Title: MULTIPLE PERSONALITY DISORDERS
1MULTIPLE PERSONALITY DISORDERS dan
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM
2ISYU POKOK
- Mens rea
- Level of dangerousness
- Culpability
- Legal responsibility
MULTIPLE PERSONALITY DISORDER
3YANG ESENSIAL DIBUTUHKAN OLEH HUKUM
BENARKAH TERSANGKA TERGANGGU ATAU TIDAK
JIWANYA KONDISI SAAT MELAKUKAN TINDAK
PIDANA KATEGORI GANGGUAN JIWA MEKANISME
PENGURANGAN KEBERBAHAYAAN
4BENTUK-BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN
- MNaghten Rule
- The New Hampshire Standard/Temporary Insanity
Test - Modifying MNaghten/Irresistible Impulse
- The Durham Rule
- The Substantial Capacity Rule
- Guilty but Mentally Ill
- Diminished Responsibility Principle
5- KOMPLEKSITAS MULTIPLE PERSONALITY DISORDER
SEBAGAI KASUS HUKUM - DAPATKAH KONSEP SUBYEK HUKUM INTELEKTUAL
DITERAPKAN? - DAPATKAH KONSEP MELAKUKAN DENGAN KESADARAN
SENDIRI DAN TANPA TEKANAN DITERAPKAN? - DAPATKAH DITERAPKAN PRINSIP NON-INKRIMINASI?
- BENARKAH TIDAK ADA DELIK BILA KEPRIBADIAN YANG
MELAKUKANNYA TIDAK LAGI MUNCUL ATAU SULIT
DIMUNCULKAN - BENARKAH TIDAK ADA DELIK BILA PRIBADI YANG
MELAKUKANNYA MEMANG MEMILIKI PREDISPOSISI JAHAT
ATAU PELAKU KEKERASAN
6BAGAIMANA MENGETAHUI TERSANGKA DENGAN MPD Membuat
profil psikologi tersangka melalui suatu
rangkaian kegiatan pengolahan data
psikodiagnostik dan psikobiografi, dipadukan
dengan fakta, bukti ataupun kemungkinan dari
kasus-kasus serupa untuk menggambarkan
karakteristik tersangka
7BERBAGAI MASALAH UNFITNESS (KETIDAKMAMPUAN)
TERKAIT MASALAH HUKUM
8MASALAH TEKNIS
- HUKUM TIDAK MENGATUR
- PERADILAN TIDAK SENSITIF
- KEPOLISIAN TIDAK MEMILIKI PEMAHAMAN TENTANG MPD
- TIDAK ADA BASELINE DATA TENTANG SESEORANG DENGAN
MPD