Title: Kasus:
1Kasus
- Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru
untuk menunjang usahanya - Harga mobil tersebut Rp120.000.000 tunai
- Dia baru memiliki tabungan Rp30.000.000
- Bank Syariah, sebagai alternatif sumber
pembiayaan, mensyaratkan tingkat pengembalian
investasinya minimum 12 setahun - Bpk. Irfan mampu mengangsur (apapun skim
pembiayaannya) selama 2 tahun.
2Pembiayaan Modal dengan?Murabahah?Ijarah?Musya
rakah
3 MURABAHAH Menurut Fiqih
2. beli
BANK
PIHAK III
Hantar barang
1. pesan
4. bayar
3. jual
NASABAH
4 MURABAHAH Praktek Perbankan Syariah
BANK
PIHAK III
2. beli
Kirim barang
1. pesan
4. bayar
3. jual
NASABAH
5 MURABAHAH Praktek Perbankan Syariah
BANK
PIHAK III
1. Wakilkan
2. Beli
5. Bayar cicil
4. Jual
3. Barang
NASABAH
6Perhitungan Bank Harga beli Mobil oleh Bank
Rp. 120 juta Uang Muka Rp. 30 juta
----------------- Pembiayaan oleh Bank Rp 90
juta Keuntungan diharapkan oleh
bank Rp. 90 juta X 12 X 2 thn Rp. 21,6
juta. Skim pembiayaan MURABAHAH Harga beli
mobil Rp. 120 juta Marjin laba Rp 21,6
juta -------------------- Harga Jual Rp.
141,6 juta Uang muka Rp. 30 juta
-------------------- Pembiayaan Rp. 111,6
juta Cicilan per bulan Rp. 111.600.000 / 24
Rp. 4.650.000 juta
71a. Spesifikasi barang
2a. Spesifikasi barang
Bank Syariah
Irfan (Nasabah)
Supplier Mobil
1. Akad Marabahah
1. Pesan/Beli Mobil
4. Bayar Cicilan
3. Bayar Tunai
Penyerahan Mobil
8Kasus
- Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru
untuk menunjang usahanya - Harga mobil tersebut Rp120.000.000 tunai
- Dia baru memiliki tabungan Rp30.000.000
- Bank Syariah, sebagai alternatif sumber
pembiayaan, mensyaratkan tingkat pengembalian
investasinya minimum 12 setahun - Bpk. Irfan mampu mengangsur (apapun skim
pembiayaannya) selama 2 tahun.
9 IJARAHMenurut Fiqih
1. beli
MUJIR (Lessor)
PIHAK III
barang
2. sewakan
3. bayar
MUSTAJIR (Lesse)
10 IJARAHPraktek Perbankan
PIHAK III
1. beli/sewa
BANK
4. Jual (IBM)
2. sewakan
3. bayar
NASABAH
11Perhitungan Bank Harga beli Mobil oleh Bank
Rp. 120 juta Nilai residu Rp. 0 Keuntungan
diharapkan oleh bank Rp. 120 juta X 12 X 2 thn
Rp. 28,8 juta. (Ket dalam IMBT tidak dikenal
uang muka) Harga sewa oleh bank Rp. 120 juta
Rp. 28,8 juta Rp. 148,8 juta (untuk 2
thn) Sewa per bulan Rp. 148.800.000 / 24 Rp.
6,2 juta
Skim untuk nasabah Jenis fasilitas Bai wal
IMBT dengan Hibah Sewa 4 bulan pertama Rp.
24.800.000,00 Sewa bulanan Rp. 6.200.000,00
Akhir masa sewa Barang dihibahkan
12Karena nasabah sudah memiliki dana sebesar Rp. 30
juta, bank dapat mensyaratkan pembayaran sewa
dimuka untuk 4 bulan pertama, yakni sebesar Rp.
24,8 juta (4 X Rp. 6,2 juta). Namun hal ini juga
termasuk kebijakan bank. Dengan pertimbangan
tertentu, bank dapat memberikan fasilitas
pembayaran sewa per bulan tanpa pembayaran sewa
di muka.
Keterangan tambahan Kalau IMBT tidak dengan
hibah, misalnya dengan membayar sejumlah uang Rp.
12 juta maka Rp 12 juta tersebut diawal akad
diperhitungkan oleh bank sebagai nilai residu
yang akan mengurangi depreciable amount (jumlah
yang akan terkena penyusutan). Sehingga,
pengakuan penyusutan tiap bulan menjadi (Rp.
120 juta Rp. 12 juta) / 24 Rp. 4,5 juta.
Besarnya sewa bulanan juga berubah menjadi (Rp.
148,8 juta Rp. 12 juta) / 24 Rp. 5,7 juta.
Laba perbulan menjadi Rp. 5,7 juta Rp. 4,5
juta Rp. 1,2 juta.
13Keterangan tambahan Kalau IMBT tidak dengan
hibah, misalnya dengan membayar sejumlah uang Rp.
12 juta maka Rp 12 juta tersebut diawal akad
diperhitungkan oleh bank sebagai nilai residu
yang akan mengurangi depreciable amount (jumlah
yang akan terkena penyusutan). Sehingga,
pengakuan penyusutan tiap bulan menjadi (Rp.
120 juta Rp. 12 juta) / 24 Rp. 4,5 juta.
Besarnya sewa bulanan juga berubah menjadi (Rp.
148,8 juta Rp. 12 juta) / 24 Rp. 5,7 juta.
Laba perbulan menjadi Rp. 5,7 juta Rp. 4,5
juta Rp. 1,2 juta.
14Kasus
- Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru
untuk menunjang usahanya - Harga mobil tersebut Rp120.000.000 tunai
- Dia baru memiliki tabungan Rp30.000.000
- Bank Syariah, sebagai alternatif sumber
pembiayaan, mensyaratkan tingkat pengembalian
investasinya minimum 12 setahun - Bpk. Irfan mampu mengangsur (apapun skim
pembiayaannya) selama 2 tahun.
15MUSYARAKAH
NASABAH
BANK
1. kontrak
2. Modal
2. Modal
USAHA
3A
3B
UNTUNG
RUGI
16Bank Syariah
Irfan (Nasabah)
Akad Musyarakah
1. Modal, Rp.30 jt
1. Modal, Rp.90 jt
Akad Ijarah
Usaha Persewaan Mobil
Supplier Mobil
Beli mobil tunai, Rp. 120 jt.
Bayar Sewa
Pendapatan/ Laba Usaha
Bagi Hasil Pengurangan Porsi Modal
Bagi Hasil (opsional)
- Bank Syariah bersama Nasabah (Irfan) mendirikan
Usaha Persewaan Mobil - Bank Syariah Irfan masing-masing setor modal
- Modal bersama dibelikan mobil
- Mobil disewakan kepada Irfan
- Pendapatan usaha dibagi-hasilkan sesuai proporsi
modal - Bagi hasil Irfan dipakai untuk mengambil-alih
sebagian modal Bank Syariah - Modal Bank Syariah menjadi semakin menurun
(mutanaqishah), sampai akhirnya menjadi nol ?
100 usaha tersebut menjadi milik Irfan
17Re Musyarakah Mutanaqishah