PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 24
About This Presentation
Title:

PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA

Description:

Achmad Gunaryo Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama Tunjangan yang diberikan atas dasar capaian kinerja, diberikan setiap bulan, dan dihitung ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:80
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: Window293
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA


1
PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN
KINERJA
  • Achmad Gunaryo
  • Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
  • Kementerian Agama

2
Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan yang diberikan atas dasar capaian
    kinerja, diberikan setiap bulan, dan dihitung
    berdasarkan kehadiran (kerja) dan capaian kinerja
    (Dibayarkan mulai Juli 2014)
  • Capaian kinerja adalah realisasi hasil kerja dari
    kontrak kinerja (dengan atasan langsung).

3
Pegawai Yg Tak Menerima Tukin
  • Yg tak memiliki tugas/jabatan/pekerjaan tertentu
  • Diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, yg
    diberhentikan dg atau tdk dg hormat
  • Yg dipekerjakan di luar kemenag
  • Cuti melahirkan anak ke 3 dst, cuti besar, cuti
    di luar tanggungan negara
  • Dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dg
    hormat tdk atas permintaan sendiri
  • Tdk hadir kerja tanpa alasan

4
Masuk dan Jam Kerja
  • PNS bekerja 5 hari dalam seminggu setara dengan
    37.5 jam
  • Senin Kamis 07.30 16.00
  • Istirahat 12.00 13.00
  • Jumat 07.30 16.30
  • Istirahat 11.30 13.00
  • DIBUKTIKAN DENGAN REKAM KEHADIRAN SECARA
    ELEKTRONIK WAJIB!!!

5
Penyimpangan thd Rekam Elektronik
  • Perangkat rusak
  • Terjadi keadaan memaksa (force majeur)
  • Ybs blm terdaftar
  • Tugas luar, dibuktikan dg surat tugas
  • Lokasi kerja tak memungkinkan dipasang perangkat
    elektronik

6
Anda Melanggar Jika
  • Tidak masuk kerja
  • Terlambat masuk kerja dan/atau pulang lebih awal
  • Menghilang tanpa surat tugas dari atasan
  • Tidak melakukan rekam kehadiran elektronik

7
Ketentuan Pelanggaran
  1. 1 hari off, dihitung 1 hari
  2. Terlambat masuk atau pulang lebih awal, dihitung
    jumlah waktu keterlambatan atau kepulangan awal
  3. menghilang tanpa surat tugas
  4. Tdk absen secara elektroniks

8
Anda TIDAK Melanggar jika
  • Sakit kurang 3 hari, memberi tahu atasan
  • Sakit maksimal 3 hari, dengan surat dokter
  • Sakit antara 3 s/d 30 hari berturut-turut,
    dibuktikan dengan keterangan rawat inap dari
    rumah sakit

9
PENILAIAN KINERJA
  • Didasarkan pada kehadiran kerja dan capaian
    kinerja
  • Penilaian capaian kinerja didasarkan pada kontrak
    kinerja dg atasan langsung

10
Pembayaran Penambahan dan Pegurangan
  • Kelas jabatan menentukan besaran pembayaran
  • Jika terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat
    struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya
    diberikan pada bulan berikutnya, sejak tanggal
    pelantikan

11
  • Tukin CPNS dibayar 80
  • Tukin dibayarkan 50 untuk yg tugas belajar
  • Tukin pegawai dari luar kemenag dibayarkan
    selisih tukin instansi induk dan tukin kemenag

12
  • Penambahan Tukin diberikan 50 dari selisih tukin
    kelas jabatan di atasnya bagi pegawai yang
    mendapat nilai capaian kinerja lebih baik/bagus

13
Pengurangan tukin berlaku bagi
  • Pegawai yang tdk masuk / mangkir kerja
  • Yg terlambat masuk kerja (terlambat pulang?)
  • Yang pulang sebelum waktunya
  • Yang tidak mengisi daftar hadir
  • Yang dijatuhi hukuman disiplin

14
Pengurangan Tukin
Keterlambatan (TL) Lama Keterlambatan Persentase Pengurangan
TL. 1 1 30 menit 0.5
TL. 2 31 60 menit 1
TL. 3 61 90 menit 1.25
TL. 4 gt Menit dan/atau tdk mengisi daftar hadir masuk kerja 1.50
Pegawai yg tak masuk lebih dari 3 hari karea
sakit tanpa surat keterangan dikenakan
pengurangan 2 setiap harinya
15
Hukuman disiplin
  • Ringan
  • Sedang
  • Berat

16
Hukuman Disiplin Ringan
  • Sebesar 20 selama 1 bulan, jika hukumannya
    berupa teguran lisan
  • 20 selama 2 bulan jika berupa teguran tertulis
  • 20 selama 3 bulan, jika berupa berupa pernyataan
    tidak puas sacara tertulis

17
Disiplin Sedang
  • 30 selama 4 bulan, jika berupa penundaan
    kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
  • 30 selama 5 bulan, jika berupa penundaan kenaian
    pangkat selama 1 tahun
  • 30 selama 6 bulan, berupa penurunan pangkat
    setingkat lebih rendah selama 1 tahun

18
Disiplin Berat
  • 40 selama 12 bulan, jika berupa penurunan
    pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
  • 50 selama 12 bulan, jika berupa pemindahan dlm
    rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • 60 selama 12 bulan, jika berupa pembebasan dari
    jabatan
  • Pengaturan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang
    dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau
    berat berlaku sejak ditetapkan keputusan
    penjatuhan hukuman disiplin.

19
Jika nilai kinerja di bawah baik
  • Nilai cukup pada tahun berjalan, pengurangan
    sebesar 25 pada tahun berikutnya
  • Nilai kurang pada tahun berjalan, pengurangan
    sebesar 50 pada tahun berikutnya
  • Nilai buruk pada tahun berjalan, pengurangan
    sebesar 75 pada tahun berikutnya

20
  • Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara
    dari jabatan negeri karena terkena kasus hukum
    dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang
    berwajib sementara tidak diberikan tunjangan
    kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan
    pemberhentian sementara dari jabatan negeri.

21
  • Apabila putusan pengadilan yang mempunyai
    kekuatan hukum tetap, pegawai dimaksud dinyatakan
    tidak bersalah, maka tunjangan kinerja pegawai
    yang dihentikan dapat dibayarkan kembali pada
    bulan berikutnya

22
  • Pejabat fungsional tertentu yang diberhentikan
    dari jabatannya karena tidak memenuhi angka
    kredit yang dipersyaratkan diberikan tunjangan
    kinerja disesuaikan dengan pendidikannya

23
  • Pemberlakuan mengenai penghitungan pemberian
    tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran kerja
    pegawai dihitung sejak bulan Juli 2014.
  • Pemberlakuan mengenai penghitungan pemberian
    tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja
    pegawai dihitung sejak bulan Januari 2014

24
  • TERIMAKASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com