Title: Siapa Bilang Rokok Haram?
1(No Transcript)
2Microsoft PowerPoint By malcomahsan_at_gmail.com
Siapa Bilang Rokok Haram?
Siapa Bilang Rokok Haram?
Soal Pertama Hukum Shoalat di Belakang Perokok
Soal Kedua Hukum Penjual Rokok
Soal Ketiga Hukum Menjual Rokok karena Perintah
Orang Tua
Soal Keempat Hukum Menanam Tembakau
Soal Kelima Wajib Bertaubat dari Rokok
Bersumber dari http//almakassari.com/artikel-isl
am/fiqh/siapa-bilang-rokok-haram.html
3Siapa Bilang Rokok Haram?
- Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti
kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang
kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para
pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu
haram! Mereka akan menyatakan, "Siapa bilang
rokok haram!!"
1
4 Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa
rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita
berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.Keharaman ini
umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang
besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah
diketahui secara aksiomatik oleh semua orang
sampai semua dokter, perusahaan rokok,
pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat
ikut mengharamkannya.
2
5 Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan
dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak
perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok.
Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama
dan orang-orang yang berakal sehat.
3
6 Buletin Mungil At-Tauhid kali ini akan
menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca
budiman agar menjadi ibroh (pelajaran) fatwa ini
berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang
kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama
terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak
segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang
tersinggung.
4
7Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur
Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh
sebelum para dokter "mengharamkannya". Sebagian
penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada
ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung
dalam "Al-Lajnah Ad-Daimah" (Lembaga Fatwa).
5
8Soal Pertama Hukum Shoalat di Belakang Perokok
- Suatu fenomena yang sering kita jumpai di
lapangan, adanya sebagian imam yang biasa
memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat.
Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok.
Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum
muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.
6
9 Seorang penanya berkata, "Bolehkah sholat di
belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu
diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan
ia hanya memimpin sholat jamaah, karena Cuma ia
yang pintar membaca Al-Quran di antara jamaah
yang ada di sekitar masjid?"
7
10Para ulama tersebut menjawab, "Merokok adalah
haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan
kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits
(buruk lagi menjijikkan), serta bentuk
pemborosan. Allah sungguh telah menyifati
Nabi-Nya Shollallahu alaihi wa sallam- "dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk".
(QS. Al-Araaf 157)
8
11 Adapun hukum sholat di belakang jika karena
seorang tidak sholat di belakangnya lalu
menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat
jamaah atau muncul masalah (antara jamaah),
maka wajib sholat di belakangnya, demi
mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas
mudhorot yang lebih besar.
9
12 Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di
belakangnya , sedang ia tidak khawatir luputnya
sholat jumat atau jamaah atau tidak muncul
mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi
mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia
merokok, maka wajib untuk tidak sholat di
belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan
baginya dalam meninggalkan sesuatu yang
diharamkan baginya (yakni, merokok).
10
13 Demikian itu termasuk bagi mengingkari
kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di
belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput
dari sholat jumat dan jamaah, serta tidak
bergeming dengan hal itu, maka sikap paling
utama, memilih sholat di belakang orang yang
tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan
maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi
sholatnya, dan lebih menjaga agamanya.
Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina
wa alihi wa shohbihi wa sallam". Lihat Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa
Al-Ifta' (9/408-409)
11
14Soal Kedua Hukum Penjual Rokok
- Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi
dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya
keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan,
apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok. - Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang
penanya berkata, "Apa hukum Islam tentang orang
menjual rokok yang dijual karena adanya
keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?"
12
15Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab,
"Merokok adalah haram menanam tembakau adalah
haram berdagang rokok adalah haram, karena pada
rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah
diriwayatkan dalam sebuah hadits, ??? ??????
????? ??????? "Tidak boleh membahayakan diri
sendiri dan orang lain". HR. Ibnu Majah (2341)
13
16Rokok juga termasuk khobaits (sesuatu yang
busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah
-Taala- telah berfirman tentang sifat Nabi
Shollallahu alaihi wa sallam-, "dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk".
(QS. Al-Araaf 157)
14
17Allah Subhanahu- berfirman, "Mereka menanyakan
kepadamu "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?".
Katakanlah "Dihalalkan bagimu yang baik-baik".
Al-Ayat (QS. Al-Maaidah 4) Lihat Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa
Al-Ifta' (15/85-86)
15
18Soal Ketiga Hukum Menjual Rokok karena Perintah
Orang Tua
- Terkadang ada sebagian orang telah mengenal
haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia
bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya
untuk menjual barang haram itu. Dia bingung,
apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia
mentaati orang tuanya?!
16
19 Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual
rokok karena adanya perintah dari orang tua.
Apakah hal itu adalah udzur baginya?
17
20Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab,
"Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah
haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah
dari orang tua atau selainnya, karena adanya
hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
bahwa beliau bersabda, ??? ??????? ???????????
??? ?????????? ??????? ????? ??????? "Sama sekali
tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam
bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa
Jalla-". HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)
18
21Beliau juga bersabda, ???????? ?????????? ???
???????????? "Ketaatan itu hanyalah dalam perkara
yang maruf". (HR. Al-Bukhoriy Muslim) Lihat
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts
Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/113)
19
22Soal Keempat Hukum Menanam Tembakau
- Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena
adanya taawun (kerja sama) antara pedagang
dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang
merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia
menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan
mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik
perusahaan rokok.
20
23 Benarkah para petani tidak terkena dosa dalam
artian bahwa pekerjaannya tidak haram??! Kini ada
baiknya kita simak seorang penanya pernah
berkata, "Bagaimana hukum Islam tentang tentang
menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh
para petani tembakau dari hasil penjualan
tembakau tersebut?"
21
24 Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah
menjawab, "Tidak boleh menanam tembakau, menjual,
dan menggunakannya, karena rokok haram dari
beberapa sisi karena beberapa madhorot
(bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan,
karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib
bagi seorang muslim untuk meninggalkannya,
menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula
memperdagangkannya, karena jika Allah
mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan
harganya, Wallahu Alam". Lihat Fatawa Al-Lajnah
Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta'
(15/120)
22
25Soal Kelima Wajib Bertaubat dari Rokok
- Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok
bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya
tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut.
23
26 Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat
kekeliruan sangkaan batil itu, dengar Seorang
penanya berkata, "Bagaimana hukum syariat
tentang penjual rokok dengan berbagai macam
jenisnya? Saya adalah seorang perokok saat aku
mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid.
Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu ataukah
berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu
bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit".
24
27 Para ulama besar dalam Al-Lajnah Ad-Daimah
yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz
memberikan jawaban, "Haram menjual rokok, karena
keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang
si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi
wudhu karena merokok. Tapi disyariatkan baginya
menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya
dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya di
samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah
dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala
Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam". Lihat
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts
Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/114)
25
28 Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari
para ulama besar kita di zaman ini. Mereka
menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok,
menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung
perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang
Allah -Taala- melarang kita bekerjasama dan
tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dalam
firman-Nya,
29"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah". (QS. Al-Maaidah 2)
30 Faedah Sebagian orang terkadang berceloteh
bahwa rokok tidak haram sebab tidak ada kata
"rokok" dan larangannya dalam Al-Quran sehingga
mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan.
Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam
Al-Quran yang mengandung kaedah-kaedah yang
memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu
orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok,
menyebabkan mereka tidak dapat menemukan
dalil-dalil tersebut.
31 Hal ini mengingatkan kami dengan sebuah kisah
dari Masruq bin Al-Ajda saat ia berkata, " Ada
seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu
Masud seraya berkata, "Aku telah dikabari bahwa
Anda melarang wanita dari menyambung rambut
(memakai rambut palsu)? Ibnu Masud menjawab,
"Benar". Wanita itu bertanya, "Apakah hal itu
Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda
pernah mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam-. Ibnu Masud berkata, "Aku
telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita
itu berkata, "Demi Allah, sungguh aku telah
membolak-balik diantara dua lembar (cover)
mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya
sesuatu yang anda nyatakan". Ibnu Masud berkata,
"Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam
mushaf (yang berbunyi)
32"Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu,
maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah". (QS. Al-Hasyr 7)
Wanita itu menjawab, "Ya". HR. Ahmad (3749).
Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah
Al-Marom (93)
33 Memakai rambut palsu tak ada dalil yang
mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah,
tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut
secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab
menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu
termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang
larangan berdusta dan menipu banyak di dalam
Al-Quran. Demikian pula rokok, memang tak ada
kata dan lafazh "rokok" dalam Al-Quran.
34 Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara
tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir
(menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu
orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu
sebab besar orang mengidap penyakit, bahkan
penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Quran
terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri,
mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang
lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, "Jelas
ada!!". Jadi, nyatalah keharaman rokok
berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.
35Sumber Buletin Jumat At-Tauhid edisi 110 Tahun
II. Penerbit Pustaka Ibnu Abbas. Alamat
Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Tene No.
58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu,
Gowa-Sulsel. HP 08124173512 (a/n Ust. Abu
Faizah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab
Ust. Abu Faizah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan
Redaksi Santri Mahad Tanwirus Sunnah Gowa.
Editor/Pengasuh Ust. Abu Faizah Abdul Qadir Al
Atsary, Lc. Layout Abu Dzikro. Untuk
berlangganan/pemesanan hubungi Ilham Al-Atsary
(085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
36Di Buat Agar Mudah Di Baca Download PowerPoit Ini
di http//mysalafy.wordpress.comSumber Artikel
ini bisa di lihat di http//almakassari.com/artik
el-islam/fiqh/siapa-bilang-rokok-haram.html