PEMBERIAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA CEDERA AKIBAT LISTRIK - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PEMBERIAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA CEDERA AKIBAT LISTRIK

Description:

Title: PEMBERIAN PERTOLONGAN TERHADAP KORBAN KECELAKAAN PADA PEKERJAAN TERTENTU Author: deAmok Last modified by: krm096 Created Date: 6/16/2002 2:18:34 AM – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2581
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 88
Provided by: deA113
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PEMBERIAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA CEDERA AKIBAT LISTRIK


1
PEMBERIAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA CEDERA AKIBAT
LISTRIK
  • MUSAFAK (TP 1637)
  • ( Kepala Bagian Engineering Project )

2
Electrical Hazards
Apakah anda pernah kesetrum ?
3
BAHAYA LISTRIK TERHADAP MANUSIA
  • SEBAB-SEBAB
  • Aliran arus listrik
  • pengaruh medan magnit
  • Kesalahan mekanik perlengkapan listrik
  • Bunga api
  • kombinasi

4
Faktor Yang Mempengaruhi Keparahan Pada Cedera
Akibat Listrik
  • Voltage/Kekuatan listrik (beda potensial)
  • Amper (Arus Listrik)
  • Type Arus/jenis aliran (searah/bolak-balik)
  • Lama Kontak banyaknya energi yang terserap
  • Daerah / bagian tubuh yang kontak (Tahanan)
  • Jalan Arus
  • Banyaknya Jaringan Resistance
  • Kandungan Air Dalam Jaringan
  • Kondisi phisik dan kejiwaan (perubahan tahanan)

5
Jaringan Penghantar Listrik
  • Jaringan konduktor
  • Pembuluh darah
  • Otot
  • Jaringan tidak konduktor
  • Tulang
  • Kulit kering
  • Syaraf tepi

6
Akibat Sengatan listrikArus searah dan
Bolak-balik
  • Akibat arus searah
  • Perubahan elektrolit.
  • Akibat Arus bolak-balik
  • Kejang otot
  • Berkeringat
  • Kerusakan jaringan
  • Vertrikel fibrilasi sampai henti jantung, otak
    kurang O2 dan meninggal.
  • Voltage dan freq. 100 v 60 Hz menyebabkan
    ventrical fibrilation

7
Akibat Sengatan Listrik
  • 0,5 ma
  • Dirasakan
  • Lebih dari 3 ma
  • painful shock
  • Lebih dari 10 ma
  • Kontraksi otot no-let-go danger, 0,1 dtk tdk
    tjd gangguan,
  • 0,5 dtk kelumpuhan sementara, pernafasan,
    pingsan, 1 dtk
  • ventricel fibrilasi.
  • Lebih dari 30 ma
  • lung paralysis- usually temporary
  • Lebih dari 50 ma
  • possible ventricular fib. (heart dysfunction,
    usually fatal)
  • 100 ma sampai 4 amps
  • certain ventricular fibrillation, fatal
  • Lebih 4 amps
  • heart paralysis severe burns. Usually caused by
    gt600 volts

8
Peraturan Perundangan Yang Terkait Dengan K3
1. Undang-undang No. 1 tahun 1970
Pasal 3 dan Pasal 9 ayat 3
2. Permennakertrans No.Per.03/Men/1982
Pasal 2
3. Undang-undang No. 3 Tahun 1969
Pasal 19
4. Peraturan Khusus AA (Sudah Tidak Berlaku)
9
Peraturan Perundangan Yang Terkait
  • Undang-undang No. 1 tahun 1970
  • Pasal 3 syarat-syarat Keselamatan Kerja untuk
    memberikan P3K
  • Pasal 9 ayat (3) kewajiban membina tenaga kerja
    dalam pemberian P3K
  • Permennakertrans No.Per.03/Men/1982
  • Pasal 2 Tugas pokok P3K
  • Pelaksanaan P3K
  • Pendidikan petugas P3K

10
Peraturan Perundangan Yang Terkait
  • Undang-undang No. 3 Tahun 1969
  • Pasal 19 Setiap badan , lembaga atau dinas
    pemberi jasa, atau bagiannya yang tunduk kepada
    konvensi ini, dengan memperhatikan besarnya dan
    kemungkinan bahaya harus
  • Menyediakan Apotik atau pos P3K sendiri atau
  • Memelihara apotik atau pos P3K bersama-sama
    dengan badan, lembaga atau kantor pemberi jasa
    atau bagiannya.
  • Mempunyai satu atau lebih lemari, kotak atau
    perlengkapan P3K
  • Peraturan Khusus AA (Sudah Tidak Berlaku)
  • Alat pengangkut penderita (brankar/Bale-bale)
  • Peti P3K/Peti khusus dokter
  • Petugas P3K yang sudah dilatih

11
5. Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008
tentang P3K Di Tempat Kerja
  • Ps 2. Kewajiban pengurus/pengusaha
  • Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan
    fasilitas P3K di tempat kerja.
  • Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.

12
Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K
Di Tempat Kerja
  • Ps.3 Syarat Petugas P3K Di Tempat Kerja
  • Harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari
    instansi ketenagakerjaan.
  • Syarat-syarat pemberian lisensi petugas P3K Di
    Tempat Kerja
  • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di
    bidang P3K di tempat kerja ? memiliki sertifikat
    pelatihan P3K di Tempat Kerja.

13
Pemberian lisensi dan buku kegiatan P3K
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan biaya.
Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K
Di Tempat Kerja
  1. Pedoman tentang pelatihan dan pemberian lisensi
    diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
    Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

14
Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K
Di Tempat Kerja
  • Ps. 4
  • Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat
    meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan
    pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang
    lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat
    kerja
  • Ps. 5
  • Petugas P3K di tempat kerja ditentukan
    berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi
    bahaya di tempat kerja (dengan rasio sebagaimana
    Lampiran I Peraturan ini.

15
RASIO JUMLAH PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA DENGAN
JUMLAH PEKERJA BERDASARKAN KLASIFIKASI TEMPAT
KERJA
Klasifikasi Tempat Kerja Jumlah pekerja Jumlah petugas P3K
Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah 25 150 org 1 org
gt150 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi 100 1 orang
gt100 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang
16
Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K
Di Tempat Kerja
  • Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K
    pada
  • tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter
    atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan
    potensi bahaya di tempat kerja
  • tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di
    gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan
    potensi bahaya di tempat kerja
  • tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai
    jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat
    kerja.

17
Fasilitas P3K di Tempat Kerja
Ps. 8
  • Fasilitas P3K di Tempat Kerja meliputi
  • Ruang P3K
  • Kotak P3K dan isi
  • Alat evakuasi dan alat transportasi dan
  • Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri
    dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang
    memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
  • Alat pelindung diri khusus peralatan yang
    disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di
    tempat kerja yang digunakan dalam keadaan
    darurat.
  • Peralatan khusus alat untuk pembasahan tubuh
    cepat (shower) dan pembilasan/pencucian mata.

18
Fasilitas P3K di Tempat Kerja
  • Ps 9
  • Pengusaha wajib menyediakan ruang P3K sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dalam hal
  • mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih
  • mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang
    dengan potensi bahaya tinggi .

19
  • Persyaratan ruang P3K (lanjutan)
  • Diberi tanda yang jelas dengan papan nama yang
    jelas dan mudah dilihat
  • Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan
  • wastafel dengan air mengalir
  • Kertas tisue/lap
  • Usungan/tandu
  • Bidai/spalk
  • Kotak P3K dan isi
  • Tempat tidur dengan bantal dan selimut
  • Tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti tandu
    dan/atau kursi roda
  • Sabun dan sikat
  • Pakaian bersih untuk penolong
  • Tempat sampah dan
  • Kursi tunggu bila diperlukan.

20
REKOMENDASI MINIMUMISI KOTAK P3K BENTUK II
21
JUMLAH DAN TIPE KOTAK P3K
22
Kotak P3K di tempat Kerja
  • Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak
    500 meter atau lebih masing-masing unit kerja
    harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga
    kerja.
  • Apabila tempat kerja pada lantai yang berbeda di
    gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja
    harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga
    kerja.
  • 1 kotak B setara dengan 2 kotak A.
  • 1 kotak C setara dengan 2 kotak B

23
Peraturan Perundangan Yang Terkait
  • Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
    No. KEP. 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman
    Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di
    tempat Kerja
  • mekanisme pelatihan petugas P3K
  • Mekanisme penerbitan sertifikat
  • Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja

24
Pelatihan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik
Hotel Menara Peninnsula-Jakarta
Tanggal 12 15 Oktober 2010
  • MUSAFAK (TP 1637)
  • ( Kepala Seksi Teknik Produksi )
  • 2. Wahyudi (MTC 2016)
  • ( Kepala Urusan Maintenance )

25
Dasar hukum Undang-undang No 1 Th 1970
Obyektif K-3
Melindungi - Tenaga kerja dan orang lain -
Asset perusahaan - Lingkungan tempat kerja
26
UNDANG UNDANG NO 1 TH 1970 KESELAMATAN
KERJA
Accident Prevention
27
  • Tujuan K3 Listrik
  • 1. Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai
    tujuan
  • penggunaannya.
  • 2. Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik
  • N bahaya sentuhan langsung
  • N bahaya sentuhan tidak langsung
  • N bahaya kebakaran

28
Dasar hukum
Pasal 2 ayat (1) huruf q (Ruang lingkup) Setiap
tempat dimana listrik dibangkitkan,
ditranmisikan, dibagi-bagikan, disalurkan dan
digunakan
Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja
29
Dasar hukum
Pasal 3 ayat (1) huruf q (Objective) Dengan
peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja untuk q. mencegah terkena
aliran listrik berbahaya
Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja
30
Dasar hukum
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi
RI No Kep 75/Men/2002 Pemberlakuan PUIL
2000
Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja
31
STANDAR K3 LISTRIK DI INDONESIA
32
Persyaratan Umum Instalasi Listrik Peluncuran
perdana 24-10-2001
Ditetapkan Sebagai Standar Wajib Kep Menteri
Energi Sumber Daya Mineral No. 2046
K/40/MEN/2001 Tanggal 28 Agustus 2001 Batas
waktu penyesuaian 3 tahun
33
PENGERTIAN
  • Instalasi listrik adalah instalasi mulai dari
    pembangkit tenaga sampai titik penggunaan akhir
  • Peralatan listrik adalah setiap alat pemakai
    listrik
  • Perlengkapan listrik adalah komponen-komponen
    yang diperlukan pada jaringan instalasi

34
  • Bahaya kejut listrik
  • Langsung
  • Tidak langsung

N
E (Volt) 90 100 110 125 140 200 I
(mA) 180 200 250 280 330 400 t
(detik) 1,0 0,8 0,6 0,4 0,3 0,2
35
Sentuhan langsung adalah bahaya sentuhan pada
bagian konduktif yang secara normal bertegangan
Sentuhan tidak langsung adalah bahaya sentuhan
pada bagian konduktif yang secara normal tidak
bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi
kegagalan isolasi
36
SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN (BAB III)
  • Proteksi dari kejut listrik
  • Proteksi dari efek thermal
  • Proteksi dari arus lebih
  • Proteksi dari tegangan lebih akibat petir
  • Proteksi dari tegangan kurang
  • Pemisahan dan penyakelaran

37
Prinsip proteksi bahaya listrik
Mencegah mengalirnya arus listrik melalui tubuh
manusia
Membatasi nilai arus listrik dibawah arus kejut
listrik
Memutuskan suplai secara otomatik pada saat
terjadi gangguan
38
Tegangan sentuh yang berbahaya N gt 50 V a.b. di
ruang normal, N gt 25 V a.b. di ruangan lembab
  • SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN
  • (BAB III)
  • Proteksi dari kejut listrik
  • Proteksi dari efek thermal
  • Proteksi dari arus lebih
  • Proteksi dari tegangan lebih akibat petir
  • Proteksi dari tegangan kurang
  • Pemisahan dan penyakelaran

39
PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG
  • Metoda
  • 1. Isolasi bagian aktif
  • 2. Penghalang atau Selungkup
  • 3. Rintangan
  • 4. Jarak aman atau diluar jangkauan
  • 5. Gawai proteksi arus sisa
  • 6. Isolasi lantai kerja.

40
Kebakaran karena LISTRIK
  • Pembebanan lebih
  • Sambungan tidak sempurna
  • Perlengkapan tidak standar
  • Pembatas arus tidak sesuai
  • Kebocoran isolasi
  • Listrik statik
  • Sambaran petir

41
SISTEM INSTALASI LISTRIK
L1 L2 L3 N
SATU FASE
TIGA FASE
42
SISTEM PEMBUMIAN PENGAMAN
L1 L2 L3 N
SATU FASE
TIGA FASE
43
SISTEM HANTARAN PENGAMAN
44
SISTEM HANTARAN NETRAL PENGAMAN
45
PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG
  • Jarak aman atau diluar jangkauan
  • Tegangan kV Jarak cm
  • 1 50
  • 12 60
  • 20 75
  • 70 100
  • 150 125
  • 220 160
  • 500 300

46
INSTALASI LISTRIK SEDERHANA(Sistem pasa satu 3
kawat)
PENGAMAN 1. PEMBATAS ARUS 2. PEMUTUS 3.
GROUNDING 4. SEKERING 5. KOTAK KONTAK 6 TUSUK
KONTAK 7. POLARITAS
M
7
1
4
2
6
5
3
47
POLARITAS INSTALASI LISTRIK (Sistem pasa dua 2
kawat)
TIDAK AMAN
AMAN
M
SEKERING
48
(No Transcript)
49
Sistem Proteksi Petir
Ref 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per
02/Men/1989 tentang instalasi penyalur petir
Berlaku untuk sistem proteksi eksternal /
proteksi bahaya sambaran langsung 2. SNI
225 .2000 (PUIL 2000) Sebagai rujukan untuk
sistem proteksi internal / proteksi bahaya
sambaran tidak langsunglangsung
Instalasi penyalur petir yang tidak memenuhi
syarat dapat mengundang bahaya
50
KILAT PETIR
- - - - - -
- - - - - - - - - - - - - -
PELEPASAN MUATAN LISTRIK - DARI AWAN KE
AWAN - DARI AWAN KE BUMI
- - - - - -
- - - - - - - - - - - - - -
51
PETIR
AWAN KE AWAN
Arus 5.000 200.000 A Panas 30.000 oC
  • KERUSAKAN
  • THERMIS,
  • ELEKTRIS,
  • MEKANIS,

AWAN KE BUMI
Sasaran OBYEK YANG TERTINGGI
52
Instalasi penyalur petir yang tidak memenuhi
syarat dapat mengundang bahaya
Grounding tidak sempurna Berbahaya
53
------------ ----------
--- ------------
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-
- - - - - - - - - - - -
- - - - - -
DARI AWAN KE AWAN
DARI AWAN KE BUMI
MENYAMBAR JARINGAN LISTRIK
54
BAHAYA SAMBARAN PETIR
  • SAMBARAN TIDAK
  • LANGSUNG
  • KERUSAKAN
  • PADA ALAT ELEKTRONIK
  • SAMBARAN LANGSUNG

55
KONSEPSI PROTEKSI BAHAYA SAMBARAN PETIR
? PERLINDUNGAN SAMBARAN LANGSUNG Dengan
memasang instalasi penyalur petir
pada bangunan Jenis instalasi - Sistem
Franklin - Sistem Sangkar Faraday - Sistem
Elektro statik ? PERLINDUNGAN SAMBARAN TIDAK
LANGSUNG Dengan melengkapi peralatan penyama
tegangan pada jaringan instalasi listrik
(Arrester)
56
PERTIMBANGAN PEMASANGAN INSTALASI PENYALUR PETIR
INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR A Peruntukan
bangunan (-10 0 1 2 3 5 15) B Struktur
konstruksi ( 0 1 2 3 ) C Tinggi bangunan (
0 2 3 4 5 - 10) D Lokasi bangunan ( 0 1 2) E
Hari guruh ( 0 1 2 3 4 - 7) R A B C D
E lt 11 ABAIKAN 11 KECIL
12 SEDANG 13 AGAK BESAR
14 BESAR gt 14 SANGAT BESAR
57
INSTALASI PENYALUR PETIR PERMENAKER PER-02
MEN/1989
SISTEM FRANKLIN BAGIAN BAGIAN PENTING
58
PROTEKSI PETIR SYSTEM INTERNAL
Semua bagian konduktif dibonding Semua fasa
jaringan RSTNG dipasang Arrester Bila terjadi
sambaran petir pada jaringan instalasi listrik
semua kawat RSTN tegangannya sama tidak ada beda
potensial
59
Pengawasan K3 Instalasi Penyalur Petir
PERMENAKERNo. PER 02/MEN/1989TentangInstalasi
Penyalur PetirRuang lingkup Sistem
eksternalJenis konvensional elektrostatik
60
(No Transcript)
61
INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR A Peruntukan
bangunan Rumah tinggal 1 Bangunan
umum 2 Banyak orang 3 Instalasi
gas,minyak, rumah sakit 5 Gudang
handak 15 B Struktur konstruksi Steel
structure 0 Beton bertulang, kerangka baja
atap logam 1 Beton bertulang, atap bukan
logam 2 Kerangka kayu atap bukan logam 3 C
Tinggi bangunan
62
INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR C
Tinggi bangunan s/d 6 m 0 12 m 2 17
m 3 25 m 4 35 m 5 50 m 6 70
m 7 100 m 8 140 m 9 200 m 10
63
D. Situasi Bangunan D. Situasi Bangunan D. Situasi Bangunan
No. Letak Bangunan Indeks
1. Di tanah datar 0
2. Di kaki bukit setinggi 1000 (seribu) meter Diatas Permukaan Air Laut (DPAL) 1
3. Di puncak gunung atau pegunungan dengan ketinggian lebih dari 1000 (seribu) meter DPAL 2
64
E. Pengaruh Kilat E. Pengaruh Kilat E. Pengaruh Kilat
No. Hari Guruh Per Tahun Indeks
1. 2 0
2. 4 1
3. 8 2
4. 16 3
5. 32 4
6. 64 5
7. 128 6
8. 256 7
65
  • PENERIMA (AIR TERMINAL)
  • Dipasang pada tempat yang akan tersambar.
  • Daerah terlindung
  • Tinggi lebih dari 15 cm dari sekitar
  • Jumlah dan jarak harus diatur (daerah
    perlindungan 112 derajat)
  • Penerima dapat berupa
  • Logam bulat panjang yang terbuat dari tembaga
  • hiasan,-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong
    logam yang disambung dengan instalasi penyalur
    petir.
  • Atap atap dari logam yang disambung secara
    elekteris.

66
  • SYARAT-SYARAT PEMASANGAN
  • PENGHANTAR PENURUNAN
  • Dipasang sepanjang bubungan ke tanah.
  • Diperhitungkan pemuaian dan penyusutan.
  • Jarak antara alat pemegang penghantar maximal 1,5
    meter.
  • Dilarang memasang penghantar penurunan dibawah
    atap dalam bangunan.
  • Jika ada, penurunan dipasang pada bagian yang
    terdekat pohon, menonjol.
  • Memudahkan pemeriksaan.
  • Jika digunakan pipa logam, pada kedua ujung harus
    disambung secara elektris.
  • Dipasang minimal 2 penurunan.
  • Jarak antar kaki penerima dan titik percabangan
    penghantar maximal 5 meter.

66
67
  • BAHAN PENGHANTAR PENURUNAN
  • Kawat tembaga penampang min. 50 mm2 Tebal
    minimal 2 mm.
  • Bagian atap, pilar, dinding, tulang baja yang
    mempunyai massa logam yang baik.
  • Khusus tulang beton harus memenuhi
  • Sudah direncanakan untuk itu
  • Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan
    air dibawah tanah.
  • Kolom beton yang digunakan sebagai penghantar
    adalah kolom beton bagian luar.
  • Pipa penyalur air hujan minimal dua pengantar
    penurusan khusus.
  • Jarak antar penghantar
  • Tinggi lt 25 m max. 20 m
  • Tinggi 25 50 m max (30 (0,4 x tinggi
    bangunan)
  • Tinggi gt 50 m max 10 meter.

67
67
68
  • SYARAT PEMBUMIAN/TAHANAN PEMBUMIAN
  • Dipasang sedemikian sehingga tahan pembumian
    terkecil.
  • Sebagai elektroda bumi dapat digunakan
  • Tulang baja dari lantai kamar, tiang pancang
    (direncanakan).
  • Pipa logam yang dipasang dalam bumi secara tegak.
  • Pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam
    bumi secara mendatar.
  • Pelat logam yang ditanam.
  • Bahan yang diperuntukkan dari pabrikan
    (spesifikasi sesuai standar)
  • Dipasang sampai mencapai permukaan air dalam
    bumi.
  • Masing-masing penghantar dari suatu instalasi
    yang mempunyai beberapa penghantar harus
    disambungkan dengan elektroda kelompok.

68
68
68
69
  • e. Terdapat sambungan ukur.
  • Jika keadaan alam tidak memungkinkan,
  • Masing-masing penghantar penurunan harus
    disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam
    dengan beberapa elektro tegak atau mendatar
    sehingga jumlah tahan pembumian bersama memenuhi
    syarat.
  • Membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan
    sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda
    sehingga tahan pembumian memenuhi syarat.
  • g. Elektroda bumi yang digunakan untuk
    pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan
    untuk pembumian instalasi penyalur petir.

69
69
69
70
  • BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA
  • Antena harus dihubungkan dengan instalasi
    penyalur petir dengan penyalur tegangan lebih,
    kecuali berada dalam daerah perlindungan.
  • Jika antena sudah dibumikan, tidak perlu dipasang
    penyalur tegangan lebih.
  • Jika antena dpasang pada bangunan yang tidak
    mempunyai instalasi petir, antena harus
    dihubungkan melalui penyalur tegangan lebih.
  • Pemasangan penghantar antara antena dan penyalur
    petir sedemikian menghindari percikan bunga api.
  • Jika suatu antena dipasang pada tiang logam,
    tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi
    penyalur petir.
  • Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu
    tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan
    dengan bumi.

70
70
70
70
71
  • CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M
  • Instalasi penyalur petir yang terpasang
    dicerobong tidak boleh dianggap dapat melindung
    bangunan yang berada disekitarnya.
  • Penerima harus dipasang menjulang min 50 cm di
    atas pinggir cerobong.
  • Alat penangkap bunga api dan cincin penutup
    pinggir bagian puncak dapat digunakan sebagai
    penerima petir.
  • Instalasi penyalur petir dari cerobong min harus
    mempunyai 2 penurunan dengan jarak yang sama satu
    sama lain.
  • Tiap-tiap penurunan harus disambungkan langsung
    dengan penerima.

71
71
71
71
71
72
  • PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
  • Setiap instalasi penyalur petir harus dipelihara
    agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan
    memenuhi syarat.
  • Instalasi penyalur petir petir harus diperiksa
    dan diuji
  • Sebelum penyerahan dari instalatir kepada
    pemakai.
  • Setelah ada perubahan atau perbaikan (bangunan
    atau instalasi)
  • Secara berkala setiap dua tahun sekali.
  • Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir.
  • Dilakukan oleh pegawai pengawas, Ahli K3 atau
    PJK3 Inspeksi.
  • Pengurus atau pemilik wajib membantu (penyedian
    alat)

72
72
72
72
72
72
73
  • Dalam pemeriksaan dan pengujian hal yang perlu
    diperhatikan
  • Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang
    dapat menimbulkan karat.
  • Kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima,
    penghantar
  • Sambungan-sambungan
  • Tahanan pembumian dari masing-masing elektroda
    maupun elektorda kelompok.
  • Setiap hasil pemeriksaan dicatat dan diperbaiki.
  • Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian
    tidak boleh lebih dari 5 ohm.
  • Dilakukan pengukuran elektroda pembumian.

73
73
73
73
73
73
73
74
74
74
74
74
74
74
74
75
MACAM MACAM ALAT UKUR FUNGSINYA
75
75
75
75
75
75
75
76
AMPERE METER
76
76
76
76
76
76
76
77
VOLT METER
77
77
77
77
77
77
77
78
COS ? METER
78
78
78
78
78
78
78
79
FREKUENSI METER
79
79
79
79
79
79
79
80
KW METER
80
80
80
80
80
80
80
81
WATT METER
81
81
81
81
81
81
81
82
KWH METER
82
82
82
82
82
82
82
83
MEGGER
MEGGER
83
83
83
83
83
83
83
84
Phase Sequence
84
84
84
84
84
84
84
85
Earth Tester
85
85
85
85
85
85
85
86
Stop Watch.
86
86
86
86
86
86
86
87
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com