Title: PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN 120 MENIT
1(No Transcript)
2PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
120 MENIT
LOKAKARYA WDD SERI A
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
3PENGANTAR (5)
- Tujuan
- Setelah sesi berakhir, peserta dapat
- Menjelaskan pasal dan ayat dalam Permendiknas
Nomor 84 Tahun 2008 tentang PUG Bidang Pendidikan - Menetapkan pasal dan ayat dalam Permendiknas
Nomor 84 Tahun 2008 tentang PUG Bidang Pendidikan
yang memerlukan regulasi di Kabupaten/Kota
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
4LANGKAH KEGIATAN
Diskusi Kelompok 30
Diskusi Sub Kelompok 40
Pengantar 5
RTL Evaluasi 10
Presentasi Diskusi 20
Refleksi Penguatan 10
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
5CURAH PENDAPAT
- Apakah yang Anda ketahui tentang Pengarusutamaan
Gender dalam Bidang Pendidikan? - Berikan contoh
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
6DISKUSI SUB KELOMPOK (25)
- Setiap kelompok kabupaten / kota membagi materi
dalam Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 menjadi
dua bagian yang kurang lebih sama - Setiap Kabupaten / Kota dibagi menjadi 2 sub
kelompok - Setiap Sub kelompok mencermati materi
Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
7DISKUSI SUB KELOMPOK (lanjutan)
- Setiap sub kelompok mengidentifikasi dan
mencermati pasal atau ayat yang memerlukan
regulasi di tingkat Kabupaten / Kota disertai
alasannya. - Hasil diskusi tuliskan pada lembar kerja yang
disediakan (LK 3)
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
8LK 3 PERMENDIKNAS NOMOR 84 TAHUN 2008 TENTANG
PUG BIDANG PENDIDIKAN
No Pasal/ayat yang perlu dibuat regulasi Alasan
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
9DISKUSI KELOMPOK (30)
- Setiap sub kelompok memaparkan hasil diskusi
dalam satu kelompok Kabupaten / Kota (paparan
5, masukan kelompok lain 10) - Memperbaiki hasil diskusi sub kelompok
berdasarkan masukan sub kelompok lain (10)
sehingga diperoleh hasil kerja satu kelompok
kabupaten / kota
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
10PRESENTASI DISKUSI (20)
- Salah satu kelompok Kabupaten / Kota
mempresentasikan hasil kerja kelompoknya (LK 3),
sementara kelompok lain menanggapi / memberi
masukan
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
11REFLEKSI (5)
- Peserta diminta untuk merenungkan hasil
identifikasi Permendiknas sebagai bahan regulasi
pendidikan di Kabupaten / Kota. - Menyampaikan hasil renungan dalam Sidang Pleno.
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
12PENGUATAN (5)
- Fasilitator memperkuat gagasan hasil diskusi
kelompok tentang identifikasi Permendiknas. - Fasilitator memperkaya gagasan kelompok.
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
13INPRES NO. 9/ 2000 tentang PUG
- Melaksanakan PUG guna terselenggaranya penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
atas kebijakan dan program pembangunan nasional
yang berprespektif gender sesuai dengan bidang
tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing.
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
14RTL (5)
- Salah satu peserta menyampaikan RTL setelah
berakhirnya sesi - RTL fokus pada langkah yang akan dilakukan untuk
dapat mewujudkan regulasi di tingkat Kabupaten /
Kota berdasarkan hasil identifikasi pasal dan
ayat pada Permendiknas 84 Tahun 2008
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
15EVALUASI SESI (5)
- Evaluasi
- Setiap peserta mengisi lembar evaluasi yang telah
disediakan panitia. - Hasil lembar evaluasi diserahkan kepada Panitia.
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
16TERIMA KASIH
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN