KPC - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KPC

Description:

KONSEP DASAR DAN KEBIJAKAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI - PERGURUAN TINGGI M Budi Djatmiko Ketua Tim LAM-PT APTISI PUSAT Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:215
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 70
Provided by: D418
Category:
Tags: kpc

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KPC


1
KONSEP DASAR DAN KEBIJAKANLEMBAGA AKREDITASI
MANDIRI - PERGURUAN TINGGI
M Budi Djatmiko Ketua Tim LAM-PT APTISI PUSAT
Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi
(LAM-PT) ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
INDONESIA Semarang, 4 September 2013
2
AGENDA DAN DISKUSI SEMINAR
  • Grand Desain Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
    dan Akreditasi
  • Dasar Hukum LAM-PT Peraturan dan Perundangan
  • Rencangan LAM PT di bandingkan dengan BAN-PT
  • Standar dan Prosedur

3
DISKRIMININASI VS KEADILAN
  • Data statistik 2012
  • Prodi di Indonesia 16.777
  • PTN 93
  • PTS 3.219
  • Prodi PTN 4.721
  • Prodi PTS 12.056
  • Prodi terakreditasi 8.638 prodi
  • Belum akreditasi kedaluarsa 8.139 prodi

4
RINGKASAN POSTUR APBNP 2012 DAN APBN 2013 (miliar
rupiah)
5
DISKRIMINASI VS KEADILAN
  • Data statistik 2012
  • Rata-rata Anggaran PTN Rp. 15.jt/mahasiswa/semeste
    r
  • Diluar anggaran pembangunan kampus, gaji dosen
    dan karyawan
  • DIPA PTN /- 62 Trilun/th
  • Bantuan Operasional untuk 93 PTN 2,7 Triliun
  • Bagaimana dengan PTS?

6
Pekerjaan Rumah Kita Peraturan Menteri
  1. KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional)
  2. Pendidikan Jarak Jauh
  3. LAM
  4. Sertifikat Profesi dan Kompetensi
  5. Jenjang jabatan akademik
  6. Penerimaan mahasiswa PTN
  7. Pendanaan dari pemerintah daerah kota Provinsi
  8. Pemenuhan hak mahasiswa
  9. (26 P MENTRI 6 P PEMERINTAH)

7
PERATURAN DAN KEBIJAKAN MENGENAI AKREDITASI DAN
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (sejak tahun 2003)
  • Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem
    Pendidikan Nasional
  • Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar
    Nasional Pendidikan
  • Rencana Strategis Depdiknas/Kemdiknas 2005-2009,
    2010-2014
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28/2005
    tentang Badan Akreditasi Nasional - Perguruan
    Tinggi
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17/2009
    tentang Perangkat Akreditasi Program Studi
    Sarjana
  • Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Pemerintah No. 17/2010 tentang
    Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Pemerintah No. 66/2010 tentang
    Perubahan atas PP No. 17/2010
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 6/2010
  • UU Pendidikan Tinggi No. 12 Th. 2012 (Diperkuat)

Kemudian Th. 2010 lahir BPSDM PK-PMP
8
SIKLUS PENGELOLAAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Formulasi Kebijakan (Plan)
Rekomendasi (Action)
Implementasi (Do)
Monitoring dan Evaluasi (Check)
9
SIKLUS PENJAMINAN MUTU AKREDITASI
CQI Continuous Quality Improvement QMS
Quality Management System
EVALUASI-DIRI
dan seterusnya
PERBAIKAN INTERNAL DAN PEMBINAAN
PERBAIKAN INTERNAL
KEPUTUSAN AKREDITASI
EVALUASI EKSTERNAL/ AKREDITASI
???budaya mutu
10
DEFINISI MUTU PENDIDIKAN
  • PENDIDIKAN BERMUTU ADALAH PENDIDIKAN YANG MAMPU
    MELAMPAUI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
  • MELAMPAUI SNP/
  • SP-BI
  • SP-BERKEUNGGULAN LOKAL

MEMENUHI SNP/ MANDIRI
BELUM MENCAPAI SNP/ STANDAR
11
PENETAPAN STANDAR
  • _at_ SNP disusun oleh BSNP dan ditetapkan oleh
    Menteri Pendidikan Nasional.
  • _at_ SNP mencakup
  • 1. Standar Isi
  • 2. Standar Proses
  • 3. Standar Kompetensi Lulusan
  • 4. Standar Pendidik dan Tendik
  • 5. Standar Sarana dan Prasarana
  • 6. Standar Pengelolaan
  • 7. Standar Pembiayaan
  • 8. Standar Penilaian
  • _at_ SNPT adalah SNP ditambah Standar Penelitian
    dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat
  • _at_ Menjadi acuan penetapan standar pada seluruh
    satuan pendidikan yang dijabarkan ke dalam
    komponen dan indikator.

12
PEMENUHAN STANDAR
  • Pemenuhan standar dilaksanakan berdasarkan peta
    mutu pendidikan.
  • Peta ini dikembangkan dari evaluasi diri satuan
    pendidikan yang telah direviu oleh Tim Audit Mutu
    Internal
  • Data dikelola dalam sistem informasi mutu
    pendidikan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui PPMP di
    tingkat Pusat dan LPMP di tingkat Provinsi.
  • Peta mutu menjadi dasar pengembangan rencana
    kerja yang dilakukan oleh pembina, penyelenggara,
    serta pelaksana satuan pendidikan.

13
PENGUKURAN PENCAPAIAN STANDAR
  • Proses pemenuhan standar diukur tingkat
    ketercapaiannya untuk melihat keefektivan
    pelaksanaan.
  • Pengukuran pencapaian standar dilakukan secara
  • internal oleh Tim Evaluasi Mutu Internal,
  • eksternal oleh BAN atau Lembaga Akreditasi
    Mandiri (LAM) yang mendapat pengakuan Menteri
    Pendidikan Nasional, dan
  • penilaian hasil belajar

14
PENGEMBANGAN STANDAR
  • Hasil pengukuran dianalisis sebagai pijakan
    pengembangan standar.
  • Pengembangan tersebut berupa rumusan koreksi atas
    komponen dan indikator SNP/SNPT.
  • Rumusan koreksi digunakan oleh BSNP untuk
    melakukan pengembangan standar.

15
PERUBAHAN AKREDITASI DAN PENJAMINAN MUTU SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL (sejak tahun 2003)
  • Dari akreditasi sukarela menjadi wajib
  • Dari akreditasi program studi menjadi akreditasi
    program studi dan perguruan tinggi
  • Dari badan penjaminan mutu internal sukarela
    menjadi wajib
  • Dari badan akreditasi tunggal menjadi majemuk

16
AKREDITASI
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1
ayat 22
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dalam satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan.
a formal, published statement regarding the
quality of an institution or a program, following
a cyclical evaluation based on agreed standards
(CRE, 2001).
a process of external quality review used by
higher education to scrutinize colleges,
universities and higher education programs for
quality assurance and quality improvement (CHEA,
2000).
  • accountability
  • a window into higher education institution
  • (Peril Promise, WB 2000)
  • PENJAMINAN MUTU
  • Internal ?? EVALUASI DIRI
  • Eksternal ?? AKREDITASI

17
5 MANFAAT AKREDITASI BAGI PARA PEMANGKU
KEPENTINGAN (KHUSUS YAYASAN)
  1. Dapat mengetahui kinerja tiap dosen karyawan di
    PT melalui instrumen evaluasi mandiri internal
    dan evaluasi eksternal promisi, rotasi
    demosi.
  2. Dapat mengukur apresiasi pada pimpinan PT dan ka
    prodi, semakin tinggi nilai akreditasi semikin
    dapat diapresiasi lebih baik.
  3. Sebagai Key Performance Indicators dalam menilai
    kemajuan lembaga (PT/PRODI)
  4. KPI atau instrumen LAM dapat dikaitkan dengan
    pengajian dosen, karyawan dan pimpinan
  5. Menjadi patok duga keberhasilan antar Prodi atau
    antar PT

18
ELEMEN STANDAR LAM-PT
No. Standar
1 Standar Isi
2 Standar Proses
3 Standar Kompetensi Lulusan
4 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5 Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
6 Pengelolaan Program Studi
7 Standar Pembiayaan
8 Standar Penilaian
9 Standar Penelitian
10 Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
19
1. DARI AKREDITASI SUKARELA MENJADI WAJIB(1)
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal
60 ayat 1 dan 2
  • Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
    program dan satuan pendidikan pada jalur
    pendidikan formal dan nonformal pada setiap
    jenjang dan jenis pendidikan.
  • Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan
    dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga
    mandiri yang berwenang sebagai bentuk
    akuntabilitas publik.

20
1. DARI AKREDITASI SUKARELA MENJADI WAJIB(2)
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal
61 ayat 2 dan 3
  • Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai
    pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
    penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah
    lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan
    pendidikan yang terakreditasi.
  • Sertifikat kompetensi diberikan oleh
    penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan
    kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai
    pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan
    pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi
    yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
    terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

21
2. DARI AKREDITASI PROGRAM STUDI MENJADI
AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal
60 ayat 1
  • Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
    program dan satuan pendidikan pada jalur
    pendidikan formal dan nonformal pada setiap
    jenjang dan jenis pendidikan.

PP No. 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Pasal
86 ayat 1
Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap
jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
22
3. DARI PENJAMINAN MUTU INTERNALSUKARELA MENJADI
WAJIB
PP No. 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Pasal
91
  • Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan
    nonformal wajib melakukan penjaminan mutu
    pendidikan.

UU RI Pendidikan Tinggi No. 12/2012 BAB III
Pasal 53
  • Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2)
    terdiri atas
  • a. Sistem penjaminan mutu internal yang
    dikembangkan oleh PT
  • b. sistem penjaminan mutu eksternal yang
    dilakukan melalui akreditasi

23
4. DARI BADAN AKREDITASI TUNGGALMENJADI MAJEMUK
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal
60 ayat 2
  • Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan
    dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga
    mandiri yang berwenang sebagai bentuk
    akuntabilitas publik.

PP No. 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Pasal
86 ayat 2
Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga
mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah
untuk melakukan akreditasi.
24
4. DARI BADAN AKREDITASI TUNGGALMENJADI MAJEMUK,
Tercantum dalam UU-RI No. 12/2012 BAB III
PENJAMINAN MUTU Bagian ketiga AKREDITASI
Bab III Pasal 53
  • Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2)
    terdiri atas
  • a. Sistem penjaminan mutu internal yang
    dikembangkan oleh PT
  • b. sistem penjaminan mutu eksternal yang
    dilakukan melalui akreditasi

Bab III Pasal 55
(5) Akreditasi program studi sebagai bentuk
akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga
akreditasi mandiri
25
KELEMBAGAAN AKREDITASI MENDATANG ??
BAN-PT (akreditasi institusi dan penjamin mutu
LAM)
LAM-1
LAM-2
LAM-3
LAM-4
LAM-n
LAM Lembaga Akreditasi Mandiri
  • Contoh
  • LAM Bidang Kesehatan - HPEQ Project (Kemdiknas
    Kemkes)
  • LAM Bidang Teknik - akan diajukan dengan hibah
    luar negeri

Kerjasama BAN-PT dengan asosiasi profesi dan
asosiasi institusi pendidikan
26
Rencana LAM PT (APTISI), terdahulu
  • Terdiri minimal dari 6 rumpun ilmu sesuai dg UU
    PT 12/12, Pasal 10
  • Agama
  • Homaniora
  • Sosial
  • Alam
  • Formal
  • Terapan
  • Catatan Lihat di penjelasan uu PT 12/12 pasal
    10 dimungkinkan pengembangan sesuai dengan
    cabang ilmu

27
Kebijakan Kemdikbud/Dikti dilihat dari Rencana
Peraturan menteri tentang Akreditasi Prodi dan
PT, bisa dipandang sangat diskriminatif dan
tendensius atau sebaliknya menjadikan APTISI
terpacu untuk lebih baik.
28
1. LAM diselenggarakan oleh ahli sesuai dengan
disiplin ilmu program studi. 2. Hanya ada satu
LAM untuk satu program studi di Indonesia. 3.
Dengan persyaratan yang sangat sulit dipenuhi,
dengan kata lain hanya LAM Pemerintah yg dpt
berdiri. 3. Hal ini menjadikan APTISI
berinisiasi untuk membentuk Persatuan atau
Asosiasi Ahli dan Tenaga bidang ilmu Agama,
Homaniora, Sosial, Alam, Formal dan Terapan dan
atau membentuk ahli sesuai dengan fakultas
29
1. LAM diselenggarakan oleh ahli sesuai dengan
disiplin ilmu program studi. 2. Hanya ada satu
LAM untuk satu program studi di Indonesia. 3.
Dengan persyaratan yang sangat sulit dipenuhi,
dengan kata lain hanya LAM Pemerintah yg dpt
berdiri. 3. Hal ini menjadikan APTISI
berinisiasi untuk membentuk Persatuan atau
Asosiasi Ahli dan Tenaga bidang ilmu Agama,
Homaniora, Sosial, Alam, Formal dan Terapan dan
atau membentuk ahli sesuai dengan fakultas
30
  • Ide pembentukan Persatuan atau Asosiasi Ahli dan
    Tenaga bidang ilmu, sesuai dengan fakultas
  • Persatuan Ahli Tenaga Kesehatan Indonesia
  • Persatuan Ahli Tenaga Teknik Indonesia
  • Persatuan Ahli Tenaga Kependidikan Ind
  • Persatuan Ahli Tenaga Ilmu Ekonomi Bisnis
    Indonesia.
  • Persatuan Ahli Tenaga Ilmu Hukum Indonesia
  • Persatuan Ahli Tenaga Seni Sastra Budaya
    Indonesia
  • Persatuan Ahli Tenaga Ilmu Sain/Alam Indonesia
  • Persatuan Ahli Tenaga Komputer Indonesia
  • Persatuan Ahli Tenaga Ilmu Sosial Politik
    Indonesia
  • Persatuan Ahli Tenaga Pertanian Indonesia
  • Persatuan Ahli Tenaga Komunikasi Indonesia
  • Persatuan Ahli Tenaga Akuntan Indonesia
  • Persatuan Ahli Tenaga Teknik Indonesia
  • dll.

31
Sistem Penjaminan Mutu AKREDITASI
BSNP
Masyarakat
Pemerintah
(Wilayah)
Lembaga Penjamin Mutu
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
BAN-PT
Lembaga Layanan Pend. Tinggi
Lembaga Akreditasi Mandiri
Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi
Lembaga Akreditasi Mandiri
Lembaga Akreditasi Mandiri
Perguruan Tinggi
Ketentuan Baru
Ketentuan Saat Ini
32
5 Alasan lahir LAM-PT?
  1. Desakan APTISI dari tahun 2007-hingga 2011,
    kebijakan BAN-PT tidak berpihak pada PTS.
  2. Realitasnya, Sampai kapanpun BAN-PT tidak akan
    mungkin mampu mengakreditasi semua prodi (dg
    prodi mendekati angka 17.000)
  3. Anggaran pemerintah yang terbatas (rata-rata
    pertahun 1.300 PS, tahun ini 3.200 PS)
  4. Tidak memiliki aseseor.
  5. BAN-PT hanya mampu menilai tanpa memberikan
    solusi kongkrit, (90 asesor dari PTN, tdk pernah
    mengelola PTS)

33
RENSTRA DEPDIKNAS? Thn 2010 semua PS
terakreditasi
24000
22000
20000
18000
Jml PS di Indonesia
16000
14000
TARGET
CAPAIAN
12000
10000
8000
8525
7000
6000
BULATKAN SIKLUS AKREDITASI
2006
2008
2009
2005
2007
2010
2011
34
TUGAS BAN-PT Sebelum UU-PT 12/12 ( Dalam
Permendiknas No. 28/2005)
  1. Merumuskan kebijakan operasional.
  2. Melakukan sosialisasi kebijakan.
  3. Melaksanakan akreditasi perguruan tinggi.

35
TUGAS BAN-PT LAM-PT Dalam
UU-PT 12/12
Bagian Ketiga Akreditasi
Pasal 55(1)
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk menentukan
kelayakan Program Studi dan Perguruan
Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
36
TUGAS BAN-PT LAM-PT Dalam
UU-PT 12/12
(3) Pemerintah membentuk Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi untuk
mengembangkan sistem akreditasi. (4)
Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi. (5) Akreditasi Program Studi sebagai
bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh
lembaga akreditasi mandiri.
37
TUGAS BAN-PT LAM-PT Dalam
UU-PT 12/12
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga
mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga
mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh
Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi. (7) Lembaga
akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu
dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan
kewilayahan.
38
TUGAS BAN-PT LAM-PT Dalam
UU-PT 12/12
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
39
ELEMEN STANDAR BAN-PT
N0. STANDAR JML ELEMEN JML DESKRIPTOR JML DESKRIPTOR
N0. STANDAR JML ELEMEN PRODI FAK/ST
1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN 5 3 3
2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU 8 6 6
3 MAHASISWA DAN LULUSAN 8 17 5
4 SUMBERDAYA MANUSIA 6 23 6
5 KURIKULUM, PEMBELAJARAN DAN SUASANA AKADEMIK 11 27 3
6 PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM INFORMASI 6 16 12
7 PENELITIAN, PELAYANAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA 9 8 7
40
ELEMEN STANDAR LAM-PT
No. Standar Bobot Standar () Jumlah Butir Bobot Butir ()
1 Standar Isi 10 10 1
2 Standar Proses 12 18 0,67
3 Standar Kompetensi Lulusan 10 10 1
4 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 12 12 1
5 Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan 10 10 1
6 Pengelolaan Program Studi 10 15 0,67
7 Standar Pembiayaan 8 10 0,8
8 Standar Penilaian 8 8 1
9 Standar Penelitian 12 8 1,5
10 Standar Pengabdian Kepada Masyarakat 8 8 1
100
41
Standar Nasional PT
Jenjang Isi Proses Lulusan PTK Sarpras Kelola Biaya Penilaian Lingkup
Pendidikan Dasar Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pendidikan
Pendidikan Menengah Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pendidikan
Pendidikan Tinggi Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Delapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kpd Masy.
Baru
42
ISI POKOK BORANG BAN PT
  • Borang Program Studi
  • Identitas Program Studi
  • Identitas Pengisi Borang Program Studi
  • Isian Data Setiap Standar
  • Borang Fakultas/Sekolah Tinggi
  • Identitas Fakultas/Sekolah Tinggi
  • Fakultas/Sekolah Tinggi
  • Isian Data Setiap Standar

43
ISI POKOK Instrumen LAM PT
  • Instrumen Prodi dan Fakultas disatukan
  • yang terdiri
  • Identitas Program Studi
  • Identitas Pengisi Borang Program Studi
  • Isian Data Setiap Standar
  • Lampiran
  • Instrumen kehasan prodi

44
PROSEDUR AKREDITASI BAN PT
PENGIRIMAN EVALUASI DIRI DAN BORANG SERTA LAMPIRA
N KEPADA BAN-PT (Prodi)
ASESMEN KECUKUPAN (Asesor BAN-PT)
PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL ASESMEN
KECUKUPAN (Pleno BAN-PT)
ASESMEN LAPANGAN (Asesor BAN-PT)
VALIDASI (anggota BAN-PT)
1200 asesor
15 anggota 3 staf ahli
PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL AKREDITASI (Pleno
BAN-PT)
PENGUMUNAN HASIL AKREDITASI (Ka/Sek BAN-PT)
45
PROSEDUR AKREDITASI LAM PT
PENGIRIMAN EVALUASI DIRI DAN BORANG SERTA LAMPIRA
N KEPADA LAM-PT (Melalui soft dan hard copy)
ASESMEN KECUKUPAN (Asesor LAM-PT)
PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL ASESMEN
KECUKUPAN (Pleno LAM-PT)
ASESMEN LAPANGAN (Asesor LAM-PT)
asesor diutamakan dari PTS (/-1500)
VALIDASI (anggota LAM-PT)
15 anggota 3 staf ahli (Rencana dari BAN PT atau
ABET (Accreditation Board for Engineering and
Technology), The Alliance on Business Education
and Scholarship for Tomorrow, a 21st Century
Education (ABEST21), ASEAN University Network on
Quality Assurance (AUN-QA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL AKREDITASI (Pleno
LAM-PT)
PENGUMUNAN HASIL AKREDITASI (Ka/Sek LAM-PT)
Setiap prodi bisa self assesment
46
ELIGIBILITAS PENGAJUAN AKREDITASIBAN PT
Catatan program studi belum memiliki lulusan
dapat mengajukan akreditasi
47
ELIGIBILITAS PENGAJUAN AKREDITASILAM-PT
Catatan program studi belum memiliki lulusan
dapat mengajukan akreditasi
48
PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASIBAN PT
Peringkat Skor Setiap Jenjang Program Studi Skor Setiap Jenjang Program Studi Skor Setiap Jenjang Program Studi Skor Setiap Jenjang Program Studi
Peringkat Diploma Sarjana Magister Doktor
A 361 - 400 361 - 400 361- 400 361- 400
B 301 - 360 301 - 360 301- 360 301- 360
C 200 - 300 200 - 300 200- 300 200- 300
Tidak Terakreditasi lt 200 lt 200 lt 200 lt 200
49
Usulan PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASILAM-Prodi
Peringkat Skor Setiap Jenjang Program Studi Skor Setiap Jenjang Program Studi Skor Setiap Jenjang Program Studi Skor Setiap Jenjang Program Studi
Peringkat Diploma Sarjana Magister Doktor
Internasonal 700 -1000 700 -1000 700 -1000 700 -1000
Unggul Nasional 600 - 700 600 - 700 600 - 700 600 - 700
Terakreditas 300- 1000 300 - 1000 300- 1000 300- 1000
Tidak Terakreditasi lt 300 lt 300 lt 300 lt 300
50
Bagai mana dengan Lembaga Akreditasi Mandiri?
  • Setidaknya ada 5 Permasalahan yang harus
    dijawab agar LAM PT ini bisa berdiri sesuai
    dengan harapan masyarakat khususnya PTS
  • 1. Pendanaan/Pembiayaan SKB
  • 2. Legalitas (ASPEK HUKUM)
  • 3. Pembuatan Borang/instrumen
  • 4. Sosialisasi pada PT dan Masyarakat
  • 5. Independensi
  • 6. Terpercaya

51
Pengalaman Membuktikan
  • 1. Ban PT membutuhkan waktu kurang lebih 2 tahun
    untuk mempersiapkan borang dan 1 tahun untuk
    sosialisasi (dengan berbagai kekurangan yg ada
    tetap berjalan)
  • 2. Ban PT (1994-2012) membutuhkan 18 tahun lebih
    untuk menghadirkan borang yang boleh dikatakan
    sudah sangat baik walau belum menyentuh
    permasalahan yang ada.
  • 3. EMI (Evaluasi MUTU Internal), dibuat dalam
    waktu 1 tahun langsung disosialisasikan, sampai
    sekarang masih dalam proses perbaikan.
  • 4. LAM-PT bagaimana?

52
Tim LAM-Prodi
  • 1. Dibutuhkan tim yang kuat
  • 2. Anggota tim sebaiknya memiliki integritas dan
    komitmen yang tinggi, yang di back up oleh
    perguruan tingginya.
  • 3. Tim tidak terlalu banyak
  • 4. Mereka yang memahami borang BAN PT, Instrumen
    EMI dan SPMI-PT
  • 5. Sebaiknya diawali dengan membuat Studi
    Kelayakan, instrumen mengakreditasi prodi S1

53
Sosialisasi Draf LAM-Prodi
  • 1. Mengundang pimpinan PT, Ketua Prodi, Dekan,
    para asesor Ban PT, dan Lembaga Penjaminan Mutu
    PT.
  • 2. Menghimpun masukan-masukan pada TIM Inti LAM
    Prodi untuk memformulasi ulang instrumen atau
    borang yang sedang dibuat.
  • 3. Menguji coba pada Prodi percontohan.
  • 4. Mengolah hasil isian oleh Prodi Percontohan

54
Sosialisasi Draf LAM-PT
  • 5. Mengundang Prodi percontohan untuk menerima
    masukan dan masukan dari APTISI Wilayah
  • 6. Penyempurnaan ulang instrumen
  • 7. Uji coba kembali.

55
Beberapa kekurangan BAN PT,yang perlu diperbaiki
  • 1. Kurang efisien
  • 2. Menggunakan hard copy
  • 3. Waktu menunggu untuk di visit terlalu lama
    (rata-rata 6 bln 1 tahun)
  • 4. Borang sulit dipahami, tidak ada manual book,
    menjadikan beda sudut pandang antara asesor dan
    ketua prodi saat di lapangan (Multitafsir).
  • 5. Borang terlihat tidak memahami realitas PTS.

56
Beberapa kekurangan BAN PT,yang perlu diperbaiki
  • 6. Beberapa standar sulit terpenuhi akibat tidak
    terukur kondisi dilapangan.
  • 7. Masih menggunakan 7 standar, sesuai dg UU PT
    No. 12 Th. 2012, harus ada 10 standar.
  • 8. Asesor hanya menilai hasil akhir bukan proses.
  • 9. Masih manual dalam proses bisnis (belum
    menggunakan TIK)
  • 10. Belum menggunakan penilaian yg transfaran.

57
Yang Harus Menjadi Keunggulan LAM Prodi
  • 1. Efisien efektif
  • 2. Menggunakan TIK/ICT
  • 3. Empowering
  • 4. Pembinaan berkelanjutan
  • 5. Humanis

58
Yang Harus Menjadi Keunggulan LAM Prodi
  • 6. Kesepakatan penilaian dengan Prodi
    (kemungkinkan banding terhadap hasil akreditasi
    kecil)
  • 7. Terbuka dan transparan.
  • 8. Independen Kredibel
  • 9. Memberikan kesempatan lebih luas merekrut
    asesor dari daerah.
  • 10. Menghindari Multitafsir dalam
    instrumen/borang.

59
Usulan Keunggulan TIK-LAM Prodi
  • 1. Bisa merekap, merangking membandingkan
    nilai prodi / semua nilai tiap prodi di seluruh
    Indonesia, Provinsi, Kabupaten/kota, Indonesia
    Timur, Tengah dan Barat.
  • 2. Bisa merekap, merangking membandingkan
    nilai Tiap standar dan pertanyaan di seluruh
    Indonesia, Provinsi, Kabupaten/kota, Indonesia
    Timur, Tengah dan Barat.

60
Keunggulan LAM APTISI
  • 3. Mengetahui Prodi di PT mana yg memiliki nilai
    tertinggi tiap standar/pertanyaan untuk dijadikan
    acuan bagi Prodi lain untuk patok duga.
  • 4. Mengeluarkan rekomendasi tiap standar untuk
    pembinaan dan mengarahkan pada nilai yang lebih
    baik.
  • Meriport menyimpan instrumen prodi tiap
    periodik tiap PT
  • Dll.

61
Persyaratan Aseseor
  1. Lemaga atau program studi induk asal calon asesor
    minimal terakreditasi C (BAN-PT)
  2. Pendidikan yang diutamakan S3, dan S2
    memungkinkan jika dalam prodi tersebut belum
    memiliki S3, atau masih kurang.
  3. Lulus psikotes,
  4. Pernah menjabat struktural di PT-nya.
  5. Lulus wawancara (integritas, kredibilitas,
    independen dan kompetensi bidang ilmu)

62
Persyaratan Aseseor
  • 6. Ahli dibidangnya dengan dibuktikan
    rekomendasi oleh asosiasi profesi atau asosiasi
    rumpun ilmu di wilayah masing-masing.
  • 7. Telah mengikuti kursus pelatihan
    penilaian di LAM-Prodi
  • 8. Siap menandatangani perjanjian memberian
    pelayanan, independen, sangsi-sangsi dll.)
  • 10. Tidak dalam urusan dengan yang berwajib

63
RENCANA KEGIATAN TIM LAM-PT APTISI
No Kegiatan FEBRUARI 2013 FEBRUARI 2013 FEBRUARI 2013 FEBRUARI 2013 MARET 2013 MARET 2013 MARET 2013 MARET 2013 APRIL 2013 APRIL 2013 APRIL 2013 APRIL 2013 MEI 2013 MEI 2013 MEI 2013 MEI 2013 JUNI 2013 JUNI 2013 JUNI 2013 JUNI 2013
No Kegiatan 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Tandatangan kesepakatan nasional untuk menjadikan LAM APTISI (Tgl. 15 Februari 2013)                                        
2 Pendirian Badan Hukum LAM                                        
3 Studi Kelayakan                                        
4 Pengumpulan kontribusi finansial APTISI wilayah                                        
5 Finalisasi Instrumen                                        
6 Pembangunan Sistem Informasi (IT)                                        
7 Konsolidasi dengan asosiasi-asosiasi dan rumpun ilmu                                        
8 Menyampaikan Usulan Persetujuan LAM Ke Menteri dan Rekomendasi BAN-PT                                        
9 Sosialisasi, Pelatihan dan Tryout Instumen LAM                                        
10 Rekruitmen SDM (Calon Assesor)                                        
11 PELAKSANAAN AKREDITASI                                        
12                                          
13                                          
64
Deklerasi Padang 15 April 2010
  1. APTISI harus melahirkan Lembaga Akreditasi
    Independen (LAI)
  2. Memilih Ketua Pelaksana dan TIM
  3. Mengusulkan pada pemerintah dan DPR berdirianya
    LAI, melalui UUPT.

65
Deklerasi Makasar 14 Maret 2013
  1. APTISI membuat LAM dengan 6 Rumpun, dengan
    didukung konsorsium bidang ilmu Asosiasi
    Profesi lainnya
  2. Kesepakatan semua APTISI Wilayah untuk
    menggunakan Jasa LAM yang di lahirkan APTISI.
  3. LAM yang di lahirkan APTISI harus independen,
    kridibel dan transparan dlm kontek membina.
  4. Mencari sosok asesor yang baik.
  5. Dapat dilaksanakan tahun 2014.

66
Tunggu Deklerasi APTISI di ACEH pada OKTOBER 2013
  • Isinya Menyikapi kebijakan KEMNDIKBUD terhadap
    Rencana Peraturan Mentri Tentang AKREDITASI Prodi
    PT Serta masalah lainnya.

67
KEMBALI KEPADA NILAI TQM
  • Semua data yang dijadikan landasan perubahan
    Valid Reliable
  • Dukungan data fakta sebaiknya valid dan
    reliable. Sebagai bentuk akuntabilitas, prediksi
    masa depan harus akurat bahwa perubahan akan
    menghasilkan kegemilangan pemenuhan 9 (SEMBILAN)
    prinsip pengelolaan Pendidikan Tinggi harus andal
  • Dengan memenuhi nilai TQM seharusnya Akreditasi
    bukan proses yg menakutkan, seharusnya bahkan
    sebaliknya, yaitu merupakan kebutuhan
    pengelola (INTERNALLY DRIVEN)

68
PR APTISI VI JAWA TENGAH
  1. MEMBENTUK ASOSIASI ATAU KONSORSIUM AHLI DAN
    BIDANG ILMU MASING-MASING
  2. MEMPERSIAPKAN CALON ASESOR
  3. USULAN INSTRUMEN UNTUK PRODI

69
Wassalam dan Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com