ILMU NEGARA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

ILMU NEGARA

Description:

ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. guntur_at_unhas.ac.id guntur_at_royal.net ... UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL OPPENHEIM-LAUTERPACHT: ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:156
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 23
Provided by: ProgramPa
Category:
Tags: ilmu | negara | hukum | ilmu

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ILMU NEGARA


1
ILMU NEGARA
  • Oleh
  • Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
  • guntur_at_unhas.ac.id
  • guntur_at_royal.net

2
UNSUR-UNSUR NEGARA
  • UNSUR NEGARA SECARA KLASIK
  • UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS
  • UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS
  • UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL

3
UNUSUR NEGARA SECARA KLASIK/TRADISIONAL
  • WILAYAH TERTENTU
  • RAKYAT
  • PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT

4
WILAYAH TERTENTU
  • Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu
    berlaku.
  • Dkl, kekuasaan negara itu tidak berlaku di luar
    batas wilayahnya krn bisa menimbulkan sengketa
    internasional (kecuali di daerah
    ekstrateritorial, seperti kedutaan asing,
    kapal/pesawat perang berbendera asing)

5
Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu?
  • Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara
    bilateral ? melibatkan dua negara
  • Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara
    multilateral ? melibatkan lebih dari dua negara.
  • Penentuan dlm Konstitusi (UUD) hanya suatu
    peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg
    berbatas.

6
Pandangan Georg Jellinek ttg Unsur Wilayah
  • Segi Negatif ? tidak ada ada organisasi lain yg
    berpengaruh di atas wilayah tertentu itu,
    kecuali
  • 1. Perjanjian tertentu (kondorminium)
  • 2. Susunan negara serikat
  • 3. Negara protektorat
  • 4. Negara yg kalah perang (ocupation)
  • Segi Positif ? setiap orang yg berada di atas
    wilayah tertentu itu tunduk kpd penguasanya.

7
RAKYAT
  • Rakyat ? sekumpulan orang yg hidup disuatu
    tempat.
  • Rumpun/ras ? kumpulan orang yg mempunyai
    ciri-ciri jasmaniah yg sama (warna kulit, rambut,
    bentuk badan, bentuk muka, dll).
  • Suku ? kumpulan orang yg mempunyai kesamaan
    kebudayaan.
  • Bangsa (natie) ? rakyat yg sudah berkesadaran
    membentuk negara.

8
Empat Unsur Bangsa (natie)
  • DR. HERTS
  • 1. Ada hasrat kesatuan
  • 2. Ada hasrat untuk merdeka
  • 3. Ada hasrat keaslian budaya
  • 4. Ada hasrat memiliki/mempertahankan kehormatan.

9
Bangsa (natie) J.J. Rousseau
  • Citoyen ? golongan bangsa yg berstatus aktif
  • Suyet ? bangsa yg tunduk pada kekuasaan di
    atasnya atau bangsa yg berstatus pasif

10
Bangsa (natie) G. Jellinek
  • Status Positif ? hak warga negara utk menuntut
    tindakan positif pd negara ttg perlindungan dan
    kesejahteraan
  • Status Negatif ? negara tidak boleh campur
    tangan/merugikan hak-hak asasi warganya
  • Status Aktif ? hak warga negara utk
    berpartisipasi dalam pemerintahan
  • Status Pasif ? kewajiban warga negara utk
    mematuhi hukum/perintah negara.

11
Asas-asas Kewarganegaraan
  • Ius Sanguinus ? seseorang menjadi warga negara
    berdasarkan keturunan.
  • Ius Soli ? seseorang menjadi warga negara
    berdasarkan tempat kelahiran.
  • Campuran ? apabila dua asas di atas sekaligus
    diberlakukan.

12
Dwi Kewarganegaraan (Bipatride)
  • Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg
    menganut asas tempat kelahiran (ius soli), namun
    orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas
    keturunan (ius sanguinus).
  • Misalnya ? anak yg lahir di Inggris namun orang
    tuanya (ayahnya) berkewargaan Belanda.

13
Tanpa Kewarganegaraan (Apatride/stateless)
  • Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg
    menganut asas keturunan (ius sanguinus), namun
    orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas
    tempat kelahiran (ius soli).
  • Misalnya ? anak yg dilahirkan di Belanda namun
    orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Inggris (
    tidak dilaporkan dlm waktu 12 bulan sejak
    kelahirannya di Ked.Inggris)

14
Bagaimana pengaturan kewarganegaraan di Indonesia?
  • UU No. 62 Tahun 1958
  • ?Menganut asas ius sanguinis di mana
    kewarganegaan anak ditentukan oleh
    kewarganegaraan ayahnya.
  • Dlm UU tsb, hanya anak yg lahir di luar nikah dan
    jika status kewarganegaraan ayahnya tidak
    diketahui, maka kewarganegaraan anak bisa
    mengikuti ibunya ? diskriminasi gender?

15
UU 12/2006 ttg Kewarganegaraan
  • Mengadopsi variasi ius soli dan ius sanguinis
    sehingga perumpuan WNI bisa memberi
    kewarganegaraan kepada anaknya yg lahir di
    Indonesia.
  • Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan
    keimigrasian.
  • Untuk menghindari bipatride atau
    dwikewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn
    anak tsb menentukan sikap dalam tempo 3 tahun.

16
PEMERINTAH YG BERDAULAT
  • Dalam arti luas ? keseluruhan badan pengurus
    negara dgn segala organisasi, bagian-bagian,
    pejabat-pejabat yg menjalankan tugas negara dari
    pusat dan daerah
  • Dalam arti sempit ? badan pimpinan yg mempunyai
    peran dlm menentukan dan melaksanakan tugas
    negara.
  • Pemerintahan ? fungsi/tugas dp pemerintah baik
    dlm arti sempit (eksekutif) maupun dlm arti luas
    (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
  • Berdaulat ke dalam dibatasi oleh hukum positif,
    ke luar oleh hukum internasional.

17
UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS
  • LOGEMANN
  • Wilayah hukum (gebiedsleer) yakni meliputi darat,
    laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya
  • Subyek hukum (persoonsleer) yakni pemerintah yg
    berdaulat
  • Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking)
    yakni hubungan hukum antara penguasa dgn rakyat,
    termasuk hubungan hukum ke luar dgn dunia
    internasional.

18
UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS
  • RUDOLF KJELLIN
  • Faktor Sosial
  • 1. Masyarakat
  • 2. Ekonomis
  • 3. Kultur
  • Faktor Alam
  • 1. Wilayah
  • 2. Bangsa

19
Barry Buzan (People, State and Fear Sussex, 1983)
  • Tiga Komponen Utama Negara
  • Gagasan/Cita-cita/Tujuan Nasional
  • Basis Fisik (penduduk dan wilayah)
  • Kelembagaan (eksekutif, legislatif, yudikatif),
    aparatur dan lembaga-lembaga yg turut berperan
    sbg penopang eksistensi negara.

20
UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
  • OPPENHEIM-LAUTERPACHT
  • Rakyat
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Kemerdekaan
  • Pengakuan dari negara lain
  • Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara
    lain

21
Kemampuan menjalin hubungan dgn negara lain
  • Mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan
    pejabatnya (agents) terhadap negara lain.
  • Kemampuan dan kesediaan untuk menaati hukum
    internasional.
  • Keabsahan berdirinya negara itu dalam hukum
    internasional.
  • Kemampuan untuk menentukan nasib sendiri negara
    yang bersangkutan.

22
T E R I M A K A S I H
E-mail guntur_at_unhas.ac.id guntur_at_royal.net
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com