ILLEGAL FISHING - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

ILLEGAL FISHING

Description:

illegal fishing dr. setyo utomo, sh., m.hum – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2911
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 35
Provided by: Muly1
Category:
Tags: fishing | illegal | navy

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ILLEGAL FISHING


1
ILLEGAL FISHING
Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum
2
ILLEGAL FISHING
  • Antara lain
  • Penangkapan ikan di WPPRI tanpa izin.
  • Menggunakan izin palsu.
  • Tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan.
  • Membawa hasil tangkapan langsung ke luar negeri.
  • Menggunakan alat penangkapan ikan terlarang.
  • Menggunakan alat penangkapan ikan dengan jenis /
    ukuran alat tangkap yang tidak sesuai dengan izin.

3
MODUS OPERANDI
  1. Double Flagging.
  2. Manipulasi data dalam mendaftarkan kapal eks.
    Asing menjadi KII (manipulasi Delition
    certificate dan Bill of Sale).
  3. Transhipment di tengah laut.
  4. Mematikan / memindahkan Vesel Monitoring System
    (VMS) ke kapal lain.
  5. Satu izin untuk beberapa kapal yang sengaja
    dibuat serupa (bentuk dan warna).

4
MODUS OPERANDI LANJUTAN
  1. Memasuki wilayah indonesia dengan alasan tersesat
    atau menghindar dari badai.
  2. Melakukan lintas damai namun tidak menyimpan alat
    penangkapan di dalam palka (alat penangkapan
    kedapatan dalam kondisi basah).
  3. Alasan Traditional Fishing Right (kapal-kapal
    pump boat).
  4. Transhipment di tengah laut (kapal penangkap
    menangkap di WPPRI dan memindahkan hasil
    tangkapan ke kapal pengumpul yang sdh menunggu di
    batas luar ZEEI).

5
MODUS OPERANDI LANJUTAN
  1. Menangkap tidak pada fishing ground yang
    ditetapkan.
  2. Untuk alat tangkap pukat ikan ukuran mata jaring
    lt dari 50 mm, head rope dan ground rope melebihi
    yang tertera pada izin.
  3. Jaring insang (Gill Nett melebihi panjang
    maksimal / 10.000 m).
  4. Menggunakan Pukat Harimau (Trawl) atau pukat yang
    ditarik dua kapal (Pair Trawl).
  5. Dll.

6
MENGAPA ILLEGAL FISHING?
  • INDUSTRI PENGOLAHAN NEG TETANGGA HARUS BERTAHAN
  • FISHING GROUND DI NEGARA LAIN MAKIN HABIS ?
    RASIONALISASI ARMADA
  • DISPARITAS HARGA IKAN
  • LAUT INDONESIA TERBUKA
  • PENGAWASAN LEMAH

7
Dimana illegal fishing?
  • Zona ekonomi ekksklusif indonesia
  • Laut teritorial
  • Laut Natuna
  • Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia
  • Utara Sulawesi Utara Phillippine
  • Laut Arafura
  • Thailand, RRC, Taiwan

8
TINGKAT PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERIKANAN DI WPP-RI
Illegal fishing terutama oleh kapal Thailand
IUU Fishing terutama oleh kapal Philippines
IUU Fishing terutama oleh kapal Thailand dan PR
China
Ukuran lingkaran menunjukkan tingkat pelanggaran
9
ASAL KAPAL PERIKANAN ILEGAL DI WPP-INDONESIA
10
mcsltmonitoring, control, and surveillancegt
satelite radar
satelit VMS
vessel monitoring system (VMS)
kapal patroli
processing center
alat komunikasi
pusat kendali
radar pantai
SISWASMAS
CDB
11
IMPLEMENTASI MCS PENGAWASAN
TERPADU
SATELIT VMS
SATELIT RADAR
MSA


LAPORAN NELAYAN
PUSKODAL
KAPAL PENGAWAS
KAPAL IKAN
LAPORAN MASYARAKAT/ POKMASWAS
PPNS
12
MARITIME SURVEILLANCE AIRCRAFT
In cooperation with Indonesian Air Force and Navy
13
RADAR SATELITE
Has been tested using Radarsat and Envisat for
Arafura Sea and South China/Natuna Sea in 2004
and 2007
Transhipment
Pair trawl
14
FOTO UDARA HASIL PEMANTAUAN UDARA TNI ANGKATAN
UDARA Menggunakan Pesawat Boeing 737
Dua Kapal Ikan Menarik Jaring Trawl
Manuver Kapal-Kapal Ikan
Dua Kapal Ikan dengan Satu Jaring Trawl
15
(No Transcript)
16
PRA PENUNTUTAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN
17
JPU TP Perikanan
  • Peunututan terhadap TP Perikanan dilakukan oleh
    penuntut umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
  • Berpengalaman menjadi penuntut umum minimal 2
    (dua) tahun
  • Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis
    di bidang perikanan
  • Cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi
    selama menjalankan tugasnya
  • Aparat penegah hukum yang berhasil menjalankan
    tugasnya dengan baik dapat diberikan
    penghargaan yang berupa
  • - Insentif
  • - Piagam
  • - Kenaikan pangkat

18
Amandemen UU No. 31/2004 Melalui UU No. 45/2009
1. Kelemahan pada Aspek Manajemen Pengelolaan
Perikanan
  • Belum adanya mekanisme koordinasi antar instansi
  • Terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan
    perikanan

2. Kelemahan pada Aspek Hukum
  • Permasalahan Penegakan Hukum
  • Rumusan sanksi
  • Yurisdiksi atau kompetensi relatif Pengadilan
    Negeri

19
Substansi UU No. 45/2009
1. Pengawasan dan Penegakan Hukum
  • Mekanisme koordinasi antar instansi penyidik dlm
    penyidikan TP Perikanan
  • Penerapan sanksi (pidana atau denda)
  • Hukum acara (batas waktu penyelesaian perkara)
  • Kemungkinan penenggelaman kapal asing

2. Pengelolaan Perikanan
  • Kepelabuhan perikanan
  • Konservasi
  • Perijinan
  • Kesyahbandaran

3. Perluasan Yuridiksi Pengadilan Perikanan
20
SPDP
Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada Penuntut Umum paling lama 7 (tujuh) hari
sejak ditemukan adanya tindak pidana di bidang
perikanan
21
Penerimaan Berkas Perkara
  • Penyidik tindak pidana di bidang perikananan di
    wilayah pengelolaan perikanan NKRI dilakukan
    oleh
  • - PPNS Perikanan
  • - Penyidak Perwira TNI AL dan/atau
  • - Penyidik Polri.
  • JPU hanya menerima berkas perkara yang disidik
    oleh PPNS KKP dan Perwira TNI AL dengan locus
    delicti di ZEE.
  • 3. Berkas Perkara TP Perikanan dengan locus
    delicti di ZEE yang disidik oleh Penyidik Polri,
    JPU agar memberikan petunjuk untuk disidik ulang
    oleh penyidik yang berwenang sesuai Pasal 73 ayat
    (2) UU No. 45 Tahun 1999 ? PPNS Perikanan/Perwira
    TNI AL.

22
1. Syarat Formil
  • Identitas tersangka
  • Penahanan, Penyitaan
  • Daftar Barang Bukti
  • Dsb.

Penyidik
Berkas Perkara
  • Locus, tempus delicti
  • Unsur pasal yg disangkakan
  • Peran masing-masing
  • Keterangan saksi, ahli
  • Kompetensi absolut/relatif

Jaksa
2. Syarat Materiil
23
Penelitian Berkas
  • Penelitian Berkas Perkara maksimal 5 hari,
    terhitung sejak tanggal diterimanya berkas
    penyidikan.
  • Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam
    waktu 5 hari PU tidak mengembalikan Berkas
    Perkara kepada penyidik.
  • Dalam waktu paling lama 10 hari terhitung sejak
    tanggal penerimaan berkas, penyidik harus
    menyampaikan kembali berkas perkara tersebut
    kepada PU.
  • PU menyampaikan berkas perkara kepada Ketua PN,
    paling lama 30 hari sejak tanggal penerimaan
    berkas perkara dari penyidik dinyatakan lengkap.

24
Waktu Penahanan
1. Penyidikan
  • Penyidik dapat menahan tersangka maksimal 20
    hari
  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum maksimal 10 hari
  • Setelah waktu 30 hari, penyidik harus
    mengeluarkan tersangka dari tahanan

2. Penuntutan
  • PU dapat menahan tersangka maksimal 10 hari
  • Perpanjangan oleh Ketua PN maksimal 10 hari

25
JUKNIS PENANGANGAN PERKARA TP. PERIKANAN
  1. Surat JAKSA AGUNG RI No. B-093/A/Ft.2/12/2008 tgl
    24 Desember 2008 perihal pengendalian dan
    percepatan tuntutan perkara TP Perikanan
  2. Surat Jaksa Agung RI No. B-003/A/Ft.2/01/2009
    tangal 14 Januari 2009 perihal pengendalian dan
    percepatan tuntutan perkara TP Kepabeanan dan
    Cukai
  3. Surat JAM Pidsus No. B-27/F/Ft.2/01/2010 tgl 8
    Januari 2010 Perihal Pendelegasian Kewenangan
    Pengendalian Penuntutan Perkara TP Perikanan
  4. Surat JAM PIDSUS No. B-434/F/Ft.2/03/2010 tgl 3
    Maret 2010 perihal Pendelegasian Kewenangan
    Pengendalian Penuntutan Perkara Tindak Pidana
    Perikanan
  5. Surat JAM Piidsus No. B-735/F/Ft.2/04/2010
    tanggal 5 April 2010 perihal pemahaman dan
    penerapan UU Np. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
    Atas UU No. 31/1999 tentang Perikanan.

26
Pengendalian Penuntutan
1. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
  1. Tdw anak di bawah umur
  2. Kapal berbendara IND, milik WNI, bobot lt 5 GT dgn
    SIB yang dikeluaRkan syahbandar
  3. Nelayan tradisional, perahu muat 2 orang,
    menangkap ikan menggunakan racun/potasium
  4. Nelayan tradisional, perahu muat 2 orang,
    mengambil soft coral (karang lunak)
  5. TP terjadi di perairan pedalaman

2. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI Di luar a, b, c, d, e.
27
Pengendalian Penuntutan
3. JAKSA AGUNG CQ JAM PIDSUS
  • Kapal milik WNA, berbendera asing/nahkoda WNA/ABK
    WNA, kapalmilik WNI/ berbendera IND yang
    mengalihkan muatan ke kapal asing ditengah laut
  • Perkara menarik perhatian masyarakat, berskala
    nasional/internasional/menjadi perhatian pimpinan

28
Pengendalian Penuntutan
  • JPU tidak diperkenankan membuat dakwaan tunggal
  • Dalam BAP I beri petunjuk penyidik dg sangkaam
    subsidaritas/alternatif
  • Pembuktiannya secara optimal terhadap dakwaan
    dengan ancaman hukuman terberat
  • MENOLAK BERKAS PERKARA T.P.P YANG MENERAPKAN
    PASAL 102 UU NO. 31 TAHUN 2004 KARENA DAPAT
    MELEPAS TERSANGKA DARI JERATAN HUKUM KECUALI
    PENYIDIK DAPAT MELAMPIRKAN DOKUMEN BAHWA
    TERSANGKA BENAR BERASAL DARI NEGARA YANG TELAH
    ADA PERJANJIAN T.P.P DENGAN PEMERINTAH RI.
  • Laporan penanganan perkara perikanan secara
    berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq JAM Pidsus

29
Barang Bukti
  • Benda/alat yang digunakan/dihasilkan dari TP
    Perikanan dapat dirampas untuk negara atau
    dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua
    PN
  • Barang bukti hasil TP Perikanan yang mudah
    rusak/memerlukan biaya perawatan tinggi dapat
    dilelang dengan persetujuan Ketua Pengadilan
    Negeri
  • Barang bukti hasil TP Perikanan yang mudah rusak
    berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan
    sebagian untuk kepentingan pembuktian di
    pengadilan

30
SURAT KEPUTUSAN JAKSA AGUNG RI NO.
KEP-112/JA/10/1989 TTG MEKANISME PENERIMAAN,
PENYIMPANAN DAN PENATAAN BARANG BUKTI
31
SURAT JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS NO.
B-621/F/Fek.2/11/1992 TTG SIDANG IN ABSENTIA
32
Pelelangan
  • Benda/alat yang dirampas untuk negara dari hasil
    TP Perikanan, dapat dilelang untuk negara
  • Pelaksanaan lelang dilakukan oleh badan lelang
    negara
  • Uang hasil pelelangan dari hasil penyitaan TP
    Perikanan disetor ke kas negara sebagai PNBP

33
Kapal Ikan
  • Benda/alat yang dirampas dari hasil TP Perikanan
    berupa kapal perikanan, dapat diserahkan kepada
    kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi
    perikanan
  • Mengingat belum adanya Peraturan Pemerintah
    tentang Pelaksanaan UU No. 45/1999, maka
    ketentuan Pasal 76C ayat (5) tersebut belum dapat
    dilaksanakan.

34
  • KEJUJURAN DAN DISIPLIN NAFASKU
  • LOYALITAS DAN INTEGRITAS DARAHKU
  • SEDERHANA URAT NADIKU

TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com