Title: PEMAHAMAN AD GERAKAN PRAMUKA
1PEMAHAMAN AD GERAKAN PRAMUKA
- TUJUAN
- Memiliki wawasan pengetahuan tentang essensi,
eksistensi dan urgensi Gerakan Pramuka sebagai
pedoman melaksanakan pembinaan Pramuka kepada
peserta didik (tadik).
2DASAR
- UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2004
- Setiap organisasi, yayasan yatim piyatu,
organisasi sosial, LSM harus mempunyai Anggaran
Dasar.
ORGANISASI BERBASIS AGAMA, SOSIAL POLITIK,
PROFESI MAUPUN KEPEMUDAAN TENTU MEMILIKI ANGGARAN
DASAR.
3GERAKAN PRAMUKA ? ORGANISASI NON POLITIK
- Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
- Seperangkat / serangkaian aturan-aturan atau
kaidah-kaidah, norma-norma yang mengatur
eksistensi GP dalam menjalankan roda organisasi
maupun operasional kegiatan.
4MANFAAT AD GP
- AD tidak dapat dikultuskan / disakralkan, tapi
mendalami dinamika untuk disesuaikan dengan
Kepentingan Nasional, kebutuhan masyarakat dan
tuntutan perkembangan jaman. - Setiap 5 tahun ditinjau dalam Musyawarah Nasional.
5MANFAAT BAGI GP
- Menjadi pedoman
- Sarana menggunakan persepsi
- Kerangka acuan dasar dalam menyusun Rencana Kerja
6Deskripsi AD hasil MUNAS tahun 2008 ? dikuatkan
oleh SK Presiden Nomor 24 tahun 2009
- Terdiri dari 6 alenia
- 1. Persatuan dan Kesatuan bangsa.
- ? Adicita bangsa Indonesia
- 2. Kepanduan Nasional merupakan bagian ter-
- padu dari perjuangan kemerdekaan Indone-
- sia yang membentuk NKRI
7- 3. Kaum muda berkewajiban melanjutkan bersama
orang dewasa berdasarkan kemitraan yang
bertanggung jawab. - 4. GP karena dorongan kesadaran bertanggungjawab
atas kelestarian NKRI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 - 5. Meningkatkan dan melestarikan NKRI yang
ber-Bhinneka Tunggal Ika dan berideologi
Pancasila menuju kehidupan yang rukun dan damai
serta lingkungan hidup di bumi nusantara, GP
menyelenggarakan Pendidikan Non Formal - 6. Disusunlah AD GP
8BATANG TUBUH 12 BAB 39 PASAL
9PERBEDAAN AD HASIL MUNAS GP DI KALBAR (PONTIANAK)
TAHUN 2003 MUNAS GP TAHUN 2008 DI JAKARTA
Disahkan dengan Kepres No. 104 tahun 2004 ditetapkan tanggal 18 Oktober 2004 XII Bab, 38 pasal SGT, Anggota Muda dan D Anggota Dewasa Muda Pasal 23 ? Lemdikada Tidak ada Kepres No. 24 tahun 2009 tanggal 15 September 2009 XII Bab, 39 pasal SGTD, Anggota Muda dan Dewasa Pusdiklat Puslitbang dari Daerah dan Nasional
10Pasal 4 (Tujuan) Mental, moral, spiritual, emosional, intelektual fisik sehingga menjadi manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang 1. Beriman dan bertaq- wa kepada Tuhan YME, kuat mental, emosional dan tinggi moral Imtaq kepada Tuhan YME sehingga menjadi manusia yang berwatak, berkepribadian, dan berbudi pekerti luhur yang 1. Tinggi moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan fisiknya
112. Tinggi kecerdasan dan mutu ketrampilannya 3. Kuat dan sehat jasma- ninya 2. Tinggi kecerdasan dan mutu ketrampilannya 3. Kuat dan sehat jasma- ninya