Title: CORIE INDRIA PRASASTI, SKM., M.Kes
1CORIE INDRIA PRASASTI, SKM., M.Kes
Departemen Kesehatan Lingkungan Fakultas
Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga
Surabaya
2LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
3Salah satu jenis limbah yang banyak dibicarakan
karena memerlukan pengelolaan khusus adalah
limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan
Beracun (disingkat B3)
Ada 14 ketentuan yang mengatur tentang
pengelolaan limbah B3 meliputi Peraturan
Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup
4LIMBAH B3 MENURUT PP.18 / 1999 jo PP No. 85
/1999
Adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya dan atau beracun
yang karena sifat dan
konsentrasinya dan atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung dapat
mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup
dan atau dapat
membahaya- kan lingkungan hidup, kesehatan,
kelangsung- an manusia serta mahluk hidup lain.
5BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan
yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan
atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat mencemarkan dan atau merusak
lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta mahkluk hidup lainnya (PP 74/2001)
6Peraturan Per-UU-an PENGELOLAAN LIMBAH B3
UU No 23 Th 1997 Peraturan Pemerintah Kep Ka Bapedal Kep Men LH
Pasal 01 17 20 21 35 36 43 49 PP 19/1994 PP 12/1995 PP 18/1999 ? PP 85/1999 ? PP 74/2001 Cari dan Pelajari !!
UMUM Ijin Pengelolaan Ijin Penyimpanan dan Pengumpulan Pengolahan Penimbunan Simbol dan Label Dokumen Limbah B3 KHUSUS Pengumpulan Pelumas Bekas Program Kendali B3 Pengawasan oleh Daerah
7Penentuan Limbah B3
- Penentuan Limbah B3 tergantung pada aplikasi
serangkaian kriteria tertentu, yaitu - - Daftar spesifik bahan kimia dan turunannya
- - Kriteria ditetapkan melalui pengujian
Toxicity - Chracteristics Leaching Procedure (TCLP)
- Gabungan kedua metode tersebut diatas.
8Menentukan Limbah B3
Ya
Identifikasi Jenis limbah
Cocok dgn Daftar Limbah B3
Limbah B3
Tidak
Ya
Periksa Kharakteristik
Limbah B3
Tidak
Lakukan uji Toksikologi
LD50
Ya
Tidak
Bukan Limbah B3
Limbah B3
9Identifikasi Bahaya
10- SUMBER LIMBAH
- Kegiatan Domestik
- Kegiatan Industri dan Jasa
- Sisa Pemakaian
- Barang Off-spec
- Kadaluwarsa
- Tumpahan/bocoran, dll
Limbah B3
Limbah Radioaktif
Limbah Non B3
Limbah Industri
Limbah Domestik
11Prinsip Pengelolaan B3
- Jangan memproduksi limbah B3
- Minimisasi Limbah B3
- Reduction, Recovery, Reuse dan Recycling
- Pembuangan secara aman (tidak membahayakan
kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup)
12Komponen Dalam Sistem Pengelolaan Limbah B3
Penghasil Limbah
Perolehan Kembali Penggunaan Kembali
Penyimpanan On Site
Penyimpanan Sementara
Pengumpulan Pengangkutan
Pengangkutan
Pengangkutan
Pengolahan
Pembuangan Akhir
13- Penanganan Limbah B3 terdiri dari
- Penandaan Limbah B3
- Kemasan Limbah B3
- Penyimpanan Limbah B3
- Pengumpulan Limbah B3
- Pengangkutan Limbah B3
14Label Symbols
- Pemberian simbol dan label pada setiap kemasan B3
dimaksudkan untuk mengetahui klasifikasi B3
sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan
baik guna mengurangi risiko yang dapat
ditimbulkan dari B3 - Label
- Tulisan yang menunjukkan antara
- lain karakteristik dan jenis bahan
- kimia berbaya beracun.
- Symbol
- Gambar yang menyatakan karakteristik
- bahan kimia berbaya beracun.
15Klasifikasi Bahan Kimia
- PPRI 74/2001
- US DOT
- NFPA 704 M
- HMIS/HMIG
16Klasifikasi
- PPRI 74/2001
- mudah meledak (explosive) LPG, Mg
- pengoksidasi (oxidizing)
- sangat mudah sekali menyala ( extremely flammable
) - sangat mudah menyala ( highly flammable )
- mudah menyala (flammable) Mg
- amat sangat beracun (extremely toxic )
- sangat beracun ( highly toxic)
- beracun (moderately Toxic ) Battery
- berbahaya (harmful ) Chloroform
- korosif (corrosive) Iodine
- bersifat iritasi (iritant)
- berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the
environment) Solar, Oli bekas, CFC - karsinogenik (carcinognenic ) Cromium, Asbestos,
- teratogenik (teratogenic) Smoke detektor
- mutagenik (mutagenic).
17Klasifikasi
18Klasifikasi
19Hazard Labels
20Penandaan Wadah (Container Labelling)
? Menggunakan sistem kode warna dan angka
(NFPA)
Flammability (merah)
Reactivity (kuning)
4
3
2
Oxy
Health Hazard (biru)
Other Hazards (putih)
21Penandaan Wadah (Container Labelling)
- ? Menggunakan sistem kode warna dan angka (NFPA)
-
- Dalam Kode tersebut digunakan angka 0 - 4
untuk menjelaskan tingkat bahayanya. -
- Health Hazards (bahaya thd kesehatan)
- Flammability (Potensi menimbulkan kebakaran)
- Reactivity ( Sifat reaktifitas bahan)
- Others (bahaya lain) spt Radiasi, Korosi, dll
-
22Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 1 Bahan-bahan mudah meledak
(Explosives) Contoh Amunisi, Amonium Picrate.
23Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 2 Gas-gas Gas yang mudah terbakar
(Flammable Gas) Contoh Gas Alam
Gas bertekanan yang tidak mudah terbakar (Non
Flammable Compressed Gas) Contoh Nitrogen
24Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 3 Flammable Liquids (Cairan mudah
menyala) Bahan kimia cair yang mudah terbakar
Contoh Acetonitrile, Acetone, CS2, LPG.
25Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 4 Bahan kimia padat yang mudah
menyala (Flammable Solid) Bahan kimia padat yang
mudah menyala (Flammable Solid) Contoh
Benlate dan Benomyl Composition.
26Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 5 Oxidizing Agents Organic Peroxide
(Cairan mudah menyala) Contoh Calcium
Hypochlorite, H2O2, Acetyl Peroxide.
27Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 6 Bahan Beracun (Toxic/Poison) Bahan
kimia beracun (Toxic Substances) Contoh
Lannate 25 WP, Methomyl Comp, Chloroform,
CCl4, Dimethyl Sulphate.
28Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 7 Bahan Radioaktif (Radioactive
Materials) Bahan Radioaktif adalah bahan kimia
yang mempunyai kemampuan memancarkan sinar
radioaktif dgn aktivitas jenis lebih besar dari
0.002 microcurie/gram
29Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 8 Bahan Korosif (Corrosive
Substances) Yaitu bahan kimia yang dapat
mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan
jaringan hidup atau bahan lainnya. Contoh
Asam asetat, HCl, H2SO4, HNO3, NaOH, KOH, NH4OH.
30Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 9 Bh Kimia Lainnya (Miscellaneous),
yaitu yg bersifat membahayakan lingkungan
Misalnya Marine Pollutant, Environmentally
hazardous substance.
31Penandaan Wadah (Container Labelling)
? Menggunakan sistem pewarnaan pada
tabung Botol baja/tabung gas untuk gas-gas
yang menyebabkan tercekik/kekurangan zat asam
berwarna abu-abu. Contoh Nitrogen,
Karbondioksida, Gas Mulia (Argon, Helium) Botol
baja/tabung gas bertekanan untuk gas-gas mudah
terbakar dan atau meledak dicat berwarna merah
kecuali untuk botol baja gas minyak cair/elpiji
dicat warna biru dengan tanda warna merah pd bag
sekeliling valvenya. Contoh Hidrogen,
Asetilen, Metana, dll.
32Penandaan Wadah (Container Labelling)
? Menggunakan sistem pewarnaan pada
tabung Botol baja/tabung gas bertekanan untuk
gas beracun dicat warna kuning tua. Contoh
Arsine, Pestisida, Asam klorida, dll Botol
baja/tabung gas bertekanan untuk gas yang
menyengat dicat warna kuning muda. Contoh
Amoniak, Boron Trichlorida, Metil Chlorida,
dll. Botol baja/tabung gas bertekanan untuk zat
asam dan gas-gas pengoksida dicat warna biru
muda.
33Penandaan Wadah (Container Labelling)
? Menggunakan sistem pewarnaan pada
tabung Botol baja/tabung gas untuk gas-gas
campuran dicat warna gabungan dr masing-2
kelompok gas yg dicampurkan. Contoh campuran
10 CO dan 90 Argon digunakan warna untuk gas
mudah terbakar dengan gas beracun. Botol
baja/tabung gas bertekanan kelompok gas untuk
keperluan rumah sakit dicat warna putih. Contoh
Oksigen, Steril gas, dll Pada bag badan botol
diberi tulisan sablon hitam nama gas.
34Kemasan Limbah B3
- Prinsip-prinsip kemasan B3
- Limbah B3 atau bahan lain yg tidak selaras tidak
boleh disimpan dalam kemasan yg sama - Jika kemasan rusak atau karat, terdapat kerusakan
fisik, bocor, isinya harus dikeluarkan dan
dikemas kembali - Untuk mencegah risiko selama penyimpanan, kemasan
hrs dirancang dgn memperhitungkan peningkatan
perluasan, formasi gas atau tekanan
35- Prinsip-prinsip kemasan B3
- Kemasan yang memuat limbah B3 harus ditandai dan
disimpan secara konsisten menurut peraturan
BAPEDAL untuk pengemasan - Kemasan yang memuat limbah B3 harus diinspeksi
minimum 1 X / minggu, dimaksudkan untuk mnegaskan
bahwa kemasan tidak rusak dan tidak bocor - Kemasan, penyimpanan dan pengumpulan harus
dicatat sebagai bagian normal dari aktivitas
pengolahan limbah B3
36- Pra Kemasan B3
- Setiap produsen/pengumpul limbah B3 harus
mengetahui sifat-sifat bahaya dari seluruh limbah
yang dihasilkan atau dikumpulkan - Sifat kemasan dan bahan yang dipakai harus sesuai
dengan sifat limbah yang dikemas - - Dalam kondisi baik
- - Tidak rusak
- - Bebas karat
- - Tidak bocor
37- Persyaratan Kemasan B3
- Bentuk, ukuran, dan bahan yang dipergunakan untuk
kemasan harus sesuai dengan sifat limbah dalam
hal keamanan, kemudahan penggunaannya - Kemasan dapat terbuat dari
- - Plastik HDPE, PP, PCV, Teflon
- - Logam Baja karbon, SS304, SS316 dan SS440
- - Bahan lainnya yg tak bereaksi dgn limbah yg
termuat
38Handling / Penyimpanan B3 dlm Tangki
- Harus ijin ke BAPEDAL (Kep 01/Bapedal/09/1995)
- dengan rincian
- - Sifat limbah B3 yg akan disimpan
- - Rancangan sistem tangkai
- dgn peralatan tambahan yang akan dipasang
- - Evaluasi kemungkinan karat
- - Masa hidup operasional yang diprakirakan
- - Renvana penghentian dan pasca penggunaan
39Handling
- Ruang Penyimpanan
- Bahan kimia mudah terbakar di simpan dalam tempat
yang cukup dingin. - Mempunyai ventilasi udara yang cukup.
- Ruangan terlindung dari genangan air, dan hujan.
- Sistem deteksi alarm (asap/panas) harus tersedia.
- Bahan kimia mudah terbakar tidak dicampur dengan
bahan yang bersifat oksidator. - Tabung silinder bertekanan harus disimpan dalam
keadaan berdiri dan diikat dengan kuat. Keran
silinder harus ditutup (diberi cup) . - Tersedianya lembar data keselamatan bahan
(CSDS/MSDS). - Tersedianya alat pemadam api (mudah dijangkau).
- Adanya tanda larangan untuk merokok.
- Gunakanlah system FIFO.
40Pengumpulan Limbah B3
- Syarat lokasi pengumpulan limbah B3
- Paling tidak berukuran 1 Ha
- Lokasi bebas banjir
- Berjarak cukup jauh dari fasilitas umum dan
ekosistem ttt - - 150 m dari jalan utama, 50 m dari jalan lain
- - 300 m dari fasilitas umum (perumahan, hotel,
restoran) - - 300 m dari perairan, garis pasang-surut
tertinggi, - sungai, daerah pasang surut, empang, danau,
dll. - - 300 m dari areal yang dilindungi spt cagar
alam, hutan - lindung, dsb.
41Fasilitas Lokasi Pengumpulan Limbah B3
- Bangunan pengumpulan dgn laboratorium dan
fasilitas pencucian - Pemuatan dan pembongkaran kendaraan
- Tanggap darurat dan pengelolaan tumpahan
42Pengangkutan
- Gunakan alat transport yang sesuai untuk
memindahkan bahan kimia. - Memastikan bahwa bahan kimia yang diangkut tidak
mengalami kebocoran.
43- Pengangkutan
- Mempersiapkan memeriksa alat bongkar muat dan
peralatan pengaman darurat. - Kendaraan dioperasikan oleh awak kendaraan yang
memiliki kualifikasi dibidang angkutan - Kendaraan dilengkapi dengan alat pemadam api
ringan. - Periksa apakah bahan kimia telah dilengkapi
dengan dokumen! Nomor emergensi personel yang
perlu dihubungi. - Ketahuilah cara menangani bila terjadi tumpahan.
- Jangan meninggalkan kendaraan tanpa adanya
pengawasan. - Jangan menyalakan mesin bila sedang menaikkan
atau menurunkan barang, serta tidak berada dalam
kabin. - Jangan merokok bila sedang menaikkan atau
menurunkan barang.
44Pengangkutan
- Pengangkutan
- KepMenHub No.KM 69/1993 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Barang di Jalan
45PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi)
Returning the Environment to the People of
Indonesia
Prosedur Penerimaan Limbah di PPLi
46 47Penyimpanan Limbah B3
- Manajemen Penyimpanan Limbah di PPLi
- Memisahkan berdasarkan karakteristik limbah
masing-masing. -
- Limbah disimpan di drum storage dengan pelabelan
- Dihindarkan dari panas
-
- Limbah berupa ceceran akan dimasukkan ke dalam
bangunan pengolah limbah. - Limbah organik disimpan digudang penyimpanan
selama /- 2-3 hari.
48Pengolahan Limbah B3
- Solidification dan Stabilisation
- Co-Processing and Thermal Destruction
- P-Chem Treatment Biological Treatment
- Oil Sludge Treatment
- Bioremediation
- Landfill
- Sequencing Batch Reactor
49- Proses stabilisasi merupakan
- - Rangkaian dari berbagai bentuk pengolahan awal
secara kimia - Dicampur dengan semen Portland, fly ash dan
- bahan pemadat lainnya, air, serta bahan kimia
lain. - - Limbah stabil ditimbun dengan aman di landfill.
- Co-Processing and Thermal Destruction
- Pemusnahan limbah dengan pemanasan. Limbah B3
organik dicampur dengan produk petroleum sehingga
dihasilkan bahan bakar sintetis (shyntetic fuel).
- Produk akhir dari pencampuran ini akan diuji di
laboratorium agar spesifikasinya konsisten dengan
standar International. - Temperatur pembakaran sangat tinggi (1.200
1.400 0C) dan waktu tinggal lama di dalam tanur.
50- P-Chem Treatment Biological Treatment
- . Proses kombinasi pengolahan secara fisika
maupun kimia, ditambah dengan proses biologi - Dilengkapi dengan tahap pengolahan artificial
wetland (perencanaan lahan basah) ? mencapai
standar kebersihan yang paling tinggi untuk air
buangan. - Untuk limbah cair yang memiliki tingkat asam-basa
yang tinggi maka dilakukan penetralan terlebih
dahulu didalam buffer pond dengan tambahan
bahan kimia yang dapat menetralkan asam dan
basa..
- Oil Sludge Treatment System OSTS (Sistem
Pengolahan Lumpur Minyak) - Proses yang mampu memisahkan dan mengambil ulang
minyak dari lumpur minyak (oil sludge). - Teknologi ini memadukan berbagai proses, antara
lain centrifuge, sistem purifikasi, dan
stabilisasi. - Setelah dipisahkan dan dipurifikasi, minyak yang
diperoleh dapat diguna ulang baik oleh pelanggan
sendiri ataupun PPLi. - Residu padat hasil pemisahan ditimbun di secure
landfill PPLi atau dimusnahkan secara thermal. - Air limbah produk pemisahan dapat diolah di PPLi
(ataupun di lokasi pelanggan) untuk memenuhi baku
mutu buangan.
51- Bioremediation
- Dengan memanfaatkan bakteri aktif dan proses
hayati alami - Mengolah berbagai jenis limbah seperti
- lumpur minyak, tar, tanah dan air tanah yang
- terkontaminasi hidrokarbon.
- - Air tanah yang tercemar oleh pelarut organik
- ataupun hidrokarbon volatile lainnya,
- diolah dengan ekstraksi uap
- dalam proses in-situbio treatment.
52- Landfill Limbah B3
- Landfill B3 di PPLi dirancang sesuai dengan
standar Indonesia, Bank Dunia, dan USEPA. - Limbah-limbah B3 tertentu yang dihasilkan oleh
perusahaan dapat ditimbun langsung di landfill
limbah B3. - Metoda dan bahan-bahan yang digunakan untuk
konstruksi landfill dijamin integritasnya. - Air yang meresap melalui limbah B3 (disebut
lindi) ditangkap oleh lapisan HDPE (High Density
Polyethilen) yang kedap air.
53SALAH SATU BAHAN TERGOLONG B3 ADALAH LOGAM
BERAT SEPERTI Pb , Hg DAN PHENOL TURUNANNYA
54Jenis zat beracun Jenis bahan Akibat keracunan dan gangguan
Logam / metaloid Pb (TEL, PbCO3) Hg Cd Cr As P Syaraf, ginjal, dan darah Syaraf, ginjal Hati, ginjal, darah Kanker Iritasi, kanker Metabaolisme karbohidrat, lemak, protein
Bahan pelarut Hidrokarbonalifatik (bensin, kerosin) Hidrokarbon terhalogena si (CC4, CHCl3) Alkohol Pusing dan koma Hati dan ginjal Syaraf pusat, leukeumia
55(No Transcript)
56- Sequencing Batch Reactor
- Cairan yang bersentuhan dengan limbah disebut
lindi. Cairan tersebut bisa berupa air hujan, uap
air di dalam limbah yang diproses dan hasil
dekomposisi. Manajemen lindi adalah bagian yang
penting terhadap upaya perlindungan lingkungan. - Lindi diolah di unit pengolahan biologi.
- Untuk memenuhi standar kualitas air buangan. PPLi
secara kontinyu memompa lindi dari sistem
pengumpul lindi yang terdapat di dasar landfill
dan juga dari sumber lainnya. - Karena PPLi memindahkan lindi tersebut pada saat
lindi tersebut dihasilkan, maka PPLi telah
meminimumkan resiko lingkungan di area tersebut.
57Upaya Pengelolaan Lingkungan PT. PPLi
- Audit Lingkungan
- Unit Tanggap Darurat
- Pemantauan Lingkungan
- Pemantauan pasca operasi
- Program pelatihan
58SEKIAN TERIMAKASIH