Title: PEMBERIAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA CEDERA AKIBAT LISTRIK
1PEMBERIAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA CEDERA AKIBAT
LISTRIK
- MUSAFAK (TP 1637)
- ( Kepala Bagian Engineering Project )
2Electrical Hazards
Apakah anda pernah kesetrum ?
3BAHAYA LISTRIK TERHADAP MANUSIA
- SEBAB-SEBAB
- Aliran arus listrik
- pengaruh medan magnit
- Kesalahan mekanik perlengkapan listrik
- Bunga api
- kombinasi
4Faktor Yang Mempengaruhi Keparahan Pada Cedera
Akibat Listrik
- Voltage/Kekuatan listrik (beda potensial)
- Amper (Arus Listrik)
- Type Arus/jenis aliran (searah/bolak-balik)
- Lama Kontak banyaknya energi yang terserap
- Daerah / bagian tubuh yang kontak (Tahanan)
- Jalan Arus
- Banyaknya Jaringan Resistance
- Kandungan Air Dalam Jaringan
- Kondisi phisik dan kejiwaan (perubahan tahanan)
5Jaringan Penghantar Listrik
- Jaringan konduktor
- Pembuluh darah
- Otot
- Jaringan tidak konduktor
- Tulang
- Kulit kering
- Syaraf tepi
6Akibat Sengatan listrikArus searah dan
Bolak-balik
- Akibat arus searah
- Perubahan elektrolit.
- Akibat Arus bolak-balik
- Kejang otot
- Berkeringat
- Kerusakan jaringan
- Vertrikel fibrilasi sampai henti jantung, otak
kurang O2 dan meninggal. - Voltage dan freq. 100 v 60 Hz menyebabkan
ventrical fibrilation
7Akibat Sengatan Listrik
- 0,5 ma
- Dirasakan
- Lebih dari 3 ma
- painful shock
- Lebih dari 10 ma
- Kontraksi otot no-let-go danger, 0,1 dtk tdk
tjd gangguan, - 0,5 dtk kelumpuhan sementara, pernafasan,
pingsan, 1 dtk - ventricel fibrilasi.
- Lebih dari 30 ma
- lung paralysis- usually temporary
- Lebih dari 50 ma
- possible ventricular fib. (heart dysfunction,
usually fatal) - 100 ma sampai 4 amps
- certain ventricular fibrillation, fatal
- Lebih 4 amps
- heart paralysis severe burns. Usually caused by
gt600 volts
8Peraturan Perundangan Yang Terkait Dengan K3
1. Undang-undang No. 1 tahun 1970
Pasal 3 dan Pasal 9 ayat 3
2. Permennakertrans No.Per.03/Men/1982
Pasal 2
3. Undang-undang No. 3 Tahun 1969
Pasal 19
4. Peraturan Khusus AA (Sudah Tidak Berlaku)
9Peraturan Perundangan Yang Terkait
- Undang-undang No. 1 tahun 1970
- Pasal 3 syarat-syarat Keselamatan Kerja untuk
memberikan P3K - Pasal 9 ayat (3) kewajiban membina tenaga kerja
dalam pemberian P3K - Permennakertrans No.Per.03/Men/1982
- Pasal 2 Tugas pokok P3K
- Pelaksanaan P3K
- Pendidikan petugas P3K
10Peraturan Perundangan Yang Terkait
- Undang-undang No. 3 Tahun 1969
- Pasal 19 Setiap badan , lembaga atau dinas
pemberi jasa, atau bagiannya yang tunduk kepada
konvensi ini, dengan memperhatikan besarnya dan
kemungkinan bahaya harus - Menyediakan Apotik atau pos P3K sendiri atau
- Memelihara apotik atau pos P3K bersama-sama
dengan badan, lembaga atau kantor pemberi jasa
atau bagiannya. - Mempunyai satu atau lebih lemari, kotak atau
perlengkapan P3K - Peraturan Khusus AA (Sudah Tidak Berlaku)
- Alat pengangkut penderita (brankar/Bale-bale)
- Peti P3K/Peti khusus dokter
- Petugas P3K yang sudah dilatih
115. Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008
tentang P3K Di Tempat Kerja
- Ps 2. Kewajiban pengurus/pengusaha
- Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan
fasilitas P3K di tempat kerja. - Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.
12Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K
Di Tempat Kerja
- Ps.3 Syarat Petugas P3K Di Tempat Kerja
- Harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari
instansi ketenagakerjaan. - Syarat-syarat pemberian lisensi petugas P3K Di
Tempat Kerja - Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di
bidang P3K di tempat kerja ? memiliki sertifikat
pelatihan P3K di Tempat Kerja.
13Pemberian lisensi dan buku kegiatan P3K
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan biaya.
Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K
Di Tempat Kerja
- Pedoman tentang pelatihan dan pemberian lisensi
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
14Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K
Di Tempat Kerja
- Ps. 4
- Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat
meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan
pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang
lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat
kerja - Ps. 5
- Petugas P3K di tempat kerja ditentukan
berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi
bahaya di tempat kerja (dengan rasio sebagaimana
Lampiran I Peraturan ini.
15RASIO JUMLAH PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA DENGAN
JUMLAH PEKERJA BERDASARKAN KLASIFIKASI TEMPAT
KERJA
Klasifikasi Tempat Kerja Jumlah pekerja Jumlah petugas P3K
Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah 25 150 org 1 org
gt150 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi 100 1 orang
gt100 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang
16Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K
Di Tempat Kerja
- Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K
pada - tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter
atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan
potensi bahaya di tempat kerja - tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di
gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan
potensi bahaya di tempat kerja - tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai
jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat
kerja.
17Fasilitas P3K di Tempat Kerja
Ps. 8
- Fasilitas P3K di Tempat Kerja meliputi
- Ruang P3K
- Kotak P3K dan isi
- Alat evakuasi dan alat transportasi dan
- Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri
dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang
memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus. - Alat pelindung diri khusus peralatan yang
disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di
tempat kerja yang digunakan dalam keadaan
darurat. - Peralatan khusus alat untuk pembasahan tubuh
cepat (shower) dan pembilasan/pencucian mata.
18Fasilitas P3K di Tempat Kerja
- Ps 9
- Pengusaha wajib menyediakan ruang P3K sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dalam hal
- mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih
- mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang
dengan potensi bahaya tinggi .
19- Persyaratan ruang P3K (lanjutan)
- Diberi tanda yang jelas dengan papan nama yang
jelas dan mudah dilihat - Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan
- wastafel dengan air mengalir
- Kertas tisue/lap
- Usungan/tandu
- Bidai/spalk
- Kotak P3K dan isi
- Tempat tidur dengan bantal dan selimut
- Tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti tandu
dan/atau kursi roda - Sabun dan sikat
- Pakaian bersih untuk penolong
- Tempat sampah dan
- Kursi tunggu bila diperlukan.
20REKOMENDASI MINIMUMISI KOTAK P3K BENTUK II
21JUMLAH DAN TIPE KOTAK P3K
22Kotak P3K di tempat Kerja
- Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak
500 meter atau lebih masing-masing unit kerja
harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga
kerja. - Apabila tempat kerja pada lantai yang berbeda di
gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja
harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga
kerja. - 1 kotak B setara dengan 2 kotak A.
- 1 kotak C setara dengan 2 kotak B
23Peraturan Perundangan Yang Terkait
- Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
No. KEP. 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman
Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di
tempat Kerja - mekanisme pelatihan petugas P3K
- Mekanisme penerbitan sertifikat
- Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja
24Pelatihan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik
Hotel Menara Peninnsula-Jakarta
Tanggal 12 15 Oktober 2010
- MUSAFAK (TP 1637)
- ( Kepala Seksi Teknik Produksi )
- 2. Wahyudi (MTC 2016)
- ( Kepala Urusan Maintenance )
25Dasar hukum Undang-undang No 1 Th 1970
Obyektif K-3
Melindungi - Tenaga kerja dan orang lain -
Asset perusahaan - Lingkungan tempat kerja
26UNDANG UNDANG NO 1 TH 1970 KESELAMATAN
KERJA
Accident Prevention
27- Tujuan K3 Listrik
- 1. Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai
tujuan - penggunaannya.
- 2. Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik
- N bahaya sentuhan langsung
- N bahaya sentuhan tidak langsung
- N bahaya kebakaran
28Dasar hukum
Pasal 2 ayat (1) huruf q (Ruang lingkup) Setiap
tempat dimana listrik dibangkitkan,
ditranmisikan, dibagi-bagikan, disalurkan dan
digunakan
Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja
29Dasar hukum
Pasal 3 ayat (1) huruf q (Objective) Dengan
peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja untuk q. mencegah terkena
aliran listrik berbahaya
Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja
30Dasar hukum
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi
RI No Kep 75/Men/2002 Pemberlakuan PUIL
2000
Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja
31STANDAR K3 LISTRIK DI INDONESIA
32Persyaratan Umum Instalasi Listrik Peluncuran
perdana 24-10-2001
Ditetapkan Sebagai Standar Wajib Kep Menteri
Energi Sumber Daya Mineral No. 2046
K/40/MEN/2001 Tanggal 28 Agustus 2001 Batas
waktu penyesuaian 3 tahun
33 PENGERTIAN
- Instalasi listrik adalah instalasi mulai dari
pembangkit tenaga sampai titik penggunaan akhir - Peralatan listrik adalah setiap alat pemakai
listrik - Perlengkapan listrik adalah komponen-komponen
yang diperlukan pada jaringan instalasi
34- Bahaya kejut listrik
- Langsung
- Tidak langsung
N
E (Volt) 90 100 110 125 140 200 I
(mA) 180 200 250 280 330 400 t
(detik) 1,0 0,8 0,6 0,4 0,3 0,2
35Sentuhan langsung adalah bahaya sentuhan pada
bagian konduktif yang secara normal bertegangan
Sentuhan tidak langsung adalah bahaya sentuhan
pada bagian konduktif yang secara normal tidak
bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi
kegagalan isolasi
36 SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN (BAB III)
- Proteksi dari kejut listrik
- Proteksi dari efek thermal
- Proteksi dari arus lebih
- Proteksi dari tegangan lebih akibat petir
- Proteksi dari tegangan kurang
- Pemisahan dan penyakelaran
37Prinsip proteksi bahaya listrik
Mencegah mengalirnya arus listrik melalui tubuh
manusia
Membatasi nilai arus listrik dibawah arus kejut
listrik
Memutuskan suplai secara otomatik pada saat
terjadi gangguan
38Tegangan sentuh yang berbahaya N gt 50 V a.b. di
ruang normal, N gt 25 V a.b. di ruangan lembab
- SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN
- (BAB III)
- Proteksi dari kejut listrik
- Proteksi dari efek thermal
- Proteksi dari arus lebih
- Proteksi dari tegangan lebih akibat petir
- Proteksi dari tegangan kurang
- Pemisahan dan penyakelaran
39PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG
- Metoda
- 1. Isolasi bagian aktif
- 2. Penghalang atau Selungkup
- 3. Rintangan
- 4. Jarak aman atau diluar jangkauan
- 5. Gawai proteksi arus sisa
- 6. Isolasi lantai kerja.
40Kebakaran karena LISTRIK
- Pembebanan lebih
- Sambungan tidak sempurna
- Perlengkapan tidak standar
- Pembatas arus tidak sesuai
- Kebocoran isolasi
- Listrik statik
- Sambaran petir
41SISTEM INSTALASI LISTRIK
L1 L2 L3 N
SATU FASE
TIGA FASE
42SISTEM PEMBUMIAN PENGAMAN
L1 L2 L3 N
SATU FASE
TIGA FASE
43SISTEM HANTARAN PENGAMAN
44SISTEM HANTARAN NETRAL PENGAMAN
45PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG
- Jarak aman atau diluar jangkauan
- Tegangan kV Jarak cm
- 1 50
- 12 60
- 20 75
- 70 100
- 150 125
- 220 160
- 500 300
46INSTALASI LISTRIK SEDERHANA(Sistem pasa satu 3
kawat)
PENGAMAN 1. PEMBATAS ARUS 2. PEMUTUS 3.
GROUNDING 4. SEKERING 5. KOTAK KONTAK 6 TUSUK
KONTAK 7. POLARITAS
M
7
1
4
2
6
5
3
47POLARITAS INSTALASI LISTRIK (Sistem pasa dua 2
kawat)
TIDAK AMAN
AMAN
M
SEKERING
48(No Transcript)
49Sistem Proteksi Petir
Ref 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per
02/Men/1989 tentang instalasi penyalur petir
Berlaku untuk sistem proteksi eksternal /
proteksi bahaya sambaran langsung 2. SNI
225 .2000 (PUIL 2000) Sebagai rujukan untuk
sistem proteksi internal / proteksi bahaya
sambaran tidak langsunglangsung
Instalasi penyalur petir yang tidak memenuhi
syarat dapat mengundang bahaya
50KILAT PETIR
- - - - - -
- - - - - - - - - - - - - -
PELEPASAN MUATAN LISTRIK - DARI AWAN KE
AWAN - DARI AWAN KE BUMI
- - - - - -
- - - - - - - - - - - - - -
51PETIR
AWAN KE AWAN
Arus 5.000 200.000 A Panas 30.000 oC
- KERUSAKAN
- THERMIS,
- ELEKTRIS,
- MEKANIS,
AWAN KE BUMI
Sasaran OBYEK YANG TERTINGGI
52Instalasi penyalur petir yang tidak memenuhi
syarat dapat mengundang bahaya
Grounding tidak sempurna Berbahaya
53 ------------ ----------
--- ------------
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-
- - - - - - - - - - - -
- - - - - -
DARI AWAN KE AWAN
DARI AWAN KE BUMI
MENYAMBAR JARINGAN LISTRIK
54BAHAYA SAMBARAN PETIR
- SAMBARAN TIDAK
- LANGSUNG
- KERUSAKAN
- PADA ALAT ELEKTRONIK
55KONSEPSI PROTEKSI BAHAYA SAMBARAN PETIR
? PERLINDUNGAN SAMBARAN LANGSUNG Dengan
memasang instalasi penyalur petir
pada bangunan Jenis instalasi - Sistem
Franklin - Sistem Sangkar Faraday - Sistem
Elektro statik ? PERLINDUNGAN SAMBARAN TIDAK
LANGSUNG Dengan melengkapi peralatan penyama
tegangan pada jaringan instalasi listrik
(Arrester)
56PERTIMBANGAN PEMASANGAN INSTALASI PENYALUR PETIR
INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR A Peruntukan
bangunan (-10 0 1 2 3 5 15) B Struktur
konstruksi ( 0 1 2 3 ) C Tinggi bangunan (
0 2 3 4 5 - 10) D Lokasi bangunan ( 0 1 2) E
Hari guruh ( 0 1 2 3 4 - 7) R A B C D
E lt 11 ABAIKAN 11 KECIL
12 SEDANG 13 AGAK BESAR
14 BESAR gt 14 SANGAT BESAR
57INSTALASI PENYALUR PETIR PERMENAKER PER-02
MEN/1989
SISTEM FRANKLIN BAGIAN BAGIAN PENTING
58PROTEKSI PETIR SYSTEM INTERNAL
Semua bagian konduktif dibonding Semua fasa
jaringan RSTNG dipasang Arrester Bila terjadi
sambaran petir pada jaringan instalasi listrik
semua kawat RSTN tegangannya sama tidak ada beda
potensial
59Pengawasan K3 Instalasi Penyalur Petir
PERMENAKERNo. PER 02/MEN/1989TentangInstalasi
Penyalur PetirRuang lingkup Sistem
eksternalJenis konvensional elektrostatik
60(No Transcript)
61INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR A Peruntukan
bangunan Rumah tinggal 1 Bangunan
umum 2 Banyak orang 3 Instalasi
gas,minyak, rumah sakit 5 Gudang
handak 15 B Struktur konstruksi Steel
structure 0 Beton bertulang, kerangka baja
atap logam 1 Beton bertulang, atap bukan
logam 2 Kerangka kayu atap bukan logam 3 C
Tinggi bangunan
62 INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR C
Tinggi bangunan s/d 6 m 0 12 m 2 17
m 3 25 m 4 35 m 5 50 m 6 70
m 7 100 m 8 140 m 9 200 m 10
63D. Situasi Bangunan D. Situasi Bangunan D. Situasi Bangunan
No. Letak Bangunan Indeks
1. Di tanah datar 0
2. Di kaki bukit setinggi 1000 (seribu) meter Diatas Permukaan Air Laut (DPAL) 1
3. Di puncak gunung atau pegunungan dengan ketinggian lebih dari 1000 (seribu) meter DPAL 2
64E. Pengaruh Kilat E. Pengaruh Kilat E. Pengaruh Kilat
No. Hari Guruh Per Tahun Indeks
1. 2 0
2. 4 1
3. 8 2
4. 16 3
5. 32 4
6. 64 5
7. 128 6
8. 256 7
65- PENERIMA (AIR TERMINAL)
- Dipasang pada tempat yang akan tersambar.
- Daerah terlindung
- Tinggi lebih dari 15 cm dari sekitar
- Jumlah dan jarak harus diatur (daerah
perlindungan 112 derajat)
- Penerima dapat berupa
- Logam bulat panjang yang terbuat dari tembaga
- hiasan,-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong
logam yang disambung dengan instalasi penyalur
petir. - Atap atap dari logam yang disambung secara
elekteris.
66- SYARAT-SYARAT PEMASANGAN
- PENGHANTAR PENURUNAN
- Dipasang sepanjang bubungan ke tanah.
- Diperhitungkan pemuaian dan penyusutan.
- Jarak antara alat pemegang penghantar maximal 1,5
meter. - Dilarang memasang penghantar penurunan dibawah
atap dalam bangunan. - Jika ada, penurunan dipasang pada bagian yang
terdekat pohon, menonjol. - Memudahkan pemeriksaan.
- Jika digunakan pipa logam, pada kedua ujung harus
disambung secara elektris. - Dipasang minimal 2 penurunan.
- Jarak antar kaki penerima dan titik percabangan
penghantar maximal 5 meter.
66
67- BAHAN PENGHANTAR PENURUNAN
- Kawat tembaga penampang min. 50 mm2 Tebal
minimal 2 mm. - Bagian atap, pilar, dinding, tulang baja yang
mempunyai massa logam yang baik. - Khusus tulang beton harus memenuhi
- Sudah direncanakan untuk itu
- Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan
air dibawah tanah. - Kolom beton yang digunakan sebagai penghantar
adalah kolom beton bagian luar. - Pipa penyalur air hujan minimal dua pengantar
penurusan khusus. - Jarak antar penghantar
- Tinggi lt 25 m max. 20 m
- Tinggi 25 50 m max (30 (0,4 x tinggi
bangunan) - Tinggi gt 50 m max 10 meter.
67
67
68- SYARAT PEMBUMIAN/TAHANAN PEMBUMIAN
- Dipasang sedemikian sehingga tahan pembumian
terkecil. - Sebagai elektroda bumi dapat digunakan
- Tulang baja dari lantai kamar, tiang pancang
(direncanakan). - Pipa logam yang dipasang dalam bumi secara tegak.
- Pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam
bumi secara mendatar. - Pelat logam yang ditanam.
- Bahan yang diperuntukkan dari pabrikan
(spesifikasi sesuai standar) - Dipasang sampai mencapai permukaan air dalam
bumi. - Masing-masing penghantar dari suatu instalasi
yang mempunyai beberapa penghantar harus
disambungkan dengan elektroda kelompok.
68
68
68
69- e. Terdapat sambungan ukur.
- Jika keadaan alam tidak memungkinkan,
- Masing-masing penghantar penurunan harus
disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam
dengan beberapa elektro tegak atau mendatar
sehingga jumlah tahan pembumian bersama memenuhi
syarat. - Membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan
sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda
sehingga tahan pembumian memenuhi syarat. - g. Elektroda bumi yang digunakan untuk
pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan
untuk pembumian instalasi penyalur petir.
69
69
69
70- BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA
- Antena harus dihubungkan dengan instalasi
penyalur petir dengan penyalur tegangan lebih,
kecuali berada dalam daerah perlindungan. - Jika antena sudah dibumikan, tidak perlu dipasang
penyalur tegangan lebih. - Jika antena dpasang pada bangunan yang tidak
mempunyai instalasi petir, antena harus
dihubungkan melalui penyalur tegangan lebih. - Pemasangan penghantar antara antena dan penyalur
petir sedemikian menghindari percikan bunga api. - Jika suatu antena dipasang pada tiang logam,
tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi
penyalur petir. - Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu
tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan
dengan bumi.
70
70
70
70
71- CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M
- Instalasi penyalur petir yang terpasang
dicerobong tidak boleh dianggap dapat melindung
bangunan yang berada disekitarnya. - Penerima harus dipasang menjulang min 50 cm di
atas pinggir cerobong. - Alat penangkap bunga api dan cincin penutup
pinggir bagian puncak dapat digunakan sebagai
penerima petir. - Instalasi penyalur petir dari cerobong min harus
mempunyai 2 penurunan dengan jarak yang sama satu
sama lain. - Tiap-tiap penurunan harus disambungkan langsung
dengan penerima.
71
71
71
71
71
72- PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
- Setiap instalasi penyalur petir harus dipelihara
agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan
memenuhi syarat. - Instalasi penyalur petir petir harus diperiksa
dan diuji - Sebelum penyerahan dari instalatir kepada
pemakai. - Setelah ada perubahan atau perbaikan (bangunan
atau instalasi) - Secara berkala setiap dua tahun sekali.
- Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir.
- Dilakukan oleh pegawai pengawas, Ahli K3 atau
PJK3 Inspeksi. - Pengurus atau pemilik wajib membantu (penyedian
alat)
72
72
72
72
72
72
73- Dalam pemeriksaan dan pengujian hal yang perlu
diperhatikan - Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang
dapat menimbulkan karat. - Kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima,
penghantar - Sambungan-sambungan
- Tahanan pembumian dari masing-masing elektroda
maupun elektorda kelompok. - Setiap hasil pemeriksaan dicatat dan diperbaiki.
- Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian
tidak boleh lebih dari 5 ohm. - Dilakukan pengukuran elektroda pembumian.
73
73
73
73
73
73
73
7474
74
74
74
74
74
74
75MACAM MACAM ALAT UKUR FUNGSINYA
75
75
75
75
75
75
75
76AMPERE METER
76
76
76
76
76
76
76
77VOLT METER
77
77
77
77
77
77
77
78COS ? METER
78
78
78
78
78
78
78
79FREKUENSI METER
79
79
79
79
79
79
79
80KW METER
80
80
80
80
80
80
80
81WATT METER
81
81
81
81
81
81
81
82KWH METER
82
82
82
82
82
82
82
83MEGGER
MEGGER
83
83
83
83
83
83
83
84Phase Sequence
84
84
84
84
84
84
84
85Earth Tester
85
85
85
85
85
85
85
86Stop Watch.
86
86
86
86
86
86
86
87(No Transcript)