STI LPJK DALAM PERLEM11 LPJK - PowerPoint PPT Presentation

1 / 5
About This Presentation
Title:

STI LPJK DALAM PERLEM11 LPJK

Description:

KSAN dan KSAD harus menggunakan Sistem Teknologi Informasi (STI) LPJK. Data badan usaha dibuat oleh petugas database ... d. Data personalia. e. Data pengalaman ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:278
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 6
Provided by: sim47
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: STI LPJK DALAM PERLEM11 LPJK


1
STI LPJKDALAM PERLEM-11 LPJK
2
STI LPJKDALAM PERLEM-11 (Psl. 30)
  • KSAN dan KSAD harus menggunakan Sistem Teknologi
    Informasi (STI) LPJK
  • Data badan usaha dibuat oleh petugas database
    KSAN / KSAD, kemudian di upload ke situs STI
    LPJK, diberi tanda pengenal oleh situs dan
    menjadi data LPJK.
  • Pengisian Formulir Lembar Evaluasi berdasarkan
    data dari STI - LPJK.
  • Berita Acara Lembar Evaluasi oleh KSAN / KSAD
    atau KSLN / KSLD di upload kembali dan harus sama
    dengan rumusan STI.
  • Dalam hal penentuan klasifikasi dan kualifikasi
    yang tercantum dalam Berita Acara Lembar Evaluasi
    oleh KSAN / KSAD atau KSLN / KSLD berbeda dengan
    rumusan STI maka yang digunakan adalah rumusan
    STI.
  • Pencetakan isian pada blanko SBU menggunakan
    format yang ditetapkan melalui STI - LPJK dan
    dapat dicetak setelah mendapat persetujuan dari
    BPRU Nasional / BPRU Daerah.
  • Perkembangan permohonan SBU hari per harinya
    dapat dilihat melalui situs STI - LPJK.

3
STI LPJKDALAM PERLEM-11 (Ps 54-56)

  • DRBU yang diterbitkan oleh LPJK dimuat dalam
    database STI-LPJK (Pasal-54)
  • Pengguna Jasa dan Badan Usaha dapat memperoleh
    data status terakhir badan usaha yang tercantum
    dalam DRBU melalui STI-LPJK (Pasal-55)
  • Data badan usaha juga dapat diperoleh melalui
    situs LPJK dalam bentuk surat keterangan yang
    dibuat secara real time melalui STI-LPJK (Pasal-
    55)
  • Daftar Perolehan Pekerjaan (DPP) badan usaha
    selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir
    dimuat/tercatat pada database STI-LPJK (Pasal-56)_

4
STI LPJKDALAM PERLEM-11 (Psl. 58)
  • 1. STI - LPJK dapat digunakan untuk
  • a. Mengeluarkan surat keabsahan
    registrasi
  • b. Mengeluarkan surat keterangan tidak
    dikenakan sanksi dan masuk dalam Daftar Hitam
    LPJK
  • c. Mengeluakan surat keterangan
    kebenaran data badan usaha
  • d. Mengeluarkan surat keterangan telah
    memberikan laporan perolehan pekerjaan
  • e. Memberikan informasi tentang proyek
    yang sedang dan telah dikerjakan oleh badan usaha
  • f. Menampilkan data badan usaha untuk
    menyeleksi peserta pelelangan.
  • 2. Pada dasarnya jika terjadi perbedaan data
    yang ada antara STI
  • LPJK dan SBU, maka yang dinyatakan benar
    adalah data yang
  • terdapat dalam STI LPJK.

5
STI LPJKDALAM PERLEM-11 (Psl. 59)
  • 1. Data Inti Badan Usaha untuk selanjutnya
    disebut DIBU adalah bagian dari database badan
    usaha yang ada dalam STI - LPJK meliputi
  • a. Data administrasi
  • b. Data pengurus
  • c. Data keuangan
  • d. Data personalia
  • e. Data pengalaman
  • 2. Dalam hal terjadi perbedaan data antara
    DIBU dan SBU, BPRU Nasional / BPRU Daerah harus
    melakukan klarifikasi terhadap perbedaan tersebut
    kepada KSLN / KSLD atau KSAN / KSAD.
  • 3. Setiap badan usaha dapat mengeluarkan
    DIBUnya dari database STI LPJK
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com