Title: Akuntansi Mudharabah
1Akuntansi Mudharabah
- Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si
2Definisi Akad kerjasama usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
modal 100, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola dengan keuntungan dibagi menurut
kesepakatan dimuka dan apabila rugi ditanggung
oleh pemilik modal sepanjang kerugian tersebut
tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
pengelola. Legalitas Syariah
Fatwa DSN no 07/DSN-MUI/IV/2000
3- Rukun
- Pemodal
- Pengelola
- Modal
- Nisbah keuntungan
- Sighat atau akad
- Syarat
- Pemodal dan pengelola merupakan orang yang cakap
hukum - Shighat penawaran dan penerimaan (ijab
qabul) harus diucapkan oleh kedua belah pihak
guna menunjukkan kemauan mereka untuk
menyempurnakan kontrak. - Modal harus berbentuk uang tunai yang jelas
jumlahnya
4SKEMA MUDHARABAH
5Aplikasi Teknis PerbankanSkema Mudharabah
Mudharib/Debitur
BANK
Modal 100
Keahlian / Ketrampilan
PROYEK/USAHA
Nisbah Y
Nisbah X
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pembayaran Kewajiban
MODAL
6Aspek Akuntansi
- Bank sebagai Shohibul Maal (Pembiayaan
Mudharabah) - Bank sebagai Mudharib (Investasi Mudharabah
Nasabah )
7TABUNGAN DEPOSITOMUDHARABAH
Dana
Nasabah Pemilik Dana
BANK
Nisbah bagi hasil
Modal, Sighat, Akad Nisbah
Bagi hasil
Laba
Pengusaha
Proyek
8Pembiayaan Mudharabah
- Pengakuan dan Pengukuran
- Pembiayaan Mudharabah
- Pembayaran Kembali
- Pembiayaan Hilang
- Akad Mudharabah Berakhir
- Penyisihan Kerugian
- Keuntungan dan Kerugian
9Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Mudharabah
- Diakui pada saat penyerahan kas atau aktiva non
kas. - Pembiayaan mudharabah yang diserahkan secara
bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran.
10- Pembiayaan dalam bentuk kas diukur sejumlah uang
yang diberikan bank pada saat pembayaran. - Jurnalnya
- Pembiayaan mudharabah xx
- Kas
xx
11- Pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva non
kas - Diukur sebesar nilai wajar saat pembayaran
- Selisih nilai wajar dengan nilai buku diakui
sebagai keuntungan atau kerugian bank. - Beban yang terjadi sehubungan dengan akad
mudharabah tidak dapat diakui sebagai pembiayaan
mudharabah kecuali telah disepakati.
12Contoh
- Bank syariah memberikan modal dalam bentuk akad
mudharabah berupa mesin. Nilai buku mesin Rp 400
juta. Nilai wajar dari mesin adalah 380 juta
sedangkan biaya akadnya sebesar Rp 2 juta. - Pembiayaan mudharabah 380 jt
- Kerugian penurunan nilai 20 jt
- Mesin mudharabah 400
jt
13- Untuk mencatat biaya akad
- Jika beban ditanggung shohibul maal
- Biaya akad mudharabah 2 jt
- Kas 2
jt - Biaya akad ditanggung mudharib
- Kas
2 jt - Pendapatan akad Mudharabah 2 jt
14Pembayaran Kembali
- Diakui sebagai pengurang pembiayaan mudharabah.
- Kas xx
- Pembiayaan Mudharabah xx
15Pembiayaan Hilang
- Hilang sebelum dimulainya usaha
- Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx
- Pembiayaan Mudharabah xx
- Hilang setelah akad dimulai? kerugian
diperhitungkan saat bagi hasil. - Kas xx
- Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx
- Pendapatan Bagi hasil Mudhrbh xx
16Akad Mudharabah Berakhir
- Bila akad selesai, pembiayaan mudharabah belum
langsung dibayar maka pembiayaan mudharabah
diakui sebagai piutang jatuh tempo. - Piutang Jatuh Tempo xx
- Pembiayaan Mudharabah xx
17- Bila akad selesai, pembiayaan mudharabah,
langsung dibayar - Kas xx
- Pembiayaan Mudharabah xx
18Penyisihan Kerugian
- Pembiayaan Mudharabah Rp 100 jt
- Piutang Jatuh Tempo Rp 50 jt
- Kerugian pembiayaan dan piutang tak tertagih
ditaksir 5. - Kerugian Pembiayaan Mdhrbh 5 jt
- Kerugian Piutang Jatuh Tempo 2,5 jt
- CK Pembiayaan Mudhrbh 5 jt
- CKP Jth Tempo 2,5 jt
19Keuntungan dan Kerugian
- Distribusi bagi hasil dapat dilakukan dengan
cara - Profit sharing
- Revenue sharing
- Bila pembiayaan melewati satu periode
- Keuntungan pembiayaan diakui pada saat terjadinya
bagi hasil - Kerugian yang terjadi diakui periode terjadinya
kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan.
20- Akhir periode
- Piutang Pendapatan Bg Hsl xx
- Pendapatan Bg Hsl Mudharabh xx
- Saat bagi hasil diberikan
- Kas xx
- Piutang Pendapatan Bagi Hsl xx
- Jika terjadi kerugian
- Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx
- Pembiayaan Mudharabah xx
21Bank Sebagai Mudharib
- Bank menerima uang dari nasabah untuk dikelola.
- Investasi Tidak Terikat
- Investasi Terikat
- Saat menerima setoran
- Kas xx
- Investasi tidak Terikat xx
22- Jika terjadi penarikan investasi oleh nasabah
- Investasi tidak Terikat xx
- Kas xx
- Saat bank memperoleh untung
- Beban bagi hasil mudharabh xx
- Kewajiban bg hsl Mudharabh xx
- Saat membayar bagi hasil kepada nasabah
- Kewajiban bg hsl nudharabah xx
- Kas xx
23Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Revenue Sharing Mudharabah)
- Seorang mekanik ahli bengkel kendaraan berniat
ingin mendirikan usaha bengkel perawatan sendiri.
Pendirian bengkel perawatan tersebut membutuhkan
investasi modal kerja sebesar Rp. 500 Juta.
Mekanik tersebut mempunyai keyakinan akan
memperoleh omzet/jasa sebesar Rp. 50 Juta /
bulan. Biaya operasional diperkirakan sebesar Rp.
20 Juta / bulan.
24Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Revenue Sharing Mudharabah)
- Kebutuhan modal kerja 500 Juta
- Modal sendiri 0
- Pembiayaan Bank 500 Juta
- Rencana Penerimaan Usaha 50 Juta / bulan
- (minimal) 600 Juta / tahun
- Jangka Waktu 1 tahun (12 bulan)
- Expectasi rate 24 p.a.
- Expectasi Bagi Hasil 12/12 X 24 X 500 Juta
- 120 Juta / tahun
- Nisbah Bank 120 Juta /600 Juta
- 20
- Nisbah Nasabah 100 - 20 80
25Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Revenue Sharing Mudharabah)
- Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 50 Juta /
bulan - Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah
sbb. - 20 x 50 Juta x 12 120 Juta
- Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 40 Juta /
bulan - Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah
sbb. - 20 x 40 Juta x 12 96 Juta.
- Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 60 Juta /
bulan - Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah
sbb. - 20 x 60 Juta x 12 144 Juta
26Jurnal
- Pada saat akad mudharabah disepakati
- Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000
- Kas Rp 500.000.000
- Pada saat pengembalian pembiayaan
- Kas Rp 620.000.000
- Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000
- Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp
120.000.000
27Jurnal
- Pada saat akad mudharabah disepakati
- Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000
- Kas Rp 500.000.000
- Pada saat pengembalian pembiayaan dengan angsuran
- Piutang mudharabah Rp 620.000.000
- Margin mudarabah yg dtgghkn Rp120.000.000
- Pembiayaan mudharabah Rp500.000.000
- Kas Rp 51.666.667
- Piutang mudharabah Rp 41.666.667
- Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp 10.000.000
28Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Profit Sharing Mudharabah)
- Seorang mekanik ahli bengkel kendaraan berniat
ingin mendirikan usaha bengkel perawatan sendiri.
Pendirian bengkel perawatan tersebut membutuhkan
investasi modal kerja sebesar Rp. 500 Juta.
Mekanik tersebut mempunyai keyakinan akan
memperoleh omzet/jasa sebesar Rp. 50 Juta /
bulan. Biaya operasional diperkirakan sebesar Rp.
20 Juta / bulan.
29Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Profit Sharing Mudharabah)
- Kebutuhan modal kerja 500 Juta
- Modal sendiri 0
- Pembiayaan Bank 500 Juta
- Rencana Penerimaan Usaha 30 Juta / bulan
- minimal 360 Juta / tahun
- Jangka Waktu 1 tahun (12 bulan)
- Expectasi rate 24 p.a.
- Expectasi Bagi Hasil 12/12 X 24 X 500 Juta
- 120 Juta / tahun
- Nisbah Bank 120 Juta /360 Juta
- 33,33
- Nisbah Nasabah 100 - 33,33 66,67
30Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Profit Sharing Mudharabah)
- Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 50 Juta /
bulan - Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah
sbb. - 33,33 x 50 Juta x 12 bln 200 Juta
- Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 40 Juta /
bulan - Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah
sbb. - 33,33 x 40 Juta x 12 bln 120 Juta.
- Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 60 Juta /
bulan - Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah
sbb. - 20 x 60 Juta x 12 bln 240 Juta
31Jurnal
- Pada saat akad mudharabah disepakati
- Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000
- Kas Rp 500.000.000
- Pada saat pengembalian pembiayaan
- Kas Rp 700.000.000
- Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000
- Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp
200.000.000
32Jurnal
- Pada saat akad mudharabah disepakati
- Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000
- Kas Rp 500.000.000
- Pada saat pengembalian pembiayaan dengan angsuran
- Piutang mudharabah Rp 700.000.000
- Margin mudarabah yg dtgghkn Rp200.000.000
- Pembiayaan mudharabah Rp500.000.000
- Kas Rp 58.333.333
- Piutang mudharabah Rp 41.666.667
- Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp 16.666.666
33Overview
- Akad kerjasama usaha antara shahibul maal
(pemilik modal) dan mudharib (pengusaha) - Profit loss sharing.
- Bank bisa bertindak sebagai pemilik dana ?
Pembiayaan mudharabah - Bank sebagai sebagai pengusaha ?mudharabah
muqayyadah (Investasi terikat nasabah) - ?Mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat
nasabah).
34Skema Mudharabah
Perjanjian/ Akad
Mudharib/Debitur
BSM
Modal 100
Keahlian / Manajemen
PROYEK/USAHA
Nisbah Y
Nisbah X
Pembayaran Kewajiban