Pengantar Asuransi Pribadi

1 / 14
About This Presentation
Title:

Pengantar Asuransi Pribadi

Description:

Pengantar Asuransi Pribadi Henry A. Siregar, SE, MM, AAIK INTRODUCTION Permanent Health Insurance (PHI) memberikan kompensasi: Kehilangan pendapatan tertanggung tdk ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:64
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 15
Provided by: Sak77

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pengantar Asuransi Pribadi


1
Pengantar Asuransi Pribadi
Permanent Health Insurance
Henry A. Siregar, SE, MM, AAIK
2
INTRODUCTION
  • Permanent Health Insurance (PHI) memberikan
    kompensasi
  • Kehilangan pendapatan ? tertanggung tdk bisa
    bekerja karena
  • Sakit (illness)
  • Kecelakaan (accident)
  • Benefit (santunan) dlm bentuk mingguan/ bulanan ?
    represent loss earning
  • PHI vs PA (different ? Permanent)
  • Penanggung tdk bisa membatalkan polis sepanjang
    tertanggung mematuhi T/C polis dan terus membayar
    premi, berapapun klaim yang terjadi dalam periode
    as. Tersebut.
  • Sehingga PHI dikategorikan ? long-term insurance
    contracts

3
SCOPE OF COVER
  • Polis memberikan santunan
  • mingguan (weekly)
  • tertanggung ? totally disabled from following
    his occupation
  • s/d kesehatannya pulih, meninggal dunia atau
    mencapai agreed age
  • Santunan
  • 50 s/d 60 dr penghasilan sebelum tertanggung
    sakit
  • Termasuk santunan dari employers dan State
    (pemerintah)

DEFERRED PERIOD
  • Wages/ salaries umumnya tdk langsung berhenti
    (jk seseorang sakit)
  • PHI bertujuan ? replace loss of income from
    employment
  • PHI subject to deferred period (antara 4, 13,
    26, 52, 104 minggu)
  • Makin panjang deferred period yg dipilih ? premi
    makin murah
  • Utk self-employed ? butuh immediate benefit
  • Franchise apply

4
  • BENEFITS
  • PHI lbh dekat pd contract of indemnity drpd PA
  • Tdk memberikan fixed amount ? replace loss of
    income
  • Partial disablement tdk dicover krn
  • - sulit tentukan degree of disability
    dikaitkan dgn benefit yg appropriate
  • - period yg lebih luas drpd PA (padahal
    disability ? ringan)
  • - sulit avoid klaim jk insured disarankan
    dokter ? slow down
  • Beberapa penanggung memberikan Partial benefits
    s/d max 6 bulan
  • - mendorong tertanggung segera kembali bekerja
  • - membantu rehabilitasi setelah mengalami
    sakit
  • Reducing Benefit
  • Benefit berkurang secara bertahap
  • Misal 100 utk 26 minggu pertama, 50 s/d 60
    utk selanjutnya
  • Syarat Klaim kedua yg terkait dgn sebab yg sama
    dlm waktu 6 s/d 12 bln
  • dianggap kelanjutan dari klaim/ sebab yg pertama

5
  • Additional Benefits
  • Escalator Benefit
  • Setelah benefit dibayar dlm 12 bulan pertama
  • Terdapat kenaikan 2.5 s/d 5 (dibungakan
    setahun)
  • Sampai dengan klaim berakhir
  • Automatic increases in benefit
  • Kenaikan benefit otomatis (terlepas dr masalah
    kesehatan)
  • Sebesar 10 setiap 5 thn atau 2,5 setiap tahun
  • Index linking
  • Benefit dikaitkan dgn inflasi (indeks harga) yg
    berlaku, subject to max 12
  • Permanent disability
  • Capital sum diberikan pada tertanggung jika
    mengalami cacat permanen

6
POLICY EXCEPTIONS
  • melukai diri sendiri
  • dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan yg tdk
    direkomendasikan
  • dokter
  • war risks
  • aviation risks (kecuali sbg penumpang)
  • aktivitas berbahaya
  • disablement sbg konsekuensi keterlibatan dlm
    tindak kriminal
  • kehamilan, persalinan komplikasi dr proses tsb
  • AIDS

7
POLICY CONDITIONS
EVIDENCE OF AGE
  • Usia tertanggung hrs dpt dibuktikan sebelum
    klaim dibayar
  • Jika terjadi kesalahan pernyataan usia ? benefit
    tdk lebih dr tingkat
  • benefit yg telah dibayarkan oleh premi

PREMIUM PAYMENT
  • Grace Period 30 hari utk annual premium
  • Utk Monthly premium hrs dibayar pd saat jatuh
    tempo
  • Jika tidak dibayar ? polis lapse
  • Dapat dipulihkan dgn membayar premi pd periode
    tsb bunga

8
DISABILITY
Terdapat beberapa alternatif - Tidak mampu
bekerja di bidang utama (kecuali mampu bekerja di
bidang lain) - Tidak mampu bekerja di bidang
utama maupun bidang kerja lain yg yg sesuai
dengan pengalaman/ keahlian tertanggung - Sama
pada poin pertama tetapi mencakup bagian apapun
dr pekerjaan utama tsb
OCCUPATION
Perubahan okupasi tertanggung akan disesuaikan
dgn syarat dan kondisi khusus dr penanggung
NOTICE OF DISABILITY
Pemberitahuan tertulis mengenai disability hrs
disampaikan dlm jk waktu yg ditentukan
9
CLAIMS
  • Setelah laporan diterima deferred period
    terlampaui
  • Penanggung mengeluarkan medical certificate yg
    harus dilengkapi
  • dokter tertanggung (atas biaya tertanggung
    sendiri)
  • Dalam interval selanjutnya MC perlu dilengkapi
    (jika diminta insurer)
  • Tertanggung siap diperiksa oleh medical examiner
    dr penanggung

PROPORTIONATE BENEFIT
  • Jika tertanggung tidak bisa kembali bekerja pd
    pekerjaan sblmnya
  • Terpaksa bekerja di jenis usaha lain (income
    lebih rendah)
  • Benefit terus berlanjut, proporsional dgn
    penurunan income

LIMITATION BENEFIT
All Benefits tdk melebihi max ¾ rata-rata
pendapatan bulanan dlm setahun periode disablement
10
RESIDENCE
  • umumnya policy lapse jk tertanggung tinggal di
    luar negeri
  • temporary residence ? dicover utk durasi waktu
    tertentu
  • polis lapse jk bepergian ke luar temperate zone
  • (kecuali ada pemberitahuan sebelumnya dan
    diterapkan T/C khusus)

WAIVER OF PREMIUM
  • Umumnya pembayaran premi hrs terus berlanjut
    atau polis lapse
  • Tp Pembayaran premi dpt di-waive pd saat benefit
    sdg di bayar

RECURRENT DISABILITY
Klaim berikutnya dlm waktu 3 bulan setelah klaim
pertama, dianggap berasal dari sebab yg sama
(klaim sebelumnya). Benefit mengikuti klaim
sebelumnya
11
UNDERWRITING RATING
  • Rating factors dlm PHI
  • Usia (makin tua makin mahal)
  • Jenis kelamin (perempuan lebih berisiko
    terserang penyakit)
  • Okupasi (di bagi dlm beberapa kelas makin
    tinggi ? premi makin mahal)
  • take into account
  • - rate of disability from accident or
    illness tiap jenis pekerjaan
  • - return to work with some degree of
    incapacity tiap jenis pekerjaan
  • - tidak boleh bekerja meskipun disability
    ringan (e.g singer)
  • Deferment Period
  • Hazardous Activities
  • Planned retirement date (mempengaruhi seberapa
    besar liability insurer)
  • Medical History

12
PRIVATE HEALTH INSURANCE
  • Cover utk keseluruhan private medical costs
    (selain fasilitas dr NHS)
  • Berlaku baik utk tertanggung maupun diperluas
    dgn anggota keluarga
  • Type of Benefits
  • Biaya akomodasid perawatan di rumah sakit
    swasta (illness/ injury)
  • Cost of full time nursing at home
  • Biaya operasi
  • Specialist physicians fees
  • Courses of radiotherapy
  • Konsultasi medis (rawat inap maupun rawat jalan)
  • Biaya alat dan obat di rumah sakit
  • Cash Benefit jk pasien di rawat di rumah sakit
    dgn fasilitas NHS

13
  • Payment of Benefits
  • Terdapat beberapa pilihan
  • Full Refund Basis (limit any one year)
  • Biaya akomodasi dan perawatan ? full specialist
    (ada limit)
  • Monetary limits ? akomodasi perawatan
  • EXCEPTIONS
  • kehamilan dan proses persalinan (kecuali
    komplikasi dari proses ini)
  • perawatan gigi rutin
  • homeopathic cures
  • accomodation in an establisment where the
    patient has effectively
  • taken up residence
  • cosmetic treatment
  • routine sight testing
  • expenses recoverable from third parties
  • perawatan yg tidak direkomendasikan dokter

14
  • TYPES OF POLICY
  • Premier Plans (Standard Covers dental,
    opthical, pregnancy, persalinan)
  • Standard Benefits
  • Budget Plans
  • (less NHS, less consultant fees unless as a
    result from operation)

HOSPITAL CASH SCHEMES (extention pd
household) PRIVATE DENTAL TREATMENT (subject to
limit excess apply)
  • RATING
  • Jenis polis yg dipilih
  • Jumlah orang yg dimasukkan dlm cover
  • Usia
  • Discounts available

End
Write a Comment
User Comments (0)