Title: Kamis, 14 Juli 2005
1PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI WILAYAH PERBATASAN
DALAM MEMPERKOKOH NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
Oleh DIRJEN PENATAAN RUANG
Kantor Menko POLHUKHAM
Kamis, 14 Juli 2005
2Bahan Pembahasan
- Pulau Pulau Kecil Terluar Sebagai Kawasan
Perbatasan - Kawasan Perbatasan sebagai Kawasan Tertentu
- Isu Pengembangan Kawasan Perbatasan
- Jakstra Spasial Pengembangan Kawasan Perbatasan
- Usulan Substansi Materi Yang Perlu Ada Dalam
Pasal-pasal Perpres - Pembangunan Infrastruktur Bidang Ke- PU an
- Kegiatan Non-Spasial Dalam Pembangunan Kawasan
Perbatasan
3Pulau Pulau Kecil Terluar Sebagai Kawasan
Perbatasan
- Kondisi geografis wilayah NKRI yang berbatasan
dengan negara tetangga ada yang berbentuk fisik
daratan dan pulau kecil kontinen dan ada dalam
bentuk gugusan pulau pulau lautan dalam bentuk
pulau-pulau kecil terluar. - Pulau-pulau kecil terluar dapat meliputi
pulau-pulau kecil terluar yang berhadapan dan
berbatasan langsung dengan negara tetangga dan
pulau-pulau kecil terluar yang tidak berhadapan
dan berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Pulau-pulau kecil dan terluar yang merupakan
titik garis pangkal wilayah teritorial negara
adalah KAWASAN TERTENTU PERBATASAN NEGARA, sesuai
dengan PP no. 38 tahun 2002 ttg Daftar Koordinat
Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia. - Pulau-pulau kecil terluar yang berhadapan dan
berbatasan langsung dengan negara tetangga
(berjarak relatif lt 200 400 mil, yaitu jarak
yang memiliki wilayah potensi ekonomi yang dapat
dikelola dimasing-masing negara kepulauan)
merupakan kawasan perbatasan antar negara. - Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar yang bukan
sebagai kawasan perbatasan ditangani berdasarkan
prinsip penataan ruang bukan Kawasan Tertentu
Perbatasan
4Kawasan Perbatasan sebagai Kawasan Tertentu
- UU no. 24 tahun 1992 menyebutkan KAWASAN
PERBATASAN NEGARA sebagai KAWASAN TERTENTU dari
segi pertahanan, ekonomi dan lingkungan
(penjelasan pasal 103). - KAWASAN TERTENTU, menurut UU 24 tahun 1992,
adalah Kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya
diprioritaskan (Pasal 1 dn pasal 23 2). Kawasan
Tertentu perbatasan ini ditetapkan dalam RTRWN
dengan Peraturan Presiden (Pasal 202,5). RTR
Kawasan Tertentu Perbatasan ditetapkan oleh
Presiden (pasal 232). - RTR Kawasan Perbatasan disusun untuk sinergisitas
kepentingan berbagai sektor dan wilayah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
kualitas lingkungan, melalui perwujudan Kebijakan
dan Strategi Spasial Pemanfaatan Ruang Kawasan
Perbatasan. RTR ini sebagai acuan spasial
pembangunan antar sektor dan antar wilayah.
5- Dalam rangka pengelolaan Kawasan Perbatasan,
Pasal 65 PP 47/1997 tentang RTRWN memberikan
kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur lebih
lanjut pelaksanaan penataan ruang dengan
Keputusan Presiden. - RTR Kawasan Tertentu termasuk kawasan perbatasan
disusun oleh Menteri yg membidangi Penataan Ruang
(UU 24/92 dan Perpres no. 10 tahun 2005) - RTR Kawasan pulau-pulau kecil terluar disusun
untuk sinergisitas kepentingan berbagai sektor
dan wilayah untuk meningkatkan keutuhan NKRI,
kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan,
melalui perwujudan Kebijakan dan Strategi Spasial
Pemanfaatan Ruang. RTR ini sebagai acuan spasial
pembangunan antar sektor dan antar wilayah.
6Isu Pengembangan Kawasan Perbatasan
- Garis Batas yang Berada di Laut, Ditentukan
dengan Keberadaan Pulau-Pulau Terluar yang
Terpencil - Penyebaran Penduduk di Wilayah Perbatasan umumnya
Jarang dan Tidak Merata Bahkan di Pulau-Pulau
Terluar Ada yang Tidak Berpenghuni dan letaknya
Terpencil - Rendahnya Kualitas Sumberdaya Manusia
diperlihatkan dari Pendidikan Masyarakat dan
Tingkat Kesehatan yang Masih Relatif Rendah - Secara Etnis, Penduduk yang Berada di Perbatasan
Memiliki Hubungan Keluarga dengan Saudaranya di
Negara Tetangga - Kesenjangan Wilayah Perbatasan Indonesia
dibandingkan Wilayah Lainnya adalah Akibat
Perbedaan Harga Jual Produk-Produk yang
Dihasilkan Masing-masing.
7Isu Pengembangan Kawasan Perbatasan
- Potensi Sumberdaya Alam di Wilayah Perbatasan
meliputi Potensi Pertambangan, Kehutanan,
Perkebunan/Pertanian, Perikanan, dan Sumberdaya
Air - Pengelolaan Sumberdaya Alam Relatif Kurang
Terkendali terutama Eksploitasi Hutan dan Kawasan
Lindung yang Illegal dan Penangkapan Ikan
Illegal, serta perdagangan satwa langka lainnya
secara illegal - Rawan terhadap Ancaman Langsung dari Luar dan
Pengaruhnya - Lemahnya Sistem Informasi dan Komunikasi
menyebabkan Masyarakat Perbatasan Mudah
Terpengaruh oleh Informasi dari Luar - Penggunaan Lahan Kawasan Lindung yang Rawan
Terhadap Eksploitasi, terutama Illegal
Logging/Fishing - Kawasan Budaya, umumnya masih bersifat Ekstraktif
dengan Pengembangan Perkebunan Besar seperti
Kelapa Sawit dan Karet serta di Wilayah Kepulauan
dengan Budidaya Perikanan dan Perikanan Tangkap
8Kebijakan dan Strategi Spasial Pengembangan
Kawasan Perbatasan
A. KEBIJAKAN SPASIAL
- Mendorong pengembangan kawasan perbatasan sebagai
beranda depan negara dan pintu gerbang
internasional ke negara tetangga - Pengembangan kawasan perbatasan menerapkan
keserasian prinsip pertahanan keamanan,
pembangunan kesejahteraan dan lingkungan hidup
9B. STRATEGI SPASIAL
- Pengembangan kawasan perbatasan sebagai beranda
depan dengan mendorong kehidupan ekonomi dan
sosial masyarakat setempat yang bermartabat dan
tumbuh berkembang serasi, aman, harmonis dengan
negara tetangga - Menjaga keamanan masyarakat dan kedaulatan NKRI
yang serasi dengan peningkatan kesejahteraan
masyarakat, serta mencegah ganguan aktivitas
illegal seperti illegal logging, tradding,
terorisme, dll - Peningkatan perlindungan kawasan konservasi
nasional dan internasional seperti hutan tropis
dunia, World herritage, taman nasional laut,
taman nasional, dan habitat-habitat tertentu yang
harus dilindungi.
10- Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan secara
selektif (contoh kluster Sangihe, dengan pusat
pengembangan Kota Beo) yang terkait pusat
pertumbuhan regional Manado, dan mendorong
pemanfaatan dan pengembangan pulau-pulau kecil di
wilayah perbatasan, seperti P. Marore dan P.
Miangas. - Peningkatan pelayanan sarana dan prasarana
perhubungan darat/udara/laut untuk meningkatkan
aksesibilitas di kawasan perbatasan beserta
penentuan jalur perhubungan antar pulau-pulau
kecil di kawasan perbatasan beserta fungsinya
(outlet). - Peningkatan kerjasama ekonomi sub regional,
terutama dengan negara tetangga (Philipina dan
Malaysia).
11Usulan Substansi Materi Yang Perlu Ada Dalam
Pasal-Pasal PerPres
- 1. Pasal 3 dirubah menjadi
- Pulau-pulau kecil terluar meliputi pulau-pulau
kecil terluar yang berhadapan dan berbatasan
langsung dengan negara tetangga dan pulau-pulau
kecil terluar yang tidak berhadapan dan
berbatasan langsung dengan negara tetangga. - Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan
secara terkoordinasi antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota. - Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengacu
pada rencana tata ruang pulau-pulau kecil terluar
yang penyusunannya dikoordinasikan oleh Menteri
yang membidangi penataan ruang. - Ayat (2) lama.
- Ayat (3) lama.
12- 2. Substansi Pasal 4 diganti dengan rumusan
berikut - Rencana Tata Ruang Pulau-pulau Kecil Terluar
seagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3)
merupakan acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang. - Rencana Tata Ruang Pulau-pulau Kecil Terluar
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3)
berisi - a. kebijakan dan strategi pengembangan
pulau-pulau kecil terluar - b. arahan struktur ruang dan pola pemanfaatan
ruang pulau- pulau kecil terluar - c. indikasi program pengembangan pulau-pulau
kecil terluar - d. Rencana pengendalian pemanfaatan ruang
13- 3. Substansi Pasal 5 diganti dengan rumusan
berikut - Dalam rangka pengelolaan pulau-pulau kecil
terluar sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat
(2) dilakukan penyusunan rencana tindak oleh
instansi sektoral, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengacu pada
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 ayat (2). - Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kewenangan
sektoral dan daerah masing-masing. - Koordinasi penyusunan rencana tindak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri
Kelauatan dan Perikanan
14- 4. Pasal 6 diusulkan berubah menjadi
- , dilakukan pengendalian terhadap
pengelolaan pulau-pulau kecil terluar oleh
instansi sektoral sesuai dengan kewenangannya. - ayat (1) melalui pengawasan dan penertiban.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup kegiatan pemantauan, pelaporan, dan
evaluasi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. - -- Ayat (3) lama --
- Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui kegiatan perijinan, penerapan
mekanisme insentif dan disinsentif, serta
pemberian sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan.
155. Pasal 7 diganti dengan rumusan berikut
- Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar yang
berhadapan dan berbatasan langsung dengan negara
tetangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat
(1) dilaksanakan menurut ketentuan pengelolaan
kawasan tertentu perbatasan negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan. - Pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil dan
terluar dilakukan secara koordinatif oleh Menteri
Koordinator sesuai bidangnya.
16Kawasan Perbatasan Negara
Kawasan Perbatasan Darat (Malaysia Timor Leste
Papua New Guinea)
- Kawasan Perbatasan Kalimantan Sarawak/Sabah
Malaysia - Kawasan Perbatasan Nusa Tenggara Timur Timor
Leste - Kawasan Perbatasan Papua Papua New Guinea
Kawasan Perbatasan Laut ( Pulau-pulau Kecil
Terluar ) (Malaysia Timor Leste Papua New
Guinea Philipina Singapura Australia
Thailand - Vietnam India Palau)
- Kawasan Perbatasan Sangihe Talaud - Philipina
- Kawasan Perbatasan Maluku Timor Leste
- Kawasan Perbatasan Maluku Utara/Papua
Palau/Australia - Kawasan Perbatasan Riau (Kep. Natuna)
Malaysia/Brunei Darusalam/Vietnam/Singapura - Kawasan Perbatasan NTT (Kep. Alor) Timor
Leste/Australia - Kawasan Perbatasan NAD India/Thailand
17Batas Wilayah Darat RI - Timor Leste di NTT
18Batas Wilayah Laut RI - Philipina di Sulawesi
Utara
19Batas Wilayah Darat RI - Malaysia di Kalimantan
PETA CAKUPAN WILAYAH KAWASAN PERBATASAN KASABA
20Struktur Ruang Kawasan Perbatasan Kasaba
21Pembangunan Infrastruktur Bidang Ke-PUan
Bidang Penataan Ruang Penyusunan 9 RTR Kawasan Perbatasan Penyusunan RDTR/RTR pada Kawasan Pusat Pengembangan Penyusunan mekanisme pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Bantuan dan Pembinaan teknis penatan ruang Sosialisasi rencana pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang
Bidang Cipta Karya Pembangunan dan Pengelolaan sanitasi Pembangunan dan Pengelolaan sistem drainase dan persampahan Pengembangan sistem penyediaan air minum Pembangunan jalan desa Perbaikan lingkungan, Pembangunan perumahan dan permukiman desa dan kampung nelayan
22Pembangunan Infrastruktur Bidang Ke-PUan
(Lanjutan)
Bidang Jalan dan Jembatan (Bina Marga) Pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi lainnya
Sumberdaya Air Pengelolaan sumber air baku Pembinaan dan Perencanaan pembangunan irigasi Pembangunan Irigasi Pembangunan pembangkit listrik tenaga air
23Kegiatan Non Spasial dalam Pembangunan Kawasan
Perbatasan
- Penetapan dan Pengesahan Garis Batas
Internasional antara Indonesia dengan negara
tetangga yang berbatasan - Pengamanan Wilayah Perbatasan dengan peningkatan
pelayanan imigrasi, bea cukai, dan karantina di
pos pemeriksaan lintas batas, dan peningkatan
patroli darat, laut dan udara.
24Kegiatan Non Spasial dalam Pembangunan Kawasan
Perbatasan
- Pengembangan Wilayah Perbatasan melalui
- peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan
masyarakat, - peningkatan kapasitas dan kualitas SDM dengan
peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, - pemberdayaan komunitas adat terpencil untuk
meningkatkan kesejahteraan, - pemberdayaan kapasitas aparatur pemerintah
daerah/kawasan perbatasan dan kelembagaan, - peningkatan mobilisasi pendanaan pembangunan
25Sistem Perencanaan Tata Ruang
Strategic Development Framework
Hirarki
Sistem Perencanaan Tata Ruang Nasional
Sistem Perencanaan Tata Ruang Provinsi
Sistem Perencanaan Tata Ruang Kab/Kota
Rencana Umum TR
RTRWN
RTRWP
RTRWK
RTR Pulau, Kawasan Tertentu, Kawasan Perbatasan,
Kawasan Terpencil
Rencana Detail TR
Operasionalisasi/tingkat kedalaman
Renc. Detail TRWP
RDTR Kab/Kota
Renc. Teknik RWP
RTR
Rencana Teknik Ruang
RTR Kawasan
26Sistem Penataan Ruang Nasional
RTRW Nasional
- RTR Pulau
- SISTEM NASIONAL
- Pengemb. Kaw. Prioritas (Kaw. Tertentu,
Perbatasan, Terpencil, dll) - Pengemb. Sistem Perkotaan
- Pengemb. Sistem Prasarana Strategis
- Pengembangan Sistem Perlindungan thd. Bencana
Alam
Ditjen Penataan Ruang
Pereencanaan
Peninjauan RTR
Pengendalian
I P Strategis (5 Tahun)
Rencana Induk Jalan
Rencana Induk SDA
Rencana Induk Air Bersih
Pembangunan Perkotaan
Pembangunan Perkotaan
Rencana Induk Sektor Lain
Pemanfaatan
Sektor
P e r w u j u d a n
Pemantauan
27Kerangka Pengembangan Strategis
Legenda
Pulau Besar
Pola Sebaran Permukiman
Gugus Pulau Samudra
Poros Pengembangan Startegis Global/Nasional
Jalur Patahan dan Sesar
Gugus Pulau Pantai
Alur Pelayaran Internasional
Poros Pengembangan Strategis Sub Regional
Pegunungan Tinggi
Batas Teritorial
Kota PKN
Poros Pengembangan Strategis Nasional
Kawasan Andalan
Batas ZEE
28Terima Kasih
29LAMPIRAN PP NO. 38 Tahun 2002 tentang Daftar
Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal
Kepulauan Indonesia
30DAFTAR PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
31(No Transcript)
32(No Transcript)
33(No Transcript)
34(No Transcript)
35(No Transcript)
36(No Transcript)
37(No Transcript)
38(No Transcript)
39(No Transcript)
40(No Transcript)
41(No Transcript)