Title: ILLEGAL FISHING
1ILLEGAL FISHING
Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum
2ILLEGAL FISHING
- Antara lain
- Penangkapan ikan di WPPRI tanpa izin.
- Menggunakan izin palsu.
- Tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan.
- Membawa hasil tangkapan langsung ke luar negeri.
- Menggunakan alat penangkapan ikan terlarang.
- Menggunakan alat penangkapan ikan dengan jenis /
ukuran alat tangkap yang tidak sesuai dengan izin.
3MODUS OPERANDI
- Double Flagging.
- Manipulasi data dalam mendaftarkan kapal eks.
Asing menjadi KII (manipulasi Delition
certificate dan Bill of Sale). - Transhipment di tengah laut.
- Mematikan / memindahkan Vesel Monitoring System
(VMS) ke kapal lain. - Satu izin untuk beberapa kapal yang sengaja
dibuat serupa (bentuk dan warna).
4MODUS OPERANDI LANJUTAN
- Memasuki wilayah indonesia dengan alasan tersesat
atau menghindar dari badai. - Melakukan lintas damai namun tidak menyimpan alat
penangkapan di dalam palka (alat penangkapan
kedapatan dalam kondisi basah). - Alasan Traditional Fishing Right (kapal-kapal
pump boat). - Transhipment di tengah laut (kapal penangkap
menangkap di WPPRI dan memindahkan hasil
tangkapan ke kapal pengumpul yang sdh menunggu di
batas luar ZEEI).
5MODUS OPERANDI LANJUTAN
- Menangkap tidak pada fishing ground yang
ditetapkan. - Untuk alat tangkap pukat ikan ukuran mata jaring
lt dari 50 mm, head rope dan ground rope melebihi
yang tertera pada izin. - Jaring insang (Gill Nett melebihi panjang
maksimal / 10.000 m). - Menggunakan Pukat Harimau (Trawl) atau pukat yang
ditarik dua kapal (Pair Trawl). - Dll.
6MENGAPA ILLEGAL FISHING?
- INDUSTRI PENGOLAHAN NEG TETANGGA HARUS BERTAHAN
- FISHING GROUND DI NEGARA LAIN MAKIN HABIS ?
RASIONALISASI ARMADA - DISPARITAS HARGA IKAN
- LAUT INDONESIA TERBUKA
- PENGAWASAN LEMAH
7Dimana illegal fishing?
- Zona ekonomi ekksklusif indonesia
- Laut teritorial
- Laut Natuna
- Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia
- Utara Sulawesi Utara Phillippine
- Laut Arafura
- Thailand, RRC, Taiwan
8TINGKAT PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERIKANAN DI WPP-RI
Illegal fishing terutama oleh kapal Thailand
IUU Fishing terutama oleh kapal Philippines
IUU Fishing terutama oleh kapal Thailand dan PR
China
Ukuran lingkaran menunjukkan tingkat pelanggaran
9ASAL KAPAL PERIKANAN ILEGAL DI WPP-INDONESIA
10mcsltmonitoring, control, and surveillancegt
satelite radar
satelit VMS
vessel monitoring system (VMS)
kapal patroli
processing center
alat komunikasi
pusat kendali
radar pantai
SISWASMAS
CDB
11IMPLEMENTASI MCS PENGAWASAN
TERPADU
SATELIT VMS
SATELIT RADAR
MSA
LAPORAN NELAYAN
PUSKODAL
KAPAL PENGAWAS
KAPAL IKAN
LAPORAN MASYARAKAT/ POKMASWAS
PPNS
12MARITIME SURVEILLANCE AIRCRAFT
In cooperation with Indonesian Air Force and Navy
13RADAR SATELITE
Has been tested using Radarsat and Envisat for
Arafura Sea and South China/Natuna Sea in 2004
and 2007
Transhipment
Pair trawl
14FOTO UDARA HASIL PEMANTAUAN UDARA TNI ANGKATAN
UDARA Menggunakan Pesawat Boeing 737
Dua Kapal Ikan Menarik Jaring Trawl
Manuver Kapal-Kapal Ikan
Dua Kapal Ikan dengan Satu Jaring Trawl
15(No Transcript)
16PRA PENUNTUTAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN
17JPU TP Perikanan
- Peunututan terhadap TP Perikanan dilakukan oleh
penuntut umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung - Berpengalaman menjadi penuntut umum minimal 2
(dua) tahun - Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis
di bidang perikanan - Cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi
selama menjalankan tugasnya - Aparat penegah hukum yang berhasil menjalankan
tugasnya dengan baik dapat diberikan
penghargaan yang berupa - - Insentif
- - Piagam
- - Kenaikan pangkat
18Amandemen UU No. 31/2004 Melalui UU No. 45/2009
1. Kelemahan pada Aspek Manajemen Pengelolaan
Perikanan
- Belum adanya mekanisme koordinasi antar instansi
- Terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan
perikanan
2. Kelemahan pada Aspek Hukum
- Permasalahan Penegakan Hukum
- Rumusan sanksi
- Yurisdiksi atau kompetensi relatif Pengadilan
Negeri
19Substansi UU No. 45/2009
1. Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Mekanisme koordinasi antar instansi penyidik dlm
penyidikan TP Perikanan - Penerapan sanksi (pidana atau denda)
- Hukum acara (batas waktu penyelesaian perkara)
- Kemungkinan penenggelaman kapal asing
2. Pengelolaan Perikanan
- Kepelabuhan perikanan
- Konservasi
- Perijinan
- Kesyahbandaran
3. Perluasan Yuridiksi Pengadilan Perikanan
20SPDP
Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada Penuntut Umum paling lama 7 (tujuh) hari
sejak ditemukan adanya tindak pidana di bidang
perikanan
21Penerimaan Berkas Perkara
- Penyidik tindak pidana di bidang perikananan di
wilayah pengelolaan perikanan NKRI dilakukan
oleh - - PPNS Perikanan
- - Penyidak Perwira TNI AL dan/atau
- - Penyidik Polri.
- JPU hanya menerima berkas perkara yang disidik
oleh PPNS KKP dan Perwira TNI AL dengan locus
delicti di ZEE. - 3. Berkas Perkara TP Perikanan dengan locus
delicti di ZEE yang disidik oleh Penyidik Polri,
JPU agar memberikan petunjuk untuk disidik ulang
oleh penyidik yang berwenang sesuai Pasal 73 ayat
(2) UU No. 45 Tahun 1999 ? PPNS Perikanan/Perwira
TNI AL.
221. Syarat Formil
- Identitas tersangka
- Penahanan, Penyitaan
- Daftar Barang Bukti
- Dsb.
Penyidik
Berkas Perkara
- Locus, tempus delicti
- Unsur pasal yg disangkakan
- Peran masing-masing
- Keterangan saksi, ahli
- Kompetensi absolut/relatif
Jaksa
2. Syarat Materiil
23Penelitian Berkas
- Penelitian Berkas Perkara maksimal 5 hari,
terhitung sejak tanggal diterimanya berkas
penyidikan. - Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam
waktu 5 hari PU tidak mengembalikan Berkas
Perkara kepada penyidik. - Dalam waktu paling lama 10 hari terhitung sejak
tanggal penerimaan berkas, penyidik harus
menyampaikan kembali berkas perkara tersebut
kepada PU. - PU menyampaikan berkas perkara kepada Ketua PN,
paling lama 30 hari sejak tanggal penerimaan
berkas perkara dari penyidik dinyatakan lengkap.
24Waktu Penahanan
1. Penyidikan
- Penyidik dapat menahan tersangka maksimal 20
hari - Perpanjangan oleh Penuntut Umum maksimal 10 hari
- Setelah waktu 30 hari, penyidik harus
mengeluarkan tersangka dari tahanan
2. Penuntutan
- PU dapat menahan tersangka maksimal 10 hari
- Perpanjangan oleh Ketua PN maksimal 10 hari
25JUKNIS PENANGANGAN PERKARA TP. PERIKANAN
- Surat JAKSA AGUNG RI No. B-093/A/Ft.2/12/2008 tgl
24 Desember 2008 perihal pengendalian dan
percepatan tuntutan perkara TP Perikanan - Surat Jaksa Agung RI No. B-003/A/Ft.2/01/2009
tangal 14 Januari 2009 perihal pengendalian dan
percepatan tuntutan perkara TP Kepabeanan dan
Cukai - Surat JAM Pidsus No. B-27/F/Ft.2/01/2010 tgl 8
Januari 2010 Perihal Pendelegasian Kewenangan
Pengendalian Penuntutan Perkara TP Perikanan - Surat JAM PIDSUS No. B-434/F/Ft.2/03/2010 tgl 3
Maret 2010 perihal Pendelegasian Kewenangan
Pengendalian Penuntutan Perkara Tindak Pidana
Perikanan - Surat JAM Piidsus No. B-735/F/Ft.2/04/2010
tanggal 5 April 2010 perihal pemahaman dan
penerapan UU Np. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas UU No. 31/1999 tentang Perikanan.
26Pengendalian Penuntutan
1. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
- Tdw anak di bawah umur
- Kapal berbendara IND, milik WNI, bobot lt 5 GT dgn
SIB yang dikeluaRkan syahbandar - Nelayan tradisional, perahu muat 2 orang,
menangkap ikan menggunakan racun/potasium - Nelayan tradisional, perahu muat 2 orang,
mengambil soft coral (karang lunak) - TP terjadi di perairan pedalaman
2. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI Di luar a, b, c, d, e.
27Pengendalian Penuntutan
3. JAKSA AGUNG CQ JAM PIDSUS
- Kapal milik WNA, berbendera asing/nahkoda WNA/ABK
WNA, kapalmilik WNI/ berbendera IND yang
mengalihkan muatan ke kapal asing ditengah laut - Perkara menarik perhatian masyarakat, berskala
nasional/internasional/menjadi perhatian pimpinan
28Pengendalian Penuntutan
- JPU tidak diperkenankan membuat dakwaan tunggal
- Dalam BAP I beri petunjuk penyidik dg sangkaam
subsidaritas/alternatif - Pembuktiannya secara optimal terhadap dakwaan
dengan ancaman hukuman terberat - MENOLAK BERKAS PERKARA T.P.P YANG MENERAPKAN
PASAL 102 UU NO. 31 TAHUN 2004 KARENA DAPAT
MELEPAS TERSANGKA DARI JERATAN HUKUM KECUALI
PENYIDIK DAPAT MELAMPIRKAN DOKUMEN BAHWA
TERSANGKA BENAR BERASAL DARI NEGARA YANG TELAH
ADA PERJANJIAN T.P.P DENGAN PEMERINTAH RI. - Laporan penanganan perkara perikanan secara
berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq JAM Pidsus
29Barang Bukti
- Benda/alat yang digunakan/dihasilkan dari TP
Perikanan dapat dirampas untuk negara atau
dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua
PN - Barang bukti hasil TP Perikanan yang mudah
rusak/memerlukan biaya perawatan tinggi dapat
dilelang dengan persetujuan Ketua Pengadilan
Negeri - Barang bukti hasil TP Perikanan yang mudah rusak
berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan
sebagian untuk kepentingan pembuktian di
pengadilan
30SURAT KEPUTUSAN JAKSA AGUNG RI NO.
KEP-112/JA/10/1989 TTG MEKANISME PENERIMAAN,
PENYIMPANAN DAN PENATAAN BARANG BUKTI
31SURAT JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS NO.
B-621/F/Fek.2/11/1992 TTG SIDANG IN ABSENTIA
32Pelelangan
- Benda/alat yang dirampas untuk negara dari hasil
TP Perikanan, dapat dilelang untuk negara - Pelaksanaan lelang dilakukan oleh badan lelang
negara - Uang hasil pelelangan dari hasil penyitaan TP
Perikanan disetor ke kas negara sebagai PNBP
33Kapal Ikan
- Benda/alat yang dirampas dari hasil TP Perikanan
berupa kapal perikanan, dapat diserahkan kepada
kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi
perikanan - Mengingat belum adanya Peraturan Pemerintah
tentang Pelaksanaan UU No. 45/1999, maka
ketentuan Pasal 76C ayat (5) tersebut belum dapat
dilaksanakan.
34- KEJUJURAN DAN DISIPLIN NAFASKU
- LOYALITAS DAN INTEGRITAS DARAHKU
- SEDERHANA URAT NADIKU
TERIMA KASIH