Title: KORBAN KEJAHATAN NON-KEKERASAN
1KORBAN KEJAHATAN NON-KEKERASAN
2Ciri Viktimisasi Kejahatan Non-Kekerasan
- Hampir selalu impersonal, random
- Korban massif, kolektif
- Bisa berbentuk derita fisik ataupun non-fisik
- Viktimisasi berlangsung prosesual, tidak kasat
mata dan tidak langsung - Implikasinya pada berbagai sistem di masyarakat
3Ciri Korban Kejahatan Non-Kekerasan
- Perasaan ketakutan terhadap kejahatan tidak
berkembang - Tidak merasa diancam/terancam secara fisik
- Tidak acuh/mengerti/sadar bahwa telah
terviktimisasi - Indikasi kondisi ketergantungan dan sikap
pasrah
4Mengingat masalahnya yang kompleks, skala
viktimisasi yang besar dan besaran perlindungan
yang perlu dilaksanakan, protektor dari kejahatan
non-kekerasan seyogyanya negara.
5Masalah,Umumnya terdapat situasi hubungan negara
yang dekat (bahkan beraliansi) dengan
pemrakarsa/pelaksana kejahatan non-kekerasan.
Sehingga, proteksi oleh negara tidak efektif
6Viktimologi kritis
- Melihat bahwa viktimisasi yang terjadi akibat
adanya struktur yang tidak adil, timpang dan
represif. Negara, cq. pemerintah dan
aparat-aparatnya, juga dapat menciptakan aneka
viktimisasi (baik fisik ataupun non-fisik)
terhadap rakyatnya
7Viktimisasi Struktural
- Politically structural victimization
- status tapol
- Socially structural victimization
- bayar pajak, tarif tol
- Legally structural victimization
- hukuman mati, aborsi
- Economically structural victimization
- pelarangan pasar,
- Victimization caused by power abuse
- election fraud
8Tiga bentuk perlindungan oleh negara terhadap
kejahatan, penyimpangan atau kekeliruan tindakan
aparat negara
- Kompensasi / penyetaraan hak
- Rehabilitasi / pemulihan hak
- Restitusi / pengembalian hak
9Politik Viktimisasi?
- Korban kecelakaan pesawat terbang relatif lebih
beruntung daripada korban kecelakaan bus - Korban tsunami dan gempa di Aceh lebih memperoleh
perhatian daripada korban di Nias dan Simeulue - Wanita korban kekerasan domestik relatif
beruntung karena telah dilindungi UU ketimbang
wanita TKI