PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH

Description:

Pendanaan Dekonsentrasi untuk kegiatan yang bersifat Non Fisik Pertanggungjawaban dan pelaporan DK/TP Aspek Manajerial Aspek Akuntabilitas Realisasi Penyerapan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:170
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 24
Provided by: word1451
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH


1
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS
PELAKSANAAN KEUANGAN PADA SATUAN KERJA
DEKONSENTRASI
  • PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN
    PEMERINTAH
  • 2012

2
LANDASAN HUKUMDana DEKON-TP
No. No peraturan Tentang
1 UU 17/2003 Keuangan Negara
2 UU 1 /2004 Perbendaharaan Negara
3 PP 7/2008 Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
4 PP 24/2005 Standar Akuntansi Pemerintahan
5 PP 8/2006 Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
6 PMK 156/2008 Pedoman pengelolaan Dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan
7 PMK 91/2007 Bagan Akun Standar
8 PMK 171/2007 Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
9 Perdirjen 51/ 2008 Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
3
PRINSIP PENGATURAN WEWENANG DAN PENUGASAN
Kewenangan Pusat DILAKSANAKAN INSTANSI PUSAT ATAU
INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Desentralisasi DISERAHKAN KEPADA DAERAH
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
Dekonsentrasi DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU
WAKIL PEMERINTAH PUSAT
Tugas Pembantuan DITUGASKAN KEPADA DAERAH
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
4
DANA DEKONSENTRASI
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari
APBN yang dilaksanakan Gubernur sebagai wakil
pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang
dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di
daerah.
5
DANA DEKONSENTRASI
Untuk kegiatan yang bersifat non-fisik antara
lain koordinasi perencanaan, fasilitasi,
pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian. Didalam kegiatan non-fisik tersebut
termasuk juga kegiatam masukan (input) berupa
pengadaan barang/jasa sebagai penunjang kegiatan
non-fisik
6
ASAS UMUM PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
  1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
    Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil
    Pemerintah
  2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari
    APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai
    wakil Pemerintah yang mencakup penerimaan
    pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
    Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang
    dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di
    daerah.
  3. Dana Dekonsentrasi merupakan bagian anggaran K/L
    yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan
    anggaran K/L (RKA-K/L).
  4. Pendanaan Dekonsentrasi dilaksanakan setelah
    adanya pelimpahan wewenang kepada Gubernur.
  5. Gubernur memberitahukan RKA-K/L yang berkaitan
    dengan dana Dekonsentrasi kepada DPRD pada saat
    pembahasan APBD.
  6. Pendanaan Dekonsentrasi untuk kegiatan yang
    bersifat Non Fisik

7
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORANDANA
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Sejalan dengan PP 39/2006 ttg tata cara
pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan
Sejalan dengan PP 8/2006 ttg pelaporan keuangan
dan kinerja insatnsi pemerintah PP 6 /2006 ttg
pengelolaan BMN/D
8
ARAH PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
TUGAS PEMBANTUAN
DEKONSENTRASI
PRESIDEN (melalui Menkeu)
Menteri K/L
Menteri K/L
LPJ
LPJ
Gubernur Kepala Daerah
Gubernur Wkl Pemerintah/kepwil
SKPD Prov
LPJ
LPJ
SKPD Prov
Bupati
SKPD Prov
LPJ
Walikota
SKPD Prov
9
Jenis Laporan Keuangan
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan
    informasi realisasi pendapatan, belanja,
    transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, yang
    masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya
    dalam satu periode.
  • Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu
    entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan
    ekuitas dana pada tanggal tertentu
  • Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan narasi
    berisi penjelasan atau daftar terinci atau
    analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
    ddalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca

10
MANFAAT LAPORAN KEUANGAN
AKUNTABILITAS
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya
serta pelaksanaan kegiatan secara periodik
Membantu para pengguna mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan ? memudahkan fungsi perencanaan,
pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset,
kewajiban dan ekuitas dana
MANAJEMEN
TRANSPARANSI
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan
jujur kepada masyarakat
KESEIMBANGAN ANTAR GENERASI
Membantu para pengguna untuk mengetahui kecukupan
penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh
pengeluaran yang dialokasikan
11
BAGAN ALUR PERTANGGUNGJAWABAN ORGANISASI DANA
DEKONSENTRASI
UAPA/B
ADK dan Laporan
UAPPA/B-E1
Laporan
UAPPA/B-W Koord Dekonsentrasi
Tingkat Gubernur
ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD
UAPPA/B-W Dekonsentrasi
UAPPA/B-W Dekonsentrasi
UAPPA/B-W Dekonsentrasi
Dinas A
Dinas B
Dinas C
ADK dan Laporan
UAKPA/B Dekonsentrasi
UAKPA/B Dekonsentrasi
UAKPA/B Dekonsentrasi
UAKPA/B Dekonsentrasi
UAKPA/B Dekonsentrasi
UAKPA/B Dekonsentrasi
SKS1 Dinas A
SKS2 Dinas A
SKS1 Dinas B
SKS2 Dinas B
SKS1 Dinas C
SKS2 Dinas C
UAKPA menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan ke
Dinas untuk tujuan penggabungan.
Dinas menyampaikan Laporan Keuangan Gabungan dan
meneruskan ADK masing-masing UAKPA ke UAPPA/B-W
Gubernur.
UAKPA secara bersamaan menyampaikan ADK dan
Laporan Keuangan ke tingkat Eselon I
masing-masing.
12
BAGAN ALUR PERTANGGUNGJAWABAN ORGANISASI DANA
TUGAS PEMBANTUAN
UAPA/B
UAPPA/B-E1
ADK dan Laporan
Laporan
UAPPA/B-W Koord. Tugas Pembantuan
Tingkat Kepala Daerah
ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD
UAPPA/B-W Tugas Pembantuan
UAPPA/B-W Tugas Pembantuan
UAPPA/B-W Tugas Pembantuan
Dinas A
Dinas B
Dinas C
ADK dan Laporan
UAKPA/B Tugas Pembantuan
UAKPA/B Tugas Pembantuan
UAKPA/B Tugas Pembantuan
UAKPA/B Tugas Pembantuan
UAKPA/B Tugas Pembantuan
UAKPA/B Tugas Pembantuan
SKS1 Dinas A
SKS2 Dinas A
SKS1 Dinas B
SKS2 Dinas B
SKS1 Dinas C
SKS2 Dinas C
UAKPA menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan ke
Dinas untuk tujuan penggabungan.
Dinas menyampaikan Laporan Keuangan Gabungan SKPD
dan meneruskan ADK masing-masing UAKPA ke
UAPPA/B-W Kepala Daerah.
UAKPA secara bersamaan menyampaikan ADK dan
Laporan Keuangan ke tingkat Eselon I
masing-masing.
13
LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN DANA
DEKONSENTRASI
  • SKPD pelaksana kegiatan DK menyelenggarakan
    akuntansi dan menyusun laporan keuangan dan
    kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa pengguna
    anggaran pada tingkat pemerintah pusat. (Ps. 28
    (1) PP 8/2006)
  • Laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan
    kegiatan DK disampaikan kepada gubernur dan
    menteri/pimpinan lembaga terkait. (Ps. 28 (2) PP
    8/2006)
  • Gubernur menyiapkan laporan keuangan dan kinerja
    gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari
    SKPD pelaksana kegiatan DK dan menyampaikannya
    kepada menteri/pimpinan lembaga terkait serta
    kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. (Ps. 28
    (3) PP 8/2006)

14
PELAPORAN KEUANGAN ATAS DANA DEKONSENTRASI
  • SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi
    merupakan UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi? Penanggung
    Jawab Kepala SKPD
  • Gubernur membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi pada
    setiap Dinas Pemerintah Provinsi? Penanggung
    Jawab Kepala Dinas Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Provinsi merupakan Koordinator
    UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi? Penanggung Jawab
    Koordinator adalah Gubernur
  • UAKPA Dekonsentrasi menyampaikan LRA dan Neraca
    beserta ADK setiap bulan ke KPPN dan UAPPA-W
    Dekonsentrasi dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan
    Dana Dekonsentrasi.
  • UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan proses
    penggabungan laporan keuangan dan menyusun
    laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi.
  • UAPPA-W Dekonsentrasi wajib menyampaikan laporan
    keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi kepada
    Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
    UAPPA-E1 dan Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi
  • Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan
    proses penggabungan laporan keuangan dan menyusun
    laporan keuangan Dana Dekonsentrasi yang berasal
    dari UAPPA-W Dana Dekonsentrasi
  • Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi wajib
    menyampaikan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi
    kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
    setiap semester

15
REKONSILIASI
Pengertian
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data
transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa
sistem/sub sistem yang berbeda. (PMK
171/PMK.05/2007)
Pelaksanaan
  • UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap
    bulan.
  • UAPPA W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan
    dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan setiap
    triwulan
  • UAPPA E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan
    keuangan dengan Ditjen Perbendaharaan c,q Dit
    Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester
  • UAPA melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan
    dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Dit Akuntansi
    dan Pelaporan Keuangan setiap semester

16
ASET TETAP DALAM PELAKSANAAN DEKOSENTRASI/TUGAS
PEMBANTUAN
  • Aset yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi/
    Tugas Pembantuan menjadi Barang Milik Negara dan
    dapat dihibahkan kepada Daerah.
  • Aset yang dihibahkan kepada Daerah dikelola dan
    ditatausahakan oleh Daerah.
  • Aset yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib
    dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian
    negara/lembaga yang memberikan penugasan.

17
PEMBUKUAN ASET TETAP
18
STATEMENT OF RESPONSILIBILITY
  • Menteri / Pimpinan lembaga /Pengguna Anggaran dan
    Kuasa Pengguna Angggaran wajib membuat Pernyataan
    Tanggung Jawab (Statement Of Responsibility) atas
    Laporan Keuangan yang disampaikan.
  • Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of
    Responsibility) memuat pernyataan bahwa
    pengelolaan APBN telah diselenggarakan
    berdasarkan sistem pengendalian intern yang
    memadai dan akuntansi keuangan telah disusun
    sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
  • Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of
    Responsibility) dapat diberikan paragraf
    penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat
    dalam laporan keuangan

19
Pernyataan Tanggung Jawab
  • Laporan Keuangan atas penggunaan anggaran ltNama
    Satker Kementerian Negara/Lembagagt
    ltAudited/Unauditedgt yang terdiri dari (a)
    Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan
    atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran .
    Sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung
    jawab kami.
  • Laporan Keuangan tersebut telah disusun
    berdasarkan sistem pengendalian intern yang
    memadai , dan isinya telah menyajikan informasi
    pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara
    layak sesuai dengan Standar Akuntansi
    Pemerintahan
  • Kepala Satker
  • (.)

20
PENERAPAN PUNISHMENT SKPD PENERIMA DANA DEKON/TP
Penerapan saksi bagi SKPD yang tidak tertib dalam
melakukan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran
dekonsentrasi/tugas pembantuan
  • Penundaan Pencairan SP2D (perdirjen 19/PB/2008)
  • Pengurangan Alokasi dana dekon/TP yang diberikan
    kepada SKPD yg terlambat menyampaikan laporan
    keuangan
  • Pergeseran skala prioritas daerah penerima dan
    Dekon/TP apabila SKPD yg menerima dana Dekon/TP
    tidak meyampaikan pertanggungjawaban
  • Penerapan Sanksi bagi daerah yang belum memiliki
    unit pengelola akuntansi.

21
PEMBERIAN Reward PEMDA DENGAN KINERJA KEUANGAN
BAIK
  • Pemberian reward berupa dana insentif terhadap
    daerah yang berprestasi dalam mengelola keuangan.
  • Untuk Tahun 2010 terdapat 9 Daerah Provinsi dan
    45 Daerah kabupaten/Kota yang menerima alokasi
    Dana Insentif Daerah dengan kisaran per daerah
    antara 18 Miliar s.d. 35 Miliar

22
RENCANA PEMBERIAN Reward UNTUK KEMENTERIAN
NEGARA / LEMBAGA
Pemberian reward berupa dana insentif terhadap
K/L yang berprestasi dalam mengelola keuangan,
termasuk dana Dekonsentrasi.
23
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com