YAS - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

YAS

Description:

... saham, surat berharga, piutang, penyertaan modal; b. Barang tidak bergerak: tanah dan bangunan, kapal berikut isinya. Sita thd Kapal Laut: ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:87
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 12
Provided by: Yon111
Category:
Tags: yas | saham

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: YAS


1
Sita JaminanBeslag
  • YAS

2
Pengertian
  • Sita jaminan (beslag) dapat dimohonkan oleh
    Penggugat dalam gugatannya atau secara terpisah
    dengan suatu permohonan tersendiri yang diajukan
    kepada Majelis Hakim yang memerika dan mengadili
    perkara.
  • Penyitaan pada prinsipnya dapat diletakan baik
    itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak
    guna menjamin pelaksanaan putusan.
  • Penetapan dan penjagaan barang yang disita selama
    dalam proses pemeriksaan perkara sampai mempunyai
    kekuatan hukum yang tetap.
  • Rijden beslag azas dalam sita tidak menghentikan
    operasional perusahaan.

3
Obyek Sita
  • Barang Bergerak
  • Barang tidak bergerak
  • Ps.14 PP No17/1999
  • a. Barang bergerak mobil, pehiasan, uang
    tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo
    rekening koran,giro aatau bentuk lainnya yg
    dipersamakan dengan itu,obligasi, saham, surat
    berharga, piutang, penyertaan modal
  • b. Barang tidak bergerak tanah dan
    bangunan, kapal berikut isinya.

4
Sita thd Kapal Laut
  • Pasal 227 HIR, ps.721-727 Rv besarnya tagiahan
    kapal melekat pada kapal tsb (ps.721)
  • Penggugat membayar uang jaminan (ps.722)
  • Arrest of Ships (Konvensi Brussel 1952) Rijden
    beslag boleh disimpangi oleh doktrin Arrest of
    Ships yi menahan kapal sehinga tak dapat
    berlayar
  • Penyitaan dilakukan diatas kapal itu sendiri
    (ps.197 -9 HIR, ps.560 Rv)

5
Sita thd Pesawat Terbang
  • Ps. 763 h ampai 763 k Rv dilakukan dgn syarat
  • Sita revindicatioir atas barang
    bergerak(ps.714-719 Rv)
  • Sita jaminan atas milik debiu ps. 720-727 Rv)
  • Debitur tidak mempunyai tempat tinggal
    (ps.757-763 Rv)
  • Pengecualian
  • - Tidak berlaku umum untuk seluruh pesawat tetapi
    hanya pesawat berbendera RI dan negara2 yg
    terikat Perjanjian Roma 29 Mei 1933

6
Larangan Sita
  • Hewan atau perkakas untuk mata pencaharian
    sehari2 (ps.97 HIR)
  • Ps. 15 PP No.No.17 /1999 meliputi
  • a. Pakaian dan tempat tidur beserta
    perlenkapannya
  • b. Persediaan makanan dan minuman selama 1
    bulan
  • c. Perlengkapan penanggung pajak yg
    bersifat dinas
  • (berkaiatan dengan PP ini)
  • d. Buku 2 berkaitan dgn PP ini
  • e. Peralatan dalam keadaan jalan tidak
    lebih dari Rp10 juta
  • f. Peralatan Penyandang Cacat dan
    keluarga yg menjadi
  • tanggungannya
  • Larangan menyita milik negara (ps.65-66 ICW
    ps.50 UU No.1/2004 Ttg Perbendaharaan Negara
    dengan ijin Ketua MA setelah mendengarkan
    Kejagung dan Menkeu

7
Larangan Sita-2
  • Larangan menyita milik negara (ps.65-66 ICW
    ps.50 UU No.1/2004 Ttg Perbendaharaan Negara
    dengan ijin Ketua MA setelah mendengarkan
    Kejagung dan Menkeu
  • SE-MA tangal 7 Agustus 2003 No.KMA/503/VII/2002
    yg termauk pengertian barang milik/kekayaan
    negara adalah barang bergerak, barang tidak
    bergerak yg dimiliki/dikuasai oleh instansi
    Pemerintah yg sebaaian atau seluruhnya dibeli
    atas beban APBN serta perolehan ain yang sah.
  • Dalam hubungan ini tidak terkait dengan kekayaan
    negara yang dipisahkan (yang dikelola BUMN) dan
    kekayaan Pemda (SK Menkeu No.470/KMK.01/1994).

8
Syarat pengajuan Sita
  • Barang bergerak maupun tidak bergerak baik yg
    ada maupun yg akan ada (ps.1131 KUHPerdata).
  • Ada permohonan (Sema No. 5 Tahun 1975)
  • Bentuk Lisan atau tertulis (bersama gugatan atau
    tersendiri)
  • Ada alasan yg essensil (ps.227-1 HIR)
  • Obyek sita jelas dan terperinci (ps.226-1 HIR)
  • Juru sita membuat BA sita ps.195-5,6 HIR)
  • Sah dan berharga (ps.226-6 HIR)

9
JENIS SITA JAMINAN
Conservatoir Ps. 227 HIR -720 Rv Revindicatoir Ps. 226 -1 HIR Marital Beslag (ps.823-830 Rv, ps,24 ayat 2 (c) PP No.9/1975 Pandbeslag
Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang diletakan terhadap benda bergerak milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang dimohonkan oleh istri, baik terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan suami. Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak milik Tergugat guna pemenuhan suatu kewajiban tertentu, misal dalam kasus wanprestasi sewa menyewa tanah atau bangunan.
10
Vergelijkende beslag Sita Persamaan-Perbandingan
  • Barang bergerak berlaku azas saisie sur saisie
    ne vaut terhadap barang bergerak tidak dapat
    disita 2 kali ps.463 RV).
  • Ps. 515, kecuali barang tidak bergerak sita
    perbandingan/persamaan,dengan syarat
  • Masih ada sisa nilai untk disita
  • Kedudukannya dibawah sita pertama
  • YH ada tipu musihat dan tidak didaftarkan
    sebaaimana ps. 199 ayat 1 HIR

11
Catatan pelaksanaan Sita
  • Milik pihak ke-3 (ps.1340 KUHPerdata) derden
    verzet atau memberikan bukti ada jurusita
    ditunjuk yg kemudian memberi laporan kepada
    Majelis
  • Melebihi nilai gugatan
  • Barang bergerak dulu baru tidak bergerak berdasar
    proposionalitas
  • Bila tidak dikabulkan, harus diangkat (ps.226-7
    HIR atas RB, ps.227-4 HIR atas CB)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com