Title: DIREKTORAT LELANG
1LELANG BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG
TENGGELAM (BMKT) Oleh IDA NOVIANTI, S.H.,
M.H. (KASUBDIT BINA LELANG I)
- DIREKTORAT LELANG
- DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- 2010
2DASAR HUKUM LELANG
- Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Stbl. 1908
No.189 - Instruksi Lelang (Vendu Instructie) Stbl. 1908
No.190 - PP No. 44 Tahun 2003 (PNBP Departemen Keuangan)
- Peraturan Pelaksanaannya
- PMK No. 93/PMK.06/2010 (Juklak Lelang)
- PMK No. 41/PMK.07/2006 (PL Kelas I)
- PMK No. 119/PMK.07/2006 (PL Kelas 2)
- PMK No. 118/PMK.07/2005 (Balai Lelang)
- PerDirjen No. 02/PL/2006 (Juknis Lelang)
- Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait
- UU Perbendaharaan
- KUH Acara Perdata (HIR dan RBg) dan KUH Acara
Pidana - UU Hak Tanggungan
- UU Kepailitan
- UU Perbankan, dll.
3DEFINISI LELANG
- Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis
dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang
didahului dengan Pengumuman Lelang.
4KELEBIHAN LELANG
- Objektif
- dilaksanakan di muka umum, hak dan kewajiban
diantara peserta lelang sama. - Kompetitif
- penawaran yang khas sehingga tercipta kompetisi
dan harga yang optimal.
5KELEBIHAN LELANG
- Built in Control
- dilakukan di bawah pengawasan umum dengan adanya
pengumuman lelang. - Otentik
- dibuat Risalah Lelang sebagai berita acara yang
otentik dan alat bukti yang sempurna serta dapat
digunakan langsung untuk balik nama (tidak perlu
AJB yang dibuat oleh Notaris/ PPAT).
6FUNGSI LELANG
- Mendukung Law Enforcement di bidang Hukum
Perdata, Hukum Pidana, Hukum Perpajakan, dll.,
yaitu sebagai bagian eksekusi suatu putusan/
termasuk Hak Tanggungan. - 2. Mendukung tertib administrasi dan efisiensi
pengelolaan dan pengurusan asset yang dimiliki
atau dikuasai Negara/mengamankan penjualan dan
pemindahtanganan Barang Yang Dimiliki/ Dikuasai
Negara.
Fungsi Publik
Fungsi Privat
Sebagai sarana transaksi Jual Beli barang yang
memperlancar arus lalu lintas perdagangan
barang.
Mengumpulkan Penerimaan Negara dalam bentuk Bea
Lelang, PPh dan BPHTB/guna membiayai tugas-tugas
pemerintah dan pembangunan.
Fungsi Budgeter
7JENIS LELANG
- Lelang Eksekusi
- Lelang Noneksekusi Wajib
- Lelang Noneksekusi Sukarela
8Lelang Eksekusi
- Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan
putusan/penetapan pengadilan dokumen-dokumen lain
yang dipersamakan dengan itu, dan/atau
melaksanakan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan. - termasuk lelang eksekusi Pengadilan, lelang
eksekusi PUPN, lelang eksekusi Pajak, dll. -
9Lelang Noneksekusi Wajib
- Lelang Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk
melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan
perundang-undangan diharuskan dijual melalui
lelang. - termasuk lelang barang BMN/BMD, lelang barang
BUMN/BUMD berbentuk Nonpersero, lelang benda
BMKT, dll.
10Lelang Noneksekusi Sukarela
- Lelang atas barang milik swasta, orang atau badan
hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. - termasuk Lelang Barang Milik BUMN/D berbentuk
Persero, Lelang Barang Swasta, dll.
11PEJABAT LELANG
(Vendumeester) yaitu orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan diberi wewenang
khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara
lelang.
Lelang harus dilaksanakan dihadapan Pejabat
Lelang.
12Pejabat Lelang
Terdiri atas
- Pejabat Lelang Kelas I yaitu Pejabat Lelang
berstatus pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara yang berwenang melaksanakan Lelang
Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib serta
Lelang Noneksekusi Sukarela. - Pejabat Lelang Kelas 2 (Swasta) yaitu Pejabat
Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang
Non Eksekusi Sukarela
13PENYELENGGARA LELANG
- Unit operasional Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan
pengelolaan kekayaan negara dan pelayanan lelang
kepada masyarakat. - Melayani semua jenis lelang melalui Pejabat
Lelang Kelas I
- Melakukan kegiatan usaha berdasarkan izin
Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama
Menteri Keuangan - Pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang melalui
Pejabat Lelang Kelas I dan/atau Pejabat Lelang
Kelas II - Melakukan Jasa Pralelang dan/atau Jasa
Pascalelang untuk lelang yang diselenggarakan
oleh KPKNL meliputi jenis lelang eksekusi dan
lelang non eksekusi wajib
14PENGGUNA JASA LELANG
- Pengguna jasa lelang adalah siapa saja yang
berminat menjual barang/asset miliknya dan/atau
berhasrat membeli barang/asset yang diperlukannya
secara lelang melalui KPKNL atau Balai Lelang.
15Prosedur Lelang
1. Persiapan Lelang2. Pelaksanaan Lelang3.
Pascalelang
4
1a
5a
1b
5b
5c
KPKNL
PEMOHON LELANG
3
5c
2
Balai Lelang
16Persiapan Lelang
- 1a.Penjual mengajukan permohonan lelang.
- 1b.Kepala KPKNL menetapkan Jadwal Lelang.
- 2. Pengumuman Lelang oleh Penjual.
- 3. Peminat menyetor uang jaminan agar sah sebagai
peserta lelang.
17Pelaksanaan Lelang
- 4. Pelaksanaan lelang oleh Pejabat
Lelang dari KPKNL, peserta lelang atau kuasanya
harus hadir di tempat lelang. - Penawar yang tertinggi yang telah mencapai atau
melampaui Harga Limit disahkan sebagai Pemenang
Lelang/Pembeli
18Purnalelang
- 5.a. Pemenang Lelang wajib membayar Harga Lelang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. - 5.b. KPKNL menyerahkan Risalah Lelang sebagai
bukti kepada pemenang lelang. - 5.c. KPKNL menyetor hasil bersih
lelang kepada Pemohon Lelang dan menyetor Bea
Lelang ke kas negara.
19LELANG BENDA BERHARGA MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
(BMKT)
- Dasar Hukum
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asal
Muatan Kapal yang Tenggelam antara Pemerintah dan
Perusahaan - Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan
Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2009 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/
PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status
Penggunaan dan Penjualan BMKT - Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor
SE-04/KN/2010 tentang Lelang BMKT
20MAKSUD DAN TUJUAN LELANG BMKT
- mewujudkan kepastian hukum dalam penetapan status
penggunaan dan penjualan BMKT secara tertib,
terarah, dan akuntabel. - untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
21Dalam rangka penanganan hasil pengangkatan BMKT,
Menteri Keuangan memiliki kewenangan yang secara
fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Negara sebagai berikut
- Menetapkan status penggunaan BMKT berstatus BMN
- Memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan BMKT
berstatus BMN non koleksi negara - Memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan BMKT
berstatus selain BMN.
22Tidak dapat dijual
23Prinsip Lelang BMKT
- Penjualan BMKT berstatus selain BMN harus
dilakukan secara lelang melalui Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). - Jika tidak laku terjual Lelang melalui KPKNL, PMK
184 memberi peluang untuk dilakukan cara
penjualan BMKT tidak melalui lelang KPKNL.
24Prinsip Lelang BMKT
- Penjualan dengan cara non lelang melalui KPKNL
dilakukan jika setelah dilakukan 3 (tiga) kali
pelelangan, BMKT tidak terjual, sehingga Menteri
Kelautan dan Perikanan berdasarkan persetujuan
Menteri Keuangan, dapat - a. melakukan penjualan secara lelang melalui
balai lelang swasta/internasional atau - b. melakukan penjualan dengan cara lain.
25PERSYARATAN UMUM LELANG BMKT
- Lelang BMKT termasuk Lelang Non Eksekusi Wajib.
- Bertindak sebagai pemohon lelang adalah Menteri
Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Panitia
Nasional (PANNAS) BMKT. - Pelaksanaan Lelang melalui Pejabat Lelang Kelas I.
26PERSYARATAN UMUM LELANG BMKT
- Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan
1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling
singkat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaa n
lelang. - Harga Limit bersifat terbuka/tidak rahasia dan
harus dicantumkan dalam pengumuman lelang.
27PERSYARATAN UMUM LELANG BMKT
- Besarnya Uang Jaminan Penawaran Lelang paling
sedikit 20 (dua puluh persen) dan paling banyak
sama dengan dari Nilai Limit - Uang Jaminan, Harga Limit, dan Harga Lelang dapat
menggunakan mata uang asing
28DOKUMEN PERSYARATAN LELANG BMKT
Dokumen yang bersifat umum
- salinan/fotokopi Surat Penunjukan Pejabat
Penjual - daftar barang yang akan dilelang dan
- syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik
Barang (apabila ada), antara lain jadwal
aanwidjzing, jangka waktu melihat barang, jangka
waktu pengambilan barang oleh pembeli.
29DOKUMEN PERSYARATAN LELANG BMKT
Dokumen yang bersifat khusus
- salinan/fotocopi SK/Persetujuan Menteri Keuangan
tentang BMKT untuk dijual secara lelang - salinan Keputusan Ketua PANNAS BMKT tentang
penetapan status BMKT sebagai Barang Dikuasai
Negara - salinan/fotocopi SK Pembentukan Panitia Lelang
- salinan/fotocopi Surat Keterangan dari Penjual
mengenai asal barang yang akan dilelang dan - Pernyataan tertulis/Surat Keterangan dari Penjual
bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti
kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
30OPTIMALISASI LELANG BMKT
- Lelang BMKT merupakan hal yang baru dan sebagian
besar peminat berasal dari luar negeri yang
mencintai seni, budaya dan sejarah, diharapkan
hasil lelang BMKT akan optimal sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP). - Hasil evaluasi lelang I II, tidak laku terjual
diakibatkan karena keterbatasan waktu sehingga
peminat lelang kesulitan dalam menyetor uang
jaminan yang besar dan minimnya promosi. - Upaya yang dapat ditempuh adalah menyediakan
cukup waktu bagi peminat untuk menyetor uang
jaminan serta upaya pemasaran yang lebih
komprehensif. - Apabila memungkinkan, lelang tidak dilaksanakan 1
paket tetapi per-item barang untuk memaksimalkan
penjualan.
31TERIMA KASIH
INFORMASI LEBIH LANJUT IDA NOVIANTI KASUBDIT
BINA LELANG I DIREKTORAT LELANG - DJKN Gedung
Syafrudin Prawiranegara Lt. 12 Jl. Lap. Banteng
Timur No. 2-4 Office (021) 3505628 Mobile
0816-1961945