Title: PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
1PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN
KINERJA
- Achmad Gunaryo
- Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
- Kementerian Agama
2Tunjangan Kinerja
- Tunjangan yang diberikan atas dasar capaian
kinerja, diberikan setiap bulan, dan dihitung
berdasarkan kehadiran (kerja) dan capaian kinerja
(Dibayarkan mulai Juli 2014) - Capaian kinerja adalah realisasi hasil kerja dari
kontrak kinerja (dengan atasan langsung).
3Pegawai Yg Tak Menerima Tukin
- Yg tak memiliki tugas/jabatan/pekerjaan tertentu
- Diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, yg
diberhentikan dg atau tdk dg hormat - Yg dipekerjakan di luar kemenag
- Cuti melahirkan anak ke 3 dst, cuti besar, cuti
di luar tanggungan negara - Dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dg
hormat tdk atas permintaan sendiri - Tdk hadir kerja tanpa alasan
4Masuk dan Jam Kerja
- PNS bekerja 5 hari dalam seminggu setara dengan
37.5 jam - Senin Kamis 07.30 16.00
- Istirahat 12.00 13.00
- Jumat 07.30 16.30
- Istirahat 11.30 13.00
- DIBUKTIKAN DENGAN REKAM KEHADIRAN SECARA
ELEKTRONIK WAJIB!!!
5Penyimpangan thd Rekam Elektronik
- Perangkat rusak
- Terjadi keadaan memaksa (force majeur)
- Ybs blm terdaftar
- Tugas luar, dibuktikan dg surat tugas
- Lokasi kerja tak memungkinkan dipasang perangkat
elektronik
6Anda Melanggar Jika
- Tidak masuk kerja
- Terlambat masuk kerja dan/atau pulang lebih awal
- Menghilang tanpa surat tugas dari atasan
- Tidak melakukan rekam kehadiran elektronik
7Ketentuan Pelanggaran
- 1 hari off, dihitung 1 hari
- Terlambat masuk atau pulang lebih awal, dihitung
jumlah waktu keterlambatan atau kepulangan awal - menghilang tanpa surat tugas
- Tdk absen secara elektroniks
8Anda TIDAK Melanggar jika
- Sakit kurang 3 hari, memberi tahu atasan
- Sakit maksimal 3 hari, dengan surat dokter
- Sakit antara 3 s/d 30 hari berturut-turut,
dibuktikan dengan keterangan rawat inap dari
rumah sakit
9PENILAIAN KINERJA
- Didasarkan pada kehadiran kerja dan capaian
kinerja - Penilaian capaian kinerja didasarkan pada kontrak
kinerja dg atasan langsung
10Pembayaran Penambahan dan Pegurangan
- Kelas jabatan menentukan besaran pembayaran
- Jika terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat
struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya
diberikan pada bulan berikutnya, sejak tanggal
pelantikan
11- Tukin CPNS dibayar 80
- Tukin dibayarkan 50 untuk yg tugas belajar
- Tukin pegawai dari luar kemenag dibayarkan
selisih tukin instansi induk dan tukin kemenag
12- Penambahan Tukin diberikan 50 dari selisih tukin
kelas jabatan di atasnya bagi pegawai yang
mendapat nilai capaian kinerja lebih baik/bagus
13Pengurangan tukin berlaku bagi
- Pegawai yang tdk masuk / mangkir kerja
- Yg terlambat masuk kerja (terlambat pulang?)
- Yang pulang sebelum waktunya
- Yang tidak mengisi daftar hadir
- Yang dijatuhi hukuman disiplin
14Pengurangan Tukin
Keterlambatan (TL) Lama Keterlambatan Persentase Pengurangan
TL. 1 1 30 menit 0.5
TL. 2 31 60 menit 1
TL. 3 61 90 menit 1.25
TL. 4 gt Menit dan/atau tdk mengisi daftar hadir masuk kerja 1.50
Pegawai yg tak masuk lebih dari 3 hari karea
sakit tanpa surat keterangan dikenakan
pengurangan 2 setiap harinya
15Hukuman disiplin
16Hukuman Disiplin Ringan
- Sebesar 20 selama 1 bulan, jika hukumannya
berupa teguran lisan - 20 selama 2 bulan jika berupa teguran tertulis
- 20 selama 3 bulan, jika berupa berupa pernyataan
tidak puas sacara tertulis
17Disiplin Sedang
- 30 selama 4 bulan, jika berupa penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 tahun - 30 selama 5 bulan, jika berupa penundaan kenaian
pangkat selama 1 tahun - 30 selama 6 bulan, berupa penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 1 tahun
18Disiplin Berat
- 40 selama 12 bulan, jika berupa penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun - 50 selama 12 bulan, jika berupa pemindahan dlm
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah - 60 selama 12 bulan, jika berupa pembebasan dari
jabatan - Pengaturan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang
dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau
berat berlaku sejak ditetapkan keputusan
penjatuhan hukuman disiplin.
19Jika nilai kinerja di bawah baik
- Nilai cukup pada tahun berjalan, pengurangan
sebesar 25 pada tahun berikutnya - Nilai kurang pada tahun berjalan, pengurangan
sebesar 50 pada tahun berikutnya - Nilai buruk pada tahun berjalan, pengurangan
sebesar 75 pada tahun berikutnya
20- Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara
dari jabatan negeri karena terkena kasus hukum
dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang
berwajib sementara tidak diberikan tunjangan
kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pemberhentian sementara dari jabatan negeri.
21- Apabila putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, pegawai dimaksud dinyatakan
tidak bersalah, maka tunjangan kinerja pegawai
yang dihentikan dapat dibayarkan kembali pada
bulan berikutnya
22- Pejabat fungsional tertentu yang diberhentikan
dari jabatannya karena tidak memenuhi angka
kredit yang dipersyaratkan diberikan tunjangan
kinerja disesuaikan dengan pendidikannya
23- Pemberlakuan mengenai penghitungan pemberian
tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran kerja
pegawai dihitung sejak bulan Juli 2014. - Pemberlakuan mengenai penghitungan pemberian
tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja
pegawai dihitung sejak bulan Januari 2014
24