Title: Pengantar Asuransi Pribadi
1Pengantar Asuransi Pribadi
Permanent Health Insurance
Henry A. Siregar, SE, MM, AAIK
2INTRODUCTION
- Permanent Health Insurance (PHI) memberikan
kompensasi - Kehilangan pendapatan ? tertanggung tdk bisa
bekerja karena - Sakit (illness)
- Kecelakaan (accident)
- Benefit (santunan) dlm bentuk mingguan/ bulanan ?
represent loss earning - PHI vs PA (different ? Permanent)
- Penanggung tdk bisa membatalkan polis sepanjang
tertanggung mematuhi T/C polis dan terus membayar
premi, berapapun klaim yang terjadi dalam periode
as. Tersebut. - Sehingga PHI dikategorikan ? long-term insurance
contracts
3SCOPE OF COVER
- Polis memberikan santunan
- mingguan (weekly)
- tertanggung ? totally disabled from following
his occupation - s/d kesehatannya pulih, meninggal dunia atau
mencapai agreed age - Santunan
- 50 s/d 60 dr penghasilan sebelum tertanggung
sakit - Termasuk santunan dari employers dan State
(pemerintah)
DEFERRED PERIOD
- Wages/ salaries umumnya tdk langsung berhenti
(jk seseorang sakit) - PHI bertujuan ? replace loss of income from
employment - PHI subject to deferred period (antara 4, 13,
26, 52, 104 minggu) - Makin panjang deferred period yg dipilih ? premi
makin murah - Utk self-employed ? butuh immediate benefit
- Franchise apply
4- BENEFITS
- PHI lbh dekat pd contract of indemnity drpd PA
- Tdk memberikan fixed amount ? replace loss of
income - Partial disablement tdk dicover krn
- - sulit tentukan degree of disability
dikaitkan dgn benefit yg appropriate - - period yg lebih luas drpd PA (padahal
disability ? ringan) - - sulit avoid klaim jk insured disarankan
dokter ? slow down - Beberapa penanggung memberikan Partial benefits
s/d max 6 bulan - - mendorong tertanggung segera kembali bekerja
- - membantu rehabilitasi setelah mengalami
sakit - Reducing Benefit
- Benefit berkurang secara bertahap
- Misal 100 utk 26 minggu pertama, 50 s/d 60
utk selanjutnya - Syarat Klaim kedua yg terkait dgn sebab yg sama
dlm waktu 6 s/d 12 bln - dianggap kelanjutan dari klaim/ sebab yg pertama
5- Additional Benefits
- Escalator Benefit
- Setelah benefit dibayar dlm 12 bulan pertama
- Terdapat kenaikan 2.5 s/d 5 (dibungakan
setahun) - Sampai dengan klaim berakhir
- Automatic increases in benefit
- Kenaikan benefit otomatis (terlepas dr masalah
kesehatan) - Sebesar 10 setiap 5 thn atau 2,5 setiap tahun
- Index linking
- Benefit dikaitkan dgn inflasi (indeks harga) yg
berlaku, subject to max 12 - Permanent disability
- Capital sum diberikan pada tertanggung jika
mengalami cacat permanen
6POLICY EXCEPTIONS
- melukai diri sendiri
- dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan yg tdk
direkomendasikan - dokter
- war risks
- aviation risks (kecuali sbg penumpang)
- aktivitas berbahaya
- disablement sbg konsekuensi keterlibatan dlm
tindak kriminal - kehamilan, persalinan komplikasi dr proses tsb
- AIDS
7POLICY CONDITIONS
EVIDENCE OF AGE
- Usia tertanggung hrs dpt dibuktikan sebelum
klaim dibayar - Jika terjadi kesalahan pernyataan usia ? benefit
tdk lebih dr tingkat - benefit yg telah dibayarkan oleh premi
PREMIUM PAYMENT
- Grace Period 30 hari utk annual premium
- Utk Monthly premium hrs dibayar pd saat jatuh
tempo - Jika tidak dibayar ? polis lapse
- Dapat dipulihkan dgn membayar premi pd periode
tsb bunga
8DISABILITY
Terdapat beberapa alternatif - Tidak mampu
bekerja di bidang utama (kecuali mampu bekerja di
bidang lain) - Tidak mampu bekerja di bidang
utama maupun bidang kerja lain yg yg sesuai
dengan pengalaman/ keahlian tertanggung - Sama
pada poin pertama tetapi mencakup bagian apapun
dr pekerjaan utama tsb
OCCUPATION
Perubahan okupasi tertanggung akan disesuaikan
dgn syarat dan kondisi khusus dr penanggung
NOTICE OF DISABILITY
Pemberitahuan tertulis mengenai disability hrs
disampaikan dlm jk waktu yg ditentukan
9CLAIMS
- Setelah laporan diterima deferred period
terlampaui - Penanggung mengeluarkan medical certificate yg
harus dilengkapi - dokter tertanggung (atas biaya tertanggung
sendiri) - Dalam interval selanjutnya MC perlu dilengkapi
(jika diminta insurer) - Tertanggung siap diperiksa oleh medical examiner
dr penanggung
PROPORTIONATE BENEFIT
- Jika tertanggung tidak bisa kembali bekerja pd
pekerjaan sblmnya - Terpaksa bekerja di jenis usaha lain (income
lebih rendah) - Benefit terus berlanjut, proporsional dgn
penurunan income
LIMITATION BENEFIT
All Benefits tdk melebihi max ¾ rata-rata
pendapatan bulanan dlm setahun periode disablement
10RESIDENCE
- umumnya policy lapse jk tertanggung tinggal di
luar negeri - temporary residence ? dicover utk durasi waktu
tertentu - polis lapse jk bepergian ke luar temperate zone
- (kecuali ada pemberitahuan sebelumnya dan
diterapkan T/C khusus)
WAIVER OF PREMIUM
- Umumnya pembayaran premi hrs terus berlanjut
atau polis lapse - Tp Pembayaran premi dpt di-waive pd saat benefit
sdg di bayar
RECURRENT DISABILITY
Klaim berikutnya dlm waktu 3 bulan setelah klaim
pertama, dianggap berasal dari sebab yg sama
(klaim sebelumnya). Benefit mengikuti klaim
sebelumnya
11UNDERWRITING RATING
- Rating factors dlm PHI
- Usia (makin tua makin mahal)
- Jenis kelamin (perempuan lebih berisiko
terserang penyakit) - Okupasi (di bagi dlm beberapa kelas makin
tinggi ? premi makin mahal) - take into account
- - rate of disability from accident or
illness tiap jenis pekerjaan - - return to work with some degree of
incapacity tiap jenis pekerjaan - - tidak boleh bekerja meskipun disability
ringan (e.g singer) - Deferment Period
- Hazardous Activities
- Planned retirement date (mempengaruhi seberapa
besar liability insurer) - Medical History
12PRIVATE HEALTH INSURANCE
- Cover utk keseluruhan private medical costs
(selain fasilitas dr NHS) - Berlaku baik utk tertanggung maupun diperluas
dgn anggota keluarga
- Type of Benefits
- Biaya akomodasid perawatan di rumah sakit
swasta (illness/ injury) - Cost of full time nursing at home
- Biaya operasi
- Specialist physicians fees
- Courses of radiotherapy
- Konsultasi medis (rawat inap maupun rawat jalan)
- Biaya alat dan obat di rumah sakit
- Cash Benefit jk pasien di rawat di rumah sakit
dgn fasilitas NHS
13- Payment of Benefits
- Terdapat beberapa pilihan
- Full Refund Basis (limit any one year)
- Biaya akomodasi dan perawatan ? full specialist
(ada limit) - Monetary limits ? akomodasi perawatan
- EXCEPTIONS
- kehamilan dan proses persalinan (kecuali
komplikasi dari proses ini) - perawatan gigi rutin
- homeopathic cures
- accomodation in an establisment where the
patient has effectively - taken up residence
- cosmetic treatment
- routine sight testing
- expenses recoverable from third parties
- perawatan yg tidak direkomendasikan dokter
14- TYPES OF POLICY
- Premier Plans (Standard Covers dental,
opthical, pregnancy, persalinan) - Standard Benefits
- Budget Plans
- (less NHS, less consultant fees unless as a
result from operation)
HOSPITAL CASH SCHEMES (extention pd
household) PRIVATE DENTAL TREATMENT (subject to
limit excess apply)
- RATING
- Jenis polis yg dipilih
- Jumlah orang yg dimasukkan dlm cover
- Usia
- Discounts available
End