- PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Description:

Inisiatif FSPMI terhadap isu pekerja CAL Di Sampaikan Oleh : Vonny Diananto Vice Presiden DPP FSPMI Perlawanan terhadap isu pekerja Outsourcing Strategi ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:33
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: adm99
Category:
Tags:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title:


1
Inisiatif FSPMI terhadap isu pekerja CAL
Di Sampaikan Oleh Vonny Diananto Vice Presiden
DPP FSPMI
2
Perlawanan terhadap isu pekerja Outsourcing
Strategi
  1. Pemetaan dan identifikasi terhadap perusahaan2
    yang memakai pekerja Outsourcing
  2. Menekan Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan
    Surat keputusan untuk menghentikan penggunaan
    pekerja Outsourcing di pekerjaan utama
  3. Mengadakan pertemuan dengan Pemerintah dan
    kelompok kepentingan lain seperti Parlemen,
    Managemen, Asosiasi Pengusaha
  4. Kampanye tentang penolakan Outsourcing yang
    melanggar aturan
  5. Perundingan antara managemen dan PUK tentang
    pengaturan Pekerja Outsourcing menurut UU.
  6. Menekan Pemerintah untuk membuat pengaturan
    tentang Pekerja Outsourcing
  7. Memberikan Pelatihan kepada Pekerja Outsourcing
  8. Mengorganisir Pekerja Outsourcing untuk
    meningkatkan pengetahuan mereka tentang hak
    pekerja

3
Perlawanan terhadap isu pekerja Outsourcing
Kegiatan
  • Rally/Demonstrasi di seputar Jakarta pada tanggal
    14 Agustus 2008, dengan peserta sebanyak 10.000
    anggota
  • Lokasi depan Istana, Kedutaaan Besar Jepang dan
    Korea, Bekasi serta Karawang
  • Rally/Demonstrasi di Batam pada tanggal 14
    Agustus 2008, dengan peserta sebanyak 2.200
    anggota
  • Lokasi depan Kantor Walikota
  • Rally/Demonstrasi di Jawa Timur pada tanggal 14
    Agustus 2008 dengan peserta sebanyak 500 anggota
  • Lokasi depan kantor Gubernur
  • Rally/Demonstrasi di Jakarta, Batam dan Jawa
    Timur pada tanggal 8 Oktober 2009 dengan peserta
    sebanyak 8000 anggota
  • Lokasi depan istana, DPR dan kantor Walikota
    serta Gubernur

4
Perlawanan terhadap isu pekerja Outsourcing
Hasil
Karawang Purwakarta Honda (PT HPPM) and PT
Hino. Management setuju untuk tidak menggunakan
lagi pekerja Outsourcing. Jakarta Management PT
Metbelosa (Japanese company) setuju untuk tidak
menggunakan lagi pekerja Outsourcing. Bekasi
PT Suzuki berhasil menurunkan pemakaian pekerja
Outsourcing dari 3.200 menjadi 0 pada bulan
Desember 2008,   Bupati Bekasi dan Karawang
mengeluarkan surat tentang pelarangan penggunaan
pekerja Outsourcing di pekerjaan utama
5
Foto Kegiatan
6
Foto Kegiatan
7
Tujuan Penelitian
Penelitian tentang CAL
  1. Mengetahui sebaran luasnya, jenis dan mekanisme
    praktek kerja fleksibel yang mencakup hubungan
    kerja kontrak dan outsourcing, termasuk
    bentuk-bentuk precarious work lainnya di sektor
    industri metal
  2. Mengetahui dampak hubungan kerja kontrak dan
    outsourcing bagi pengusaha, pekerja/buruh, dan
    serikat pekerja/serikat buruh di sektor industri
    metal serta bagi pemerintah.
  3. Mengetahui pandangan dan peran serikat
    pekerja/serikat buruh terhadap kebijakan dan
    praktek sistem kerja fleksibel.

8
Metodologi
Penelitian tentang CAL
  • Survey terhadap 600 responden (pekerja/buruh) di
    3 Provinsi di 7 Kabupaten/Kota meliputi
  • Kep. Riau Kota Batam sebanyak 207 responden,
  • Jawa Barat Kabupaten Bekasi dan Kabupaten
    Karawang sebanyak 289 responden, dan
  • Jawa Timur Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab.
    Mojokerto, dan Kab. Pasuruan sebanyak 102
    responden.
  • Wawancara
  • Perusahaan Pengguna,
  • Perusahaan Penyalur (PPJP),
  • Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),
  • Badan Pusat Statistik (BPS),
  • Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD,
  • Pekerja/Buruh dan Mantan Pekerja/Buruh
    Outsourcing
  • Focus Group Discusion (FGD) bersama Pengurus
    Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Pimpinan Unit Kerja (tingkat Perusahaan) dan
  • Pimpinan Cabang (tingkat Kabupaten/Kota)

8
9
Status hubungan kerja di Perusahaan
9
10
Sebaran Pekerja/Buruh Berdasarkan Status
Hubungan Kerja
Wilayah Tetap Tidak Tetap Kontrak
Wilayah Tetap Tidak Tetap Outsourcing dll
Kepulauan Riau (N207) 20.30 79.70 51.20
Kepulauan Riau (N207) 20.30 79.70 28.50
Jawa Barat (N289) 44.60 55.30 31.10
Jawa Barat (N289) 44.60 55.30 24.20
Jawa Timur (N102) 62.70 37.30 25.50
Jawa Timur (N102) 62.70 37.30 11.80
Total 39.30 60.70 37.10
Total 39.30 60.70 23.60
11
Sebaran Pekerja/Buruh Berdasarkan Status Hubungan
Kerja Per Jenis Kelamin di Tiap Wilayah
Jenis Kelamin Tetap Tidak Tetap Kontrak
Jenis Kelamin Tetap Tidak Tetap Outsourcing dll
Perempuan 29.00 71.00 46.60
Perempuan 29.00 71.00 24.40
Laki-Laki 46.10 53.90 30.80
Laki-Laki 46.10 53.90 23.10
12
  • Hak Pekerja/Buruh Kontrak dan Outsourcing
  • Selalu Lebih Rendah daripada Pekerja/Buruh Tetap

13
Perbandingan Upah Pokok
Wilayah Status Hubungan Kerja Paling rendah Paling tinggi Rata-Rata
Kepulauan Riau Tetap 1,000,000 4,642,500 1,477,740
Kepulauan Riau Kontrak/PKWT 921,000 3,800,000 1,196,833
Kepulauan Riau Outsourcing 945,000 1,375,000 1,115,223
Kepulauan Riau Total 921,000 4,642,500 1,230,568
Jawa Barat Tetap 920,000 3,000,000 1,531,822
Jawa Barat Kontrak/PKWT 825,000 1,800,000 1,264,664
Jawa Barat Outsourcing dll 205,000 1,540,000 1,228,426
Jawa Barat Total 205,000 3,000,000 1,375,137
Jawa Timur Tetap 750,000 1,500,000 1,059,320
Jawa Timur Kontrak/PKWT 816,000 1,230,000 985,862
Jawa Timur Outsourcing dll 670,000 1,005,000 875,896
Jawa Timur Total 670,000 1,500,000 1,019,016
Total Tetap 750,000 4,642,500 1,393,475
Total Kontrak/PKWT 816,000 3,800,000 1,199,624
Total Outsourcing dll 205,000 1,540,000 1,151,005
Total Total 205,000 4,642,500 1,264,351
14
Perbandingan Upah Total
Wilayah Status Hubungan Kerja Paling Rendah Paling Tinggi Rata-rata
Kepulauan Riau Tetap 1,272,000 5,525,100 1,773,183
Kepulauan Riau Kontrak/PKWT 1,045,000 5,502,500 1,425,056
Kepulauan Riau Outsourcing dll 1,038,000 1,519,700 1,184,228
Kepulauan Riau Total 1,038,000 5,525,100 1,438,331
Jawa Barat Tetap 1,038,000 4,038,000 1,891,823
Jawa Barat Kontrak/PKWT 825,000 2,505,328 1,557,085
Jawa Barat Outsourcing dll 205,000 2,232,302 1,388,483
Jawa Barat Total 205,000 4,038,000 1,665,663
Jawa Timur Tetap 754,000 2,250,000 1,382,309
Jawa Timur Kontrak/PKWT 900,000 1,371,000 1,115,823
Jawa Timur Outsourcing dll 670,000 1,124,200 909,246
Jawa Timur Total 670,000 2,250,000 1,258,727
Total Tetap 754,000 5,525,100 1,731,858
Total Kontrak/PKWT 825,000 5,502,500 1,442,365
Total Outsourcing dll 205,000 2,232,302 1,278,792
Total Total 205,000 5,525,100 1,517,561
15
Prosentase Pekerja/Buruh yang Menerima Komponen
Upah
Komponen Upah Tetap Kontrak/ PKWT Outsourcing dll
Upah Pokok 100.00 100.00 100.00
Premi Hadir 74.00 67.60 46.10
T. Masa Kerja 22.60 4.50 0.70
T. Jabatan 22.10 6.30 5.00
Uang Makan 48.90 37.40 25.50
T. Transportasi 76.60 55.90 49.60
T. Keluarga 7.70 1.40 0.00
T. Shift 12.30 24.30 26.20
T. Perumahan 3.80 4.50 0.00
Lainnya 16.60 19.80 10.60
16
Besarnya Komponen Upah
Jenis Komponen Upah Tetap Kontrak Outsourcing dll
Upah Pokok 1,393,475 1,199,624 1,151,055
Premi Hadir/ Insentif 56,249 53,345 35,898
T.Masa Kerja 65,178 55,900 34,000
T. Jabatan 118,206 101,071 50,429
Uang Makan 142,730 127,726 83,897
T. Tansportasi 182,235 187,426 140,826
T. Keluarga 149,156 50,000 -
T. Shift 48,610 64,283 42,092
T. Perumahan 249,000 214,444 -
Lainnya 118,874 106,115 57,008
17
Kepesertaan Jamsostek
Wilayah Tetap Kontrak Outsourcing dll
Kepulauan Riau 100,0 98,1 91,5
Jawa Barat 100,0 95,6 88,6
Jawa Timur 87,5 34,6 50,0
Total 96,6 89,6 86,5
18
  • Praktek kontrak dan outsourcing selama ini lebih
    merugikan pekerja/buruh dan menguntungkan
    pengusaha
  • Kondisi yang merugikan pekerja/buruh semakin
    dimungkinkan karena
  • arah kebijakan pemerintah yang berorientasi pada
    investasi dan melonggarkan prinsip dan mekanisme
    melindungi pekerja/buruh
  • faktor regulasi dalam bentuk UU dan peraturan
    yang dibuat bersifat sangat terbuka untuk
    keragaman tafsiran,
  • penegakan hukum yang amat lemah,
  • minimnya mutu dan jumlah aparat Dinas Tenaga
    Kerja,
  • berkurangnya kekuatan serikat pekerja/serikat
    buruh,
  • belum ditetapkannya jaminan social sebagai alat
    untuk melindungi pekerja/buruh yang
    melengkapi/mengimbangi penerapan kebijakan pasar
    kerja fleksibel.

19
Rekomendasi Penelitian
  • Menyusun peraturan-peraturan, termasuk peraturan
    daerah untuk perlindungan pekerja/buruh kontrak
    dan outsorcing
  • Membuat peraturan dalam rumusan yang tegas dan
    satu makna
  • Mencantumkan sanksi dengan efek jera dalam
    peraturan tentang pekerja/buruh kontrak dan
    outsorcing

20
Rekomendasi Penelitian
  • Membuat prioritas anggaran untuk peningkatan
    kompetensi dan profesionalisme pegawai pengawas
    ketenagakerjaan
  • Menerapkan sistem jaminan sosial sebagai wujud
    tanggungjawab negara terhadap warga negara

21
  • Catatan Penting
  • Pasal 66
  • Penyediaan jasa pekerja / buruh tidak boleh
    digunakan untuk kegitan pokok (core business)
    atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
    proses produksi (pasal 66 ayat 1).
  • Penyediaan jasa pekerja / buruh hanya
    diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang atau
    kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan
    proses produksi (pasal 66 ayat 1), dengan aturan
  • Kegiatan tersebut adalah kegiatan yang bukan core
    business antara lain cleaning service,
    security, catering, angkutan karyawan, dan jasa
    penunjang usaha pertambangan/perminyakan.
  • Penggunaanya harus memenuhi persyaratan (pasal 66
    ayat 2) dan isi kandungan pasal 66 ayat 3.
  • Pelanggaran terhadap pasal 66 ayat 1, 2 (a), (b),
    dan 3 akan merubah status hubungan kerja, baik
    dalam bentuk PKWT atau PKWTT.
  • (3) Pasal 66 ini dapat langsung berlaku
    (implementatif) tanpa harus menunggu aturan
    dibawah Undang-undang (termasuk SK Menteri)
    sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen PHI
    Depnakertrans RI No B.55/PHI/PPH/03 tertanggal
    11 Juli 2003.

22
  • Terjadinya Penyimpangan Penggunaan Outsourcing
  • Keluarnya Kepmenakertrans no.101 tahun 2004
  • Keluarnya Kepmenakertrans no.220 tahun 2004
  • Sedang dibahasnya permanakertrans yang baru yang
    mengatur tentang outsourcing ini
  • Kepmenakertrans no.101 dan 220 tidak pernah
    dibahas di LKS Tripnas
  • Undang-undang no.13 tahun 2003 pasal 64, 65 dan
    66 tidak pernah memerintahkan pembuatan
    Kepmenaker atau Pemenaker.
  • Kondisi yang memungkinkan Outsourcing di suatu
    negara
  • Seluruh pekerja/buruh sudah mendapatkan upah
    layak
  • Upah masyarakat (termasuk pekerja/buruh) sudah
    dapat memenuhi daya beli (Purchasing power)
  • Penegakan hukum (Law Enforcement) sudah relatif
    berjalan baik.
  • Negara sudah memberikan Jaminan Sosial untuk
    seluruh rakyat (termasuk Unemployment dan Health
    insurance)

23
Rencana Aksi terhadap CAL
  • Membentuk KAMO (Komite Aksi Melawan Outsourcing)
  • Workshop penyatuan isu, gerakan dan konsep
    tentang Outsourcing
  • Sosialisasi tentang KAMO termasuk isu, gerakan
    dan konsep tentang Outsourcing
  • Penyediaan media kampanye

23
24
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com