Title: PENGHITUNGAN BAGI HASIL (Profit Distribution)
1PENGHITUNGAN BAGI HASIL(Profit Distribution)
Anggota Komite Akuntansi Syariah Dewan Standar
Akuntansi Keuangan
2PROFIT SHARING DISTRIBUTION ASURANSI SYARIAH
BEBERAPA RUJUKAN
international Indonesia
FAS No. 13, 15, 19 PSAK No. 28-1996 PSAK No. 36-1996
3Financial Accounting Standard (FAS) AAOFI
- FAS No. 9 ZakahFAS No. 13 Disclosure of Bases
for Determining and Allocating Surplus or Deficit
in Islamic Insurance Companies - FAS No. 15 Provisions and Reserves in Islamic
Insurance Companies - FAS No. 19 Contribution in Islamic Insurance
Companies
4Metode Pengakuan Pendapatan dan Biaya
Company/Badan Akad Income Expenses
Takaful Nasional Wakalah Accrual Accrual
Takaful Malaysia Mudharabah Cash Accrual
AAOFI Accrual Accrual
Indonesia SAK 28/36 Accrual Accrual
5Topik Bahasan
- Beberapa Hal Penting dalam Profit Distribusi
- Pendapatan Premi
- Earned Premium
- Unearned Premium
- Cadangan Premi
- Klaim
- Metode Pengakuan Pendapatan dan Biaya
- Metode Alokasi Surplus Asuransi
- Motode Penanggulangan Defisit Asuransi
6Topik Bahasan
- Beberapa Hal Penting
- Pendapatan Premi
- Dalam Asuransi bukan syariah (SAK 36)
- Premi merupakan pendapatan perusahaan.
- Dalam Asuransi Syariah premi merupakan milik
peserta (akad dalam asuransi syariah adalah
tolong menolong, prinsip yang diambil adalah
sharing of risk)
7Topik Bahasan
- Piutang Premi (Asuransi bukan Syariah)
- Piutang premi diakui sesuai dengan premi-premi
yang sudah jatuh tempo. - Piutang premi (Asuransi Syariah)
- Piutang premi diakui sesuai dengan premi yang
sudah jatuh tempo untuk yang menggunakan metode
Accrual, sedangkan yang menggunakan metode cash
tidak diperhitungkan.
8Topik Bahasan
- Beberapa Hal Penting dalam Earned Premium
-
- Earned premium dihitung sesuai dengan
periode waktu yang telah dilewati.
9Topik Bahasan
- Beberapa Hal Penting dalam Unearned Premium
-
- Unearned premium dihitung sesuai dengan sisa
waktu masa asuransi dengan menggunakan rumus 360
hari untuk premi-premi non saving
10Topik Bahasan
- Beberapa Hal Penting dalam
- Cadangan Premi
- Cadangan premi merupakan total dana milik
peserta baik berupa dana-dana investasi maupun
dana-dana tabarru (dana-dana resiko) serta
surplus yang merupakan milik peserta.
11Topik Bahasan
- Beberapa Hal Penting dalam
- Klaim
- Sebagai konsekuensi bahwa premi bukan merupakan
pendapatan perusahaan maka klaim merupakan beban
dari dana-dana peserta baik dana-dana investasi
(saving) maupun dana tabarru (resiko).
12Topik Bahasan
- Beberapa Hal Penting
- Metode Pengakuan Pendapatan dan Biaya
- Metode pengakuan pendapatan dan biaya yang bisa
dipilih adalah Accrual basis atau cash basis.
13Topik Bahasan
- Beberapa Hal Penting
- Metode Alokasi Surplus Asuransi
- Dibagikan kepada semua pemegang polis.
- Dibagikan kepada pemegang polis yang tidak klaim.
- Dibagikan kepada pemegang polis selama klaimnya
lebih kecil dari preminya. - Dibagi antara pemegang polis dengan perusahaan.
- Menggunakan metode lain (tidak ditentukan) AAOIFI
_ FAS 13
14Topik Bahasan
- Beberapa Hal Penting
- Motode penanggulangan Defisit
- Diambil dari cadangan dana peserta jika ada.
- Meminjam dari dana pemegang saham yang harus
dikembalikan dari surplus yang akan datang. - Pembebanan kepada pemegang polis untuk menutup
defisit secara pro rata. - Menambah premi di masa yang akan datang dengan
basis pro rata.
15FATWA No14/DSN-MUI/IX/20Tentang Sistem
Distrubusi Hasil Usaha Pada Lembaga Keuangan
Syariah (ketentuan umum)
- Pada prinsinya LKS boleh menggunkan Accrual Basis
maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan - Dilihat dari kemaslahatan sebaiknya pencatatan
Accrual Basis, distribusi hasil Cash Basis - Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati
dalam akad
16FATWA No15/DSN-MUI/IX/20Tentang Prinsip
Distrubusi Hasil Usaha Pada Lembaga Keuangan
Syariah (ketentuan umum)
- Pada prinsinya LKS boleh menggunkan prinsip Bagi
hasil (Revenue Sharing), maupun Bagi untung
(Profit Sharing) dalam pembagian hasil usahanya
dengan mitranya - Dilihat dari kemaslahatan pembagian hasil usaha
sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (Revenue
Sharing) - Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati
dalam akad
17Kasus
- Sebuah Perusahaan Asuransi memutuskan untuk
membuka Divisi Syariah dengan ketentuan dan
transaksi sbb - Dana untuk Divisi Syariah sebesar 4 milyar rupiah
- Kegiatan operasionalnya dilakukan di tempat
terpisah - Selama tahun berjalan terjadi transaksi sbb
- Atas Dana awal sebagian ditempatkan di Deposito
sebesar 3 milyar, sedangkan sisanya sebagai Modal
Kerja disimpan di Cash/Bank - Selama 1 th biaya yang dikeluarkan setiap bulan
adalah sbb - Biaya Akuisisi 75.000.000
- Biaya Pemasaran 50.000.000
- Biaya Adm Umum 50.000.000
- Beban lain 5.000.000
- Hasil Investasi dari Dana Kantor Pusat 400
juta/thn
18Kasus
- Dari kegiatan selama 1 th, Divisi Syariah setiap
bulan memperoleh hasil sbb - Penerimaan Premi untuk Produk dengan Unsur
Tabungan Rp. 500.000.000,- - Penerimaan Premi untuk Produk tanpa Unsur
Tabungan Rp. 60.000.000,- - Ketentuan (untuk perhitungan)
- Yang berlaku adalah sbb
- Produk Unsur Tabungan Rata-rata Tabarru 5
- Hasil Investasi Rata-rata Equivalen 12/th
- Bagi hasil produk dengan Unsur Tabungan adalah
- 60 untuk Peserta, 40 untuk Perusahaan
- Bagi Hasil Produk tanpa Unsur Tabungan adalah
- 50 untuk Peserta dan 50 untuk Perusahaan
- Kontrak Produk tanpa Unsur Tabungan adalah 1 th.
- Loading 25
19Kasus
- Reasuransi
- Reasuransi ditentukan dengan Rate Netto
- Transaksi selama Periode tahun berjalan
- 10 Premi Tabarru merupakan Premi Reasuransi
- Klaim Reas. yang diterima 60 dari Premi Reas.
yang dibayar - Klaim
- Selama periode tahun berjalan terjadi klaim sbb
- Klaim Kematian 50.000.000
- Klaim Tabungan 600.000.000
- Klaim Produk Non tabungan 50.000.000
- Klaim Bagi Hasil Investasi Produk dengan Unsur
Tabungan 12.000.000
20Kasus
- Perhitungan
- Premi Tabungan 500.000.000 x 70 350.000.000
- Premi Tabarru 500.000.000 x 5 25.000.000
- Premi Tabarru Non Tabungan 45.000.000
- Premi
- Premi Tabungan 1 th 350.000.000 x 12
4.200.000.000 - Premi Tabarru 1 th 25.000.000 x 12
300.000.000 - Premi Tabarru Non Tabungan 45.000.000
540.000.000 - Reas.
- Premi Reas. Tabarru 10 x 300.000.000
30.000.000 - Premi Reas. Tabarru Non Tabungan 10 x
720.000.000 72.000.000 - Klaim Reas.
- Produk dengan unsur Tabungan 30.000.000 x 60
18.000.000 - Produk tanpa unsur Tabungan 72.000.000 x 60
43.200.000 - Loading
- Premi dengan unsur Tabungan 25 x 500.000.000 x
12 1.500.000.000 - Premi tanpa unsur Tabungan 25 x 60.000.000 x
12 180.000.000
21LAPORAN SALDO DANA PRODUK DENGAN UNSUR TABUNGAN
Dana Tabungan Dana Tabarru
1. Penerimaan 5.700.000.000 300.000.000
2. Loading 1.500.000.000 -
3. Penerimaan Premi Netto 4.200.000.000 300.000.000
4. Premi Reasuransi - (30.000.000)
5. Klaim (600.000.000) (50.000.000)
6. Klaim Reasuransi - 18.000.000
7. Hasil Investasi 300.000.000 24.000.000
8. Bagian Perusahaan (120.000.000) (9.600.000)
9. Klaim Hasil Investasi (12.000.000) -
10. Penambahan (penurunan) Dana 3.768.000.000 252.400.000
11. Saldo Awal - -
12. Saldo Akhir 3.768.000.000 252.400.000
22LAPORAN SURPLUS PRODUK TANPA UNSUR TABUNGAN
1. Penerimaan 720.000.000
2. Loading (180.000.000)
3. Premi Netto 540.000.000
4. Premi Reas. (72.000.000)
5. Klaim (100.000.000)
6. Klaim Reas. 43.200.000
7. Premi belum Jatuh Tempo (270.000.000)
8. Surplus Underwriting 141.200.000
9. Hasil Investasi 36.000.000
10. Surplus yang dibagikan 177.200.000
11. Bagian Perusahaan (88.600.000)
12. Surplus Bagian Peserta 88.600.000
23Rate Bagi Hasil
- Hasil Investasi untuk Produk dengan Unsur
Tabungan - Hasil Investasi 300.000.000
- Bagian Perusahaan (120.000.000)
- Bagian Peserta 180.000.000
- Modal Rata 2.500.000.000
- Rate untuk Peserta x 100 7,2
180.000.000 2.500.000.000
- Rate Bagi Hasil untuk Produk tanpa Unsur Tabungan
- Surplus untuk Peserta 88.600.000
- Premi telah jatuh tempo 360.000.000
- Rate Bagi Hasil x 100 24,61
88.600.000 360.000.000
24PERHITUNGAN SALDO DANA PESERTA(Produk dengan
unsur Tabungan)
- Saldo rata-rata harian
- Saldo rata-rata bulanan
- Saldo Akhir saat perhitungan (tahunan)
25PERIODE DISTRIBUSI (Produk dengan unsur Tabungan)
- Distribusi bulanan
- Distribusi Tahunan
26TERIMA KASIHWassalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatuh
- PT. RAFA PRIMA CONSULTING
- Komplek Perkantoran Mutiara Faza Kav RA-4
- Jl. Raya Condet No. 27 (depan Rindam Jaya)
Jakarta Timur - Telp 021-8778 1917, 707 42 331, Fax 021-8778
1925 - Email rafaconsulting_at_yahoo.com