Title: e-Procurement
1e-Procurement
- Pemerintah Kota Prabumulih
Ariansyah Marwoto Suhartini
2Latar Belakang
- Pelaksanaan proyek selalu terlambat
- Harga kontrak relatif sama atau lebih mahal
dibanding harga toko/pasar - Ada tuduhan bahwa Walikota - Kepala Satuan Kerja
PPK/Pimpro Panitia Pengadaan bisa menerima
sesuatu dari peserta/pemenang lelang
3Dasar Hukum
- UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- PP nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi - Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah
diubah ke-empat kalinya dengan Perpres nomor 8
tahun 2006 - Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi - Peraturan Walikota Prabumulih nomor 4 tahun 2008
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran
Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa.
4Perjalanan Implementasi
- Tahun 2003 dimulai dengan Lelang Serentak
dengan fasilitasi pendaftaran dan evaluasi
prakualifikasi melalui internet (dasar Keppres
nomor 18 thn 2000) - Tahun 2004 2006 menerapkan semi eProcurement
(dasar prosedur Keppres nomor 80 thn 2003) - Tahun 2007 telah menerapkan 99 fully
eProcurement (dasar prosedur Keppres nomor 80 thn
2003 jo Perpres nomor 8 thn 2006) - Pelaksanaan pelelangan dilaksanakan oleh
Unit Layanan Pengadaan (ULP) - Tahun 2008 akan menerapkan 100 fully
eProcurement (setelah UU ITE disahkan)
5Konsep Dasar Implementasi
- Prosedur pengadaan sebagaimana Peraturan
dilaksanakan sebisa mungkin dengan cara
elektronik (by internet) - Lelang tetap dilakukan oleh Panitia Pengadaan
(pembuatan OE, Aanwijzing, Evaluasi Penawaran
Kualifikasi, Usulan Calon Pemenang) di Unit
Layanan Pengadaan (ULP) - Dibentuk sekretariat layanan eProcurement sebagai
admin sistem informasi fasilitator para
user/stake holder (Penyedia Brg/Jasa Panitia
Pengadaan PPK) - Urut urutan / tahapan lelang mengikuti
ketentuan Keppres 80/2003 - jo Perpres 8/2006
6Konsep Dasar Implementasi
- Menghilangkan kontak langsung panitia pengadaan
dengan peserta lelang, dan antara peserta dengan
peserta lainnya kecuali pada pembukaan sampul - Semua reason Panitia untuk menggugurkan peserta
lelang dapat diakses publik di situs
e-Procurement - Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat
diakses oleh publik di situs e-Procurement
7Bagan Alur
Nilai penawaran
Menetapkan jadwal Mengevaluasi Penawaran
submit
submit
Sekretariat Layanan eProc
Unit Layanan Pengadaan
Penyedia Barang/Jasa
Server, fire wall
Staf
Sistem Informasi e-Proc
Admin
up load
down load
Pengumuman, alasan gugur, dokumen lelang,
pengaduan, dll
Menyusun dok lelang
Mempelajari dok lelang Memilih paket
pekerjaan Menghitung penawaran
8Alur Prosedur pada ULP
9Hasil Hasil dan manfaat yang telah diperoleh
- Mengurangi personil yang terlibat dalam
penerimaan, pencatatan, maupun pendistribusian
persyaratan administrasi lelang - Memperbaiki rantai audit dalam rangka
transparansi dan menilai integritas pihak pihak
yang terkait proses lelang (akuntabilitas
terjaga)
10Pemakaian Teknologi Informasi untuk mewujudkan
Prinsip prinsip Good Governance dan Clean
Government
Panitia Pengadaan
Penyedia Barang/Jasa
Procurement
Terima kasih