Title: Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum
1PENUNTUTAN
- Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum
2 3TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- DASAR HUKUM
- H.I.R pasal 250 (4)
- UU No. 14 Tahun 1970, pasal 6 (2)
- UU No. 8 Tahun 1981
- Pasal 1. 6.b
- Pasal 14. d
- Pasal 51. b
- Pasal 140 (1)
- Pasal 143 (2), (4)
- Pasal 144
- Pasal 155 (2)
- Pasal 156
4TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- PENGERTIAN, FUNGSI DAN HAKEKAT SURAT DAKWAAN
- 2.1. Pengertian Surat Dakwaan
- Suatu tuduhan tertulis dgn menyatakan didalamnya
semua keadaan yang mendahului, menyertai dan
mengikuti perbuatan tersebut yang dapat
meringankan atau memberatkan kesalahan terdakwa
dan sesudah pemeriksaan di persidangan selesai
maka musyawarah tentang kesalahan terdakwa
didasarkan atas surat tuduhan tersebut (I.R.
1848). - Keadaan yang tidak dikemukakan oleh jaksa dlm
surat tuduhan tidak boleh diperhatikan oleh
Landraad kecuali hal yang tersebut dalam pasal
273 I.R. - Pasal 273 IR Surat tuduhan menentukan batas
(omvang) pemeriksaan perkara.
5TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana
yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan
dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan,
dan merupakan dasar serta landasan bagi Hakim dlm
pemeriksaan di muka sidang pengadilan. - Apabila hakim menjumpai rumusan surat dakwaan
yang menyimpang dari hasil pemeriksaan
penyidikan, hakim dapat menyatakan surat dakwaan
tidak dapat diterima. - Pemeriksaan persidangan tidak boleh lari
menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat
dakwaan.
62.2 Fungsi dan Hakekat Surat Dakwaan
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Bagi Penuntut Umum
- Sebagai dasar melakukan penuntutan
- Sebagai dasar pembahasan yuridis dalam
requisitoir - Sebagai dasar melakukan upaya hukum
- Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum (PH)
- Sebagai dasar melakukan pembelaan dalam pledoi
- Sebagai dasar mengajukan bukti meringankan
- Sebagai dasar mengajukan upaya hukum
- Bagi Hakim
- Sebagai dasar melakukan pemeriksaan di sidang
pengadilan - Sebagai dasar mengambil / menjatuhkan pidana
7Mr. B.M TaverneMelihat surat dakwaan dari segi
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Positif
- Keseluruhan isi surat dakwaan yang terbukti
dalam persidangan, harus dijadikan dasar oleh
hakim dalam putusannya. - Negatif
- Apa yang dapat dinyatakan terbukti dalam
persidangan harus dapat diketemukan kembali dalam
surat dakwaan.
8 3. SYARAT-SYARAT DAN BENTUK-BENTUK SURAT
DAKWAAN
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- a. Syarat Syahnya Surat Dakwaan
- Syarat Formal
- Diberi tanggal dan ditandatangani penuntut umum
- Mencantumkan identitas terdakwa
- Nama Lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kebangsaan
- Tempat tinggal
- Agama, dan
- Pekerjaan
9TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Syarat Materil
- Mumuat uraian secara
- cermat,
- Jelas, dan
- lengkap,
- mengenai tindak pidana yang didakwakan
- Menyebutkan waktu tindak pidana dilakukan
- Menyebutkan tempat tindak pidana dilakukan
- (pasal 143 ayat (2) a, b KUHAP)
- Memuat keterangan mengenai keadaan terutama yang
dapat memberatkan / meringankan kesalahan
terdakwa. - (pasal 250 ayat (4) HIR)
10TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- a.1 Surat Dakwaan Tidak Memenuhi Ketentuan
- Tidak Memenuhi Syarat Formal
- Surat dakwaan tidak batal demi hukum
- Surat dakwaan dapat dibatalkan (baik atas
keberatan terdakwa / PH atau karena kewenangan
hakim) - Tidak Memenuhi Syarat Materil
- Surat dakwaan batal demi hukum (pasal 143 ayat 3
KUHAP pasal 250 (4) HIR) - Tidak Cermat
- Delik aduan, yang pengaduannya surat dicabut
- Penerapan hukum tidak tepat
- Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan
- Tidak dapat dituntut demi hukum
- Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil
penyidikan yang tidak sah
11TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Tidak Jelas
- Mencampur adukan unsur tindak pidana yang satu
dengan yang lain (pencurian dgn penggelapan) - Tidak jelas menyebutkan fakta perbuatan yang
menjadi dasar tindak pidana yang didakwakan - Tidak jelas menguraikan peranan masing-masing
peserta (dlm delik penyertaan) - Tidak jelas membedakan antara unsur masing-masing
delik yang didakwakan (concurcus / samanloop). - Tidak Lengkap
- Tidak lengkap menyebutkan unsur tindak pidana
yang didakwakan - Tidak lengkap menguraikan fakta yang mendukung
masing-masing unsur delik - Tidak menyebutkan unsur khusus delik
berkwalifikasi (unsur PNS, unsur subyektif) - Tidak lengkap menguraikan perbuatan materil
tindak pidana yang didakwakan (cara melakukan).
12a.2 Pengertian Tempus dan Locus Delicti
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Tempus Delicti
- Menyangkut asas legalitas
- Menyangkut umur terdawka / korban pada waktu
tindak pidana dilakukan - Menyangkut unsur delik tertentu (malam hari)
- Menyangkut masa daluarsa
- Menyangkut alibi terdakwa
- Menyangkut masa recidivi
- Locus Delicti
- Kewenangan mengadili
- Ruang lingkup berlakunya UU pidana
- Menyangkut unsur delik tertentu (dimuka umum)
- Menyangkut alibi terdakwa
13a.3 Batalnya Surat Dakwaan
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Syarat Formil Dapat Dibatalkan
- Syarat Materil Batal Demi Hukum
- Yang menentukan Batal Penilaian Hakim
- Tidak semua fakta / keadaan Harus dirumuskan
dalam Surat Dakwaan - Tidak
- hanya yang mendukung perbuatan pidana dan unsur
tindak pidana - Yang tidak langsung mendukung tidak harus
dimasukkan - Keadaan mati seketika atau tidak lama kemudian di
rumah sakit - Terdakwa ditangkap kemudian diserahkan ke kantor
Polisi
14TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Contoh Surat Dakwaan Yang Batal
- Tidak Cermat
- Penerapan hukumnya tidak tepat
- Unsur dan pasal yang disangkakan pencuriandengan
kekerasan, akan tetapi uraian perbuatan karena
takut korban menyerahkan arloji yang
dipakainya(pemerasan) - Anak berumur di bawah 18 tahun, didakwa
bersama-sama dgn orang dewasa dalam satu surat
dakwaan. - Tidak dapat dituntut demi hukum
- Terdakwa didakwa melakukan pencurian yang
dilakukan 13 tahun yang lalu. - Delik aduan tanpa pengaduan
- Seorang didakwa mencuri mobil bapaknya, sementara
si Bapak tidak mengadukan anaknya, atau
pengaduannya sudah dicabut. - Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili
- Tidak diuraikan / diuraikan tetapi tidak jelas
dimana tindak pidana itu dilakukan.
15TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Tidak Jelas
- Bentuk Dakwaan tidak jelas
- Apakah dakwaan kumulatif atau alternatif
- Apakah terdakwa bersama-sama atau membantu
- Apakah pembarengan atau perbuatan berlanjut
- Tidak menyebutkan fakta yang menjadi dasar tindak
pidana yg didakwakan - Didakwakan pencurian pada malam hari, tetapi
tidak dijelaskan apakah terdakwa ada di rumah itu
tidak dikehendaki yang berhak - Didakwakan penggelapan, tetapi yang dijadikan
tempus dan locus delicti adalah ketika terdakwa
menerima barang itu dan bukan pada waktu memiliki
/ menggunakan - Tidak jelas menguraikan Peranan masing-masing
Peserta - Para terdakwa didakwa secara bersama-sama
melakukan penganiayaan, tetapi tidak dijelaskan
apa yang dilakukan dan bagaimana perbuatan itu
dilakukan oleh masing-masing peserta - Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana eks psl.
415 KUHP, tetapi tidak dijelaskan apakah terdakwa
adalah PNS dan apa jabatannya. - Tidak jelas Membedakan Unsur Delik yang
Didakwakan - Tidak jelas membedakan apakah perbuatan pidana
sudah selesai atau baru percobaan
16TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Tidak Lengkap
- Tidak Lengkap Menyebutkan Unsur Tindak Pidana
yang Didakwakan - Didakwa melakukan pencurian, tapi tidak
menyebutkan unsur dengan maksud untuk memiliki. - Tidak Lengkap Menguraikan Fakta Yang Mendukung
Unsur Delik. - Terdakwa didakwa dengan sengaja merampas nyawa
orang lain tapi tidak diuraikan apakah terdakwa
menyadari / mengetahui dan menghendaki perbuatan
terdakwa yang mengakibatkan matinya korban. - Tidak Menyebutkan Unsur Khusus Delik
Berkwalifikasi - Pencurian ternak, tidak menyebutkan jenis ternak
yang diambil - Pencurian kekerasan, tidak menyebutkan apakah
dalam sebuah rumah /pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, atau di jalan umum, atau kereta api
yang sedang berjalan. - Tidak Lengkap Menguraikan Perbuatan Materil Delik
Yang Didakwakan - Bagaimana cara pembunuhan, pemalsuan
- Penganiayaan, tipu muslihat terdakwa lakukan
17b. Bentuk-bentuk Surat Dakwaan
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Perumusan surat dakwaan ditentukan oleh
penguasaan pengetahuan hukum acara dan hukum
materiel - Bentuk surat dakwaan mengikuti perbuatan pidana
yang terjadi - Pelaku dan perbuatannya tunggal
- Deeineming / penyertaan
- Medeplegen / bersama
- Uitlokking / penganjuran
- Doenplegen / menyuruh melakukan
- Medeplichtige pembantuan
- Concursus / perbarengan
- Concursus idealis
- Concursus realis
- Voorgezette handeling
- Penyusunan dan perumusan surat dakwaan yang baik
dan benar memerlukan kemampuan - Penguasaan pengetahuan hukum acara pidana dan
hukum pidana materil - Penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Memilik jiwa seni (bahasa sastra
18b.1. Bentuk Dakwaan Biasa / Tunggal
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana
- Seorang terdakwa melakukan satu tindak pidana
(paling sederhana) - Seorang terdawka melakukan perbuatan berlanjut
(voorgezette handeling) - Beberapa orang terdakwa secara bersama-sama
(medeplegen) melakukan satu tindak pidana - Kerangka / Pola Surat Dakwaan
- Identitas Terdakwa / Para Terdakwa
- Status tahanan (tidak harus)
- Dakwaan
- Jumlah dan peran masing-masing terdakwa
- Waktu terjadinya tindak pidana
- Tempat terjadinya tindak pidana
- Uraian lengkap unsur delik
- Dirangkaikan dengan fakta / keadaan yang
mendukung masing-masing unsur delik (cara tindak
pidana dilakukan dan akibat yang ditimbulkan
delik materil) - Diberi tanggal pembuatan surat dakwaan dan
ditandatangani Penuntut Umum
19b.2. Bentuk Dakwaan Alternatif
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Terdiri dari lebih satu tindak pidana yang
didakwakan - Antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling
mengecualikan - Hanya satu dakwaan yang dibuktikan
- P.U bebas memilih dakwaan mana yang dianggap
terbukti - Hakim hanya memilih satu dakwaan yang dapat
dipertanggung jawabkan kepada terdakwa - Sifat / Ciri
- Antara dakwaan yang satu dengan yang lain
dihubungkan dengan kata penghubung ATAU - Antara dakwaan yang satu dengan yang lain bukan
tindak pidana yang sejenis (tidak mutlak) - Cara Pemeriksaan / Pembuktian
- Semua dakwaan diperiksa lebih dahulu
- Dari hasil pemeriksaan, PU dan Hakim memilih satu
dakwaan yang tepat dan terbukti - Contoh
- P.U ragu apakah tindak pidana yang disangkakan
dalam berkas penipuan atau penggelapan - Susunannya
- rumusan tindak pidana penipuan
- ATAU
- rumusan tindak pidana penggepalan
20b.3. Bentuk Dakwaan Subsidair
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Terdiri dari lebih satu tindak pidana yang
didakwakan - Hanya satu dakwaan yang dibuktikan
- P.U / Hakim memilih hanya dakwaan yang dianggap
terbukti - Yang pertama-tama dibuktikan adalah dakwaan
utama/primair. Kalau dakwaan primair terbukti,
dakwaan pengganti/subsidair tidak perlu
dibuktikan - Dakwaan subsidair dibuktikan, jika dakwaan
primair tidak terbukti. - Sifat / Ciri
- Tindak pidana yang satu dengan yang lain sejenis
atau menimbulkan akibat yang sama - Terdapat titik singgung antara ketentuan pidana
yang satu dengan lainnya - Susunan dimulai dari ancaman pidana terberat sbg
dakwaan primair baru yang ringan sbg dakwaan
subsidair, dan seterusnya lebih subsidair -
21TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Cara Pemeriksaan / Pembuktian Dakwaan Subsidair
- Dakwaan diperiksa dan dibuktikan satu persatu
- Yang pertama diperiksa adalah dakwaan primair
dakwaan subsidair baru diperiksa jika dakwaan
primair tidak terbukti - Contoh
- Primair
- Pembunuhan berencana
- Subsidair
- Pembunuhan biasa
- Lebih subsidair
- Penganiayaan berencana mengakibatkan kematian
- Lebih subsidair labi
- Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
22b.4. Bentuk Dakwaan Kumulatif
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Dalam satu surat dakwaan didakwakan beberapa
tindak pidana sekaligus, yang masing-masing
berdiri sendiri baik dengan ancaman pidana
sejenis atau tidak sejenis. - P.U / Hakim harus membuktikan satu persatu tindak
pidana yang didakwakan - Terdakwa dipertanggungjawabkan terhadap dakawaan
yang terbukti dan membebaskan dari dakwaan yang
tidak terbukti atau dilepas darisegala tuntutan
pidana - Yang pertama-tama dibuktikan adalah dakwaan
utama/primair. Kalau dakwaan primair terbukti,
dakwaan pengganti/subsidair tidak perlu
dibuktikan - Dakwaan subsidair dibuktikan, jika dakwaan
primair tidak terbukti. - Jenis Dakwaan Kumulatif
- Kumulasi dalam penyertaan
- Dalam bentuk penganjuran / pembujukan
- Antara pembujuk dan yang dibujuk
- Dalam bentuk pembantuan
- Antara yang melakukan dan yang membantu melakukan
- Kumulasi dalam pembarengan
- Dalam concursus idealis
- Dalam concursus realis
- Yang hukuman pokonya sejenis
- Yang hukuman pokoknya tidak sejenis.
23TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Sifat / ciri dakwaan Kumulatif
- Terdiri dari lebih dari satu tindak pidana
- Antara dakwaan yang satu dengan yang lain
dihubungkan dengan kata penghubung DAN. - Dilarang mengkumulasikan antara delik yang
diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa/singkat
dengan delik yang diperiksa dengan acara
pemeriksaan cepat.
24b.5. Bentuk Dakwaan Gabungan / Kombinasi
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Dasarnya adalah Surat Dakwaan Kumulatif
- Salah satu atau setiap Dakwaan Kumulatif itu
terdapat bentuk Dakwaan Alternatif atau Dakwaan
Subsidair - Merupakan concursus idealis
- Contoh
- Dakwaan Kesatu
- Primair
- Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dakwaan pasal 340 KUHP - Subsidair
- Melakukan tindak pidana pembunuhan biasa
Dakwaan pasal 338 KUHP - Dakwaan Kedua
- Membawa senjata api tanpa hak dakwaan pasal 1
ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 - Atau sebaliknya
- Dakwaan KesatuBerbentuk Tunggal dan Alternatif
- Dan
- Dakwaan Kedua
- Berbentuk Subsidair atau Alternatif juga
25TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Pembuktian Dakwaan Gabungan
- Dakwaan Kesatu Primair lebih dahulu dibuktikan,
kalau sudah terbukti, Dakwaan Subsidair tidak
dibuktikan - Kemudian Dakwaan Kedua juga harus dibuktikan (dan
seterusnya). - Dalam Surat Dakwaan Gabungan tidak boleh ada
dakwaan tindak pidana yang diperiksa dengan acara
pemeriksaan cepat
26TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- b.6 Surat Dakwaan Dalam Hubungannya dgn Pasal
- 141 dan 142 KUHP
- Pasal 141 KUHP
- Penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan
- Beberapa tindak pidana dilakukan oleh satu
terdakwa yg sama (concursus realis) - Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu
dengan yang lain (voorgezette handelig) - Beberapa tindak pidana yang satu sama lain ada
hubungannya (pasal 84 (2) KHUP) disusun secara
concursus realis - Lihat juga penjelasan pasal 141 tsb)
- Beberapa orang melakukan satu tindak pidana
secara bersama-sama (medeplegen) - Pasal 142 KUHP
- Satu berkas perkara memuat beberapa tindak
pidana yang dilakukan beberapa orang - Penuntut umum melakukan penuntutan terhadap
masing-masing terdakwa secara terpisah (spiltsing
) - Penganjur dan pelaku
- Pembantu dan pelaku
- Orang dewasa dan anak dibawah umur 18 tahun
- Tindak pidana ekonomi dan tindak pidana umum
- Dll.
27TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- b.7 Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan
- Jangan merumuskan kualifikasi delik dalam surat
dakwaan (mencuri menipu membunuh memeras dll) - Jangan hanya menguraikan unsur-unsur delik tanpa
uraian perbuatan materil yg dilakukan terdakwa - Jangan hanya menguraikan perbuatan materil saja
tanpa didahului perumusan unsur deliknya - Yang diuraikan dan dirumuskan hanya fakta
perbuatan. - Jangan menyebutkan kesimpulan (kesimpulan nanti
dlm tuntutan pidana) - Jangan menyebutkan fakta perbuatan yang tidak ada
dalam berkas perkara (yg diperoleh dari alat
bukti) - Dalam hal terjadi penyertaan dalam satu surat
dakwaan, maka harus dirumuskan secara jelas
terperinci peran masing-masing terdakwa - Hindari pertentangan antara uraian unsur delik
dengan perumusan fakta perbuatan. - Contoh
- Pasal 170 KUHP dengan tenaga bersama atau
sendiri-sendiri - Pasal 368 KUH setelah tidak berdaya,
terdakwa mengambil dompet - dalam saku celana korban .
- Pasal 82 UU No. 14/1997 menggunakan merek yang
sama pada - pokoknya, tapi dalam uraian yang
disebutkan - perbedaannya.
28TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Hindari pengulangan kalimat yang sama dan hindari
kalimat yang berbelit-belit - Jangan mendakwakan tindak pidana ringan atau
pelanggaran lalu lintas jalan dalam surat dakwaan
(sekalipun dlm bentuk Kumulatif, Subsidair atau
Alternatif) - Dalam rumusansurat dakwaan jangan mencampur
adukan antara - Penganjur dgn pembantu
- Penganjur dgn menyuruh melakukan
- Concursus idealis dgn voorgezette hendeling
- Concursus idealis dgn concursus realis
- Voorgezette handeling dgn concursus realis
- Dalam unsur delik tertentu perlu penjelasan untuk
menghindari dakwaan tidak jelas - Dalam delik culpa, harus menguraikan perbuatan
terdakwa yang dianggap alfa - Unsur dengan sengaja dan dengan rencana lebih
dahulu harus menguraikan motiv, bentuk
perencanaan, hubungan antara perencanaan dengan
pelaksanaan. - Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar agar
dapat dimengerti dan dakwaan tidak kabur.
29b.8. Beberapa Yurisprudensi
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Putusan MA tgl. 31-1-1973, No. 104 K/Kr/1971
dalam perkara Rinie Juiar Tutut - bahwa dalam tuduhan ternyata tidak disebutkan
semua unsur delik pasal 378 KUHP dan meskipun
disebutkan waktu dan tempat perbuatan dilakukan
tapi tidak dengan jelas dan tepat diluruskan hal
ihwal terdakwa. - oleh karena itu tuduhan harus dinyatakan
batal. - Putusan MA tgl. 25-1-1975 No. 41 K/Kr/1973,
dalam perkara Andi Tadang Anwar - tindak pidana penggelapan secara prinsipil
berbeda dengan tindak pidana penipuan. Ia harus
dengan tegas dirumuskan dalam tuduhan dan tidak
cukup menunjuk kepada tuduhan primair saja. - Putusan MA tgl. 10-12-1974, No. 74 K/Kr/1973,
dalam perkara Sungani Sunjaya. - suatu tuduhan tindak pidana yang dirumuskan
berdasarkan unsur-unsur pemerasan psl 368 KUHP
bersama-sama unsur-unsur penipuan pasal 378 KUHP
merupakan kesalahan yang essensial yang
menyebabkan tuduhan itu batal .
30TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Putusan H.R tgl. 17-11-1941
- dianggap kurang memenuhi syarat adalah
kwalifikasi sebagai berikut bahwa pegawai
negeri tersebut dalam menjalankan tugasnya yang
sah, karena tidak dijelaskan perbuatan yang
memperjelas kwalifikasi. - Putusan H.R tgl 27-6-1938 N.j 1939 hal 24
- kata-kata dengan sengaja dan melawan
hukum bukan hanya kwalifikasi tapi juga
merupakan pengertian yang nyata (artinya tidak
perlu diuraikan). - Putusan H.R Tgl. 23-4-1961 N.j 1970 No. 13-14
- tuduhan tersebut tidak cukup jelas
menguraikan perbuatan konkrit dari terdakwa,
karena di dalamnya tidak sedikitpun diuraikan
bagaimana caranya dan dengan alat apa terdakwa
dapat masuk ke stasiun bensin tersebut, sedang
isitlah memasuki saja tidaklah cukup untuk
menguraikan perbuatan yang dilakukan, karena
memasuki dapat terjadi dengan bermcam-macam
cara. - Tuduhan demikian dibatalkan.
31TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Putusan MARI No. 229 K/Kr/1953
- Pengakuan terdakwa di luar sidang, yang kemudian
ditarik tanpa alasan, adalah merupakan suatu
petunjuk tentang adanya kesalahan terdakwa
tersebut. - Putusan MARI No. 1671.K/Pid/1996, Tgl. 18-03-1997
- Mahkamah Agung membenarkan putusan Hakim Pertama
dan mempersalahkan terdakwa melakukan delik
membantu melakukan pembunuhan berencana
terhadap dakwaan alternatif yang tidak didakwakan
Penuntut Umum. - Dakwaan PU
- Primair psl. 340 jo psl. 55 ayat (1) ke-1
KUHP - Subsidair psl. 338 jo psl. 55 ayat (1) ke-1
KUHP - MARI Terbukti psl. 338 jo psl. 56 KUHP
- Putusan MARI No. 758.K/Pid/1996, Tgl. 25-02-1998
- Surat dakwaan yang mencantumkan psl. 55 KUHP
secara umumn tanpa menjelaskan dan merinci ayat
dan angka berapa dari pasal yg didakwakan,
menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum
(kabur) - Surat dakwaan yang demikian tidak memenuhi
ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP. Putusan hakim
bukan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,
melainkan dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak
dapat diterima. - Catatan Adnan Paslyadja
- Seharusnya putusan MARI berbunyai Surat Dakwaan
batal demi hukum
32TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Putusan MARI No. 2125 K/Pid/1990, Tgl. 31-08-1993
- Ucapan terdakwa dengan kata-kata hakim Anjing,
Jaksa Kancing, kerjanya merampas tanah orang
saja, bukan delik memfitnah ex psl. 311 KUHP,
akan tetapi termasuk delik menista ex psl 310
ayat (1) KUHP. - Dakwaan ketiga ex psl 335 ayat (1) KUHP,
dinyatakan batal demi hukum karena tidak
diterangkan dengan jelas apa yang dilakukan oleh
saksi korban dan apa yang dibiarkan dengan
perbuatan melawan hukum berupa paksaan dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan dari terdakwa
atas korban - Catatan Adnan Paslyadja
- PU mendakwakan memfitnah ex psl 311 KUHP namun
MARI menghukum terdakwa melakukan delik menista
ex psl 310 KUP yang tidak didakwakan PU - Meskipun salah satu dakwaan kumulatif dinyatakan
batal demi hukum, namun tidak membatalkan surat
dakwaan secara keseluruhan. - Putusan MARI No. 758.K/Pid/1996, Tgl. 25-02-1998
- Dalam tindak pidana pencurian ex psl 362 KUHP,
unsur mengambil barang tidak harus ditafsirkan
bahwa barang yang diambil harus dibawa pergi dan
berpindah dari tempatnya semula, melainkan sudah
cukup bilmana barang itu sudah berada di bawah
penguasaan sepenuhnya oleh terdakwa
33MEMBUAT MATRIK DAN MENYUSUN SURAT DAKWAAN
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Identitas Terdakwa (para terdakwa)
- Merupakan syarat formal
- Diisi sesuai dengan psl. 143 ayat (2) a KUHP
- Status Tahanan (kalau ditahan)
- Tidak wajib (bukan syarat)
- Kalau dicantumkan harus jelas
- Jenis tahanan (Rutan, Rumah, Kota)
- Tahanan penyidik berakhir s.d. penyerahan
tanggungjawab tsk. kepada PU - Tahanan PU, mulai saat penerimaan tanggungjawab
tsk dari penyidik s.d. dilimpahkan ke PN (Acara
Biasa)
34TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Dakwaan
- Terdakwa / para terdakwa
- Dimulai dengan kalimat Bahwa terdakwa atau
Bahwa para terdakwa I dan Terdakwa II (kalau
terdakwanya lebih dari satu orang - Kalau terdakwa mempunyai kwalifikasi khusus
seperti PNS (kejahatan jabatan) atau karena
hubungan kerja pasal 374 dll harus disebutkan
dengan jelas jabatan, kewenangan, tugas pekerjaan
dsb. - Kalau dilakukan secara bersama-sama, haurs
dijelaskan - Peranan masing-masing terdakwa
- Kedudukan masing-masing terdakwa (pelaku,
penganjur, penyuruh melakukan, membantu
melakukan, bersama-sama melakukan - Hindari penyebutan fungsi ganda terhadap terdakwa
(bersama-sama melakukan dan membantu melakukan,
psl. 55 jo psl. 56 KUHP)
35TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Waktu / Tempus Delicti
- Sesuai waktu yang ada dalam berkas perkara
- Sebutkan hari, tanggal, bulan, tahun, atau
setidak-tidaknya pada sekitar bulan, tahun - Kalau merupakan perbuatan berlanjut, maka
waktunya (hari/tanggal) harus disebut secara
terperinci, demikian juga kalau dakwaan dalam
bantuk Concursus yang digabung dalam satu
dakwaan. - Mengenai waktu tindak pidana dilakukan merupakan
persyaratan materil surat dakwaan - Tempat / Locus Delicti
- Sesuaikan dengan tempat terjadinya tindak pidana
dalam berkas perkara - Bertempat di jalan No. .. RT RW Desa
Kecamatan Kabupaten/Kotamadya atau
setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah
hukum PN - Dalam hal terjadinya di luar wilayah hukum PN
yang bersangkutan, seperti halnya psl. 84 ayat
(2), (4) psl. 85 dan 86, maka setelah
menyebutkan tempat terjadinya tindak pidana,
ditambahkan kalimat atau setidak-tidaknya
termasuk kewenangan PN untuk memeriksa dan
mengadili.
36TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Kalau dakwaannya dalam bentuk Kumulatif dalam
satu dakwaan maka masing-masing tempat kejadian
harus disebut satu persatu secara terperinci
disesuaikan dengan waktu kejadian - Dalam hal tindak pidana di laut / ZEE /
Perikanan, yang disidik Penyidik Perwira TNI AL,
maka yang berwenang mengadili adalah PN yang di
dalam daerah hukumnya meliputi pelabuhan dimana
Kapal / orang itu diserahkan. - Tempat terjadinya tindak pidana merupakan syarat
materil Surat Dakwaan - Uraian Delik dirangkaikan dengan uraian Fakta
perbuatan atau keadaan / kejadian. - Ada dua teknik penguraian dalam hal ini
- Setelah uraian tempat terjadinya tindak pidana
langsung dihubungkan dengan unsur-unsur delik
yang didakwakan, baru kemudian dirangkaikan
dengan fakta perbuatan / keadaan yang menyertai /
mendukung unsur delik tadi - Setelah uraian tempat terjadi tindak pidana
langsung menguraikan fakta perbuatan/keadaan yang
menyertai atau mendukung setiap unsur delik yang
didakwakan, jadi tidak menyalin keseluruhan
unsur-unsur delik secara utuh lebih dahulu.
37TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Dalam praktek akhir-akhir ini PU lebih cenderung
menggunakan teknik pertama, dengan maksud agar
tidak ada unsur delik yang tertinggal. - Dalam hal suatu tindak pidana yang unsur deliknya
merupakan Alternatif sepertihalnya pasal 480
KUHP, psl. 1 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951, maka
tidak harus semua unsur Alternatif disalin,
tetapi disesuaikan dengan fakta perbuatan
terdaklwa yang ada alam berkas perkara. - Uraian mengenai cara dan peran terdakwa /
masing-masing terdakwa melakukan perbuatan harus
jelas sehingga terdakwa dapat mempersiapkan
pembelaan dirinya. (kalau tidak jelas Surat
Dakwaan batal demi hukum) - Dalam delik materil (akibat yang dilarang) maka
akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa
harus disebutkan. - Tidak semua fakta kejadian / keadaan yang tidak
mendukung unsur delik harus dimasukkan dalam
surat dakwaan, sehingga menimbulkan kesan
bertele-tele yang justru bisa membingungkan
terdakwa dan Hakim.
38TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Sebutkan ketentuan pidana yang disangkakan
- Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP
- Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
- Pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) KUHP
- Dll.
- Surat Dakwaan ditutup dan ditandatangani PU
- tanggal . Bulan .. Tahun ..
-
- Penutut Umum,
- ttd.
- SATYA A. WICAKSANA, S.H.
- JAKSA PRATAMA NIP. 230022498
395. PERUBAHAN SURAT DAKWAAN
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Setiap saat PU harus meneliti kemudian merubah
surat dakwaann jika ada kekeliruan baik Syarat
Formil maupun Syarat Materil, asalkan berkas
perkara belum dilimpahkan ke pengadilan. - Jika berkas perkara telah dilimpahkan, maka PU
hanya boleh mengubah Surat Dakwaannya. - Sebelum ditetapkan hari sidang
- Selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai.
- Tujuan Perubahan Surat Dakwaan
- Untuk menyempurnakan Surat Dakwaan
- Untuk hal yang memberatkan
- Perbuatan tidak direncanakan menjadi perbuatan
berencana - Pegawai Negeri, atau karena pekerjaannya
- Residivis
- Tentang concursus / samenloop
- Tindak pidana berkwalifikasi psl. 363 KUHP
diubah menjadi 365 KUHP - Untuk memperbaiki kesalahan Syarat Formil maupun
Syarat Materil (untuk menghindari batalnya atau
dapat dibatalkannya Surat Dakwaan)
40TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Perubahan surat dakwaan dapat juga dilakukan
untuk tidak melanjutkan penuntutan (untuk
menghentikan penuntutan) - Tadinya dituntut suatu tindak pidana, kemudian
ternyata bukan tindak pidana - Harus dihentikan demi hukum
- Daluarsa
- Terdakwa meninggal dunia
- Nebis in idem
- Penyidikannya tidak sah, sehingga harus disidik
kembali. - Catatan
- Suatu berkas perkara yang sudah dinyatakan
lengkap (P-21) tidak menutup kemungkinan untuk
dihentikan penuntutannya berdasarkan pasal 139,
140 (2) dan 144 ayat (1). Namun seyogyanya jangan
terjadi.
41TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- Perubahan surat dakwaan menjadi tindak pidana
lain - Semula terdakwa didakwa melakukan pencurian
kemudian diperbaiki menjadi penggelapan - KUHAP tidak mengatur secara tegas
- Sementara mengatakan boleh, dengan alasan
- Belum ada penetapan hari sidang
- Terdakwa masih banyak waktu untuk mempersiapkan
pembeleaannya - Putusan MARI Tgl. 13-12-1971 No. 15 K/Kr/1969
- perubahan surat tuduhan yang dimaksud psl.
282 HIR adalah perubahan yang tidak mengakibatkan
timbulnya perbuatan pidana lain. - Catatan
- Psl 282 HIR, memberikan kekuasaan untuk mengubah
surat dakwaan dengan suatu pembatasan, jangan
sampai akibat perubahan itu tindak pidana yang
didakwakan berubah menjadi tindak pidana lain. - Perubahan surat dakwaan
- Hanya boleh dilakukan 1 kali.
- Surat dakwaan maupun perubahannya harus
disampaikan kpd terdakwa / penasehat hukumnya dan
penyidik
42Selesai
Terima Kasih