POKOK BAHASAN: - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

POKOK BAHASAN:

Description:

PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH MACAM-MACAM INSTRUMEN PEMERINTAH * Instrumen pemerintahan a/ alat ato sarana yg digunakan o/ pemerintah ato administrasi negara dlm ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:95
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 19
Provided by: Fu28
Category:
Tags: bahasan | pokok | cipta

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: POKOK BAHASAN:


1
POKOK BAHASAN
  • PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
  • MACAM-MACAM INSTRUMEN PEMERINTAH

2
Pengertian
  • Instrumen pemerintahan a/ alat ato sarana yg
    digunakan o/ pemerintah ato administrasi negara
    dlm melaksanakan tugasnya.
  • Instrumen pemerintahan merupakan bagian dari
    instrumen penyelenggaraan negara secara umum
  • Pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara di
    Negara Indonesia paling tidak dilakukan oleh 3
    lembaga (organ), yaitu eksekutif (pemerintah),
    legislatif (DPR), dan yudikatif (MA-MK).
  • Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara,
    masing-masing organ negara tsb diberikan
    kewenangan tuk mengeluarkan instrumen hukumnya

3
Macam perbuatan tun
  • Pemerintah sebagai bagian dari organ Negara
    diberikan tugas tuk mengurus berbagai segi
    kehidupan masyarakat.
  • Untuk itu pemerintah diberikan kewenangan tuk
    melakukan perbuatan administrasi negara (TUN)
    melalui instrumen hukum tsb.
  • Secara garis besar, perbuatan administrasi Negara
    (TUN) ini dpt dikelompokkan ke dlm 3 macam
    perbuatan, yaitu
  • 1.mengeluarkan peraturan perundang-undangan2.men
    geluarkan keputusan3.melakukan perbuatan
    materiel.

4
Istilah peraturan dan keputusan
  • Sebelum diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004 ttg
    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, istilah
    keputusan digunakan secara bersamaan tuk hal yg
    bersifat pengaturan (regeling) dan hal yg
    bersifat penetapan (beschikking).
  • Cth. dulu ditemukan Keputusan Presiden yang
    bersifat pengaturan dan juga ada Keputusan
    Presiden yang bersifat penetapan. Begitu juga di
    tingkat menteri atau pejabat-pejabat lainnya.
  • Dengan diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004, maka
    dibedakan secara tegas antara istilah peraturan
    dan keputusan.
  • Berdasarkan UU tsb yg bersifat pengaturan
    sebutannya a/ peraturan, sedangkan yg bersifat
    penetapan a/ keputusan
  • Dengan demikian, yg termasuk dlm pengertian
    peraturan perundang-undangan sebutannya adalah
    peraturan saja.
  • Keputusan hanya digunakan tuk hal yg sifatnya
    menetapkan saja. misal pengangkatan seseorang dlm
    jabatan, kenaikan pangkat,dll.

5
pengujian
  • Tiga macam perbuatan di atas masing-masing dpt
    dilakukan pengujian ato penilaian apakah
    perbuatan tersebut bertentangan ato tdk dg
    peraturan perundang-undangan.
  • tuk keputusan yg dikeluarkan o/ badan ato pejabat
    TUN, yg berwenang mlakukan pengujian ato
    penilaian a/ peradilan TUN.
  • tuk peraturan perundang-undangan yg dikeluarkan
    o/ badan ato pejabat TUN, pengujian ato
    penilaiannya dilakukan o/ Mahkamah Agung.
  • tuk perbuatan materiel, penilaian ato pengujian
    apakah perbuatan tsb bertentangan ato tdk dg
    peraturan perundang-undangan diserahkan pd
    peradilan umum (perdata), yg di dasarkan pd
    penafsiran yg luas dari Pasal 1365 KUH Perdata.

6
Peraturan perundang-undangan
  • Keputusan TUN dan peraturan perundang-undangan
    yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat  TUN
  • Peraturan Perundang-undangan
  • Keputusan TUN
  • Peraturan Kebijakan
  • Rencana
  • Perizinan
  • Instrumen Hukum Perdata
  • Peraturan perundang-undangan
  • Menurut UU No. 10 Tahun 2004 (UU P3), peraturan
    perundang-undangan a/ peraturan tertulis yg
    dibentuk o/ lembaga negara ato pejabat yg
    berwenang n mengikat secara umum.
  • Berdasarkn pengertian tsb, maka peraturan
    perundang-undangan bersifat umum-abstrak, yg
    dicirikan o/ unsur-unsur antara lain
  • 1) waktu, artinya tidak hanya berlaku pada saat
    tertentu saja,
  • 2) tempat, artinya tidak hanya berlaku pada
    tempat tertentu saja,
  • 3) orang, artinya tidak hanya berlaku bagi orang
    tertentu saja, dan
  • 4) fakta hukum, artinya tidak hanya ditujukan
    pada fakta hukum tertentu saja, tetapi untuk
    berbagai fakta hukum (perbuatan) yang dapat
    berulang-ulang.

7
Sumber Hukum
  • UU No.10 / 2004 menentukan bahwa  sumber hukum
    dari segala sumber hukum negara a/ Pancasila.
  • Penempatan Pancasila sbg sumber dari segala
    sumber hukum negara a/ sesuai dg Pembukaan UUD
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg
    menempatkan Pancasila sbg dasar dan ideologi
    negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa n
    negara sehingga setiap materi muatan peraturan
    perundang-undangan tdk boleh bertentangan dg
    nilai-nilai yg terkandung dlm Pancasila.
  • UUD 1945 merupakan hukum dasar dlm peraturan
    perundang-undangan. UUD 1945 yg memuat hukum
    dasar negara merupakan sumber hukum bagi
    pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah
    UUD. Dg demikian, semua peraturan
    perundang-undangan hrs bersumber pd UUD 1945 dan
    tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

8
  • Menurut UU N0.10/2004 jenis n hierarki peraturan
    perundang-undangan a/ sbba.   Undang-Undang
    Dasar (UUD) 1945b.   Undang-Undang
    (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    (PERPU)c.   Peraturan Pemerintah
    (PP)     d.   Peraturan Presiden
    (PERPRES)e.   Peraturan Daerah (PERDA), yang
    meliputi
  • Peraturan  Daerah (PERDA) provinsi yg dibuat o/
    dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama
    dg gubernur. Termasuk dlm jenis Peraturan Daerah
    Provinsi a/ Qanun yg berlaku di Daerah Provinsi
    Nanggroe Aceh Darussalam dan Perdasus serta
    Perdasi yg berlaku di Provinsi Papua.
  • Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten/kota yg dibuat
    o/ dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota
    bersama bupati/walikota 
  • Peraturan Desa/peraturan yg setingkat yg dibuat
    o/ badan perwakilan desa  ato nama lainnya
    bersama dg kepala desa ato nama lainnya.

9
  • Bagaimana kedudukan hukum peraturan
    perundang-undangan lain yang sudah ada sebelum UU
    P3 diundangkan, namun tidak termasuk dalam jenis
    dan hierarki peraturan perundang-undangan
    tersebut? Pertanyaan ini sering muncul karena
    jenis peraturan perundang-undangan dalam UU P3
    disebutkan secara limitatif.  Jawaban terhadap
    pertanyaan ini adalah jenis peraturan
    perundang-undangan di luar yang disebutkan dalam
    UU P3 tetap diakui keberadaannya dan mempunyai
    kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
    oleh peraturan perundang-undangan yang lebih
    tinggi.

10
Keputusan tun
  • Keputusan TUN
  • Berdasarkan UU No.5/1986 ttg PTUN yg diubah dg UU
    No.9/2004, unsur utama dari Keputusan TUN a/
  • 1) merupakan penetapan tertulis,
  • 2) dikeluarkan o/ badan ato pejabat TUN,
  • 3) merupakan tindakan hukum TUN yg berdasarkan pd
    peraturan perundang2an,
  • 4) bersifat konkret, individual n final,
  • 5) menimbulkan akibat hukum bg seseorang ato
    badan hukum perdata.
  • Penetapan tertulis maksudnya ckp ada hitam di 
    atas putih, bentuk tidak penting. Dlm praktik,
    Keputusan TUN ada jg yg tdk tertulis,
    konsekuensinya Keputusan TUN yg tdk tertulis tdk
    jadi obyek sengketa TUN. Hal ini disebabkan 1)
    Sukar dijadikan pegangan, 2) sukar dibuktikan, 3)
    mudah disangkal o/ salah satu pihak jk timbul
    sengketa.

11
lanjutan
  • Secara teori, hub. hk publik senantias bersifat
    sepihak ato bersegi satu. Hub. hk publik berbeda
    halnya dg hub. hk keperdataan yg slalu bersifat 2
    pihak ato bahkan lebih, krn dlm hk keperdataan di
    samping ada kesamaan kedudukan, jg ada asas
    otonomi yg berupa kebebasan pihak yg bersangkutan
    tuk mengadakn hub hk ato tdk n kebebasan tuk
    menentukan isi hubungan tsb. Wujud dari
    pernyataan kehendak sepihak, pembuatan n
    penerbitan keputusan hanya berasal dari pihak
    pemerintah, tdk tergantung pd pihak lain.
  • Yg dimaksud dg badan ato pejabat TUN a/ badan
    atau pejabat, baik di pusat maupun di daerah, yg
    mlakukan kegiatan yg bersifat eksekutif.

12
lanjutan
  • Tindakan hk TUN a/ tindakan dari badan ato
    pejabat TUN yg bersumber pd suatu ketentuan hk
    TUN, yg dpt menimbulkan hak dan kewajiban.
    Artinya pembuatan n penerbitan keputusan hrs
    didasarkan pd peraturan perundang-undangan ato
    wewenang pemerintahan yg diberikan o/ peraturan
    perundang2an.
  • Keputusan memiliki sifat norma hk yg
    individual-konkret dari norma hk yg bersifat
    umum-abstrak. Konkret berarti obyek yg diputuskan
    dlm keputusan tsb tdk abstrak, ttp berwujud,
    tertentu ato dpt ditentukan. Individual artinya
    keputusan tsb tdk ditujukan tuk umum, ttp
    tertentu baik alamat maupun hal yg dituju.
    Apabila yg dituju itu lebih dari seorang, maka
    tiap-tiap nama org yg terkena keputusan tsb hrs
    disebutkn satu per satu. Final a/ sdh definitif n
    o/ krn itu dpt menimbulkan akibat hk.

13
Peraturan kebijakan
  • Keberadaan peraturan kebijakan tdk terlepas dari
    kewenangan bebas dari pemerintah yg dikenal dg
    Freies Ermessen. Freies Ermessen merupakan salah
    satu sarana yg memberikan ruang bg pejabat ato
    badan administrasi negara tuk melakukan tindakan
    tanpa hrs terikat sepenuhnya pd UU. Freies
    Ermessen diberikan krn fungsi pemerintah a/
    menyelenggarakn ksejahteran umum, berbeda dg
    fungsi yudisial yg berfungsi menyelesaikn
    sengketa. Putusan yg diambil o/ pemerintah lebih
    mengutamakn capaian tujuan (doelmatigheid)
    daripada sesuai dg hk (rechmatigheid).
  • Meskipun pemerintah diberikan ruang gerak
    kebebasan, namun dlm kerangka negara hukum,
    kebebasan tsb tdk digunakan tanpa batas. Batas yg
    hrs dipertimbangkan dlm mlakukan tindakan bebas
    tsb a/ a) ditujukn tuk melaksanakn tugs layanan
    publik b) merupakan tindakn yg aktif dari
    administrasi negara c) tindakan tsb dimungkinkan
    o/ hk d) diambil atas inisiatif sendir e)
    dimaksudkan tuk menyelesaikn persoalan penting
    yg scr tiba-tiba f) dpt dipertanggungjawabkn.

14
Rencana
  • Dalam perspektif  HAN, rencana merupakan salah
    satu instrumen pemerintahan, yg sifat hkmnya
    berada di antara peraturan perundang2an,
    peraturan kebijakan, dan ketetapan. Dg demikian,
    perencanaan memiliki bentuk tersendiri, patuh pd
    peraturannya sendiri n mempunyai tujuan
    tersendiri. Rencana merupakan himpunan kebijakan
    yg akan ditempuh pd masa yg akan datang, tapi
    bukan merupakan peraturan kebijakan krn kewenangn
    tuk membuatnya ditentukan o/ peraturan
    perundang2an ato didasarkan pd kewenangn
    pemerintahn yg jelas. Rencana memiliki sifat
    norma yg umum-abstrak, namun bukan merupakan
    peraturan perundang2an, krn tdk smua rencana
    mengikat umum n tdk slalu mempunyai akibat hk
    langsung. Rencana merupakan hasil penetapan
    (keputusan) o/ organ pemerintahan tertentu yg
    dituangkan dlm bentuk ketetapan (keputusan), ttp
    bukan keputusan (beshikking) krn di dlmnya memuat
    pengaturan yg bersifat umum.

15
perizinan
  •  Izin merupakan salah satu instrumen yg paling
    banyak digunakan dlm HAN. Pemerintah menggunakan
    izin sbg sarana yuridis tuk mengendalikan tingkah
    laku para warga. Izin pd prinsipnya merupakn
    persetujuan dari penguasa berdasarkn peraturan
    perundang2an tuk memperbolehkn melakukn tindakan
    ato perbuatan tertentu yg scr umum dilarang. Dg
    memberi izin, penguasa memperbolehkan org yg tuk
    melakukan tindakan tertentu yg sebenarnya
    dilarang. Kebolehan tuk melakukan tindakan
    tertentu tsb lazimnya dilekati dg persyaratan
    tertentu. Izin merupakan perbuatan pemerintah
    bersegi satu berdasarkan peraturan perundang2an
    tuk diterapkn pd peristiwa kongkret menurut
    prosedur n persyaratan tertentu.
  • Unsur-unsur perizinan antara lain a) merupakan
    instrumen yuridis dlm bentuk keputusan
    (ketetapan) b) hrs ada kewenangan yg diberikan
    o/ peraturan perundang2an c) dikeluarkan o/
    organ pemerintah d) ditujukn tuk peristiwa
    kongkret e) hrs memenuhi prosedur n persyaratan
    tertentu.

16
Instrumen hk keperdataan
  • Pemerintah dlm melaksanakan tugas tampil dg 2
    kedudukan, yaitu sbg wakil dari badan hk n wakil
    dari jabatan pemerintahn. Wakil dari badan hk a/
    kedudukan hk pemerintah berbeda dg orang
    perseorangan atau badan hk perdata pada umumnya,
    yaitu diatur n tunduk pd ketentuan hk keperdataan
    n dpt mlakukan tindakan hk keperdataan.
  • Penggunaan instrumen hk publik merupakan fungsi
    dasar dari organ pemerintahan dlm menjalankan
    tugas pemerintahan, sedangkn penggunaan instrumen
    hk perdata merupakan konsekuensi dari paham
    negara kesejahteraan, yg menuntut pemerintah tuk
    mengupayakan kesejahteran masyarakt. Dlm memenuhi
    tuntutan tsb, organ pemerintah tidak cukup jk
    hanya menggunakan instrumen hk publik, ttp jg
    menggunakan instrumen keperdataan terutama guna
    mencapai efektivitas n efisiensi pelayanan thd
    masyarakt.
  • Bentuk instrumen hk keperdataan yg lazim
    dipergunakan o/ pemerintah a/ perjanjian, yg
    antara lain dpt berbentuk a) perjanjian perdata
    biasa, b) perjanjian perdata dg syarat standar
    c) perjanjian mengenai pelaksanan kewenangn
    publik, d) perjanjian mengenai kebijakan
    pemerintahan.

17
DAFTAR PUSTAKA
  • Plilipus M Hadjon, dkk, 1997, Pengantar Hukum
    Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gajah Mada
    University Press.
  • Poerbopranoto, Koentjoro. 1981. Perkembangan
    Hukum Administrasi Indonesia, Jakarta Bina Cipta
  • S F Marbun, dkk, 2002, Dimensi-dimensi Pemikiran
    Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII
    Press.
  • http//www.legalitas.org/3Fq3Dnode/269instrumen
    pemerintahcd1hlidctclnkglidclientfirefo
    x-a

18
TERIMA KASIH
  • SEKIAN
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com