Title: MODEL-MODEL
1STANDAR PEMBIAYAAN SMP
2RASIONAL
Bahwa pendidikan merupakan investasi kemanusiaan
(human investment) yang menjadi tumpuan harapan
bagi masa depan suatu bangsa, oleh karenanya
pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Untuk mengantisipasi kesulitan daerah atau
sekolah dalam mencapai standar nasional
pendidikan yang telah ditetapkan melalui beberapa
peraturan menteri, maka perlu disusun Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan pada
kabupaten/ kota dan satuan pendidikan jenjang
Sekolah Menengah Pertama (SMP).
3DASAR HUKUM
- Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar
Pembiayaan - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam
Pendidikan Nasional. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar. - Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
044/U/2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah. - Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pendidikan
4STANDAR PEMBIAYAAN SMP
- JENIS PEMBIAYAAN
- Biaya investasi, merupakan tanggung jawab
pemerintah - Biaya operasional, merupakan tanggung jawab
pemerintah dan masyarakat - Biaya personal, merupakan tanggung jawab orang
tua siswa
5B. SUMBER PEMBIAYAAN
- Pemerintah Pusat, untuk menunjang operasional
sekolah - Pemerintah daerah, sekurang-kurangnya 50 dari
RAPBS yang diperlukan - Dana masyarakat termasuk dana dari
orangtua/masyarakat/dunia usaha diupayakan untuk
membiayai peningkatan mutu program pengayaan dan
program khusus yang disepakati orang tua dan - Sumber lain, misalnya, hibah, pinjaman sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
6C. KOMPONEN YANG PERLU DIBIAYAI
- Kegiatan teknis edukatif untuk proses belajar
mengajar - Kegiatan penunjang untuk operasionalisasi ruang
belajar dan kegiatan ekstrakurikuler - Perawatan sarana pendidikan
- Perawatan kegiatan penunjang
- Kesejahteraan guru dan pegawai sekolah
- Langganan Daya dan Jasa
- Program khusus yang mengacu pada peningkatan mutu
Sekolah
7D. SATUAN PEMBIAYAAN
- Satuan biaya operasi non personalia untuk jenjang
pendidikan SMP adalah sebesar Rp. 1.200.000,00
per siswa/tahun. Jumlah dana tersebut dapat
digunakan untuk membiayai hal-hal sebagai
berikut. - Seluruh rangkaian kegiatan yang terkait dengan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). - Penyusunan program sekolah seperti RPS, RKAS,
RAPBS, dll. - Penyusunan perencanaan program pembelajaran
seperti Silabus, RPP, Proram Remidi, Pengayaan
dan Pendalaman.
8LANJUTAN
- Penunjang pelaksanaan pembelajaran, seperti
pengadaan media pembelajaran, pengadaan buku
sumber, bahan ajar, dan LKS. - Pengadaan ATK dan prabot kelas, seperti papan
tulis, spidol, penghapus, perbaikan meja kursi
siswa, - Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB), seperti PTK, MGMP, IHT, Seminar dan
Pelatihan-pelatihan. - Kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG), yaitu
untuk pengadaan instrumen, pengambilan data, dan
pengolahan data.
9E. PROSEDUR PENENTUAN BIAYA
- Penentuan biaya operasional sekolah dilakukan
oleh sekolah bersama orang tua siswa (komite
sekolah) yang besarnya didasarkan atas kebutuhan
sekolah melaui proses analisis yang matang dengan
mempertimbangkan standar pelayanan minimal yang
ditetapkan. - Biaya operasional sekolah tertuang dalam APBS,
yang dapat diakses oleh siapapun yang
berkepentingan.
10F. PENGELOLAAN PEMBIAYAAN
- Pengelolaan pembiayaan pendidikan dilakukan
secara transparan dan dipertanggungjawabkan
penggunaannya setiap tahun kepada pemerintah atau
pemerintah daerah, dan badan peran serta
masyarakat (komite sekolah/dewan sekolah).
11G. RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
- Setiap satuan pendidikan wajib menyusun RKAS.
- Dalam penyusunan RKAS melibatkan stakeholders
(Komite Sekolah, tokoh masyarakat, dan semua
pihak yang berkepentingan terhadap sekolah). - Sumber-sumber pembiayaan dicatat secara
transparan dan akuntabilitas.
12H. PELAPORAN
- Setiap penggunaan dana sekolah wajib membuat
laporan tentang dana yang digunakan secara
berkala yang bersifat transparan dan akuntabel. - Laporan disampaikan kepada semua pihak yang
berkepentingan secara tertib dan teratur.
13Selesai