Title: Program A Revisi Tim Kecil
1Pelatihan/Workshop/Raker
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada 2006
2Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta
diharapkan dapat memahami
- Konsep dasar penjaminan mutu dan aplikasinya di
pendidikan tinggi - Kebijakan, sistem, dan operasionalisasi
penjaminan mutu di perguruan tinggi - Sistem dokumentasi yang mendukung SPMPT
dan mampu
- Mengembangkan sistem dokumentasi penjaminan mutu
pendidikan tinggi - Merencanakan siklus SPMPT
3DAFTAR ISI PROGRAM A Kebijakan dan Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi (SPMPT) - Pedoman Penjaminan Mutu (QA) Pendidikan Tinggi
- Pokok Pikiran SPMPT
- Konsep dan Kebijakan serta Implementasi SPMPT di
Universitas Gadjah Mada - Dokumen akademik (standar mutu)
- Kebijakan Akademik (KA), Standar Akademik (SA),
Kompetensi lulusan (KL), Spesifikasi Program
Studi (SP), Kurikulum dan Peta Kurikulum, Program
Pembelajaran (RPKPS)
4DAFTAR ISI PROGRAM B
- Dokumentasi Penjaminan Mutu
- (Ref. ISO-10013)
- 6. Pengertian Mutu
- 7. Sistem Mutu
- 8. Manual Mutu (MM)
- 9. Manual Prosedur (MP)
- 10. Instruksi Kerja (IK)
- 11. Dokumen Pendukung (DP)
- 12. Borang (BO)
5Selamat berlatih
6A
KEBIJAKAN dan SISTEMPENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
TINGGI
7(1) KEBIJAKAN NASIONAL SISTEM PENJAMINAN MUTU
PENDIDIKAN TINGGI (SPMPT)
8PERMASALAHAN PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA
Pengelolaan, relevansi, pemerataan, efisiensi,
daya serap, rendahnya anggaran, mutu pendidikan
rendah
- Publikasi Asiaweek 1997, 1999, The TIMES,
SHANGHAI JIATONG (melibatkan jumlah paten milik
dosen)
- Angka pengangguran lulusan PT, human development
index 2001
- Tenaga asing meningkat, tenaga yang dikirim
non-profesional
- Lebih senang sekolah di luar negeri
- Rendahnya biaya pendidikan
- Dikotomi pandangan mutu dan pemerataan
9TANTANGAN PENDIDIKAN TINGGI
- Pengaruh intervensi global
- Permasalahan makro nasional krisis ekonomi,
politik, moral, budaya, dst
- Ciri bangsa heterogen sosek, bahasa, etnik,
tingkat pendidikan, agama, kondisi geografis
- Jumlah penduduk gt 220 juta
- Globalisasi, keterbukaan, demokrasi/kebebasan,
rasionalisasi berpikir, budaya persaingan - Peran PT membentuk masyarakat madani (civil
society)
10Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003
2010
Kebijakan dasar
- Nations competitiveness kontribusi produk dan
jasa dalam pasar dunia, - Autonomy pendekatan terbaik untuk pengelolaan
sistem pendidikan tinggi yang sangat kompleks, - Organizational health kemampuan organisasi untuk
mengembangkan kebebasan akademik, inovasi,
kreativitas dan knowledge sharing.
11Nations competitiveness
- National integration,
- Globalisasi,
- Pendidikan dan penelitian,
- Mission differentiation,
- Access to knowledge.
12Autonomy
- Pergeseran peran Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, dengan lebih memberdayakan peran
institusi pendidikan tinggi yang akuntabel, - Tanggungjawab sosial, untuk melindungi
kepentingan publik dalam bentuk jaminan mutu,
subsidi silang, berbagai bentuk partisipasi
masyarakat.
(DIKTI)
13Organizational health
- Institutional capacity building,
- University governance,
- Financing,
- Human resources,
- Quality assurance.
14 (2) PEDOMAN PENJAMINAN MUTU (QUALITY
ASSURANCE) PENDIDIKAN TINGGI Departemen
Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi 2003
15Visi Pendidikan Tinggi Indonesia 2010
- Pada tanggal 1 April 2003 Dirjen Dikti telah
menetapkan Higher Education Long Term Strategy
2003 2010 atau disingkat HELTS 2003 - 2010 - Di dalamnya dicantumkan Visi Pendidikan Tinggi
Indonesia 2010 - In order to contribute to the nations
competitiveness, the national higher education
has to be organizationally healthy, and the same
requirement also applies to institutions. A
structural adjustment in the existing system is,
however, needed to meet this challenge. The
structural adjustment aims, by the year of 2010,
of having a healthy higher education system,
effectively coordinated and demonstrated by the
following features - Quality
- Access and Equity
- Autonomy
16Strategic Issues dalam HELTS 2003 - 2010
Salah satu strategic issues di dalam HELTS 2003
2010 adalah Point E. Quality Assurance atau
Penjaminan Mutu, sebagai berikut In healthy
organization, a continuous quality improvement
should become its primary concern. Quality
assurance should be internally driven,
institutionalized within each organizations
standard procedure, and could also involve
external parties. However, since quality is also
a concern of all stakeholders, quality
improvement should aim at producing quality
outputs and outcomes as part of public
accountability.
17Karakteristik 3 (tiga) Kegiatan Pendidikan
Tinggi untuk penjaminan mutu secara berkelanjutan
KEGIATAN
TUJUAN
SIFAT
LEMBAGA
AKREDITASI
Kontrol dan Audit Mutu Pendidikan Tinggi Secara
Eksternal
Fakultatif
BAN PT atau Lembaga lain
EVALUASI PROGRAM STUDI BERBASISEVALUASI
DIRI (EPSBED)
Wajib
Perpanjangan Ijin Operasional
Ditjen. Dikti.
PENJAMINAN MUTU QA
Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Secara
Internal
Inisiatif Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi ybs
18Tujuan Penyusunan Pedoman
Pedoman ini tidak bertujuan mendikte perguruan
tinggi agar menjalankan proses penjaminan mutu
seperti diuraikan di dalam Pedoman, melainkan
Pedoman ini bertujuan memberikan inspirasi
tentang faktor-faktor yang pada umumnya
terkandung di dalam proses penjaminan mutu
pendidikan tinggi di suatu perguruan tinggi.
Kebijakan ini diambil karena disadari bahwa
setiap perguruan tinggi memiliki spesifikasi yang
berlainan, antara lain dalam hal ukuran (size),
struktur (structure), sumber daya (resources),
visi dan misi (vision mission), sejarah
(history), dan kepemimpinan (leadership).
19Definisi Penjaminan Mutu
Umum Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan
pemenuhan standar mutu pengelolaan secara
konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen,
produsen, dan pihak lain yang berkepentingan
memperoleh kepuasan. Khusus Pendidikan
Tinggi Penjaminan mutu pendidikan tinggi di
perguruan tinggi adalah proses penetapan dan
pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan
tinggi secara konsisten dan berkelanjutan,
sehingga stakeholders (mahasiswa, orang tua,
dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang,
serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh
kepuasan.
20Konsep Penjaminan Mutu
- Pendidikan tinggi di perguruan tinggi dinyatakan
bermutu atau berkualitas, apabila - 1. Perguruan tinggi mampu menetapkan dan
mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya
(aspek deduktif) - 2. Perguruan tinggi mampu memenuhi kebutuhan
stakeholders (aspek induktif), berupa - Kebutuhan kemasyarakatan (societal needs)
- Kebutuhan dunia kerja (industrial needs)
- Kebutuhan profesional (professional needs)
21Tujuan Penjaminan Mutu
Memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan
tinggi secara berkelanjutan (continuous
improvement), yang dijalankan oleh suatu
perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan
visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan
stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma
Perguruan Tinggi
MUTU
PENJAMINAN MUTU (Eksternal) BAN/Lainnya
PENJAMINAN MUTU (Internal) PT.Ybs.
22Strategi Penjaminan Mutu
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan
Pedoman Penjaminan Mutu pendidikan tinggi di
Perguruan Tinggi - Perguruan tinggi menggalang komitmen menjalankan
penjaminan mutu pendidikan tinggi - Perguruan tinggi memilih dan menetapkan sendiri
standar mutu pendidikan tinggi pada setiap
jurusan/program studi - Perguruan tinggi menetapkan dan menjalankan
organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu
pendidikan tinggi - Perguruan tinggi melakukan benchmarking mutu
pendidikan tinggi secara berkelanjutan, baik ke
dalam maupun ke luar negeri
23Butir-Butir Mutu
- Pemilihan dan penetapan standar mutu untuk tiap
program studi dilakukan dalam sejumlah aspek yang
disebut butir-butir mutu, antara lain - Kurikulum program studi
- Sumber daya manusia (dosen, dan tenaga
penunjang) - Mahasiswa
- Proses pembelajaran
- Prasarana dan sarana
- Suasana akademik
- Keuangan
- Penelitian dan publikasi
- Pengabdian kepada masyarakat
- Tata pamong (governance)
- Manajemen lembaga (institutional management)
- Sistem informasi
- Kerjasama dalam dan luar negeri
24Proses Penjaminan Mutu
- a. Perguruan tinggi menetapkan visi dan misi
- b. Setiap jurusan/program studi menetapkan visi
dan misi berdasar visi dan misi perguruan tinggi - c. Visi setiap program studi dijabarkan oleh
program studi menjadi serangkaian standar mutu
dalam setiap butir mutu - Standar mutu ramuan visi program studi dan
kebutuhan stakeholders. ABCD - d. Perguruan tinggi menetapkan organisasi dan
mekanisme kerja penjaminan mutu - e. Perguruan tinggi melaksanakan penjaminan mutu
dengan menerapkan manajemen kendali mutu - f. Perguruan tinggi mengevaluasi dan merevisi
standar mutu melalui benchmarking secara
berkelanjutan
25Manajemen Kendali Mutu
PDCA (Plan, Do, Check, Action) yang akan
menghasilkan kaizen atau pengembangan
berkelanjutan (continuous improvement) mutu
pendidikan tinggi di perguruan tinggi
SDCA
Quality first Stakeholder - in The next
process is our stakeholder Speak with data
Upstream management
PDCA
SDCA
PDCA
SDCA
Continuous improvement/Kaizen
PDCA
SDCA
PDCA
SDCA
S Standard
26Manajemen Kendali Mutu dalam Proses Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi
Penentuan Standar Mutu
Audit Butir Mutu
Ada Gap antara Standar Mutu Dan Hasil Audit ?
Ya
Continuous Improvement (Kaizen) Mutu Berkelanjuta
n Sustainable Quality
Identifikasiaction untuk memenuhi Standar Mutu
Tidak
Laksanakan action
Integrasikan pada proses SDCA berikutnya
Evaluasi Untuk Peningkatan Standar Mutu
27Pelaksanaan Penjaminan Mutu
- Agar penjaminan mutu pendidikan tinggi dapat
dilaksanakan, terdapat beberapa prasyarat yang
harus dipenuhi - Komitmen
- Perubahan Paradigma
- Sikap Mental
- Pengorganisasian
28Posisi dan Arti Penting Penjaminan Mutu
Di masa mendatang eksistensi suatu perguruan
tinggi tidak semata-mata tergantung pada
pemerintah, melainkan terutama tergantung pada
penilaian stakeholders (mahasiswa, orang tua,
dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang,
serta pihak-pihak lain yang berkepentingan)
tentang mutu pendidikan tinggi yang
diselenggarakannya. Agar eksistensinya
terjamin, maka perguruan tinggi mau tidak mau
harus menjalankan penjaminan mutu pendidikan
tinggi yang diselenggarakannya. Karena
penilaian stakeholders senantiasa berkembang,
maka penjaminan mutu pun harus selalu disesuaikan
pada perkembangan itu secara berkelanjutan
(continuous improvement).
29Kiat Pelaksanaan Penjaminan Mutu
- Adakan lokakarya agar tumbuh pemahaman,
antusiasme, dan komitmen terhadap penjaminan mutu - Susun rencana penjaminan mutu yang jelas, rinci,
dan spesifik - Hubungi pihak-pihak yang kompeten dalam
penjaminan mutu sebagai fasilitator awal - Informasi tentang penjaminan mutu alamatkan pada
qa_dikti_at_yahoogroups.com
30(3) POKOK PIKIRAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
PENDIDIKAN TINGGI (SPMPT)
31FUNGSI/TUGAS PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
- Untuk mengawal agar
- BUTIR-BUTIR MUTU (criteria, butir-butir mutu,
standar akademik, standar pendidikan) dapat
dirumuskan dengan benar, dilaksanakan secara
tertib, dan dievaluasi untuk peningkatan
32BUTIR BUTIR MUTUPENDIDIKAN TINGGI
- Dikenal sebagai CRITERIA (AUN-QA)
Teaching-learning, research, services, hrd,
academic ethic . - Butir-butir mutu (Pokja DIKTI) 13 butir
- Standar Akademik (UGM) 11
- standar dan 171 kriteria
- Standar ( BAN-PT) 15 standar
- Standar Pendidikan (BNSP) 8
standar
33PRINSIP MENJALANKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
INTERNAL
- SEDERHANA / TIDAK COMPLICATED
- DITERIMA SECARA LUAS
- TIDAK BIROKRATIK
- MUDAH DIOPERASIKAN
- EFISIEN
- MENYESUAIKAN DENGAN KONDISI LOKAL SPESIFIK
34PERGURUAN TINGGIBERKUALITAS
- YAITU SUATU PERGURUAN TINGGI YANG MAMPU
MENETAPKAN VISI-NYA - DAN
- MAMPU MEWUJUDKAN VISI-NYA MELALUI PELAKSANAAN
MISI-NYA - SERTA
- SELALU DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN STAKEHOLDERS
35Keuntungan Perguruan Tinggi melaksanakan
Penjaminan Mutu
- Perguruan tinggi dapat memberikan pelayanan
akademik terbaik bagi para mahasiswanya - Perguruan tinggi dapat mengelola program dan
sumberdaya yang dimiliki secara optimal - Sebagai pertanggungjawaban perguruan tinggi
kepada masyarakat - Melalui penjaminan mutu, peningkatan kualitas
berkelanjutan akan lebih jelas, terarah dan mudah
dilaksanakan - Perguruan tinggi mampu dan siap memasuki era
kompetisi secara nasional dan internasional
36Asas Pelaksanaan Penjaminan Mutu
- Komitmen yang kuat pada pelaksana akademik
- Internally driven
- Tanggung jawab dan pengawasan melekat oleh
pengelola - Kepatuhan pada rencana
- Mengembangkan sistem dokumentasi yang lengkap
- Selalu melaksanakan evaluasi
- Melaksanakan peningkatan mutu berkelanjutan
37Pokja Penjaminan Mutu Ditjen DIKTI - 2003
- Penetapan standar pendidikan dan mekanisme
penjaminan mutu adalah otoritas perguruan tinggi,
yang penting adalah upaya benchmarking mutu
pendidikan tinggi dilaksanakan secara
berkelanjutan - DIKTI berperan sebagai fasilitator
38Prinsip Dasar Penjaminan Mutu Internal Program
Pembelajaran
- Penyiapan Program Pembelajaran Berkualitas
- Tertib Pelaksanaan Program (waktu dan substansi)
- didukung oleh
- Penyiapan Sumberdaya Berkualitas
- Penyelenggaraan Manajemen Mutu
39Program Pembelajaran Berkualitas
- Visi dan Misi Perguruan Tinggi yang jelas
- Kebijakan Akademik dan Standard Akademik sebagai
landasan pengembangan akademik - Peraturan Akademik
- Tujuan Pendidikan, Kurikulum, dan Program
Pembelajaran yang lengkap - Sumber Pembelajaran yang mudah diakses
-
40Tertib Pelaksanaan Program
- Kalender Akademik, Jadual Kuliah dan Jadual Ujian
yang diterbitkan sebelum kegiatan akademik
dimulai - Penggunaan ruang dan peralatan pendukung
pembelajaran yang mudah - Prosedur pelaksanaan kegiatan akademik yang jelas
bagi dosen dan mahasiswa - Evaluasi pelaksanaan program yang
terstruktur/terjadual
41Sumberdaya Berkualitas
- Mahasiswa hasil seleksi
- Dosen dengan pendidikan dan pengalaman mengajar
- Ruang, peralatan pendukung, laboratorium,
perpustakaan dan teknologi informasi yang
mencukupi - Keseluruhan kampus yang nyaman yang menciptakan
atmosfer akademik yang kondusif
42Melaksanakan Manajemen MutuPada Perguruan Tinggi
- Selalu berupaya memberikan kepuasan kepada
pelanggan internal dan eksternal - Mendelegasikan tugas, tanggung jawab dan
pengambilan keputusan secara jelas - Memberdayakan Jurusan dan Bagian
- Membangun komunikasi vertikal dan horizontal yang
luwes - Melaksanakan audit mutu akademik internal sebagai
bagian dari satu siklus pejaminan mutu
43(No Transcript)
44(4) Konsep dan Kebijakan serta Implementasi SPMPT
di UGM
45PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
- International Standard Organization (ISO)
- Malcolm Balridge Award , dll.
- Quality Assurance System (Inggris, Australia dan
Eropa Barat)
Di-adopt di Indonesia dan kawasan ASEAN
Beberapa PT mulai melaksanakan
46KEGIATAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
TINGGI
Quality first Stakeholder - in The next
process is our stakeholder Speak with data
Upstream management
SDCA
PDCA
SDCA
PDCA
SDCA
Kaizen / continuous improvement
PDCA
SDCA
PDCA
SDCA
S Standard
47SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
TINGGI
Asas-asas
Komitmen
Internally driven
Tanggungjawab/pengawasan melekat
Kepatuhan kepada rencana
Evaluasi
Peningkatan mutu berkelanjutan
48SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
TINGGI (lanjutan)
LANDASAN JURIDIS
- Undang-undang No. 20/2003 tentang Sisdiknas
Evaluasi pendidikan yang terdiri dari kegiatan
pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu
pendidikan
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan - Ps 45 tentang Pengendalian Mutu
- Ps 18, 19 tentang Standar Kompetensi Pendidikan
Tinggi - Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi
(Rancangan)
49SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
TINGGI (lanjutan)
LANDASAN JURIDIS
- Higher Education Long Term Strategy 2003-2010
In a healthy organization, a continuous quality
improvement should become its primary concern.
Quality Assurance should be internally driven...
- Pokja Penjaminan Mutu (Quality Assurance), Ditjen
DIKTI, 2003
Penetapan standar dan mekanisme penjaminan mutu
adalah otoritas perguruan tinggi, yang penting
adalah upaya benchmarking mutu pendidikan tinggi
berkelanjutan. Diterbitkan 9 buku panduan.
- Kesepakatan Rakernas DIKTI (Surabaya), 29
November 1 Desember 2004
50SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
TINGGI (lanjutan)
LANDASAN JURIDIS
Grand Strategy (untuk program pendidikan)
5. Performance based management (untuk penjaminan
mutu pelayanan)
Misi dan tujuan (pendidikan)
...dengan mengembangkan sistem penjaminan mutu
(quality assurance system) pendidikan tinggi
secara bertahap, terstruktur dan berkesinambungan
51SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
TINGGI (lanjutan)
LANDASAN SUBSTANSI
- Kebijakan Mutu Akademik UGM
- Manual Prosedur
- Manual Prosedur Pelaksanaan Satu Siklus SPMPT
52KONSEP BARU SISTEM AKREDITASI NASIONAL (OLEH
BAN-PT)
- Konsep
- Akreditasi program studi ke akreditasi institusi
- Prasyarat
- Eligibilitas
- Evaluasi Diri (EPSBED)
- Unit Penjaminan Mutu Internal
- Penilaian
- Kapasitas institusi (7 kriteria)
- Efektivitas pendidikan (8 kriteria)
53Kebijakan dan Sistem Penjaminan Mutu di UGM
SK Rektor No. 123/P/SK/Set.R/2001
- Tugas Kantor Jaminan Mutu
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan
mutu secara keseluruhan di UGM - Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan penjaminan mutu - Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu
- Melakukan auditing dan evaluasi pelaksanaan
penjaminan mutu - Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu secara
berkala
54SPMPT di UGM
sesuai dengan budaya, kondisi, dan kemampuan UGM
- berbasis pada
- Quality Assurance Agency (QAA) di UK (1997
2002) - Sistem Dokumentasi ISO 10013 2000
- Sistem Audit Internal ISO 10011 - 2000
55NETWORKING
EU
QA DIKTI
HRK Jerman
UI, ITB, UNPAD UNSRI, UII
UGM - QA
TQCS
Chulalongkorn
University
, Thailand
UPM, Malaysia
NUS
,
BK-PMPTI /
Singapore
IUN-QA
PTN/PTS
56Hasil Evaluasi Pelaksanaan Quality Assurance
System (QAS) oleh AUN-QA untuk anggota AUN-QA
A. Kelompok QA berbasis European System
No. Universitas Nilai
1. Chulalongkorn University 5
2. Gadjah Mada University 5
3. Burapha University 4
4. Universitas Indonesia 4
5. University Sains Malaysia 4
6. University of the Philippines 4
7. De la Salle University 4
8. VNU - Ho Chi Minh City 3
9. VNU Hanoi 3
10. University Brunei Darussalam 2
11. National University of Laos 2
12. Royal University of Phnom Penh 2
57Hasil Evaluasi Pelaksanaan Quality Assurance
System (QAS) oleh AUN-QA untuk anggota AUN-QA
(lanjutan)
B. Kelompok QA berbasis ISO 90002000 series
No. Universitas Nilai
1. National University of Singapore 5
2. Universiti Malaya 5
58Hasil Evaluasi Majalah The Times (23 Oktober
2005)
Kriteria
No. Universitas
1.
56. Universitas Gadjah Mada
59Kerangka SPMPT di UGM
Jurusan/Bagian
Fakultas
Universitas
- 1.
- Kebijakan Akademik
- Standar Akademik
- Peraturan Akademik
- Manual Mutu Akademik
- Manual Prosedur Akademik
- Intrusi Kerja
- 2.
- Kebijakan Akademik
- Standar Akademik
- Peraturan Akademik
- Manual Mutu Akademik
- Manual Prosedur Akademik
- Instruksi Kerja
- 3.
- Kompetensi Lulusan
- Spesifikasi
- Program Studi
- Manual Prosedur
- Instruksi Kerja
peningkatan penjaminan
6. Audit Fakultas
4. Evaluasi diri Program Studi
5. Audit Program Studi
Peningkatan kepatuhan
60Standar Mutu
- Tingkat Universitas
-
- Kebijakan Akademik (termasuk Qualification
framework) - Peraturan Akademik
- Standar Akademik
- Manual Mutu Akademik
- Manual Prosedur Akademik
- Instruksi Kerja
- Dokumen Pendukung
61Standar Mutu
- Tingkat Fakultas
- Kebijakan Akademik Fakultas
- Standar Akademik Fakultas
- Peraturan Akademik Fakultas
- Manual Mutu Akademik Fakultas
- Manual Prosedur Akademik Fakultas
- Instruksi Kerja
- Dokumen Pendukung
62Standar Mutu
- Tingkat Jurusan/Bagian
-
- Spesifikasi Program Studi
- Kompetensi Lulusan
- Manual Prosedur
- Instruksi Kerja
- Dokumen Pendukung
63Organisasi dan Tugas
- Tingkat Jurusan/Bagian (Program Studi)
- TKS (Tim Koordinasi Semester )
- TK2A (Tim Koordinasi Kegiatan Akademik) di
tingkat Jurusan/Bagian - Siklus PDCA diterapkan mengacu pada acuan tugas
tingkat Program Studi - Evaluasi Diri Tahunan dilaporkan ke fakultas
64Organisasi dan Tugas
- Tingkat Fakultas
- GJM (Gugus Jaminan Mutu)( think tank)
- K3A (Komisi Koordinasi Kegiatan Akademik)
- MPAMAI (Manajer Program Audit Mutu Akademik
Internal ) - KAI (Kelompok Auditor Internal)
- Siklus Audit Mutu Akademik Internal dilaksanakan
- PTK (Permintaan Tindakan Koreksi) tim AMAI
fakultas disampaikan kepada Dekan untuk
ditindaklanjuti
65Organisasi dan Tugas
- Tingkat Universitas
- KJM (Kantor Jaminan Mutu diketuai oleh Penanggung
Jawab Mutu Universitas) - MPAMAI (Manajer Program Audit Mutu Akademik
Internal) - Unit Audit Mutu Akademik Internal
- Menerima Laporan Audit Mutu Akademik Fakultas,
menilai pelaksanaan audit mutu akademik internal
di fakultas - Menyerahkan Permintaan Tindakan Koreksi (PTK) ke
Rektor untuk ditindaklanjuti
66Kerangka Organisasi
Penanggung jawab Sistem Audit Mutu Akademik
Internal
Penanggung jawab Sistem penjaminan Mutu Akademik
Nama Pelaksana
Tingkat
Manajer Program Audit Mutu Akademik Internal
(ditunjuk oleh Ketua KJM)
Ketua KJM
Kantor Jaminan Mutu (KJM)
Universitas
Manajer Program Audit Mutu Akademik Internal
(Ketua Senat, Komisi Evaluasi atau yang ditunjuk)
WD I/Ass.Dir I Program Pasca Sarjana/ Pejabat
atau Ketua yang ditunjuk
Komisi Koordinasi Kegiatan Akademik (K3A)
Fakultas
Tim Koordinasi Kegiatan Akademik (TK2A)
Jurusan
Tim Koordinasi Semester (TKS)
Program Studi
67SATU SIKLUS SPMPT UGM
STANDAR
PELAKSANAAN
MONITORING
Standar Baru
PENINGKATAN MUTU
AUDIT INTERNAL
RUMUSAN KOREKSI
EVALUASI DIRI
68Siklus Pengendalian Mutu Pendidikan di UGM
Lingkup KJM
Ketua
WARSA a.n. Rektor
PermintaanTindakan Koreksi
Peningkatan Kualitas
SIM JM
Peng Pelaks JM
Unit Audit Internal
Unit Latihan Kerja sama
Teaching LearningCentre
SIM ProdiUGM - Puskom
Lingkup Fakultas/Jurusan/Prodi
Dekan
PTK
Mitra
Peningkatan Kualitas
Tim PelaksanaJM Prodi/Fak
Tim Audit Internal
Tindakan Perbaikan
Pool of Int. Auditor
Jurusan/Bagian Program Studi
69Siklus Penjaminan Mutu Akademik
Lingkup Fakultas/Jurusan/Bagian/Program Studi
Dekan
KTS-gt PTK
Tim Audit Internal
MPAMAI
Peningkatan Kualitas
GJM K3A TK2A TKS
Jurusan/Bagian Program Studi
Pool of Int. Auditor
Tindakan Perbaikan
Rencana Tindakan Perbaikan
70UNSUR PELAKSANA AKADEMIK
PENGERTIAN
PP NO 60/1999 Tentang PENDIDIKAN TINGGI Pasal 35
huruf c. Unsur pelaksana akademik fakultas,
lembaga penelitian, dan lembaga pengabdian kepada
masyarakat. PP NO 61/1999 Tentang Penetapan PTN
Sebagai BADAN HUKUM Pasal 7 ayat (2) Unsur
pelaksana akademik terdiri dari Fakultas,
Jurusan, Lembaga-lembaga, Pusat-pusat, dan bentuk
lain yang dianggap perlu. PP NO 153/2000
Tentang Penetapan UGM Sebagai BHMN Pasal 8 ayat
(2) Unsur pelaksana akademik adalah Fakultas,
Jurusan/ Bagian, Lembaga, dan bentuk lain yang
dipandang perlu. SK Ketua MWA UGM NO
12/SK/MWA/2003 Tentang ART UGM Pasal 1 butir 14
Unsur Pelaksana Akademik adalah semua satuan
organisasi Universitas yang terdiri atas
Fakultas, Jurusan, Bagian, Lembaga, Pusat Studi,
dan Politeknik yang bertugas menjalankan fungsi
Tridarma Perguruan Tinggi. Pasal 1 butir 23
Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana
akademik yang bertugas sebagai penyelenggara
program magister dan doktor lintas ilmu.
71(No Transcript)
72TERIMA KASIH
73(5)
Dokumen Akademik
- Kebijakan Akademik
- Standar Akademik
- Peraturan Akademik
- Kompetensi Lulusan
- Spesifikasi Program Studi
- Kurikulum dan Peta Kurikulum
- Program Pembelajaran (Silabus dan RPKPS/GBPP-SAP)
74 Kebijakan Akademik
(KA)
Contoh Kebijakan Akademik Universitas Gadjah Mada
75Kebijakan Akademik
- Senat Akademik UGM (SA-UGM), sebagai badan
normatif tertinggi dalam bidang Akademik,
menyusun Kebijakan Akademik untuk memberikan arah
kebijakan dan pedoman bagi penyelenggaraan
kehidupan akademik di Universitas Gadjah Mada.
76Daftar Isi Kebijakan Akademik
- Kata Pengantar
- Kebijakan Akademik Universitas Gadjah Mada
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Arah Kebijakan
- Umum
- Pendidikan
- Penelitian
- Pengabdian pada Masyarakat
- Bab III Azas Penyelenggaraan
- Bab IV Penutup
77 Standar Akademik
(SA)
Contoh Standar Akademik Universitas Gadjah Mada
78Standar Akademik UGM (11 Kriteria)
- 7. Sumber-sumber belajar dan mengajar
- 8. Penelitian dan Pengabdian pada
masyarakat - 9. Etika Universitas
- 10. Peningkatan Mutu Berkelanjutan
- 11. Organisasi dan Manajemen
- 1. Visi, Misi dan Tujuan Pendidikan
- 2. Kurikulum Program Studi
- 3. Proses Pembelajaran dan Evaluasi
Hasil Studi - 4. Pengembangan Staf Akademik
- 5. Mahasiswa
- 6. Standar Keamanan dan Kesehatan
Lingkungan
79Kompetensi Lulusan
(KL)
80STANDAR KOMPETENSI (S.K.)Sumber Standar Nasional
Pendidikan Tinggi
- S.K. lulusan pada jenjang pendidikan tinggi
bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota berakhlak mulia, memiliki
pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap
untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan
ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi
kemanusiaan - S.K. lulusan ditetapkan masing-masing P.T. sesuai
dengan karakteristik program studi akademik,
vokasi dan profesi.
81Contoh KOMPETENSI PROGRAM STUDI (1)
Knowledge and Understanding
Skill and Other Attributes
82 KOMPETENSI PROGRAM STUDI (2)
Skill and Other Attributes
83(No Transcript)
84SPESIFIKASI PROGRAM STUDIantara lain memuat
- Perguruan Tinggi
- Pelaksana Proses Pembelajaran
- Fakultas
- Program
- Diakreditasi oleh
- BAN 2003 dengan Nilai A
- Gelar Lulusan
- Nama Program Studi
- Tanggal Penyusunan
- Tujuan pendidikan
- Kompetensi Lulusan LAMPIRAN A
- Peta Kurikulum LAMPIRAN B
- Dukungan untuk Mahasiswa dalam Proses
Pembelajaran - Kriteria Kelulusan
- Metode Penilaian
- Indikator Kualitas dan Standar
85 Kurikulum dan Peta Kurikulum
86KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
- Ditetapkan masing-masing P.T. dengan
melibatkan asosiasi profesi, instansi pemerintah
terkait, dan kelompok ahli yang relevan. - Pada program Diploma dan Sarjana
- Muatan wajib
- agama, kewarganegaraan, bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris. - Mt.kuliah yg bermuatan kepribadian, kebudayaan,
serta statistika dan/atau matematika
87KURIKULUM
- Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional - Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik
88KURIKULUM P.T.
- Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan untuk setiap
program studi - Muatan wajib
- Pendidikan agama
- Pendidikan kewarganegaraan
- Bahasa
89KURIKULUM
- Kurikulum disusun dalam kerangka NKRI,
- mempertimbangkan
- Iman dan takwa
- Akhlak mulia
- Potensi, kecerdasan dan minat peserta didik
- Keragaman potensi daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan iptek-seni
- Agama
- Perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
90BEBAN BELAJAR
- Beban SKS minimal dan maksimal program pada
pendidikan tinggi dirumuskan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri. - Beban SKS efektif ditetapkan oleh masing-masing
P.T.
91Peta Kurikulum
- Menggambarkan peran masing-masing mata kuliah
dan kegiatan akademik dalam pencapaian
kompetensi lulusan. Melalui peta kurikulum
pengisian substansi dan metoda pembelajaran dapat
dibuat lebih mudah. - Lihat contoh
92 Program Pembelajaran
Silabus dan GBPP/SAP di UGM diberi nama Rencana
Program Kegiatan Pembelajar Semester
(RPKPS) Lihat Contoh
93Terimakasih
94Lampiran Program A
- HELTS 2003-2010
- Pedoman QA DIKTI
- Kebijakan Akademik UGM
- Spesifikasi Prodi
- Kompetensi Lulusan
- Peta Kurikulum
- RPKPS