Akuntansi Mudharabah - PowerPoint PPT Presentation

1 / 34
About This Presentation
Title:

Akuntansi Mudharabah

Description:

... Piutang mudharabah Rp 620.000.000 Margin mudarabah yg dtgghkn Rp120.000.000 Pembiayaan mudharabah Rp500.000.000 Kas Rp 51.666.667 Piutang mudharabah Rp ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:238
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 35
Provided by: UserXP
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Akuntansi Mudharabah


1
Akuntansi Mudharabah
  • Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si

2
Definisi Akad kerjasama usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
modal 100, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola dengan keuntungan dibagi menurut
kesepakatan dimuka dan apabila rugi ditanggung
oleh pemilik modal sepanjang kerugian tersebut
tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
pengelola. Legalitas Syariah
Fatwa DSN no 07/DSN-MUI/IV/2000
3
  • Rukun
  • Pemodal
  • Pengelola
  • Modal
  • Nisbah keuntungan
  • Sighat atau akad
  • Syarat
  • Pemodal dan pengelola merupakan orang yang cakap
    hukum
  • Shighat penawaran dan penerimaan (ijab
    qabul) harus diucapkan oleh kedua belah pihak
    guna menunjukkan kemauan mereka untuk
    menyempurnakan kontrak.
  • Modal harus berbentuk uang tunai yang jelas
    jumlahnya

4
SKEMA MUDHARABAH
5
Aplikasi Teknis PerbankanSkema Mudharabah
  • Perjanjian
  • Bagi Hasil

Mudharib/Debitur
BANK
Modal 100
Keahlian / Ketrampilan
PROYEK/USAHA
Nisbah Y
Nisbah X
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pembayaran Kewajiban
MODAL
6
Aspek Akuntansi
  • Bank sebagai Shohibul Maal (Pembiayaan
    Mudharabah)
  • Bank sebagai Mudharib (Investasi Mudharabah
    Nasabah )

7
TABUNGAN DEPOSITOMUDHARABAH
Dana
Nasabah Pemilik Dana
BANK
Nisbah bagi hasil
Modal, Sighat, Akad Nisbah
Bagi hasil
Laba
Pengusaha
Proyek
8
Pembiayaan Mudharabah
  • Pengakuan dan Pengukuran
  • Pembiayaan Mudharabah
  • Pembayaran Kembali
  • Pembiayaan Hilang
  • Akad Mudharabah Berakhir
  • Penyisihan Kerugian
  • Keuntungan dan Kerugian

9
Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Mudharabah
  • Diakui pada saat penyerahan kas atau aktiva non
    kas.
  • Pembiayaan mudharabah yang diserahkan secara
    bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran.

10
  • Pembiayaan dalam bentuk kas diukur sejumlah uang
    yang diberikan bank pada saat pembayaran.
  • Jurnalnya
  • Pembiayaan mudharabah xx
  • Kas
    xx

11
  • Pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva non
    kas
  • Diukur sebesar nilai wajar saat pembayaran
  • Selisih nilai wajar dengan nilai buku diakui
    sebagai keuntungan atau kerugian bank.
  • Beban yang terjadi sehubungan dengan akad
    mudharabah tidak dapat diakui sebagai pembiayaan
    mudharabah kecuali telah disepakati.

12
Contoh
  • Bank syariah memberikan modal dalam bentuk akad
    mudharabah berupa mesin. Nilai buku mesin Rp 400
    juta. Nilai wajar dari mesin adalah 380 juta
    sedangkan biaya akadnya sebesar Rp 2 juta.
  • Pembiayaan mudharabah 380 jt
  • Kerugian penurunan nilai 20 jt
  • Mesin mudharabah 400
    jt

13
  • Untuk mencatat biaya akad
  • Jika beban ditanggung shohibul maal
  • Biaya akad mudharabah 2 jt
  • Kas 2
    jt
  • Biaya akad ditanggung mudharib
  • Kas
    2 jt
  • Pendapatan akad Mudharabah 2 jt

14
Pembayaran Kembali
  • Diakui sebagai pengurang pembiayaan mudharabah.
  • Kas xx
  • Pembiayaan Mudharabah xx

15
Pembiayaan Hilang
  • Hilang sebelum dimulainya usaha
  • Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx
  • Pembiayaan Mudharabah xx
  • Hilang setelah akad dimulai? kerugian
    diperhitungkan saat bagi hasil.
  • Kas xx
  • Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx
  • Pendapatan Bagi hasil Mudhrbh xx

16
Akad Mudharabah Berakhir
  • Bila akad selesai, pembiayaan mudharabah belum
    langsung dibayar maka pembiayaan mudharabah
    diakui sebagai piutang jatuh tempo.
  • Piutang Jatuh Tempo xx
  • Pembiayaan Mudharabah xx

17
  • Bila akad selesai, pembiayaan mudharabah,
    langsung dibayar
  • Kas xx
  • Pembiayaan Mudharabah xx

18
Penyisihan Kerugian
  • Pembiayaan Mudharabah Rp 100 jt
  • Piutang Jatuh Tempo Rp 50 jt
  • Kerugian pembiayaan dan piutang tak tertagih
    ditaksir 5.
  • Kerugian Pembiayaan Mdhrbh 5 jt
  • Kerugian Piutang Jatuh Tempo 2,5 jt
  • CK Pembiayaan Mudhrbh 5 jt
  • CKP Jth Tempo 2,5 jt

19
Keuntungan dan Kerugian
  • Distribusi bagi hasil dapat dilakukan dengan
    cara
  • Profit sharing
  • Revenue sharing
  • Bila pembiayaan melewati satu periode
  • Keuntungan pembiayaan diakui pada saat terjadinya
    bagi hasil
  • Kerugian yang terjadi diakui periode terjadinya
    kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan.

20
  • Akhir periode
  • Piutang Pendapatan Bg Hsl xx
  • Pendapatan Bg Hsl Mudharabh xx
  • Saat bagi hasil diberikan
  • Kas xx
  • Piutang Pendapatan Bagi Hsl xx
  • Jika terjadi kerugian
  • Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx
  • Pembiayaan Mudharabah xx

21
Bank Sebagai Mudharib
  • Bank menerima uang dari nasabah untuk dikelola.
  • Investasi Tidak Terikat
  • Investasi Terikat
  • Saat menerima setoran
  • Kas xx
  • Investasi tidak Terikat xx

22
  • Jika terjadi penarikan investasi oleh nasabah
  • Investasi tidak Terikat xx
  • Kas xx
  • Saat bank memperoleh untung
  • Beban bagi hasil mudharabh xx
  • Kewajiban bg hsl Mudharabh xx
  • Saat membayar bagi hasil kepada nasabah
  • Kewajiban bg hsl nudharabah xx
  • Kas xx

23
Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Revenue Sharing Mudharabah)
  • Seorang mekanik ahli bengkel kendaraan berniat
    ingin mendirikan usaha bengkel perawatan sendiri.
    Pendirian bengkel perawatan tersebut membutuhkan
    investasi modal kerja sebesar Rp. 500 Juta.
    Mekanik tersebut mempunyai keyakinan akan
    memperoleh omzet/jasa sebesar Rp. 50 Juta /
    bulan. Biaya operasional diperkirakan sebesar Rp.
    20 Juta / bulan.

24
Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Revenue Sharing Mudharabah)
  • Kebutuhan modal kerja 500 Juta
  • Modal sendiri 0
  • Pembiayaan Bank 500 Juta
  • Rencana Penerimaan Usaha 50 Juta / bulan
  • (minimal) 600 Juta / tahun
  • Jangka Waktu 1 tahun (12 bulan)
  • Expectasi rate 24 p.a.
  • Expectasi Bagi Hasil 12/12 X 24 X 500 Juta
  • 120 Juta / tahun
  • Nisbah Bank 120 Juta /600 Juta
  • 20
  • Nisbah Nasabah 100 - 20 80

25
Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Revenue Sharing Mudharabah)
  • Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 50 Juta /
    bulan
  • Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah
    sbb.
  • 20 x 50 Juta x 12 120 Juta
  • Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 40 Juta /
    bulan
  • Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah
    sbb.
  • 20 x 40 Juta x 12 96 Juta.
  • Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 60 Juta /
    bulan
  • Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah
    sbb.
  • 20 x 60 Juta x 12 144 Juta

26
Jurnal
  • Pada saat akad mudharabah disepakati
  • Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000
  • Kas Rp 500.000.000
  • Pada saat pengembalian pembiayaan
  • Kas Rp 620.000.000
  • Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000
  • Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp
    120.000.000

27
Jurnal
  • Pada saat akad mudharabah disepakati
  • Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000
  • Kas Rp 500.000.000
  • Pada saat pengembalian pembiayaan dengan angsuran
  • Piutang mudharabah Rp 620.000.000
  • Margin mudarabah yg dtgghkn Rp120.000.000
  • Pembiayaan mudharabah Rp500.000.000
  • Kas Rp 51.666.667
  • Piutang mudharabah Rp 41.666.667
  • Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp 10.000.000

28
Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Profit Sharing Mudharabah)
  • Seorang mekanik ahli bengkel kendaraan berniat
    ingin mendirikan usaha bengkel perawatan sendiri.
    Pendirian bengkel perawatan tersebut membutuhkan
    investasi modal kerja sebesar Rp. 500 Juta.
    Mekanik tersebut mempunyai keyakinan akan
    memperoleh omzet/jasa sebesar Rp. 50 Juta /
    bulan. Biaya operasional diperkirakan sebesar Rp.
    20 Juta / bulan.

29
Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Profit Sharing Mudharabah)
  • Kebutuhan modal kerja 500 Juta
  • Modal sendiri 0
  • Pembiayaan Bank 500 Juta
  • Rencana Penerimaan Usaha 30 Juta / bulan
  • minimal 360 Juta / tahun
  • Jangka Waktu 1 tahun (12 bulan)
  • Expectasi rate 24 p.a.
  • Expectasi Bagi Hasil 12/12 X 24 X 500 Juta
  • 120 Juta / tahun
  • Nisbah Bank 120 Juta /360 Juta
  • 33,33
  • Nisbah Nasabah 100 - 33,33 66,67

30
Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Profit Sharing Mudharabah)
  • Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 50 Juta /
    bulan
  • Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah
    sbb.
  • 33,33 x 50 Juta x 12 bln 200 Juta
  • Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 40 Juta /
    bulan
  • Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah
    sbb.
  • 33,33 x 40 Juta x 12 bln 120 Juta.
  • Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 60 Juta /
    bulan
  • Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah
    sbb.
  • 20 x 60 Juta x 12 bln 240 Juta

31
Jurnal
  • Pada saat akad mudharabah disepakati
  • Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000
  • Kas Rp 500.000.000
  • Pada saat pengembalian pembiayaan
  • Kas Rp 700.000.000
  • Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000
  • Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp
    200.000.000

32
Jurnal
  • Pada saat akad mudharabah disepakati
  • Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000
  • Kas Rp 500.000.000
  • Pada saat pengembalian pembiayaan dengan angsuran
  • Piutang mudharabah Rp 700.000.000
  • Margin mudarabah yg dtgghkn Rp200.000.000
  • Pembiayaan mudharabah Rp500.000.000
  • Kas Rp 58.333.333
  • Piutang mudharabah Rp 41.666.667
  • Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp 16.666.666

33
Overview
  • Akad kerjasama usaha antara shahibul maal
    (pemilik modal) dan mudharib (pengusaha)
  • Profit loss sharing.
  • Bank bisa bertindak sebagai pemilik dana ?
    Pembiayaan mudharabah
  • Bank sebagai sebagai pengusaha ?mudharabah
    muqayyadah (Investasi terikat nasabah)
  • ?Mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat
    nasabah).

34
Skema Mudharabah
Perjanjian/ Akad
Mudharib/Debitur
BSM
Modal 100
Keahlian / Manajemen
PROYEK/USAHA
Nisbah Y
Nisbah X
Pembayaran Kewajiban
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com