Title: Kepariwisataan
1Kepariwisataan
- Bagian 4
- Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
2Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Faktor utama yang sangat menentukan
penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian hukum. - Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang
berdimensi internasional, kepastian hukum menjadi
suatu keharusan. - Apabila suatu saat terjadi perselisihan (dispute)
antara pihak indonesia dengan mitranya (pihak
asing), maka akan semakin rumit, karena terkait
dengan kepastian hukum multi nasional.
3Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Undang-Undang tentang Pariwisata
- Undang-Undang No.09 Tahun 1990
- UU kepariwisataan pertama yang dimiliki oleh
negara kita. - Diperlukan 10 tahun dalam menyusun Rancangan
Undang-Undang (RUU). - Tantangan Utama adalah substansi, karena
Indonesia belum pernah memiliki peraturan
dibidang pariwisata, baik peninggalan kolonial
Belanda maupun buatan sendiri.
4Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Dalam UU No.09 Tahun 1990, ada tiga hal pokok
yang diatur, antara lain - Obyek Wisata
- Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam
- Obyek dan Daya Tarik Budaya
- Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus
- Sarana Pariwisata
- Sarana Akomodasi
- Sarana makan dan minum
- Sarana angkutan wisata
- Sarana wisata tirta
- Kawasan pariwisata
- Jasa Pariwisata
- Jasa biro perjalanan wisata
- Jasa agen perjalanan wisata
- Jasa pramuwisata
- Jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran
- Jasa impresariat
- Jasa konsultan pariwisata
- Jasa informasi
5Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Selanjutnya, tujuan penyelenggaraan pariwisata
untuk - Memperkenalkan , mendayagunakan, melestarikan dan
meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata. - Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan
persahabatan antar bangsa. - Memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan
lapangan kerja. - Meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. - Mendorong pendaya gunaan produksi nasional
- Juga mencantum kewajiban secara eksplisit untuk
memperhatikan - Nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan
dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. - Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.
6Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Undang-Undang No.05 Tahun 1992 tentang cagar
budaya. - Berkaitan dengan upaya pemeliharaan, pelindungan
dan pelestarian obyek wisata/daya tarik wisata. - Secara eksplisit dinyatakan bahwa benda cagar
budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang
paling penting artinya bagi pemahaman dan
pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan
kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan
dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri
bangsa dan kepentingan nasional.
7Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang ini
antara lain mencakup - Tujuan dan Lingkup
- Penguasaan, pemilikan, penemuan dan pencarian
- Perlindungan dan pemeliharaan
- Pemanfaatan
- Pengawasan
- Ruang Lingkup
- Benda cagar budaya
- Benda yang diduga benda cagar budaya
- Benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
8Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Benda yang tergolong benda cagar budaya
- Benda buatan manusia, bergerak atau tidak
bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau
bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, dianggap
mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan dan kebudayaan. - Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting
bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. - Dengan demikian semua benda yang termasuk
katagori tersebut wajib dipelihara, dilindungi
dan dilestarikan. - Dalam undang-undang ini juga dimuat ketentuan
pidana dengan ancaman berat, dan juga denda, bagi
siapa saja yang melanggar, baik itu merusak,
membawa, memindahkan, mengambil, mengubah
bentuk/warna, memugar atau memisahkan benda cagar
budaya tanpa ijin pemerintah.
9Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Undang-Undang No.04 Tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. - UU lainnya yang berkaitan dengan pemeliharaan,
perlindungan dan pelestarian obyek/daya tarik
wisata. - Memuat ketenttuan pokok mengenai
- Lingkungan hidup
- Pengelolaan lingkungan hidup
- Ekosistem
- Daya dukung lingkungan
- Sumber daya
- Baku mutu lingkungan
- Pencemaran lingkungan
- Perusakan lingkungan
- Dampak lingkungan
- Analisis mengenai dampak lingkungan
- Konservasi sumber daya alam
- Pembangunan berwawasan lingkungan, dll.
- Dimuai juga ketentuan pidana dan denda bagi yang
merusak dan mencemarkan lingkungan.
10Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah harus mendapat perhatian. - UU ini disebut Undang-undang Otonomi Daerah
karena pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan
pelaksanaan asas desentralisasi. - Menempatkan otonomi daerah sepenuhnya pada daerah
kabupaten atau daerah kota. - Namun masih ada kewenangan Pemerintah Pusat,
antara lain - Politik luar negeri dan pertahanan keamanan
- Peradilan, moneter dan fiskal
- Agama
11Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1979 tentang
Penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam
bidang Kepariwisataan kepada kepala Daerah
tingkat I. - Peraturan Pemerintah pertama dalam bidang
Kepariwisataan. - Terdapat 12 urusan pariwisata yang diserahkan
menjadi urusan rumah tangga daerah tingkat I.
12Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1999 tentang
Benda Cagar Budaya - Terdiri dari 47 pasal.
- Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air. - Penting dalam hal kelangsungan hidup manusia,
termasuk kegiatan pariwisata. - Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang
Analisis Dampak Lingkungan Hidup. - Penting dari segi pembangunan, khususnya
pengembangan pariwisata. - PP ini merupakan tindak lanjut dari UU No.23
tahun 1997 tentang lingkungan hidup dan pengganti
PP No.51 tahun 1993 tentang AMDALH yang dianggap
sudah ketinggalan.
13Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1998 tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah. - Keputusan dan Instruksi Presiden
- Keputusan Presiden No.30 tahun 1969
- Kepres tentang Pengembangan Kepariwisataan
Nasional. Hanya terdiri dari 8 pasal antara lain - Kebijakan dibidang pengembangan kepariwisataan
nasional ditetapkan oleh Presiden - Dalam menetapkan kebijaksanaan umum, Presiden
dibantu oleh sebuah Dewan Pertimbangan
Kepariwisataan Nasional.
14Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Keputusan Presiden No.15 tahun 1983
- Kepres tentang kebijakan Pengembangan
Kepariwisatan. - Pada dasarnya menetapkan tiga hal
- Pemberian fasilitas bebas visa bagi wisatawan
mancanegara - Penambahan pintu-pintu masuk udara dan laut.
- Pemberian keringanan kepada usaha-usaha
pariwisata. - Pemberian kemudahan pelayanan kepada wisatawan.
- Keputusan Presiden No.60 tahun 1992 tentang
Dekade kunjungan wisata dari tahun 1991 sampai
dengan tahun 2000.
15Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
- Instruksi Presiden
- Inpres No.9 tahun 1969 tentang Pedoman dalam
melaksanakan Kebijakan Pemerintah dam Membina
Pengembangan kepariwisataan Nasional. - Inpres No.3 tahun 1985 tentang Keringanan Pajak
Pembangunan I dan Retribusi Izin membangun Hotel
di Daerah Tujuan Wisata. - Inpres No.5 tahun 1987 tentang Penyederhanaan
Perizinan dan Retribusi di bidang Usaha
Pariwisata. - Inpres No.3 tahun 1989 tentang Kunjungan Wisata
Indonesia tahun 1991 (Visit Indonesia Year) - Keputusan Menteri dan Dirjen