Title: PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
1AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS
PELAKSANAAN KEUANGAN PADA SATUAN KERJA
DEKONSENTRASI
- PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN
PEMERINTAH - 2012
2LANDASAN HUKUMDana DEKON-TP
No. No peraturan Tentang
1 UU 17/2003 Keuangan Negara
2 UU 1 /2004 Perbendaharaan Negara
3 PP 7/2008 Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
4 PP 24/2005 Standar Akuntansi Pemerintahan
5 PP 8/2006 Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
6 PMK 156/2008 Pedoman pengelolaan Dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan
7 PMK 91/2007 Bagan Akun Standar
8 PMK 171/2007 Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
9 Perdirjen 51/ 2008 Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
3PRINSIP PENGATURAN WEWENANG DAN PENUGASAN
Kewenangan Pusat DILAKSANAKAN INSTANSI PUSAT ATAU
INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Desentralisasi DISERAHKAN KEPADA DAERAH
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
Dekonsentrasi DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU
WAKIL PEMERINTAH PUSAT
Tugas Pembantuan DITUGASKAN KEPADA DAERAH
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
4DANA DEKONSENTRASI
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari
APBN yang dilaksanakan Gubernur sebagai wakil
pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang
dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di
daerah.
5DANA DEKONSENTRASI
Untuk kegiatan yang bersifat non-fisik antara
lain koordinasi perencanaan, fasilitasi,
pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian. Didalam kegiatan non-fisik tersebut
termasuk juga kegiatam masukan (input) berupa
pengadaan barang/jasa sebagai penunjang kegiatan
non-fisik
6ASAS UMUM PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil
Pemerintah - Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari
APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai
wakil Pemerintah yang mencakup penerimaan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang
dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di
daerah. - Dana Dekonsentrasi merupakan bagian anggaran K/L
yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan
anggaran K/L (RKA-K/L). - Pendanaan Dekonsentrasi dilaksanakan setelah
adanya pelimpahan wewenang kepada Gubernur. - Gubernur memberitahukan RKA-K/L yang berkaitan
dengan dana Dekonsentrasi kepada DPRD pada saat
pembahasan APBD. - Pendanaan Dekonsentrasi untuk kegiatan yang
bersifat Non Fisik
7PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORANDANA
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Sejalan dengan PP 39/2006 ttg tata cara
pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan
Sejalan dengan PP 8/2006 ttg pelaporan keuangan
dan kinerja insatnsi pemerintah PP 6 /2006 ttg
pengelolaan BMN/D
8ARAH PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
TUGAS PEMBANTUAN
DEKONSENTRASI
PRESIDEN (melalui Menkeu)
Menteri K/L
Menteri K/L
LPJ
LPJ
Gubernur Kepala Daerah
Gubernur Wkl Pemerintah/kepwil
SKPD Prov
LPJ
LPJ
SKPD Prov
Bupati
SKPD Prov
LPJ
Walikota
SKPD Prov
9Jenis Laporan Keuangan
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan
informasi realisasi pendapatan, belanja,
transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, yang
masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya
dalam satu periode. - Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu
entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan
ekuitas dana pada tanggal tertentu - Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan narasi
berisi penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
ddalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca
10MANFAAT LAPORAN KEUANGAN
AKUNTABILITAS
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya
serta pelaksanaan kegiatan secara periodik
Membantu para pengguna mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan ? memudahkan fungsi perencanaan,
pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset,
kewajiban dan ekuitas dana
MANAJEMEN
TRANSPARANSI
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan
jujur kepada masyarakat
KESEIMBANGAN ANTAR GENERASI
Membantu para pengguna untuk mengetahui kecukupan
penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh
pengeluaran yang dialokasikan
11BAGAN ALUR PERTANGGUNGJAWABAN ORGANISASI DANA
DEKONSENTRASI
UAPA/B
ADK dan Laporan
UAPPA/B-E1
Laporan
UAPPA/B-W Koord Dekonsentrasi
Tingkat Gubernur
ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD
UAPPA/B-W Dekonsentrasi
UAPPA/B-W Dekonsentrasi
UAPPA/B-W Dekonsentrasi
Dinas A
Dinas B
Dinas C
ADK dan Laporan
UAKPA/B Dekonsentrasi
UAKPA/B Dekonsentrasi
UAKPA/B Dekonsentrasi
UAKPA/B Dekonsentrasi
UAKPA/B Dekonsentrasi
UAKPA/B Dekonsentrasi
SKS1 Dinas A
SKS2 Dinas A
SKS1 Dinas B
SKS2 Dinas B
SKS1 Dinas C
SKS2 Dinas C
UAKPA menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan ke
Dinas untuk tujuan penggabungan.
Dinas menyampaikan Laporan Keuangan Gabungan dan
meneruskan ADK masing-masing UAKPA ke UAPPA/B-W
Gubernur.
UAKPA secara bersamaan menyampaikan ADK dan
Laporan Keuangan ke tingkat Eselon I
masing-masing.
12BAGAN ALUR PERTANGGUNGJAWABAN ORGANISASI DANA
TUGAS PEMBANTUAN
UAPA/B
UAPPA/B-E1
ADK dan Laporan
Laporan
UAPPA/B-W Koord. Tugas Pembantuan
Tingkat Kepala Daerah
ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD
UAPPA/B-W Tugas Pembantuan
UAPPA/B-W Tugas Pembantuan
UAPPA/B-W Tugas Pembantuan
Dinas A
Dinas B
Dinas C
ADK dan Laporan
UAKPA/B Tugas Pembantuan
UAKPA/B Tugas Pembantuan
UAKPA/B Tugas Pembantuan
UAKPA/B Tugas Pembantuan
UAKPA/B Tugas Pembantuan
UAKPA/B Tugas Pembantuan
SKS1 Dinas A
SKS2 Dinas A
SKS1 Dinas B
SKS2 Dinas B
SKS1 Dinas C
SKS2 Dinas C
UAKPA menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan ke
Dinas untuk tujuan penggabungan.
Dinas menyampaikan Laporan Keuangan Gabungan SKPD
dan meneruskan ADK masing-masing UAKPA ke
UAPPA/B-W Kepala Daerah.
UAKPA secara bersamaan menyampaikan ADK dan
Laporan Keuangan ke tingkat Eselon I
masing-masing.
13LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN DANA
DEKONSENTRASI
- SKPD pelaksana kegiatan DK menyelenggarakan
akuntansi dan menyusun laporan keuangan dan
kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa pengguna
anggaran pada tingkat pemerintah pusat. (Ps. 28
(1) PP 8/2006) - Laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan
kegiatan DK disampaikan kepada gubernur dan
menteri/pimpinan lembaga terkait. (Ps. 28 (2) PP
8/2006) - Gubernur menyiapkan laporan keuangan dan kinerja
gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari
SKPD pelaksana kegiatan DK dan menyampaikannya
kepada menteri/pimpinan lembaga terkait serta
kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. (Ps. 28
(3) PP 8/2006)
14PELAPORAN KEUANGAN ATAS DANA DEKONSENTRASI
- SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi
merupakan UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi? Penanggung
Jawab Kepala SKPD - Gubernur membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi pada
setiap Dinas Pemerintah Provinsi? Penanggung
Jawab Kepala Dinas Pemerintah Provinsi - Pemerintah Provinsi merupakan Koordinator
UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi? Penanggung Jawab
Koordinator adalah Gubernur - UAKPA Dekonsentrasi menyampaikan LRA dan Neraca
beserta ADK setiap bulan ke KPPN dan UAPPA-W
Dekonsentrasi dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan
Dana Dekonsentrasi. - UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan proses
penggabungan laporan keuangan dan menyusun
laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi. - UAPPA-W Dekonsentrasi wajib menyampaikan laporan
keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi kepada
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
UAPPA-E1 dan Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi - Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan
proses penggabungan laporan keuangan dan menyusun
laporan keuangan Dana Dekonsentrasi yang berasal
dari UAPPA-W Dana Dekonsentrasi - Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi wajib
menyampaikan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi
kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
setiap semester
15REKONSILIASI
Pengertian
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data
transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa
sistem/sub sistem yang berbeda. (PMK
171/PMK.05/2007)
Pelaksanaan
- UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap
bulan. - UAPPA W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan
dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan setiap
triwulan - UAPPA E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan
keuangan dengan Ditjen Perbendaharaan c,q Dit
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester - UAPA melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan
dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Dit Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan setiap semester
16ASET TETAP DALAM PELAKSANAAN DEKOSENTRASI/TUGAS
PEMBANTUAN
- Aset yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi/
Tugas Pembantuan menjadi Barang Milik Negara dan
dapat dihibahkan kepada Daerah. - Aset yang dihibahkan kepada Daerah dikelola dan
ditatausahakan oleh Daerah. - Aset yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib
dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian
negara/lembaga yang memberikan penugasan.
17PEMBUKUAN ASET TETAP
18STATEMENT OF RESPONSILIBILITY
- Menteri / Pimpinan lembaga /Pengguna Anggaran dan
Kuasa Pengguna Angggaran wajib membuat Pernyataan
Tanggung Jawab (Statement Of Responsibility) atas
Laporan Keuangan yang disampaikan. - Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of
Responsibility) memuat pernyataan bahwa
pengelolaan APBN telah diselenggarakan
berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai dan akuntansi keuangan telah disusun
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan - Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of
Responsibility) dapat diberikan paragraf
penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat
dalam laporan keuangan
19Pernyataan Tanggung Jawab
- Laporan Keuangan atas penggunaan anggaran ltNama
Satker Kementerian Negara/Lembagagt
ltAudited/Unauditedgt yang terdiri dari (a)
Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan
atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran .
Sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung
jawab kami. - Laporan Keuangan tersebut telah disusun
berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai , dan isinya telah menyajikan informasi
pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara
layak sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan -
- Kepala Satker
- (.)
20PENERAPAN PUNISHMENT SKPD PENERIMA DANA DEKON/TP
Penerapan saksi bagi SKPD yang tidak tertib dalam
melakukan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran
dekonsentrasi/tugas pembantuan
- Penundaan Pencairan SP2D (perdirjen 19/PB/2008)
- Pengurangan Alokasi dana dekon/TP yang diberikan
kepada SKPD yg terlambat menyampaikan laporan
keuangan - Pergeseran skala prioritas daerah penerima dan
Dekon/TP apabila SKPD yg menerima dana Dekon/TP
tidak meyampaikan pertanggungjawaban - Penerapan Sanksi bagi daerah yang belum memiliki
unit pengelola akuntansi.
21PEMBERIAN Reward PEMDA DENGAN KINERJA KEUANGAN
BAIK
- Pemberian reward berupa dana insentif terhadap
daerah yang berprestasi dalam mengelola keuangan. - Untuk Tahun 2010 terdapat 9 Daerah Provinsi dan
45 Daerah kabupaten/Kota yang menerima alokasi
Dana Insentif Daerah dengan kisaran per daerah
antara 18 Miliar s.d. 35 Miliar
22RENCANA PEMBERIAN Reward UNTUK KEMENTERIAN
NEGARA / LEMBAGA
Pemberian reward berupa dana insentif terhadap
K/L yang berprestasi dalam mengelola keuangan,
termasuk dana Dekonsentrasi.
23TERIMA KASIH