Title: Head of Civil Engineering Candidate
1Matakuliah S0782 - Teknik Lingkungan Tahun
2009
ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN CHAPTER 12
2DAYA DUKUNG LINGKUNGAN DALAM PENATAAN RUANG
Asisten Deputi Urusan Pengawasan dan Evaluasi
Lingkungan Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementeri
an Negara Lingkungan Hidup 2008
3Keterpaduan Lingkungan Hidup dan Penataan Ruang
(UU 23/1997)
- Pasal 9 UU 23/1997
- Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan
secara terpadu dengan penataan ruang - Artinya integrasi pertimbangan lingkungan hidup
dalam penataan ruang
4Keterpaduan Lingkungan Hidup dan Penataan Ruang
(UU 26/2007)
- Pasal 3 butir c
- Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan
terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang - Pasal 34
- Pemanfaatan ruang wilayah nasional, propinsi dan
kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan - .b. standar kualitas lingkungan
- c. daya dukung dan daya tampung lingkungan
54/11/2020
5
6Urgensi Pertimbangan Lingkungan dalam Pembangunan
- Jumlah penduduk kegiatan manusia meningkat
- Kebutuhan akan sumber daya meningkat
- Ketersediaan sumber daya lahan dan air berkurang
- Diperlukan upaya untuk mempertahankan
keseimbangan keberlanjutan sumber daya - Perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan
dalam semua kegiatan pembangunan
7Pertimbangan Lingkungan dan Penataan Ruang
- Pembangunan yang kurang berwawasan lingkungan
menyebabkan kerusakan lingkungan (banjir,
longsor) - Kerusakan lingkungan semakin marak
- Banyak diakibatkan oleh pemanfaatan ruang yang
salah (pemanfaatan lereng terjal, bantaran
sungai/danau, daerah hulu yang seharusnya
merupakan hutan) - UU 26/2007 alokasi pemanfaatan ruang harus
didasarkan pada daya dukung lingkungan
8Pertimbangan Lingkungan dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah
- Pasal 19, 22, 25
- Penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional,
propinsi dan kabupaten/kota harus memperhatikan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup - Penjelasan Pasal 25 UU 26/2007 mengamanatkan
kepada KLH untuk mengkoordinasikan penyusunan
peraturan perundang-undangan mengenai daya dukung
dan daya tampung lingkungan
9Pengertian Daya Dukung dan Daya Tampung
Lingkungan Menurut UU 23/1997
- Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia dan makhluk hidup lain - Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi
dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan
ke dalamnya
10Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan dalam UU
26/2007
- Penjelasan Umum UU 26/2007 butir 5 dan 6
Penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain
dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan
ruang sehingga diharapkan (i) dapat mewujudkan
pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya
guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan
hidup yang berkelanjutan (ii) tidak terjadi
pemborosan pemanfaatan ruang dan (iii) tidak
menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang. - Penataan ruang yang didasarkan pada
karakteristik, daya dukung dan daya tampung
lingkungan, serta didukung oleh teknologi yang
sesuai akan meningkatkan keserasian, keselarasan
dan keseimbangan subsistem. Hal itu berarti akan
dapat meningkatkan kualitas ruang yang ada.
11Beberapa Definisi Daya Dukung Menurut Pakar
- Soemarwoto (2001) daya dukung lingkungan pada
hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah,
yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang
dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas
dan waktu di daerah itu. - Khanna (1999) daya dukung lingkungan hidup
terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas
penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas
tampung limbah (assimilative capacity), seperti
tertuang dalam Gambar 1 (slide 10).
12Daya dukung lingkungan sebagai acuanpembangunan
berkelanjutan
13Lenzen (2003) kebutuhan hidup manusia dari
lingkungan dapat dinyatakan dalam luas area yang
dibutuhkan untuk mendukung kehidupan manusia.
Luas area untuk mendukung kehidupan manusia ini
disebut jejak ekologi (ecological
footprint). Lenzen juga menjelaskan bahwa untuk
mengetahui tingkat keberlanjutan sumber daya alam
dan lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian
dibandingkan dengan luas aktual lahan produktif.
Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas
aktual lahan produktif ini kemudian dihitung
sebagai perbandingan antara lahan tersedia dan
lahan yang dibutuhkan.
14Daya Dukung Lingkungan
- Banyak disebut, dan dikatakan telah terlampaui
- Diperlukan perangkat untuk menghitung daya dukung
lingkungan - Sedang disusun pedoman penentuan daya dukung
lingkungan untuk penataan ruang
15Tujuan Penyusunan Pedoman Daya Dukung Lingkungan
- Memenuhi amanat UU 26/2007
- Memberikan arahan bagi para pihak yang
berkepentingan di pusat dan daerah, untuk
melakukan penentuan dan penghitungan daya dukung
lingkungan suatu wilayah dalam penataan ruang
16Sasaran Pedoman Daya Dukung Lingkungan
- Tercapainya penataan ruang wilayah yang sesuai
dengan daya dukung lingkungannya - Berkurangnya dampak negatif terhadap lingkungan
dan tercapainya daya dukung lingkungan yang
lestari
17Materi yang Diatur dalam Pedoman Daya Dukung
Lingkungan
- Penentuan kawasan yang harus dilindungi
- Penentuan kemampuan lahan untuk alokasi
pemanfaatan ruang kawasan budidaya - Penghitungan daya dukung lingkungan dari aspek
lahan dan air
18Penentuan Kawasan yang Harus Dilindungi
- Mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan. Perlind. Hutan dan kawasan
konservasi. - ie 500m tepi waduk, 200m tepi mata air,
- 130m kali selisisih pasang laut
tertinggi dan terendah, - 100m tepi sungai, 50m tepi anak
sungai. - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). - - kawasan lindung nasional.
- - RTH paling sedikit 30 dari kawasan
perkotaan.
19Penentuan Kemampuan Lahan (1)
- memberikan cara untuk menentukan satuan lahan
untuk pemanfaatan ruang, yang didasarkan pada
kemampuan lahannya. - pembagian satuan lahan tersebut dapat menjadi
pertimbangan bagi penetapan alokasi ruang - delineasi terhadap kawasan pertanian yang menjadi
penopang kehidupan manusia untuk menghasilkan
pangan. - Prinsip
- - Mempertahankan/memprioritaskan lahan yang
terbaik untuk - pertanian mejadi lahan pertanian ? paling
produktif dan efisien - - Mempertahankan/memprioritaskan lahan pada
penggunaan yang - paling sedikit menimbulkan bahaya/dampak
thdp lingkungan ? - bila tidak sesuai maka konsekuensinya
adalah biaya tinggi untuk - pengelolaan atau degradasi/rusaknya lahan.
20Penentuan Kemampuan Lahan (2)
- Klasifikasi Kemampuan Lahan berdasarkan sistem
USDA - Kategori Kelas
- Kemampuan lahan menunjukkan kesamaan
- besarnya faktor-faktor penghambat
- I - VIII ? faktor penghambat/resiko meningkat
- VIII - I ? spektrum penggunaan meningkat
21Penentuan Kemampuan Lahan (3)
- Sub Kelas Menunjukkan jenis faktor penghambat
- s soil ? kedalaman tanah, tekstur tanah.
- t topografi ? Lereng
- c iklim ? suhu, curah hujan
- w drainase, kelebihan air (karena drainase)
- e erosi ? erosi yang telah ada
22Penentuan Kemampuan Lahan (4)
- Data yang dibutuhkan
- Peta dengan skala sama (1250000, 1100000, atau
150000) Peta lereng, tanah, erosi, drainase.
Atau jika sudah ada, peta kemampuan lahan - Peta penggunaan lahan
- Data/laporan yang memuat sifat-sifat biofisik
wilayah, antara lain tanah, topografi, iklim
hujan, dan penggunaan lahan (hutan, pertanian,
pertambangan, industri, pemukiman).
23Penentuan Kemampuan Lahan (5)
- Cara Overlay peta kemampuan lahan dan peta
penggunaan lahan, sehingga menghasilkan satuan
lahan (SL)
24- Penentuan Kemampuan Lahan (6)
Contoh overlay peta kemampuan lahan dan
penggunaan lahan ? satuan lahan.
pertanian
pemukiman
I IIl
IIIlk1 IV l
3
1
2
7
4
6
5
8
Hutan
25Penghitungan daya dukung lingkungan dari aspek
lahan dan air
- Metoda untuk melakukan penghitungan daya dukung
lingkungan suatu wilayah, dengan mempertimbangkan
ketersediaan dan kebutuhan akan sumber daya lahan
dan air bagi penduduk yang hidup di wilayah itu. -
- Melalui pendekatan ini, dapat diketahui secara
umum apakah daya dukung suatu wilayah masih dalam
keadaan aman, waspada, atau sudah terlampaui.
26KERANGKA PIKIR
Status Daya Dukung Lingkungan
Penghitungan Daya Dukung Lingkungan
Jejak Ekologi
Kebutuhan Air Perkapita
Status DDL
Pasokan Air (m3/tahun)
Kebutuhan Air (m3/tahun)
Neraca Air
Pola Konsumsi dan Kebutuhan Sumberdaya
Populasi Penduduk
Status DDL
- Penggunaan
- Lahan (Ha)
- Kemanpuan
- Lahan (Ha)
Kebutuhan Lahan Setara Beras
Potensi Lahan Setara Beras
Produksi Potensial Setara Beras (ton/ha)
Data Produksi
Kebutuhan Lahan Per kapita
Produksi Aktual Setara Beras (ton/ha)
- Penggunaan
- Lahan
- Wilayah
- Administrasi
27Penghitungan daya dukung lingkungan dari aspek
lahan dan air
- Metoda penghitungan dapat diterapkan pada wilayah
Propinsi, Kabupaten/Kota ataupun wilayah ekologis
seperti daerah aliran sungai (DAS) dan pulau
kecil.
28Penghitungan daya dukung lingkungan dari aspek
lahan dan air
- Analisis daya dukung lahan
- Penghitungan kebutuhan lahan dibandingkan
dengan penghitungan lahan tersedia
29Penghitungan daya dukung lingkungan dari aspek
lahan dan air
- Analisis daya dukung lahan
- Perhitungan kebutuhan lahan
- Level 1 kriteria Sayogyo (1988)
- Level 2 kriteria 4-sehat 5-sempurna
- Level 3 jejak ekologi
- Penghitungan lahan tersedia
- level 1 produksi (penggunaan lahan) aktual
- level 2 produksi (lahan) potensial
- level 3 produksi (lahan) potensial - spasial
30Penghitungan daya dukung lingkungan dari aspek
lahan dan air
- Analisis daya dukung air
- Daya dukung DAS dalam menyediakan air ditentukan
untuk satuan/tingkat DAS dari asupan curah hujan,
yang menentukan jumlah air permukaan (lebihan air
hujan) maupun air bawah permukaan (lengas tanah
dan airbumi sebagai air tertahan).
31Penghitungan daya dukung lingkungan dari aspek
lahan dan air
- Analisis daya dukung air
- Perhitungan kebutuhan air
- Level 1 kriteria Sayogyo (1988)
- Level 2 kriteria 4-sehat 5-sempurna
- Level 3 kriteria 4-sehat 5-sempurna
- Penghitungan air tersedia
- level 1 metoda regresi
- level 2 metoda NRCS
- level 3 metoda NRCS
32Status Daya Dukung Lingkungan
- Penetapan status daya dukung lingkungan suatu
wilayah
Perbandingan supply/demand Status daya dukung lingkungan
gt2,0 aman (sustained)
1,0 2,0 aman bersyarat (conditionally sustained)
lt 1,0 terlampaui (overshoot)
33Hasil Uji Coba Perhitungan Daya Dukung Lingkungan
No. Wilayah Daya Dukung Lahan Daya Dukung Air
1 Prop. SulSel 1,8 ( Aman Bersyarat ) 3,74 ( Aman )
2 Jawa Barat 0,64 ( Terlampaui ) 0,36 ( Terlampaui )
3 DKI 0,01 ( Terlampaui ) 0,08 ( Terlampaui )
4 Jawa Timur 1,12 ( Terlampaui ) 0,65 ( Terlampaui )
5 Jawa Tengah 0,6 ( Terlampaui ) 0,44 ( Terlamapaui )
6 Kab. Cirebon (tidak dihitung) 0,21 ( Terlamapaui )
7 Kab.Kuningan (tidak dihitung) 0,46 ( Terlampaui )
8 Kab. Indramayu (tidak dihitung) 0,32 ( Terlampaui )
9 Kab. Majalengka (tidak dihitung) 0,41 ( Terlampaui )
10 Kota Cirebon (tidak dihitung) 0,05 ( Terlampaui )
34Terimakasih