Title:
1 Inisiatif FSPMI terhadap isu pekerja CAL
Di Sampaikan Oleh Vonny Diananto Vice Presiden
DPP FSPMI
2Perlawanan terhadap isu pekerja Outsourcing
Strategi
- Pemetaan dan identifikasi terhadap perusahaan2
yang memakai pekerja Outsourcing - Menekan Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan
Surat keputusan untuk menghentikan penggunaan
pekerja Outsourcing di pekerjaan utama - Mengadakan pertemuan dengan Pemerintah dan
kelompok kepentingan lain seperti Parlemen,
Managemen, Asosiasi Pengusaha - Kampanye tentang penolakan Outsourcing yang
melanggar aturan - Perundingan antara managemen dan PUK tentang
pengaturan Pekerja Outsourcing menurut UU. - Menekan Pemerintah untuk membuat pengaturan
tentang Pekerja Outsourcing - Memberikan Pelatihan kepada Pekerja Outsourcing
- Mengorganisir Pekerja Outsourcing untuk
meningkatkan pengetahuan mereka tentang hak
pekerja
3Perlawanan terhadap isu pekerja Outsourcing
Kegiatan
- Rally/Demonstrasi di seputar Jakarta pada tanggal
14 Agustus 2008, dengan peserta sebanyak 10.000
anggota - Lokasi depan Istana, Kedutaaan Besar Jepang dan
Korea, Bekasi serta Karawang
- Rally/Demonstrasi di Batam pada tanggal 14
Agustus 2008, dengan peserta sebanyak 2.200
anggota - Lokasi depan Kantor Walikota
- Rally/Demonstrasi di Jawa Timur pada tanggal 14
Agustus 2008 dengan peserta sebanyak 500 anggota - Lokasi depan kantor Gubernur
- Rally/Demonstrasi di Jakarta, Batam dan Jawa
Timur pada tanggal 8 Oktober 2009 dengan peserta
sebanyak 8000 anggota - Lokasi depan istana, DPR dan kantor Walikota
serta Gubernur
4Perlawanan terhadap isu pekerja Outsourcing
Hasil
Karawang Purwakarta Honda (PT HPPM) and PT
Hino. Management setuju untuk tidak menggunakan
lagi pekerja Outsourcing. Jakarta Management PT
Metbelosa (Japanese company) setuju untuk tidak
menggunakan lagi pekerja Outsourcing. Bekasi
PT Suzuki berhasil menurunkan pemakaian pekerja
Outsourcing dari 3.200 menjadi 0 pada bulan
Desember 2008, Â Bupati Bekasi dan Karawang
mengeluarkan surat tentang pelarangan penggunaan
pekerja Outsourcing di pekerjaan utama
5Foto Kegiatan
6Foto Kegiatan
7Tujuan Penelitian
Penelitian tentang CAL
- Mengetahui sebaran luasnya, jenis dan mekanisme
praktek kerja fleksibel yang mencakup hubungan
kerja kontrak dan outsourcing, termasuk
bentuk-bentuk precarious work lainnya di sektor
industri metal - Mengetahui dampak hubungan kerja kontrak dan
outsourcing bagi pengusaha, pekerja/buruh, dan
serikat pekerja/serikat buruh di sektor industri
metal serta bagi pemerintah. - Mengetahui pandangan dan peran serikat
pekerja/serikat buruh terhadap kebijakan dan
praktek sistem kerja fleksibel.
8Metodologi
Penelitian tentang CAL
- Survey terhadap 600 responden (pekerja/buruh) di
3 Provinsi di 7 Kabupaten/Kota meliputi - Kep. Riau Kota Batam sebanyak 207 responden,
- Jawa Barat Kabupaten Bekasi dan Kabupaten
Karawang sebanyak 289 responden, dan - Jawa Timur Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab.
Mojokerto, dan Kab. Pasuruan sebanyak 102
responden. - Wawancara
- Perusahaan Pengguna,
- Perusahaan Penyalur (PPJP),
- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),
- Badan Pusat Statistik (BPS),
- Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD,
- Pekerja/Buruh dan Mantan Pekerja/Buruh
Outsourcing - Focus Group Discusion (FGD) bersama Pengurus
Serikat Pekerja/Serikat Buruh - Pimpinan Unit Kerja (tingkat Perusahaan) dan
- Pimpinan Cabang (tingkat Kabupaten/Kota)
8
9Status hubungan kerja di Perusahaan
9
10Sebaran Pekerja/Buruh Berdasarkan Status
Hubungan Kerja
Wilayah Tetap Tidak Tetap Kontrak
Wilayah Tetap Tidak Tetap Outsourcing dll
Kepulauan Riau (N207) 20.30 79.70 51.20
Kepulauan Riau (N207) 20.30 79.70 28.50
Jawa Barat (N289) 44.60 55.30 31.10
Jawa Barat (N289) 44.60 55.30 24.20
Jawa Timur (N102) 62.70 37.30 25.50
Jawa Timur (N102) 62.70 37.30 11.80
Total 39.30 60.70 37.10
Total 39.30 60.70 23.60
11Sebaran Pekerja/Buruh Berdasarkan Status Hubungan
Kerja Per Jenis Kelamin di Tiap Wilayah
Jenis Kelamin Tetap Tidak Tetap Kontrak
Jenis Kelamin Tetap Tidak Tetap Outsourcing dll
Perempuan 29.00 71.00 46.60
Perempuan 29.00 71.00 24.40
Laki-Laki 46.10 53.90 30.80
Laki-Laki 46.10 53.90 23.10
12- Hak Pekerja/Buruh Kontrak dan Outsourcing
- Selalu Lebih Rendah daripada Pekerja/Buruh Tetap
13Perbandingan Upah Pokok
Wilayah Status Hubungan Kerja Paling rendah Paling tinggi Rata-Rata
Kepulauan Riau Tetap 1,000,000 4,642,500 1,477,740
Kepulauan Riau Kontrak/PKWT 921,000 3,800,000 1,196,833
Kepulauan Riau Outsourcing 945,000 1,375,000 1,115,223
Kepulauan Riau Total 921,000 4,642,500 1,230,568
Jawa Barat Tetap 920,000 3,000,000 1,531,822
Jawa Barat Kontrak/PKWT 825,000 1,800,000 1,264,664
Jawa Barat Outsourcing dll 205,000 1,540,000 1,228,426
Jawa Barat Total 205,000 3,000,000 1,375,137
Jawa Timur Tetap 750,000 1,500,000 1,059,320
Jawa Timur Kontrak/PKWT 816,000 1,230,000 985,862
Jawa Timur Outsourcing dll 670,000 1,005,000 875,896
Jawa Timur Total 670,000 1,500,000 1,019,016
Total Tetap 750,000 4,642,500 1,393,475
Total Kontrak/PKWT 816,000 3,800,000 1,199,624
Total Outsourcing dll 205,000 1,540,000 1,151,005
Total Total 205,000 4,642,500 1,264,351
14Perbandingan Upah Total
Wilayah Status Hubungan Kerja Paling Rendah Paling Tinggi Rata-rata
Kepulauan Riau Tetap 1,272,000 5,525,100 1,773,183
Kepulauan Riau Kontrak/PKWT 1,045,000 5,502,500 1,425,056
Kepulauan Riau Outsourcing dll 1,038,000 1,519,700 1,184,228
Kepulauan Riau Total 1,038,000 5,525,100 1,438,331
Jawa Barat Tetap 1,038,000 4,038,000 1,891,823
Jawa Barat Kontrak/PKWT 825,000 2,505,328 1,557,085
Jawa Barat Outsourcing dll 205,000 2,232,302 1,388,483
Jawa Barat Total 205,000 4,038,000 1,665,663
Jawa Timur Tetap 754,000 2,250,000 1,382,309
Jawa Timur Kontrak/PKWT 900,000 1,371,000 1,115,823
Jawa Timur Outsourcing dll 670,000 1,124,200 909,246
Jawa Timur Total 670,000 2,250,000 1,258,727
Total Tetap 754,000 5,525,100 1,731,858
Total Kontrak/PKWT 825,000 5,502,500 1,442,365
Total Outsourcing dll 205,000 2,232,302 1,278,792
Total Total 205,000 5,525,100 1,517,561
15Prosentase Pekerja/Buruh yang Menerima Komponen
Upah
Komponen Upah Tetap Kontrak/ PKWT Outsourcing dll
Upah Pokok 100.00 100.00 100.00
Premi Hadir 74.00 67.60 46.10
T. Masa Kerja 22.60 4.50 0.70
T. Jabatan 22.10 6.30 5.00
Uang Makan 48.90 37.40 25.50
T. Transportasi 76.60 55.90 49.60
T. Keluarga 7.70 1.40 0.00
T. Shift 12.30 24.30 26.20
T. Perumahan 3.80 4.50 0.00
Lainnya 16.60 19.80 10.60
16Besarnya Komponen Upah
Jenis Komponen Upah Tetap Kontrak Outsourcing dll
Upah Pokok 1,393,475 1,199,624 1,151,055
Premi Hadir/ Insentif 56,249 53,345 35,898
T.Masa Kerja 65,178 55,900 34,000
T. Jabatan 118,206 101,071 50,429
Uang Makan 142,730 127,726 83,897
T. Tansportasi 182,235 187,426 140,826
T. Keluarga 149,156 50,000 -
T. Shift 48,610 64,283 42,092
T. Perumahan 249,000 214,444 -
Lainnya 118,874 106,115 57,008
17Kepesertaan Jamsostek
Wilayah Tetap Kontrak Outsourcing dll
Kepulauan Riau 100,0 98,1 91,5
Jawa Barat 100,0 95,6 88,6
Jawa Timur 87,5 34,6 50,0
Total 96,6 89,6 86,5
18- Praktek kontrak dan outsourcing selama ini lebih
merugikan pekerja/buruh dan menguntungkan
pengusaha - Kondisi yang merugikan pekerja/buruh semakin
dimungkinkan karena - arah kebijakan pemerintah yang berorientasi pada
investasi dan melonggarkan prinsip dan mekanisme
melindungi pekerja/buruh - faktor regulasi dalam bentuk UU dan peraturan
yang dibuat bersifat sangat terbuka untuk
keragaman tafsiran, - penegakan hukum yang amat lemah,
- minimnya mutu dan jumlah aparat Dinas Tenaga
Kerja, - berkurangnya kekuatan serikat pekerja/serikat
buruh, - belum ditetapkannya jaminan social sebagai alat
untuk melindungi pekerja/buruh yang
melengkapi/mengimbangi penerapan kebijakan pasar
kerja fleksibel.
19Rekomendasi Penelitian
- Menyusun peraturan-peraturan, termasuk peraturan
daerah untuk perlindungan pekerja/buruh kontrak
dan outsorcing - Membuat peraturan dalam rumusan yang tegas dan
satu makna - Mencantumkan sanksi dengan efek jera dalam
peraturan tentang pekerja/buruh kontrak dan
outsorcing
20Rekomendasi Penelitian
- Membuat prioritas anggaran untuk peningkatan
kompetensi dan profesionalisme pegawai pengawas
ketenagakerjaan - Menerapkan sistem jaminan sosial sebagai wujud
tanggungjawab negara terhadap warga negara
21- Catatan Penting
- Pasal 66
-
- Penyediaan jasa pekerja / buruh tidak boleh
digunakan untuk kegitan pokok (core business)
atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
proses produksi (pasal 66 ayat 1). - Penyediaan jasa pekerja / buruh hanya
diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang atau
kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi (pasal 66 ayat 1), dengan aturan
- Kegiatan tersebut adalah kegiatan yang bukan core
business antara lain cleaning service,
security, catering, angkutan karyawan, dan jasa
penunjang usaha pertambangan/perminyakan. - Penggunaanya harus memenuhi persyaratan (pasal 66
ayat 2) dan isi kandungan pasal 66 ayat 3. - Pelanggaran terhadap pasal 66 ayat 1, 2 (a), (b),
dan 3 akan merubah status hubungan kerja, baik
dalam bentuk PKWT atau PKWTT. - (3) Pasal 66 ini dapat langsung berlaku
(implementatif) tanpa harus menunggu aturan
dibawah Undang-undang (termasuk SK Menteri)
sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen PHI
Depnakertrans RI No B.55/PHI/PPH/03 tertanggal
11 Juli 2003.
22- Terjadinya Penyimpangan Penggunaan Outsourcing
- Keluarnya Kepmenakertrans no.101 tahun 2004
- Keluarnya Kepmenakertrans no.220 tahun 2004
- Sedang dibahasnya permanakertrans yang baru yang
mengatur tentang outsourcing ini - Kepmenakertrans no.101 dan 220 tidak pernah
dibahas di LKS Tripnas - Undang-undang no.13 tahun 2003 pasal 64, 65 dan
66 tidak pernah memerintahkan pembuatan
Kepmenaker atau Pemenaker.
- Kondisi yang memungkinkan Outsourcing di suatu
negara - Seluruh pekerja/buruh sudah mendapatkan upah
layak - Upah masyarakat (termasuk pekerja/buruh) sudah
dapat memenuhi daya beli (Purchasing power) - Penegakan hukum (Law Enforcement) sudah relatif
berjalan baik. - Negara sudah memberikan Jaminan Sosial untuk
seluruh rakyat (termasuk Unemployment dan Health
insurance)
23Rencana Aksi terhadap CAL
- Membentuk KAMO (Komite Aksi Melawan Outsourcing)
- Workshop penyatuan isu, gerakan dan konsep
tentang Outsourcing - Sosialisasi tentang KAMO termasuk isu, gerakan
dan konsep tentang Outsourcing - Penyediaan media kampanye
23
24Terima Kasih