Title: KPC
1KONSEP DASAR DAN KEBIJAKANLEMBAGA AKREDITASI
MANDIRI - PERGURUAN TINGGI
M Budi Djatmiko Ketua Tim LAM-PT APTISI PUSAT
Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi
(LAM-PT) ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
INDONESIA Semarang, 4 September 2013
2AGENDA DAN DISKUSI SEMINAR
- Grand Desain Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
dan Akreditasi - Dasar Hukum LAM-PT Peraturan dan Perundangan
- Rencangan LAM PT di bandingkan dengan BAN-PT
- Standar dan Prosedur
3DISKRIMININASI VS KEADILAN
- Data statistik 2012
- Prodi di Indonesia 16.777
- PTN 93
- PTS 3.219
- Prodi PTN 4.721
- Prodi PTS 12.056
- Prodi terakreditasi 8.638 prodi
- Belum akreditasi kedaluarsa 8.139 prodi
4RINGKASAN POSTUR APBNP 2012 DAN APBN 2013 (miliar
rupiah)
5DISKRIMINASI VS KEADILAN
- Data statistik 2012
- Rata-rata Anggaran PTN Rp. 15.jt/mahasiswa/semeste
r - Diluar anggaran pembangunan kampus, gaji dosen
dan karyawan - DIPA PTN /- 62 Trilun/th
- Bantuan Operasional untuk 93 PTN 2,7 Triliun
- Bagaimana dengan PTS?
6Pekerjaan Rumah Kita Peraturan Menteri
- KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional)
- Pendidikan Jarak Jauh
- LAM
- Sertifikat Profesi dan Kompetensi
- Jenjang jabatan akademik
- Penerimaan mahasiswa PTN
- Pendanaan dari pemerintah daerah kota Provinsi
- Pemenuhan hak mahasiswa
- (26 P MENTRI 6 P PEMERINTAH)
7PERATURAN DAN KEBIJAKAN MENGENAI AKREDITASI DAN
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (sejak tahun 2003)
- Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional - Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan - Rencana Strategis Depdiknas/Kemdiknas 2005-2009,
2010-2014 - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28/2005
tentang Badan Akreditasi Nasional - Perguruan
Tinggi - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17/2009
tentang Perangkat Akreditasi Program Studi
Sarjana - Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah No. 17/2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan - Peraturan Pemerintah No. 66/2010 tentang
Perubahan atas PP No. 17/2010 - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 6/2010
- UU Pendidikan Tinggi No. 12 Th. 2012 (Diperkuat)
Kemudian Th. 2010 lahir BPSDM PK-PMP
8SIKLUS PENGELOLAAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Formulasi Kebijakan (Plan)
Rekomendasi (Action)
Implementasi (Do)
Monitoring dan Evaluasi (Check)
9SIKLUS PENJAMINAN MUTU AKREDITASI
CQI Continuous Quality Improvement QMS
Quality Management System
EVALUASI-DIRI
dan seterusnya
PERBAIKAN INTERNAL DAN PEMBINAAN
PERBAIKAN INTERNAL
KEPUTUSAN AKREDITASI
EVALUASI EKSTERNAL/ AKREDITASI
???budaya mutu
10DEFINISI MUTU PENDIDIKAN
- PENDIDIKAN BERMUTU ADALAH PENDIDIKAN YANG MAMPU
MELAMPAUI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
- MELAMPAUI SNP/
- SP-BI
- SP-BERKEUNGGULAN LOKAL
MEMENUHI SNP/ MANDIRI
BELUM MENCAPAI SNP/ STANDAR
11PENETAPAN STANDAR
- _at_ SNP disusun oleh BSNP dan ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Nasional. - _at_ SNP mencakup
- 1. Standar Isi
- 2. Standar Proses
- 3. Standar Kompetensi Lulusan
- 4. Standar Pendidik dan Tendik
- 5. Standar Sarana dan Prasarana
- 6. Standar Pengelolaan
- 7. Standar Pembiayaan
- 8. Standar Penilaian
- _at_ SNPT adalah SNP ditambah Standar Penelitian
dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat - _at_ Menjadi acuan penetapan standar pada seluruh
satuan pendidikan yang dijabarkan ke dalam
komponen dan indikator.
12PEMENUHAN STANDAR
- Pemenuhan standar dilaksanakan berdasarkan peta
mutu pendidikan. - Peta ini dikembangkan dari evaluasi diri satuan
pendidikan yang telah direviu oleh Tim Audit Mutu
Internal - Data dikelola dalam sistem informasi mutu
pendidikan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui PPMP di
tingkat Pusat dan LPMP di tingkat Provinsi. - Peta mutu menjadi dasar pengembangan rencana
kerja yang dilakukan oleh pembina, penyelenggara,
serta pelaksana satuan pendidikan.
13PENGUKURAN PENCAPAIAN STANDAR
- Proses pemenuhan standar diukur tingkat
ketercapaiannya untuk melihat keefektivan
pelaksanaan. - Pengukuran pencapaian standar dilakukan secara
- internal oleh Tim Evaluasi Mutu Internal,
- eksternal oleh BAN atau Lembaga Akreditasi
Mandiri (LAM) yang mendapat pengakuan Menteri
Pendidikan Nasional, dan - penilaian hasil belajar
14PENGEMBANGAN STANDAR
- Hasil pengukuran dianalisis sebagai pijakan
pengembangan standar. - Pengembangan tersebut berupa rumusan koreksi atas
komponen dan indikator SNP/SNPT. - Rumusan koreksi digunakan oleh BSNP untuk
melakukan pengembangan standar.
15PERUBAHAN AKREDITASI DAN PENJAMINAN MUTU SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL (sejak tahun 2003)
- Dari akreditasi sukarela menjadi wajib
- Dari akreditasi program studi menjadi akreditasi
program studi dan perguruan tinggi - Dari badan penjaminan mutu internal sukarela
menjadi wajib - Dari badan akreditasi tunggal menjadi majemuk
16AKREDITASI
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1
ayat 22
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dalam satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan.
a formal, published statement regarding the
quality of an institution or a program, following
a cyclical evaluation based on agreed standards
(CRE, 2001).
a process of external quality review used by
higher education to scrutinize colleges,
universities and higher education programs for
quality assurance and quality improvement (CHEA,
2000).
- accountability
- a window into higher education institution
- (Peril Promise, WB 2000)
- PENJAMINAN MUTU
- Internal ?? EVALUASI DIRI
- Eksternal ?? AKREDITASI
175 MANFAAT AKREDITASI BAGI PARA PEMANGKU
KEPENTINGAN (KHUSUS YAYASAN)
- Dapat mengetahui kinerja tiap dosen karyawan di
PT melalui instrumen evaluasi mandiri internal
dan evaluasi eksternal promisi, rotasi
demosi. - Dapat mengukur apresiasi pada pimpinan PT dan ka
prodi, semakin tinggi nilai akreditasi semikin
dapat diapresiasi lebih baik. - Sebagai Key Performance Indicators dalam menilai
kemajuan lembaga (PT/PRODI) - KPI atau instrumen LAM dapat dikaitkan dengan
pengajian dosen, karyawan dan pimpinan - Menjadi patok duga keberhasilan antar Prodi atau
antar PT
18 ELEMEN STANDAR LAM-PT
No. Standar
1 Standar Isi
2 Standar Proses
3 Standar Kompetensi Lulusan
4 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5 Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
6 Pengelolaan Program Studi
7 Standar Pembiayaan
8 Standar Penilaian
9 Standar Penelitian
10 Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
191. DARI AKREDITASI SUKARELA MENJADI WAJIB(1)
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal
60 ayat 1 dan 2
- Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dan nonformal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan. - Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.
201. DARI AKREDITASI SUKARELA MENJADI WAJIB(2)
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal
61 ayat 2 dan 3
- Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai
pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah
lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi. - Sertifikat kompetensi diberikan oleh
penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan
kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai
pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan
pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
212. DARI AKREDITASI PROGRAM STUDI MENJADI
AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal
60 ayat 1
- Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dan nonformal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan.
PP No. 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Pasal
86 ayat 1
Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap
jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
223. DARI PENJAMINAN MUTU INTERNALSUKARELA MENJADI
WAJIB
PP No. 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Pasal
91
- Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan
nonformal wajib melakukan penjaminan mutu
pendidikan.
UU RI Pendidikan Tinggi No. 12/2012 BAB III
Pasal 53
- Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2)
terdiri atas - a. Sistem penjaminan mutu internal yang
dikembangkan oleh PT - b. sistem penjaminan mutu eksternal yang
dilakukan melalui akreditasi
234. DARI BADAN AKREDITASI TUNGGALMENJADI MAJEMUK
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal
60 ayat 2
- Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.
PP No. 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Pasal
86 ayat 2
Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga
mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah
untuk melakukan akreditasi.
244. DARI BADAN AKREDITASI TUNGGALMENJADI MAJEMUK,
Tercantum dalam UU-RI No. 12/2012 BAB III
PENJAMINAN MUTU Bagian ketiga AKREDITASI
Bab III Pasal 53
- Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2)
terdiri atas - a. Sistem penjaminan mutu internal yang
dikembangkan oleh PT - b. sistem penjaminan mutu eksternal yang
dilakukan melalui akreditasi
Bab III Pasal 55
(5) Akreditasi program studi sebagai bentuk
akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga
akreditasi mandiri
25KELEMBAGAAN AKREDITASI MENDATANG ??
BAN-PT (akreditasi institusi dan penjamin mutu
LAM)
LAM-1
LAM-2
LAM-3
LAM-4
LAM-n
LAM Lembaga Akreditasi Mandiri
- Contoh
- LAM Bidang Kesehatan - HPEQ Project (Kemdiknas
Kemkes) - LAM Bidang Teknik - akan diajukan dengan hibah
luar negeri
Kerjasama BAN-PT dengan asosiasi profesi dan
asosiasi institusi pendidikan
26Rencana LAM PT (APTISI), terdahulu
- Terdiri minimal dari 6 rumpun ilmu sesuai dg UU
PT 12/12, Pasal 10 - Agama
- Homaniora
- Sosial
- Alam
- Formal
- Terapan
- Catatan Lihat di penjelasan uu PT 12/12 pasal
10 dimungkinkan pengembangan sesuai dengan
cabang ilmu
27Kebijakan Kemdikbud/Dikti dilihat dari Rencana
Peraturan menteri tentang Akreditasi Prodi dan
PT, bisa dipandang sangat diskriminatif dan
tendensius atau sebaliknya menjadikan APTISI
terpacu untuk lebih baik.
281. LAM diselenggarakan oleh ahli sesuai dengan
disiplin ilmu program studi. 2. Hanya ada satu
LAM untuk satu program studi di Indonesia. 3.
Dengan persyaratan yang sangat sulit dipenuhi,
dengan kata lain hanya LAM Pemerintah yg dpt
berdiri. 3. Hal ini menjadikan APTISI
berinisiasi untuk membentuk Persatuan atau
Asosiasi Ahli dan Tenaga bidang ilmu Agama,
Homaniora, Sosial, Alam, Formal dan Terapan dan
atau membentuk ahli sesuai dengan fakultas
291. LAM diselenggarakan oleh ahli sesuai dengan
disiplin ilmu program studi. 2. Hanya ada satu
LAM untuk satu program studi di Indonesia. 3.
Dengan persyaratan yang sangat sulit dipenuhi,
dengan kata lain hanya LAM Pemerintah yg dpt
berdiri. 3. Hal ini menjadikan APTISI
berinisiasi untuk membentuk Persatuan atau
Asosiasi Ahli dan Tenaga bidang ilmu Agama,
Homaniora, Sosial, Alam, Formal dan Terapan dan
atau membentuk ahli sesuai dengan fakultas
30- Ide pembentukan Persatuan atau Asosiasi Ahli dan
Tenaga bidang ilmu, sesuai dengan fakultas - Persatuan Ahli Tenaga Kesehatan Indonesia
- Persatuan Ahli Tenaga Teknik Indonesia
- Persatuan Ahli Tenaga Kependidikan Ind
- Persatuan Ahli Tenaga Ilmu Ekonomi Bisnis
Indonesia. - Persatuan Ahli Tenaga Ilmu Hukum Indonesia
- Persatuan Ahli Tenaga Seni Sastra Budaya
Indonesia - Persatuan Ahli Tenaga Ilmu Sain/Alam Indonesia
- Persatuan Ahli Tenaga Komputer Indonesia
- Persatuan Ahli Tenaga Ilmu Sosial Politik
Indonesia - Persatuan Ahli Tenaga Pertanian Indonesia
- Persatuan Ahli Tenaga Komunikasi Indonesia
- Persatuan Ahli Tenaga Akuntan Indonesia
- Persatuan Ahli Tenaga Teknik Indonesia
- dll.
31Sistem Penjaminan Mutu AKREDITASI
BSNP
Masyarakat
Pemerintah
(Wilayah)
Lembaga Penjamin Mutu
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
BAN-PT
Lembaga Layanan Pend. Tinggi
Lembaga Akreditasi Mandiri
Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi
Lembaga Akreditasi Mandiri
Lembaga Akreditasi Mandiri
Perguruan Tinggi
Ketentuan Baru
Ketentuan Saat Ini
325 Alasan lahir LAM-PT?
- Desakan APTISI dari tahun 2007-hingga 2011,
kebijakan BAN-PT tidak berpihak pada PTS. - Realitasnya, Sampai kapanpun BAN-PT tidak akan
mungkin mampu mengakreditasi semua prodi (dg
prodi mendekati angka 17.000) - Anggaran pemerintah yang terbatas (rata-rata
pertahun 1.300 PS, tahun ini 3.200 PS) - Tidak memiliki aseseor.
- BAN-PT hanya mampu menilai tanpa memberikan
solusi kongkrit, (90 asesor dari PTN, tdk pernah
mengelola PTS)
33RENSTRA DEPDIKNAS? Thn 2010 semua PS
terakreditasi
24000
22000
20000
18000
Jml PS di Indonesia
16000
14000
TARGET
CAPAIAN
12000
10000
8000
8525
7000
6000
BULATKAN SIKLUS AKREDITASI
2006
2008
2009
2005
2007
2010
2011
34TUGAS BAN-PT Sebelum UU-PT 12/12 ( Dalam
Permendiknas No. 28/2005)
- Merumuskan kebijakan operasional.
- Melakukan sosialisasi kebijakan.
- Melaksanakan akreditasi perguruan tinggi.
35 TUGAS BAN-PT LAM-PT Dalam
UU-PT 12/12
Bagian Ketiga Akreditasi
Pasal 55(1)
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk menentukan
kelayakan Program Studi dan Perguruan
Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
36 TUGAS BAN-PT LAM-PT Dalam
UU-PT 12/12
(3) Pemerintah membentuk Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi untuk
mengembangkan sistem akreditasi. (4)
Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi. (5) Akreditasi Program Studi sebagai
bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh
lembaga akreditasi mandiri.
37 TUGAS BAN-PT LAM-PT Dalam
UU-PT 12/12
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga
mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga
mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh
Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi. (7) Lembaga
akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu
dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan
kewilayahan.
38 TUGAS BAN-PT LAM-PT Dalam
UU-PT 12/12
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
39ELEMEN STANDAR BAN-PT
N0. STANDAR JML ELEMEN JML DESKRIPTOR JML DESKRIPTOR
N0. STANDAR JML ELEMEN PRODI FAK/ST
1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN 5 3 3
2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU 8 6 6
3 MAHASISWA DAN LULUSAN 8 17 5
4 SUMBERDAYA MANUSIA 6 23 6
5 KURIKULUM, PEMBELAJARAN DAN SUASANA AKADEMIK 11 27 3
6 PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM INFORMASI 6 16 12
7 PENELITIAN, PELAYANAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA 9 8 7
40 ELEMEN STANDAR LAM-PT
No. Standar Bobot Standar () Jumlah Butir Bobot Butir ()
1 Standar Isi 10 10 1
2 Standar Proses 12 18 0,67
3 Standar Kompetensi Lulusan 10 10 1
4 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 12 12 1
5 Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan 10 10 1
6 Pengelolaan Program Studi 10 15 0,67
7 Standar Pembiayaan 8 10 0,8
8 Standar Penilaian 8 8 1
9 Standar Penelitian 12 8 1,5
10 Standar Pengabdian Kepada Masyarakat 8 8 1
100
41Standar Nasional PT
Jenjang Isi Proses Lulusan PTK Sarpras Kelola Biaya Penilaian Lingkup
Pendidikan Dasar Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pendidikan
Pendidikan Menengah Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pendidikan
Pendidikan Tinggi Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kpd Masy.
Baru
42ISI POKOK BORANG BAN PT
- Borang Program Studi
- Identitas Program Studi
- Identitas Pengisi Borang Program Studi
- Isian Data Setiap Standar
- Borang Fakultas/Sekolah Tinggi
- Identitas Fakultas/Sekolah Tinggi
- Fakultas/Sekolah Tinggi
- Isian Data Setiap Standar
43ISI POKOK Instrumen LAM PT
- Instrumen Prodi dan Fakultas disatukan
- yang terdiri
- Identitas Program Studi
- Identitas Pengisi Borang Program Studi
- Isian Data Setiap Standar
- Lampiran
- Instrumen kehasan prodi
44PROSEDUR AKREDITASI BAN PT
PENGIRIMAN EVALUASI DIRI DAN BORANG SERTA LAMPIRA
N KEPADA BAN-PT (Prodi)
ASESMEN KECUKUPAN (Asesor BAN-PT)
PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL ASESMEN
KECUKUPAN (Pleno BAN-PT)
ASESMEN LAPANGAN (Asesor BAN-PT)
VALIDASI (anggota BAN-PT)
1200 asesor
15 anggota 3 staf ahli
PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL AKREDITASI (Pleno
BAN-PT)
PENGUMUNAN HASIL AKREDITASI (Ka/Sek BAN-PT)
45PROSEDUR AKREDITASI LAM PT
PENGIRIMAN EVALUASI DIRI DAN BORANG SERTA LAMPIRA
N KEPADA LAM-PT (Melalui soft dan hard copy)
ASESMEN KECUKUPAN (Asesor LAM-PT)
PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL ASESMEN
KECUKUPAN (Pleno LAM-PT)
ASESMEN LAPANGAN (Asesor LAM-PT)
asesor diutamakan dari PTS (/-1500)
VALIDASI (anggota LAM-PT)
15 anggota 3 staf ahli (Rencana dari BAN PT atau
ABET (Accreditation Board for Engineering and
Technology), The Alliance on Business Education
and Scholarship for Tomorrow, a 21st Century
Education (ABEST21), ASEAN University Network on
Quality Assurance (AUN-QA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL AKREDITASI (Pleno
LAM-PT)
PENGUMUNAN HASIL AKREDITASI (Ka/Sek LAM-PT)
Setiap prodi bisa self assesment
46ELIGIBILITAS PENGAJUAN AKREDITASIBAN PT
Catatan program studi belum memiliki lulusan
dapat mengajukan akreditasi
47ELIGIBILITAS PENGAJUAN AKREDITASILAM-PT
Catatan program studi belum memiliki lulusan
dapat mengajukan akreditasi
48PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASIBAN PT
Peringkat Skor Setiap Jenjang Program Studi Skor Setiap Jenjang Program Studi Skor Setiap Jenjang Program Studi Skor Setiap Jenjang Program Studi
Peringkat Diploma Sarjana Magister Doktor
A 361 - 400 361 - 400 361- 400 361- 400
B 301 - 360 301 - 360 301- 360 301- 360
C 200 - 300 200 - 300 200- 300 200- 300
Tidak Terakreditasi lt 200 lt 200 lt 200 lt 200
49Usulan PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASILAM-Prodi
Peringkat Skor Setiap Jenjang Program Studi Skor Setiap Jenjang Program Studi Skor Setiap Jenjang Program Studi Skor Setiap Jenjang Program Studi
Peringkat Diploma Sarjana Magister Doktor
Internasonal 700 -1000 700 -1000 700 -1000 700 -1000
Unggul Nasional 600 - 700 600 - 700 600 - 700 600 - 700
Terakreditas 300- 1000 300 - 1000 300- 1000 300- 1000
Tidak Terakreditasi lt 300 lt 300 lt 300 lt 300
50Bagai mana dengan Lembaga Akreditasi Mandiri?
- Setidaknya ada 5 Permasalahan yang harus
dijawab agar LAM PT ini bisa berdiri sesuai
dengan harapan masyarakat khususnya PTS - 1. Pendanaan/Pembiayaan SKB
- 2. Legalitas (ASPEK HUKUM)
- 3. Pembuatan Borang/instrumen
- 4. Sosialisasi pada PT dan Masyarakat
- 5. Independensi
- 6. Terpercaya
51Pengalaman Membuktikan
- 1. Ban PT membutuhkan waktu kurang lebih 2 tahun
untuk mempersiapkan borang dan 1 tahun untuk
sosialisasi (dengan berbagai kekurangan yg ada
tetap berjalan) - 2. Ban PT (1994-2012) membutuhkan 18 tahun lebih
untuk menghadirkan borang yang boleh dikatakan
sudah sangat baik walau belum menyentuh
permasalahan yang ada. - 3. EMI (Evaluasi MUTU Internal), dibuat dalam
waktu 1 tahun langsung disosialisasikan, sampai
sekarang masih dalam proses perbaikan. - 4. LAM-PT bagaimana?
52Tim LAM-Prodi
- 1. Dibutuhkan tim yang kuat
- 2. Anggota tim sebaiknya memiliki integritas dan
komitmen yang tinggi, yang di back up oleh
perguruan tingginya. - 3. Tim tidak terlalu banyak
- 4. Mereka yang memahami borang BAN PT, Instrumen
EMI dan SPMI-PT - 5. Sebaiknya diawali dengan membuat Studi
Kelayakan, instrumen mengakreditasi prodi S1
53Sosialisasi Draf LAM-Prodi
- 1. Mengundang pimpinan PT, Ketua Prodi, Dekan,
para asesor Ban PT, dan Lembaga Penjaminan Mutu
PT. - 2. Menghimpun masukan-masukan pada TIM Inti LAM
Prodi untuk memformulasi ulang instrumen atau
borang yang sedang dibuat. - 3. Menguji coba pada Prodi percontohan.
- 4. Mengolah hasil isian oleh Prodi Percontohan
54Sosialisasi Draf LAM-PT
- 5. Mengundang Prodi percontohan untuk menerima
masukan dan masukan dari APTISI Wilayah - 6. Penyempurnaan ulang instrumen
- 7. Uji coba kembali.
55Beberapa kekurangan BAN PT,yang perlu diperbaiki
- 1. Kurang efisien
- 2. Menggunakan hard copy
- 3. Waktu menunggu untuk di visit terlalu lama
(rata-rata 6 bln 1 tahun) - 4. Borang sulit dipahami, tidak ada manual book,
menjadikan beda sudut pandang antara asesor dan
ketua prodi saat di lapangan (Multitafsir). - 5. Borang terlihat tidak memahami realitas PTS.
56Beberapa kekurangan BAN PT,yang perlu diperbaiki
- 6. Beberapa standar sulit terpenuhi akibat tidak
terukur kondisi dilapangan. - 7. Masih menggunakan 7 standar, sesuai dg UU PT
No. 12 Th. 2012, harus ada 10 standar. - 8. Asesor hanya menilai hasil akhir bukan proses.
- 9. Masih manual dalam proses bisnis (belum
menggunakan TIK) - 10. Belum menggunakan penilaian yg transfaran.
57Yang Harus Menjadi Keunggulan LAM Prodi
- 1. Efisien efektif
- 2. Menggunakan TIK/ICT
- 3. Empowering
- 4. Pembinaan berkelanjutan
- 5. Humanis
58Yang Harus Menjadi Keunggulan LAM Prodi
- 6. Kesepakatan penilaian dengan Prodi
(kemungkinkan banding terhadap hasil akreditasi
kecil) - 7. Terbuka dan transparan.
- 8. Independen Kredibel
- 9. Memberikan kesempatan lebih luas merekrut
asesor dari daerah. - 10. Menghindari Multitafsir dalam
instrumen/borang.
59Usulan Keunggulan TIK-LAM Prodi
- 1. Bisa merekap, merangking membandingkan
nilai prodi / semua nilai tiap prodi di seluruh
Indonesia, Provinsi, Kabupaten/kota, Indonesia
Timur, Tengah dan Barat. - 2. Bisa merekap, merangking membandingkan
nilai Tiap standar dan pertanyaan di seluruh
Indonesia, Provinsi, Kabupaten/kota, Indonesia
Timur, Tengah dan Barat.
60Keunggulan LAM APTISI
- 3. Mengetahui Prodi di PT mana yg memiliki nilai
tertinggi tiap standar/pertanyaan untuk dijadikan
acuan bagi Prodi lain untuk patok duga. - 4. Mengeluarkan rekomendasi tiap standar untuk
pembinaan dan mengarahkan pada nilai yang lebih
baik. - Meriport menyimpan instrumen prodi tiap
periodik tiap PT - Dll.
61Persyaratan Aseseor
- Lemaga atau program studi induk asal calon asesor
minimal terakreditasi C (BAN-PT) - Pendidikan yang diutamakan S3, dan S2
memungkinkan jika dalam prodi tersebut belum
memiliki S3, atau masih kurang. - Lulus psikotes,
- Pernah menjabat struktural di PT-nya.
- Lulus wawancara (integritas, kredibilitas,
independen dan kompetensi bidang ilmu)
62Persyaratan Aseseor
- 6. Ahli dibidangnya dengan dibuktikan
rekomendasi oleh asosiasi profesi atau asosiasi
rumpun ilmu di wilayah masing-masing. - 7. Telah mengikuti kursus pelatihan
penilaian di LAM-Prodi - 8. Siap menandatangani perjanjian memberian
pelayanan, independen, sangsi-sangsi dll.) - 10. Tidak dalam urusan dengan yang berwajib
63RENCANA KEGIATAN TIM LAM-PT APTISI
No Kegiatan FEBRUARI 2013 FEBRUARI 2013 FEBRUARI 2013 FEBRUARI 2013 MARET 2013 MARET 2013 MARET 2013 MARET 2013 APRIL 2013 APRIL 2013 APRIL 2013 APRIL 2013 MEI 2013 MEI 2013 MEI 2013 MEI 2013 JUNI 2013 JUNI 2013 JUNI 2013 JUNI 2013
No Kegiatan 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Tandatangan kesepakatan nasional untuk menjadikan LAM APTISI (Tgl. 15 Februari 2013)
2 Pendirian Badan Hukum LAM
3 Studi Kelayakan
4 Pengumpulan kontribusi finansial APTISI wilayah
5 Finalisasi Instrumen
6 Pembangunan Sistem Informasi (IT)
7 Konsolidasi dengan asosiasi-asosiasi dan rumpun ilmu
8 Menyampaikan Usulan Persetujuan LAM Ke Menteri dan Rekomendasi BAN-PT
9 Sosialisasi, Pelatihan dan Tryout Instumen LAM
10 Rekruitmen SDM (Calon Assesor)
11 PELAKSANAAN AKREDITASI
12
13
64Deklerasi Padang 15 April 2010
- APTISI harus melahirkan Lembaga Akreditasi
Independen (LAI) - Memilih Ketua Pelaksana dan TIM
- Mengusulkan pada pemerintah dan DPR berdirianya
LAI, melalui UUPT.
65Deklerasi Makasar 14 Maret 2013
- APTISI membuat LAM dengan 6 Rumpun, dengan
didukung konsorsium bidang ilmu Asosiasi
Profesi lainnya - Kesepakatan semua APTISI Wilayah untuk
menggunakan Jasa LAM yang di lahirkan APTISI. - LAM yang di lahirkan APTISI harus independen,
kridibel dan transparan dlm kontek membina. - Mencari sosok asesor yang baik.
- Dapat dilaksanakan tahun 2014.
66Tunggu Deklerasi APTISI di ACEH pada OKTOBER 2013
- Isinya Menyikapi kebijakan KEMNDIKBUD terhadap
Rencana Peraturan Mentri Tentang AKREDITASI Prodi
PT Serta masalah lainnya.
67KEMBALI KEPADA NILAI TQM
- Semua data yang dijadikan landasan perubahan
Valid Reliable - Dukungan data fakta sebaiknya valid dan
reliable. Sebagai bentuk akuntabilitas, prediksi
masa depan harus akurat bahwa perubahan akan
menghasilkan kegemilangan pemenuhan 9 (SEMBILAN)
prinsip pengelolaan Pendidikan Tinggi harus andal - Dengan memenuhi nilai TQM seharusnya Akreditasi
bukan proses yg menakutkan, seharusnya bahkan
sebaliknya, yaitu merupakan kebutuhan
pengelola (INTERNALLY DRIVEN)
68PR APTISI VI JAWA TENGAH
- MEMBENTUK ASOSIASI ATAU KONSORSIUM AHLI DAN
BIDANG ILMU MASING-MASING - MEMPERSIAPKAN CALON ASESOR
- USULAN INSTRUMEN UNTUK PRODI
69Wassalam dan Terima Kasih