PENGHITUNGAN BAGI HASIL (Profit Distribution) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PENGHITUNGAN BAGI HASIL (Profit Distribution)

Description:

Title: Produk Asuransi Syariah Author: TI1 Last modified by: Rafa Consulting Created Date: 4/7/2003 4:14:37 AM Document presentation format: On-screen Show – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:146
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 27
Provided by: TI13
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENGHITUNGAN BAGI HASIL (Profit Distribution)


1
PENGHITUNGAN BAGI HASIL(Profit Distribution)
  • AMIN MUSA, SE

Anggota Komite Akuntansi Syariah Dewan Standar
Akuntansi Keuangan
2
PROFIT SHARING DISTRIBUTION ASURANSI SYARIAH
BEBERAPA RUJUKAN
international Indonesia
FAS No. 13, 15, 19 PSAK No. 28-1996 PSAK No. 36-1996
3
Financial Accounting Standard (FAS) AAOFI
  • FAS No. 9 ZakahFAS No. 13 Disclosure of Bases
    for Determining and Allocating Surplus or Deficit
    in Islamic Insurance Companies
  • FAS No. 15 Provisions and Reserves in Islamic
    Insurance Companies
  • FAS No. 19 Contribution in Islamic Insurance
    Companies

4
Metode Pengakuan Pendapatan dan Biaya
Company/Badan Akad Income Expenses
Takaful Nasional Wakalah Accrual Accrual
Takaful Malaysia Mudharabah Cash Accrual
AAOFI Accrual Accrual
Indonesia SAK 28/36 Accrual Accrual
5
Topik Bahasan
  • Beberapa Hal Penting dalam Profit Distribusi
  • Pendapatan Premi
  • Earned Premium
  • Unearned Premium
  • Cadangan Premi
  • Klaim
  • Metode Pengakuan Pendapatan dan Biaya
  • Metode Alokasi Surplus Asuransi
  • Motode Penanggulangan Defisit Asuransi

6
Topik Bahasan
  • Beberapa Hal Penting
  • Pendapatan Premi
  • Dalam Asuransi bukan syariah (SAK 36)
  • Premi merupakan pendapatan perusahaan.
  • Dalam Asuransi Syariah premi merupakan milik
    peserta (akad dalam asuransi syariah adalah
    tolong menolong, prinsip yang diambil adalah
    sharing of risk)

7
Topik Bahasan
  • Piutang Premi (Asuransi bukan Syariah)
  • Piutang premi diakui sesuai dengan premi-premi
    yang sudah jatuh tempo.
  • Piutang premi (Asuransi Syariah)
  • Piutang premi diakui sesuai dengan premi yang
    sudah jatuh tempo untuk yang menggunakan metode
    Accrual, sedangkan yang menggunakan metode cash
    tidak diperhitungkan.

8
Topik Bahasan
  • Beberapa Hal Penting dalam Earned Premium
  • Earned premium dihitung sesuai dengan
    periode waktu yang telah dilewati.

9
Topik Bahasan
  • Beberapa Hal Penting dalam Unearned Premium
  • Unearned premium dihitung sesuai dengan sisa
    waktu masa asuransi dengan menggunakan rumus 360
    hari untuk premi-premi non saving

10
Topik Bahasan
  • Beberapa Hal Penting dalam
  • Cadangan Premi
  • Cadangan premi merupakan total dana milik
    peserta baik berupa dana-dana investasi maupun
    dana-dana tabarru (dana-dana resiko) serta
    surplus yang merupakan milik peserta.

11
Topik Bahasan
  • Beberapa Hal Penting dalam
  • Klaim
  • Sebagai konsekuensi bahwa premi bukan merupakan
    pendapatan perusahaan maka klaim merupakan beban
    dari dana-dana peserta baik dana-dana investasi
    (saving) maupun dana tabarru (resiko).

12
Topik Bahasan
  • Beberapa Hal Penting
  • Metode Pengakuan Pendapatan dan Biaya
  • Metode pengakuan pendapatan dan biaya yang bisa
    dipilih adalah Accrual basis atau cash basis.

13
Topik Bahasan
  • Beberapa Hal Penting
  • Metode Alokasi Surplus Asuransi
  • Dibagikan kepada semua pemegang polis.
  • Dibagikan kepada pemegang polis yang tidak klaim.
  • Dibagikan kepada pemegang polis selama klaimnya
    lebih kecil dari preminya.
  • Dibagi antara pemegang polis dengan perusahaan.
  • Menggunakan metode lain (tidak ditentukan) AAOIFI
    _ FAS 13

14
Topik Bahasan
  • Beberapa Hal Penting
  • Motode penanggulangan Defisit
  • Diambil dari cadangan dana peserta jika ada.
  • Meminjam dari dana pemegang saham yang harus
    dikembalikan dari surplus yang akan datang.
  • Pembebanan kepada pemegang polis untuk menutup
    defisit secara pro rata.
  • Menambah premi di masa yang akan datang dengan
    basis pro rata.

15
FATWA No14/DSN-MUI/IX/20Tentang Sistem
Distrubusi Hasil Usaha Pada Lembaga Keuangan
Syariah (ketentuan umum)
  • Pada prinsinya LKS boleh menggunkan Accrual Basis
    maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan
  • Dilihat dari kemaslahatan sebaiknya pencatatan
    Accrual Basis, distribusi hasil Cash Basis
  • Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati
    dalam akad

16
FATWA No15/DSN-MUI/IX/20Tentang Prinsip
Distrubusi Hasil Usaha Pada Lembaga Keuangan
Syariah (ketentuan umum)
  • Pada prinsinya LKS boleh menggunkan prinsip Bagi
    hasil (Revenue Sharing), maupun Bagi untung
    (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usahanya
    dengan mitranya
  • Dilihat dari kemaslahatan pembagian hasil usaha
    sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (Revenue
    Sharing)
  • Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati
    dalam akad

17
Kasus
  • Sebuah Perusahaan Asuransi memutuskan untuk
    membuka Divisi Syariah dengan ketentuan dan
    transaksi sbb
  • Dana untuk Divisi Syariah sebesar 4 milyar rupiah
  • Kegiatan operasionalnya dilakukan di tempat
    terpisah
  • Selama tahun berjalan terjadi transaksi sbb
  • Atas Dana awal sebagian ditempatkan di Deposito
    sebesar 3 milyar, sedangkan sisanya sebagai Modal
    Kerja disimpan di Cash/Bank
  • Selama 1 th biaya yang dikeluarkan setiap bulan
    adalah sbb
  • Biaya Akuisisi 75.000.000
  • Biaya Pemasaran 50.000.000
  • Biaya Adm Umum 50.000.000
  • Beban lain 5.000.000
  • Hasil Investasi dari Dana Kantor Pusat 400
    juta/thn

18
Kasus
  • Dari kegiatan selama 1 th, Divisi Syariah setiap
    bulan memperoleh hasil sbb
  • Penerimaan Premi untuk Produk dengan Unsur
    Tabungan Rp. 500.000.000,-
  • Penerimaan Premi untuk Produk tanpa Unsur
    Tabungan Rp. 60.000.000,-
  • Ketentuan (untuk perhitungan)
  • Yang berlaku adalah sbb
  • Produk Unsur Tabungan Rata-rata Tabarru 5
  • Hasil Investasi Rata-rata Equivalen 12/th
  • Bagi hasil produk dengan Unsur Tabungan adalah
  • 60 untuk Peserta, 40 untuk Perusahaan
  • Bagi Hasil Produk tanpa Unsur Tabungan adalah
  • 50 untuk Peserta dan 50 untuk Perusahaan
  • Kontrak Produk tanpa Unsur Tabungan adalah 1 th.
  • Loading 25

19
Kasus
  • Reasuransi
  • Reasuransi ditentukan dengan Rate Netto
  • Transaksi selama Periode tahun berjalan
  • 10 Premi Tabarru merupakan Premi Reasuransi
  • Klaim Reas. yang diterima 60 dari Premi Reas.
    yang dibayar
  • Klaim
  • Selama periode tahun berjalan terjadi klaim sbb
  • Klaim Kematian 50.000.000
  • Klaim Tabungan 600.000.000
  • Klaim Produk Non tabungan 50.000.000
  • Klaim Bagi Hasil Investasi Produk dengan Unsur
    Tabungan 12.000.000

20
Kasus
  • Perhitungan
  • Premi Tabungan 500.000.000 x 70 350.000.000
  • Premi Tabarru 500.000.000 x 5 25.000.000
  • Premi Tabarru Non Tabungan 45.000.000
  • Premi
  • Premi Tabungan 1 th 350.000.000 x 12
    4.200.000.000
  • Premi Tabarru 1 th 25.000.000 x 12
    300.000.000
  • Premi Tabarru Non Tabungan 45.000.000
    540.000.000
  • Reas.
  • Premi Reas. Tabarru 10 x 300.000.000
    30.000.000
  • Premi Reas. Tabarru Non Tabungan 10 x
    720.000.000 72.000.000
  • Klaim Reas.
  • Produk dengan unsur Tabungan 30.000.000 x 60
    18.000.000
  • Produk tanpa unsur Tabungan 72.000.000 x 60
    43.200.000
  • Loading
  • Premi dengan unsur Tabungan 25 x 500.000.000 x
    12 1.500.000.000
  • Premi tanpa unsur Tabungan 25 x 60.000.000 x
    12 180.000.000

21
LAPORAN SALDO DANA PRODUK DENGAN UNSUR TABUNGAN
Dana Tabungan Dana Tabarru

1. Penerimaan 5.700.000.000 300.000.000
2. Loading 1.500.000.000 -
3. Penerimaan Premi Netto 4.200.000.000 300.000.000
4. Premi Reasuransi - (30.000.000)
5. Klaim (600.000.000) (50.000.000)
6. Klaim Reasuransi - 18.000.000
7. Hasil Investasi 300.000.000 24.000.000
8. Bagian Perusahaan (120.000.000) (9.600.000)
9. Klaim Hasil Investasi (12.000.000) -
10. Penambahan (penurunan) Dana 3.768.000.000 252.400.000
11. Saldo Awal - -
12. Saldo Akhir 3.768.000.000 252.400.000
22
LAPORAN SURPLUS PRODUK TANPA UNSUR TABUNGAN

1. Penerimaan 720.000.000
2. Loading (180.000.000)
3. Premi Netto 540.000.000
4. Premi Reas. (72.000.000)
5. Klaim (100.000.000)
6. Klaim Reas. 43.200.000
7. Premi belum Jatuh Tempo (270.000.000)
8. Surplus Underwriting 141.200.000
9. Hasil Investasi 36.000.000
10. Surplus yang dibagikan 177.200.000
11. Bagian Perusahaan (88.600.000)
12. Surplus Bagian Peserta 88.600.000
23
Rate Bagi Hasil
  • Hasil Investasi untuk Produk dengan Unsur
    Tabungan
  • Hasil Investasi 300.000.000
  • Bagian Perusahaan (120.000.000)
  • Bagian Peserta 180.000.000
  • Modal Rata 2.500.000.000
  • Rate untuk Peserta x 100 7,2

180.000.000 2.500.000.000
  • Rate Bagi Hasil untuk Produk tanpa Unsur Tabungan
  • Surplus untuk Peserta 88.600.000
  • Premi telah jatuh tempo 360.000.000
  • Rate Bagi Hasil x 100 24,61

88.600.000 360.000.000
24
PERHITUNGAN SALDO DANA PESERTA(Produk dengan
unsur Tabungan)
  • Saldo rata-rata harian
  • Saldo rata-rata bulanan
  • Saldo Akhir saat perhitungan (tahunan)

25
PERIODE DISTRIBUSI (Produk dengan unsur Tabungan)
  • Distribusi bulanan
  • Distribusi Tahunan

26
TERIMA KASIHWassalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatuh
  • PT. RAFA PRIMA CONSULTING
  • Komplek Perkantoran Mutiara Faza Kav RA-4
  • Jl. Raya Condet No. 27 (depan Rindam Jaya)
    Jakarta Timur
  • Telp 021-8778 1917, 707 42 331, Fax 021-8778
    1925
  • Email rafaconsulting_at_yahoo.com
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com