sisa
nilai kontrak yang belum dilunasi setelah jangka
waktu 30 hari dari tanggal kontrak, apabila
pembeli belum melunasi nilai kontrak dan overdue
interest, penjual melaksanakan pembatalan kontrak
dan partai barang tersebut dijual kembali melalui
tender atau free sales. - Ababila terjadi selisih harga yang sifatnya
merugikan penjual, kerugian tersebut dibebankan
kepada pembeli. - Selama overdue interest dan selisih harga belum
dilunasi, untuk sementara waktu pembeli
bersangkutan belum dapat mengikuti tender ataupun
membeli produk lain dari PTPN.
30Pengapalan / Penyerahan
- Pengambilan atau penyerahan barang dilaksanakan
segera setelah pembayaran dilaksanakan oleh
pembeli. - Penerbitan IP/DO dapat dilayani apabila
pembayaran telah ditransfer atau masuk kedalam
rekening produsen yang bersangkutan. Penerbitan
IP/DO didasari urutan pembayaran (first in first
served). - Pembeli harus memberitahukan kepada penjual nama
kapal dan agen lokal kapal tersebut paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum perkiraan waktu kedatangan
kapal di pelabuhan muat. - Dalam hal pembeli sudah membayar tapi belum
mengambil/mengapalkan barangnya pada bulan
pengapalan, kepada pembeli dikenakan sewa tangki
Rp.15/Kg/bulan dan kenaikan ALB bukan tanggung
jawab produsen dan tidak dapat di claim. - Penyerahan barang dilaksanakan selambat-lambatnya
15 hari setelah tanggal pembayaran. Apabila pada
waktu penyerahan/pengapalan produsen tidak dapat
menyerahkan/mengapalkan barang, maka untuk setiap
hari keterlambatan produsen dikenakan overdue
interest berdasarkan bunga bank yang berlaku
(Bank Mandiri) dari jumlah sisa barang yang belum
diserahkan. Dalam hal penyerahan franco pabrik
pembeli, apabila kemampuan menerima pabrik
tersebut terbatas sehingga terjadi keterlambatan
penyerahan, penjual tidak dapat dikenakan penalti
dan claim mutu ALB.
31KPB Cabang Medan
32Tugas Utama
- Melaksanakan Pengapalan komoditi dan pengurusan
dokumen pengapalan/ekspor terkait dengan
ketentuan - Sesuai dengan ketentuan KPB Jakarta dan PTPN
- Sesuai dengan peraturan/persyaratan perdagangan
ekspor
33Struktur Organisasi KPB PTPN Cabang Medan
34Prinsip Prinsip Umum Dalam Transaksi
Perdagangan International
- Penjual
- Pembeli
- Produk barang atau jasa yang disepakati
- Kontrak penjualan
- Rincian pengangkutan dan penyampaian barang
- Tata cara pembayaran )
- Dokumen-dokumen yang diperlukan )
- Penutupan asuransi
35PROSES PENJUALAN ARUS PELAKSANAAN DOKUMEN EKSPOR
36PROSES PENYELESAIAN DOKUMEN PENGAPALAN
37Proses Dokumen Pengapalan
KPB Jakarta
1
4
2
5
KPB Medan
Buyer
PTPN
5A1
3
6
Advising Bank
Opening Bank
5A2
5A3
Instansi Terkait
Keterangan 1. Sales Kontrak diterbitkan KPB
Jakarta, diterima Buyer dan KPB Medan 2.
Pengiriman nominasi kapal dari Buyer (14 hari
sebelum pengapalan). 3. Pemberitahuan Rencana
Pengapalan oleh KPB ke PTPN. 4. Persetujuan atas
Rencana Pengapalan dari PTPN. 5. Pembukaan L/C
oleh Opening Bank atas permintaan Buyer.
5A1. Pengiriman Shipping Instruction dari Buyer
(7 hari sebelum pengapalan) 5A2. Pengiriman
L/C dari Opening Bank ke Advising Bank (7 hari
sebelum pengapalan) 5A3. Penerusan L/C dari
Advising Bank ke KPB Medan (7 hari sebelum
pengapalan) 6. Penerbitan Instruksi Pengapalan,
dll.
38Pembayaran Kontrak dan Letter of Credit
39) Dokumen Yang Diperlukan Dalam Transaksi
Perdagangan
- I. KPB CABANG MEDAN
- 1. Srt Pengantar Wesel Dokumenter
- 2. Draft/Kwitansi
- 3. Invoice
- 4. Beneficiary Certificate
- II. AGEN KAPAL
- 1. Bill Of Lading (B/L)
- 2. Master Authority To Sign Of B/L
- III. PT. SAN BELAWAN/DUMAI
- 1. Surat Pernyataan Mutu (SPM)
- 2. Survey Report
- 3. Heating Instruction
- IV. DEPERINDAG
- - Certificate Of Origin (C.O.O)
- V. SURVEYOR
- 1. Heating Instruction
- 2. Combined Masters Certificate
- 3. Tank Cleanlines, Tightnes, Fitnes
- 4. Tank Inspection
- 5. Master Statement
40) Tata cara / Sistem Pembayaran Kontrak di
KPB PTPN
- 1. C A S H
- Pembayaran dilaksanakan sebelum pengapalan
- 1.1. Telegraphic Transfer
- 1.2. Cash dengan Bank Garansi
- 2. Letter Of Credit (L/C)
- Sebuah pertanggungan yang diberikan oleh Bank
untuk atas beban Pembeli (Applicant) atau atas
bebannya sendiri untuk membayar kepada
Beneficiary sejumlah nilai yang tercantum di
dalam wesel dan/atau dokumen asalkan seluruh
syarat kondisi L/C terpenuhi.
41Jenis LC Yang Digunakan
- Jenis L/C yang digunakan adalah Irrevocable Sight
L/C, yaitu Dokumen yang mengikat yang tidak
dimodifikasi atau dibatalkan secara sepihak tanpa
persetujuan semua pihak yang berhubungan (Seller
and Buyer)
42Lebih Lanjut Tentang Letter of Credit
439 Langkah Dasar Dalam Bekerjanya L/C
- Sales Contract
- Aplikasi Pembukuan L/C
- Membuka L/C
- Meneruskan L/C
- Mengapalkan Barang
- Penerbitan Bill Of Lading (B/L)
- Menagih ke Bank
- Menagih L/C kepada Bank Pembuka L/C
- Menagih Importir/Pembeli
44Pembeli/Importir
Bank Importir (Opening Bank)
Aplikasi L/C (2)
Barang Dikapalkan (5)
Menagih Importir (9)
PerusahaanPelayaran
Sales Contrat (1)
Membayar L/C (8)
Membuka L/C (3)
Draft invoice B/L dll (7)
Mengirim Barang (5)
Menerbitkan B/L (6)
Menagih (8)
Meneruskan L/C (4)
Penjual (Exportir)
Bank Exportir (Advising Bank)
Draft invoice B/L dll (7)
Menagih
45Sales Contract
- Biasanya penjual melaksanakan kontrak penjualan
dengan pembeli (importir) dimana disepakati
mengenai harga, volume, delivery time, valuta,
dokumen yang harus disediakan penjual (eksportir)
seperti B/L, Invoice, Polis asuransi dll.
462. Aplikasi Pembukaan L/C
- Untuk menjamin kalau barang dikapalkan barang
akan dibayar sekaligus penjual menerima jaminan
pembayaran setelah barangnya dikapalkan, maka
pembeli meminta kepada banknya untuk membuka L/C
untuk keuntungan penjual dengan syarat-syarat
seperti disetujui dalam sales contract.
473. Membuka L/C
- Bank menilai permohonan pembukaan L/C,
bonafiditas pemohon baik dari segi keuangan,
karakter dan barang jaminan. Kalau sudah semuanya
selesai dan bank merasa OK, maka bank membuka L/C
sesuai dengan syarat yang dimohon dalam aplikasi
pembukaan L/C. Bank yang menerbitkan L/C disebut
Opening Bank. L/C tersebut diteruskan kepada bank
penjual atau bank korespondent opening bank yang
lazim disebut Advising Bank.
484. Meneruskan L/C
- Advising Bank meneruskan L/C kepada eksportir
dengan faksimile atau dengan surat, dengan
demikian maka sales contract tersebut telah
berubah menjadi janji bank (banker promise)
sehingga penjual eksportir yakin kalau barangnya
dikapalkan dan dia akan menerima pembayarannya.
495. Mengapalkan Barang
- Setelah eksportir menerima L/C, maka dia
menyiapkan barang dokumen sesuai dengan
kontrak/L/C. Bank akan membayar tanpa menunggu
barang sampai pada pembeli (importir) atau tanpa
menunggu pembayaran dari pembeli apabila dokumen
sesuai dengan L/C.
506. Penerbitan Bill Of Lading (B/L)
- Setelah barang tersedia, eksportir menunjuk EMKL
untuk mengangkut dan memasukkan barang ke kapal.
Setelah barang dimuat, maka perusahaan kapal
menerbitkan tanda surat angkut yang disebut Bill
Of Lading (B/L).
517. Menagih ke Bank
- Kalau B/L telah ada, eksportir menyiapkan dokumen
yang diminta L/C seperti draft, invoice dan
syarat lainnya seperti Certificate Of Origin,
Certificate Of Inspection dan lainnya kalau ada.
Eksportir membawa dokumen ke bank dan bank hanya
memeriksa apakah dokumen sudah sesuai dengan L/C,
kalau sudah cocok dengan L/C maka eksportir
dibayar bank.
528. Menagih L/C kepada Bank Pembuka L/C
- Advising Bank mengirim semua dokumen tersebut
kepada Opening Bank untuk menagih pembayaran
sebagai pengganti dari sejumlah uang yang telah
dibayarkan kepada eksportir.
539. Menagih Importir/Pembeli
- Setelah Opening Bank menerima seluruh dokumen,
secepatnya diteruskan kepada pembeli untuk
dipergunakan mengambil barang dari pelabuhan dan
atau melaksanakan klaim kepada asuransi kalau ada
barang yang rusak sesuai dengan perjanjian dengan
asuransi. Setelah ini Opening Bank menagih nilai
L/C yang telah dibayarkan kepada Advising Bank
disertai dengan komisi dan ongkos yang
dikeluarkan bank.
54Kesimpulan Mekanisme L/C
- Importir akan yakin barangnya akan sampai padanya
walaupun mungkin telah dibayar terlebih dahulu.
Demikian juga dengan Eksportir, yakin akan
dibayar setelah dia mengapalkan barangnya. Dengan
demikian keengganan menyerahkan barang sebelum
diterima pembayaran bisa dijembatani oleh jasa
bank pembeli dan bank penjual.
55PROSES NEGOSIASI WESEL/PENCAIRAN WESEL
56Proses Pengapalan Teh
57MASUK GUDANG
STEVEDORING
GUDANG LINI I
RECEIVING/DELIVERY
CARGODORING
CONVENTIONAL
58PORT OF BELAWAN
STEVEDORING
HAULAGE
CY EXPORT/IMPORT
CFS
STAKING AREA
UNIT TERMINAL PETI KEMAS (UTC)
CY FCL STEVEDORING
STORAGE LIFT ON/OF
CFS - LCL STEVEDORING
STRIPPING STORAGE
59HAULAGE
HAULAGE
ECD EMPTY CONTAINER DEPO
CY (SHIPPER/CONSIGNEE)
CFS
HAULAGE
60TRUCK LOSSING
STEVEDORING
GUDANG EKSPORTIR /IMPORTIR
CONVENTIONAL
61Sampai Jumpa Dan Terimakasih