Title: Nasakh/???
1Efektivitas Kebijakan Perundang-undangan thd
Pencapaian Swasembada Pangan
- Oleh Dedi Junaedi
- Tenaga Ahli Mentan
- Bidang Informasi dan Komunikasi
Bogor, 24 Agustus 2011
26 Mei 2011
2- Definisi
- Pengalaman Swasembada
- Target Swasembada
- Swasembada Beras I II
- Kebijakan Perundangan
- Analisisis Efektivitas Kebijakan
3DEFINISI
- Perundang-undangan
- Segala bentuk peraturan mulai dari UU, PP,
Kepres, Inpres, Permen yang mengatur tentang
kebijakan pangan dan budidaya tanaman
pangan/pertanian -
- Swasembada Pangan
- Kondisi ketahanan pangan dimana sebuah negara
mampu mencukupi kebutuhan konsumsi pangan
warganya dengan pasokan minimal 90 berasal dari
kemampuan produksi dalam negeri (FAO).
4Pengalaman Swasembada
5Target Swasembada 2014
- Swasembada Beras Berkelanjutan
- (Surplus 10 juta ton, Cad 3,5 juta ton)
- Swasembada Jagung
- Swasembada Gula
- Swasembada Kedelai
- Swasembada Daging Sapi
6Â Swasembada Beras
- Swasembada I (1984-1985)
- Kebijakan Ektensifikasi dan Intensiifikasi
melalui Program Bimas dan Insus berhasil
melejitkan produksi padi dari 21 juta ton GKG
(1973) menjadi sekitar 40 juta ton GKG (1984)
sehingga tahun 1985 Indonesia mendapat
penghargaan FAO. Sejatinya, saat itu masih ada
impor beras sekitar 400.000 ton dan ekspor
60.000 ton ke negara rawan pangan. - Swasembada II (2008-2011)
- Kebijakan P2BN (bantuan benih dan pupuk, SL-PTT)
dimulai tahun 2006 berhasil meningkatkan produksi
dan produktivitas hingga swasembada kembali
tercapai. Produksi gabah 2008 mencapai lebih 60
juta ton GKG, surplus 5 juta ton beras.
7Kebijakan Perundangan
8Kebijakan Perundangan (1969-1984)
UU No 5/1960 Pokok Agraria
Amanat Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, pasal
33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik RI,
yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan
tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua
tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, baik secara perseorangan maupun secara
gotong-royong.
9Kepres da PPBadan Urusan Logistik (BULOG)
- Sejarah Bulog
- Voeding Middelen Fonds (VMF) berdiri 1939
tugasnya membeli, menjual dan mengadakan
persediaan bahan makanan. - 1942-1945 VMF dibekukan dan diganti dengan
"Sangyobu Nanyo Kohatsu Kaisha". - 1945-1950, Jawatan Pengawasan Makanan Rakyat
(PMR) dan 1947/48 dibentuk Kementrian Persediaan
Makanan Rakyat
10Sejarah Bulog
- 1950 Yayasan Bahan Makanan (BAMA)
- 1952 Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM)
- 1958 selain YUBM (ditugaskan untuk impor) ada
pula YBPP (Yayasan Badan Pembelian Padi) - 1964 YUBM dan YBPP dilebur menjadi BPUP (Badan
Pelaksana Urusan Pangan) (1964-1966). - 1966 BPUP dilebur menjadi Kolognas (Komando
Logistik Nasional) (1966-1967). - 1967 KOLOGNAS diganti dengan BULOG (Badan Urusan
Logistik) (1967-1969) melalui Keppres No.
114/1967. -
11Sejarah Bulog
- Berdasarkan KEPPRES RI No. 272/1967, BULOG
menjadi "Single Purchasing Agency" dan Bank
Indonesia sebagai Single Financing Agency (Inpres
No. 1/1968). - 1969 Bulog direorganisasi dengan Keppres 11/1969.
Tugasnya membantu Pemerintah untuk menstabilkan
harga pangan khususnya 9 bahan pokok. - BULOG terus disempurnakan melalui Keppres No.
39/1978, 50/1995, 45/1997, 19/1998, 29/2000,
166/2000,103/2001, dan akhirnya menjadi Perum
Bulog berdasar PP No 7/2003 dan direvisi lagi PP
No 61/2003
12Kepres No 36/1980 tentang Intensifikasi Khusus
(Insus)
- Pemberian premi Rp 3/kg GKG yang menjual gabah
kepada pemerintah (sampai 50 hasil Insus per
Poktan) - Berlaku mulai musim tanam 1980 dari dana subsidi
pangan - Pembayaran satu bulan sebelum tanam atau
selambat-lambatnya dua pekan sebelum tanam musim
berikutnya. - Pembayaran melalui BRI kepada Poktan peserta Insus
13Kepres No 9/1982 Tunjangan Pangan
14Bimas dan Badan Pengendalian Bimas
- Dasar Kepres No 6/1979 (Bimas) dan Kepres No 62
(BP Bimas) - Bimas perangkat terpadu dari kegiatan
penyuluhan, disertai penyediaan paket saprotan
dan kredit, untuk peningkatan produksi pertanian
melalui intensifikasi tanaman padi, palawija,
hortikultura, peternakan, perikanan, dan
perkebunan, dalam rangka peningkatan
kesejahteraan petani, peternak, nelayan dan
keluarganya