Title: VICTIMOLOGI
1VICTIMOLOGI
- Prepare By
- Ikama Dewi ST.,SH.,MH
2PENDAHULUAN
Kajian Hk pidana
THE HOLY TRINITY (Trinitas Yang Suci)
PERBUATAN (TINDAK PIDANA)
ORANG (KESALAHAN/PJP)
PIDANA (SANKSI)
Asas Legalitas
Asas Kesalahan
Stelsel2 Pemidanaan
3PENDAHULUAN
Kajian Hk Pidana (substansi/materi)
THE HOLY TRINITY (Trinitas Yang Suci)
PERBUATAN (TINDAK PIDANA) (Pelaku)
ORANG (KESALAHAN/PJP) (Pelaku)
PIDANA (SANKSI) (Pelaku)
KORBAN
Dikaji lebih dalam, melalui Viktimologi
4Kajian/Orientasi HP
- Perbuatan
- Pertangungjawaban Pidana
- Pidana/sanksi
- Korban (Viktim)
5PENDAHULUAN
Pengertian Viktimologi Secara etimologi, asal
kata Victim berarti korban, dan Logos
berarti ilmu pengetahuan. _at_ Pengetahuan/Ilmu
Pengetahuan ttg Korban Pengertian terminology,
adalah studi yg mempelajari tentang korban,
penyebab terjadinya korban/timbulnya korban,
dan akibat-akibat penimbulan korban yang
merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan
social.
6PENDAHULUAN
- Korban dan penyebab terjadinya korban/timbulnya
korban yaitu individu, kelompok, korporasi,
swasta/ pemerintah - akibat penimbulan korban sikap dan tindakan thd
korban dan atau pihak pelaku serta mereka yang
secara langsung/tdk terlibat dalam terjadinya
suatu kejahatan.
7Kamus ilmu pengetahuan social, victimologi
adalah studi tentang tingkah laku victim sebagai
salah satu penentu kejahatan. pengertian yg
lebih sempit/terbatas.
- 2 Hugo Reading, Kamus Ilmu-ilmu social,
Jakarta, Rajawali, 1986, hlm.457
8Arif Gosita
- Victimologi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan
yang mengkaji semua aspek yang berkaitan dengan
korban.
Mrp pengertian yg luas, sebab dari kenyataan
sosial yang dapat disebut sebagai korban tidak
hanya korban perbuatan pidana (kejahatan) saja
tetapi dapat korban bencana alam, korban
kebijakan pemerintah dan lain-lain.
9Konsekwensinya, suatu victimisasi harus dipahami
sebagai berikut1
- Korban akibat perbuatan manusia, korban akibat
perbuatan manusia dapat menimbulkan perbuatan
kriminal misalnya korban kejahatan perkosaan,
korban kejahatan politik. Dan yang bukan bersifat
kriminal (perbuatan perdata) misalnya - korban dalam bidang Administratif/Korban
kebijakan pemerintah - 1 J.E. Sahetapy, Victimologi sebuah Bunga
Rampai, Sinar Harapan, Jakarta, 1987, hlm.35
10Next
- Korban di luar perbuatan manusia, korban akibat
di luar perbuatan manusia seperti bencana alam
dan lain sebagainya.
11Tujuan dan Manfaat Victimologi
- Viktimologi juga merupakan sarana penanggulangan
kejahatan/ mengantisipasi perkembangan
kriminalitas dalam masyarakat. sehingga
viktimologi sebagai sarana penanggulangan
kejahatan juga masuk kedalam salah satu proses
Kebijakan Publik. - Antisipasi kejahatan yang dimaksud meliputi
perkembangan atau frekuensi kejahatan, kualitas
kejahatan, intensitas kejahatan dan kemungkinan
munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru.
12POSISI KRIM-VICTIM DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK
13Konsekuensi logis dari meningkatnya kejahatan
atau kriminalitas adalah bertambahnya jumlah
korban,
- sehingga penuangan kebijakan yang berpihak kepada
kepentingan korban dan tanpa mengenyampingkan
pelaku mutlak untuk dilakukan, sehingga studi
tentang viktimologi perlu untuk dikembangkan.
14Manfaat dari studi mengenai korban (Arif Gosita)
- Dengan viktimologi akan dapat diketahui siapa
korban, hal-hal yang dapat menimbulkan korban,
viktimisasi dan proses viktimisasi - Viktimologi memberikan sumbangan pemikiran
tentang korban, akibat tindakan manusia yang
telah menimbulkan penderitaan fisik, mental dan
social
15Next
- melalui studi victimologi akan memberikan
pemahaman kepada setiap individu mengenai hak dan
kewajibannya dalam rangka mengantisipasi berbagai
bahaya yang mengancamnya - viktimologi memberikan sumbangan pemikiran
mengenai masalah viktimisasi tidak langsung,
dampak social polusi industri, viktimisasi
ekonomi, politik dan penyalahgunaan kewenangan. - viktimologi memberikan dasar pemikiran dalam
penyelesaian viktimisasi criminal atau factor
victimogen dalam sistem peradilan pidana.
16Dari uraian di atas pada dasarnya ada tiga hal
pokok berkenaan dengan manfaat studi tentang
korban yaitu
- manfaat yang berkenaan dengan usaha membela
hak-hak korban dan perlindungan
hukumnya(Praktis) - manfaat yang berkenaan dengan penjelasan tentang
peran korban dalam suatu tindak pidana,
dan(Filosofis) - manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan
terjadinya korban.(Action)
17Kedudukan Viktimologi Awalnya menjadi
perdebatanapakah sbg bag dari kriminologi atau
sbg cabang ilmu yang mandiri yg sejajar dg
disiplin ilmu yg lain.
18Penologi
Etiologi
Hk Pidana
Kriminologi
Viktimologi
19Segi tiga Study Kejahatan
Kejahatan
Reaksi Sosial
Penjahat
20Segi empat Kejahatan
Korban
Kejahatan
Penjahat
Reaksi Sosial
21Paul Separovic, dasar pembeda pada Ruang Lingkup
Kajiannya
OBJEK R/L Victimologi
Korban akibat Kejahatan
Semua Korban
Viktimologi sbg bagian Dari kriminologi. Nagel
Viktimologi sbg disiplin ilmu tersendiri..
(Mendelsohn)
22Dalam symposium victimologi yang pertama di
Yerusalem tahun 1973
- NAGEL melaporkan bahwa victimologi dewasa ini
merupakan gagasan atau pemikiran baru dalam
kriminologi, karena telah terjadi pergeseran
pemikiran yang tidak lagi melihat kejahatan
melalui studi Factor Criminoligy akan tetapi
mengarah pada Criminologi of Relationship.
23Pengertian Korban
- Apa yang dimaksud dengan korban ?
24Korban tidak saja dipahami sebagai obyek dari
suatu kejahatan tetapi juga Korban harus
dipahami sebagai subyek yang perlu mendapat
perlindungan secara social dan hukum . Korban
adalah orang baik, individu, kelompok ataupun
masyarakat yang telah menderita kerugian yang
secara langsung telah terganggu akibat
pengalamannya sebagai target dari kejahatan
subyek lain yang dapat menderita kerugian
akibat kejahatan adalah badan hukum.
25Bila hendak membicarakan mengenai korban, maka
seyogyanya dilihat kembali pada budaya dan
peradaban Ibrani kuno. Dalam peradaban tersebut,
asal mula pengertian korban merujuk pada
pengertian pengorbanan atau yang dikorbankan,
yaitu mengorbankan seseorang atau binatang untuk
pemujaan atau hirarki kekuasaan.11
http//www.faculty.ncwc.edu/toconnor/300/300lect01
.htm
26Selama beberapa abad, pengertian korban menjadi
berubah dan memiliki makna yang lebih luas.
Ketika viktimologi pertama kali ditemukan yaitu
pada tahun 1940-an, para ahli viktimologi seperti
Mendelshon, Von Hentig dan Wolfgang cenderung
mengartikan korban berdasarkan text book dan
kamus yaitu orang lemah yang membuat dirinya
sendiri menjadi korban.1 1 Ibid
27Pemahaman seperti itu ditentang habis-habisan
oleh kaum feminist sekitar tahun 1980-an, dan
kemudian mengubah pengertian korban yaitu setiap
orang yang terperangkap dalam suatu hubungan atau
situasi yang asimetris. Asimetris disini yaitu
segala sesuatu yang tidak imbang, bersifat
ekploitasi, parasitis (mencari keuntungan untuk
pihak tertentu), merusak, membuat orang menjadi
terasing, dan menimbulkan penderitaan yang
panjang.11 http//www.victoborg.com/html/fe
minist victimology
28Istilah korban pada saat itu merujuk pada
pengertian setiap orang, kelompok, atau apapun
yang mengalami luka-luka, kerugian, atau
penderitaan akibat tindakan yang bertentangan
dengan hukum. Penderitaan tersebut bisa berbentuk
fisik, psikologi maupun ekonomi.11
http//www.faculty.ncwc.edu/toconnor/300/300lect01.
htm
29Kamus umum bahasa Indonesia
- korban adalah orang yang menderita kecelakaan
karena perbuatan (hawa nafsu dan sebagainya)
sendiri atau orang lain.1 - 1 Purwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia,
P.N. Balai Pustaka, Jakarta, 1976, hlm.33
30Menurut Arif Gosita
- Pengertian korban adalah mereka yang menderita
jasmani dan rohani sebagai tindakan orang lain
yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri
atau orang lain yang bertentangan dengan
kepentingan dan hak asasi yang menderita.1 - Pengertian yang disampaikan oleh Arif Gosita
tersebut sudah diperluas maknanya, tidak hanya
untuk perorangan tetapi berlaku bagi subyek hukum
yang lain, seperti badan hukum, kelompok
masyarakat dan korporasi. Timbulnya korban erat
kaitanya dengan kejahatan. - 1 Arif Gosita, Kumpulan Makalah Masalah
Korban, Akademika Presindo, Jakarta,2003,
,hlm.41-42
31Sahetapy
- korban adalah orang perorangan atau badan hukum
yang menderita luka-luka, kerusakan atau
bentuk-bentuk kerugian lainnya yang dirasakan,
baik secara fisik maupun secara kejiwaan.
Kerugian tersebut tidak hanya dilihat dari sisi
hukum saja, tetapi juga dilihat dari segi
ekonomi, politik maupun social budaya. Mereka
yang menjadi korban dalam hal ini dapat
dikarenakan kesalahan si korban itu sendiri,
peranan korban secara langsung atau tidak
langsung, dan tanpa adanya peranan dari si
korban.1 - 1 J.E Sahetapy, Victimologi sebuah Bunga
Rampai, Sinar Harapan, Jakarta, 1987, hlm.25
32Van Boven
- Merujuk pada Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar
Keadilan bagi korban Kejahatan dan penyalahgunaan
kekuasaan (Declaration of basic Principle of
justice for victim of crime and abuse of power)
yang mendefinisikan korban adalah1 - Orang yang secara individual maupun kelompok
telah menderita kerugian, termasuk cedera fisik
maupun mental, penderitaan emosional, kerugian
ekonomi atau perampasan yang nyata terhadap
hak-hak dasarnya, baik kerana tindakan (by act)
maupun karena kelalaian (by omission). - 1 Theo Van Boven, (editorIfdal kasim),Mereka
yang Menjadi Korban (Hak Korban atas Restitusi,
Kompensasi dan Rehabilitasi),Elsam, Jakarta,2002,
hlm.13
33Berdasarkan pada beberapa pengertian tersebut
diatas, pengertian korban bukan hanya untuk
manusia saja atau perorangan saja, akan tetapi
dapat berlaku juga bagi badan hukum, badan usaha,
kelompok organisasi maupun Negara. Perluasan
pengertian subyek hukum tersebut karena badan
hukum atau kelompok tersebut melaksanakan hak dan
kewajiban yang dilindungi oleh hukum atau dengan
kata lain subyek hukum tersebut dapat merasakan
penderitaan atau kerugian atas kepentingan yang
dimiliki akibat perbuatan sendiri atau pihak lain
seperti yang dirasakan oleh manusia.
34Rancangan Deklarasi dan Resolusi Konggres PBB
ke-7 yang kemudian menjadi Resolusi MU-PBB 40/34,
1 bahwa yang dimaksud dengan korban adalah
orang-orang, baik secara individual maupun
kolektif, yang menderita kerugian akibat
perbuatan (tidak berbuat) yang melanggar hukum
pidana yang berlaku di suatu Negara, termasuk
peraturan-peraturan yang melarang penyalahgunaan
kekuasaan. 1 United Nation, A Compilation of
International Instrument, Volume I, New York,
1993, hlm.382
35Pengertian kerugian (Harm) mnrt Resolusi tsb,
meliputi - kerugian fisik maupun mental
(Physical or mental injury), - penderitaan
emosional (emotional suffering),- kerugian
ekonomi (economic loss) atau- perusakan
substansial dari hak-hak asasi manusia mereka
(substantial impairment of theirfundamental
rights).
36Korban..Berdasarkan makna dan hakekat
Korban sacrifice yaitu bentuk
korban/pengorbanan yg dikaitkan dg hal-hal yang
bersifat metafisik, supranatural (korban dalam
upacara keagamaan) Korban secara Keilmuan
(Viktimologi) yaitu semua bentuk korban yang
tidak termasuk dalam pengertian yang pertama.
(korban akibat kejahatan, kecelakaan, bencana
alam, kesewenangan penguasa, pelangaran ham,
penyalahgunaan kekusaan di bidang ekonomi)
37Peran Korban
- Untuk melihat peran, karateristik pelaku dan
korban kejahatan, CARROL mengajukan rumus yang
cukup popular dengan pendekatan rasional
analitis. Menurutnya kejahatan adalah realisasi
keputusan yang diambil dengan turut
mempertimbangkan beberapa factor antara lain - SU (Subyektife Utility), p(S) (Probability of
Success), G (Gain), p(F) (Probability of Fail)
dan L (Loss).1 - Sehingga Carrol Menggambarkan dengan Rumus
- SU (p(S)xG)-(p(F)xL)
- 1 John S Carrol, Commiting A Crime, The
Offender Decicion, San Francisco, 1982, hal. 103
38Dari rumus diatas dapat dijelaskan bahwa
seseorang yang akan melakukan kejahatan harus
mempertimbangkan beberapa hal yang selanjutnya
akan menghasilkan keputusan, apakah ia akan
melakukan tindak pidana ataukah tidak. Inilah
yang dimaksud dengan Subyektive Utility (SU)
39Hal-hal yang harus dipertimbangkan adalah
- p(S)/ Probability of Succes seberapa besar
kemungkinan keberhasilan rencana kejahatan - G (Gain) seberapa besar keuntungan
(materi/kepuasan)yang akan diperoleh - p(F)/ Probability Of Fail seberapa besar
kemungkinan gagalnya rencana kejahatan dan - L (Loss) seberapa besar kerugian yang akan
diderita manakala kejahatan yang dilakukan gagal
dan tertangkap.
40Jika rumus di atas dianalisis dengan optik
korban, akan nampak bahwa factor p(S)/ Seberapa
besar keberhasilan rencana kejahatan, dan p(F) /
Seberapa besar kemungkinan rencana kegagalan,
sebagian besar terletak pada korban artinya
berhasil atau tidaknya rencana kejahatan
tergantung pada keadaan diri atau pun tipologi
calon korban.
41Dengan meminjam istilah Manheim yang
menggambarkan adanya laten Victim (Mereka yang
cenderung menjadi korban dibandingkan orang
lain,misalnya wanita, anak-anak dan manula) maka
pelaku akan merasa optimis akan keberhasilan dari
kejahatanya.
42Sedangkan factor Gain/seberapa besar keuntungan
materi/kepuasan yang diperolehTerlihat pada
sikap korban yang senang dengan gaya hidup mewah
dan pamer materi yang lebih menjurus pada
peningkatan daya tarik atau rangsang, sehingga
pelaku kejahatan dengan cara dini sudah dapat
memperkirakan besarnya keuntungan yang akan
diperoleh.
43Resiko Korban, yaitukondisi/keadaan trtentu yg
berpeluang terjadinya viktimisasi
- Berdasarkan typologi korban Hentig
- The young
- The Female
- The old
- Immigrants
- The mentaly defektif
- Minorities
- Dul normals
- Depressed
- The acquisitive
- The Wanton
- Heartbroken
- Tormentors
- The blocked
44SCHAFER, bdasarkan type daerah masy.nya.
- Masy kecil/besar
- Daerah bisnis
- Wilayah pemukiman
- Faktor situasi
45Macam-macam Korban Kejahatan
46Konggres PBB ketujuh telah mengelompokkan
macam-macam korban sebagai berikut
- Korban kejahatan konvensional adalah korban yang
diakibatkan oleh tindak pidana biasa atau
kejahatan biasa misalnya, pembunuhan, perkosaan,
penganiayaan dan lain-lain - Korban non-konvensional adalah korban kejahatan
yang diakibatkan oleh tindak pidana berat seperti
terorisme, pembajakan, perdagangan narkotika
secara tidak sah, kejahatan terorganisir dan
kejahatan computer - Korban kejahatan akibat penyalahgunaan kekuasaan
(Ilegal abuses of power) terhadap hak asasi
manusia alat penguasa termasuk penangkapan serta
penahanan yang melanggar hukum dan lain
sebagainya.
47Pengelompokan atas macam-macam korban tersebut
didasarkan atas perkembangan masyarakat. Terhadap
korban kategori ketiga adanya korban
penyalahgunaan kekuasaan berkaitan dengan
pelanggaran hak asasi manusia.Kemudian sejak
viktimologi diperkenalkan sebagi suatu ilmu
pengetahuan yang mengkaji permasalahan korban
serta segala aspeknya, maka wolfgang melalui
penelitiannya menemukan bahwa ada beberapa macam
korban yaitu1 1 Dalam makalah Beberapa
catatan umum Tentang Masalah Korban, disampaikan
oleh Marjono reksodiputro dalam seminar sehari
tentang Relevansi Viktimologi di Universotas
Airlangga, surabaya pada 23 Maret 1985
48Wolfgang
- Primary victimization, adalah korban
individual/perorangan bukan kelompok - Secondary Victimization, korbannya adalah
kelompok, misalnya badan hukum - Tertiary Victimization, yang menjadi korban
adalah masyarakat luas - Non Victimozation, korbannya tidak dapat segera
diketahui misalnya konsumen yang tertipu dalam
menggunakan hasil produksi.
49Tipologi KorbanUntuk memahami peran korban,
harus dipahami pula tipologi korban yang dapat
diidentifikasi dari keadaan dan status korban.
Tipologi yang dimaksud adalah sebagai berikut
- Unrelated victims, yaitu korban yang tidak ada
hubungannya sama sekali dengan terjadinya korban,
misalnya pada kasus kecelakaan pesawat. Dalam hal
ini tanggungjawab sepenuhnya terletak pada
pelaku. - Provocative Victims, yaitu seseorang yang secara
aktif mendorong dirinya menjadi korban, misalnya
kasus selingkuh, dimana korban juga sebagai
pelaku. - Participating Victims, yaitu seseorang yang tidak
berbuat tetapi dengan sikapnya justru mendorong
dirinya menjadi korban.
50Next
- Biologically weak Victims, yaitu mereka yang
secara fisik memiliki kelemahan atau potensi
untuk menjadi korban, misalnya orang tua renta,
anak-anak dan orang yang tidak mampu berbuat
apa-apa. - Socially Weak Victims, Yaitu mereka yang memiliki
kedudukan social yang lemah yang menyebabkan
mereka menjadi korban, misalnya korban
perdagangan perempuan, dan sebagainya. - Self Victimizing Victims, yaitu mereka yang
menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya
sendiri, pengguna obat bius, judi, aborsi dan
prostitusi.
51Sejarah Perkembangan pengakuan terhadap korban
52Tahapan Proses Perlindungan Korban
- Tahap I
- (Masa Kejayaan/Keemasan hak korban)/ Golden Age
- Dalam tahap ini victim langsung berhadapan dengan
offender (Pelaku) tetapi belum ada pembagian
hukum, antara hukum pidana dan hukum perdata.
(Victim Vs Offender)
53Tahap II (Tahap Tanggungjawab Negara/Raja)Dalam
tahapan ini, melanggar hukum pidana berarti
melanggar hak Negara sehingga konsepnyaNegara
Vs Offender / Raja Vs Offender Artinya
kepentingan korban diwakili oleh Negara/raja,
korban berada diluar sistem.
54Tahap III (Tahap memberi hak kepada korban untuk
memberikan masukan kepada Negara sebagai
wakilnya)Melanggar hukum pidana berarti
melanggar hak Negara namun korban memiliki hak
untuk memberi masukan kepada Negara demi
kelancaran proses pembuktian,Victim (sifatnya
memberi masukan) Negara Vs Offender
55Tahap IV (Tahap pertanggungjawaban
merata)Pelanggar hukum pidana berarti melanggar
hak korban, Negara sekaligus hak
pelaku/offendernya sendiri.Konsepnya Victim
Negara Pelakuada konsep
pemulihan hubungan yang kondusif antara pelaku
dengan korban yang dimediatori oleh negara
56Perlindungan korban
57Latar belakang perlunya perlindungan terhadap
korban
- Konsep negara hukum, adanya jaminan thd hak asasi
manusia - Kasus-kasus dalam peradilan seringkali
menempatkan korban sebagai orang yang terabaikan,
dan akan menjadi korban lanjutan dari SPP - Terungkapnya kasus2 pidana tidak lepas dari
peranan korban dalam memberikan keterangan
58Perlindungan Terhadap Korban
- Perlindungan terhadap korban menurut Barda
Nawawi dapat dilihat dari dua makna yaitu - Perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban
tindak pidana lagi (berarti perlindungan hak
asasi manusia (HAM) atau kepentingn hukum
seseorang) - Perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan
hukum atas penderitaan /kerugian orang yang telah
menjadi korban tindak pidana (jadi identik
dengan penyantunan korban). (kompensasi, dan
restitusi)
59- Kompensasi
- - Diminta oleh korban
- - atas dasar permohonan
- - Dibayarkan oleh masyarakat/negara
- - Wujud pertanggungjawaban negara/masyrakat
- secara perdata.
- Restitusi
- - Dituntut oleh korban
- - Melalui diputus oleh persidangan
- - Dibayarkan oleh pelaku
- - sbg wujud pertanggungjawaban pelaku
60Perlindungan hukum dari segi macamnya dapat
dibedakan antara pasif dan aktif
- Perlindungan hukum yang pasif berupa
tindakan-tindakan luar (selain proses peradilan)
yang memberikan pengakuan dan jaminan dalam
bentuk pengaturan atau kebijaksanaan berkaitan
dengan hak-hak pelaku maupun korban. - Sedangkan yang aktif dapat berupa tindakan yang
berkaitan dengan upaya pemenuhan hak-haknya
(berupa perlindungan hukum).
61Perlindungan hukum meliputi
- Aktif preventif berupa hak-hak yang diberikan
oleh pelaku, yang harus diterima oleh korban
berkaitan dengan penerapan aturan hukum ataupun
kebijaksanaan pemerintah. - aktif represif berupa tuntutan kepada pemerintah
atau aparat penegak hukum terhadap pengaturan
maupun kebijaksanaan yang telah diterapkan kepada
korban yang dipandang merugikan.1 - 1 Philip M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi
Rakyat, Disertasi, Universitas Airlangga,
Surabaya, 1987, dalam Winahnu Erwiningsih, Ibid
hlm.23
62Hak-hak korban menurut Declaration of basic
principles of justice for victim of crimes and
abuse of power
63The Declaration of Basic Principles of Justice
for Victims of Crime and Abuse of Power.
- Hak memperoleh informasi
- Hak didengar dan dipertimbangkan kepentingannya
pada setiap tahapan proses peradilan pidana - Hak memperoleh bantuan yang cukup
- Hak memperoleh perlindungan terhadap privasi dan
keamanan
64Next
- Hak memperoleh pelayanan yang cepat dalam
penyelesaian perkara - Hak untuk memperoleh ganti kerugian (Restitusi)
- Hak memperoleh kompensasi (dalam kejahatan yang
berat/serius) - memperoleh kesempatan berpartisipasi pada tahapan
proses pidana.
65Model Perlindungan Hukum terhadap Korban
66TEORI PERLINDUNGAN KORBAN
- Teori Perlindungan Korban ada dua model yaitu
- Services Model (SM)
- Prosedural Right Model (PRM)
67Ad.1. Services Model /SM (Model Pelayanan)
- Memiliki cirri-ciri sebagai berikut
- Victim tidak terlibat dalam proses peradilan
pidana - polisi dan jaksa adalah aparat Negara yang
melayani kepentingan masyarakat termasuk
didalamnya adalah korban (Penegakan hukum) - Negara bertanggungjawab thd rakyatnya /masy.nya
termasuk dlm menyantuni korban /rakyat.
68Legal Reasoning, Kenapa Korban tidak dilibatkan ?
- Keterlibatan korban akan mengacaukan sistem
pelayanan public, pelayanan terhadap korban
adalah bagian dari pelayanan public kalau korban
ikut akan ada kepentingan individu yang masuk. - Sementara bagian dari tugas polisi secara
ekplisit adalah bagian dari layanan public.
69Positif (keuntungan) model ini
- mengurangi beban korban
- rasionalisasi reaksi terhadap kejahatan dapat
berkurang (Kalau tidak di ditangani oleh negara
akan terjadi kejahatan yang terus menerus)
70Negatif (Kerugian) Model ini
- Tidak bisa empati terhadap penderitaan korban
- Ada alasan tindakan sewenang-wenang yang
mengatasnamakan kepentingan public.
71Ad.2. Procedural right model (PRM)
- Ciri-cirinya
- Korban memiliki hak hukum dalam setiap tahapan
proses peradilan.(hak bantuan hukum dan
sebagainya) - korban dapat terlibat langsung dalam proses
peradilan - kewajiban polisi jaksa untuk memperhatikan
mempertimbangkan hak-hak korban dan pemenuhannya.
72Keuntungan (Positip)
- Korban mempunyai kesempatan untuk tampil
- Korban diberdayakan/ada pemberdayaan korban /
tidak diluar sistem - Meminimalisasi penyalahgunaan wewenang.
73Kelemahan (Negatif)
- Mengacaukan SPP
- Memungkinkan korban memperjuangkan secara
emosional krn diberi kesempatan untuk balas
dendam - Keadilan akan bersifat subyektif (individual
justice)
74DAMPAK PERGESERAN KEADILAN RETRIBUTIF KEPADA
KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYELENGGARAAN
SISTEM PERADILAN PIDANA
Keadilan Retributif Tema Pokok Keadilan Restoratif
1 2 3
Kepada pelanggar dan karena pelanggarannya Orientasi keadilan Kepada Kepentingan Korban
Melanggar Negara Kejahatan Melanggara Hak Perseorangan
Negara Korban Orang yang dirugikan langsung, masyarakat, Negara dan pelanggar sendiri
Mengadili pelanggar dan menjatuhkan pidana sebagai rasionalisasi pembalasan Sistem Peradilan Pidana Menyelesaikan Konflik antara Pelanggar dengan Korbannya
Pidana bersifat pembalasan atas pelanggaran hukum pidana Pemidanaan Pertanggungjawaban Pelanggar terhadap akibat perbuatannya
Bersifat pasif Korban dalam sistem peradilan pidana Bersifat Aktif
75(No Transcript)
76Kompleksitas Study Kejahatan
Korban
Kejahatan
Penjahat
Reaksi Sosial