Title: International Regimes Pertemuan Kedua
1International RegimesPertemuan Kedua
- R. Widya Setiabudi S., S.IP.,S.Si.,MT.
- Lenny Puspadewi, S.IP., M.Si.
- Jurusan Hubungan Internasional
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- Universitas Padjadjaran, Bandung
- 2009
2Perspektif Dalam Memandang Int. Regimes
- Realism vs Liberalism (Neoliberal Institutional)
- Diawali dengan pandangan terhadap konflik dan
kerjasama internasional
3Kerjasama Internasional
- Kerjasama internasional adalah bentuk interaksi
yang dilakukan antara negara-negara ataupun
melibatkan aktor non-negara yang menyadari
kesalingtergantungan yang mengelilingi mereka - Terjadi konsultasi antar aktor-aktor dan dapat
terbentuk perjanjian formal serta
institusi-institusi bagi konsultasi itu (Lentner,
1974 87) - Konsep kerjasama (cooperation) seringkali
disamakan dengan konsep harmoni (harmony)
4- Menurut Keohane, kerjasama harus dibedakan dengan
harmoni. - Harmoni menunjuk kepada situasi di mana
kebijakan-kebijakan para aktor (dalam mengejar
kepentingan pribadi mereka tanpa memperhatikan
yang lain) secara otomatis memfasilitasi
pencapaian tujuan-tujuan pihak lain. Ketika
harmoni yang terjadi, maka kerjasama tidaklah
penting. Ia bahkan bisa berbahaya ketika
individu-individu tertentu berkonspirasi untuk
mengeksploitasi yang lain (Keohane, 1984 51). - Kerjasama terjadi ketika aktor-aktor menyesuaikan
tingkah laku mereka terhadap preferensi-preferensi
aktual ataupun yang diantisipasi oleh aktor
lain, melalui sebuah proses koordinasi kebijakan
(Lindblom, 1965 51-2).
5- Kerjasama merupakan sebuah objek yang sukar untuk
dipahami dan sumber-sumbernya memiliki banyak
segi dan saling bertalian - Oleh karena itu, sangatlah tidak mudah, atau
dalam bahasa Keohane impossible, untuk
menginvestigasinya dengan tindakan ilmiah yang
ketat - Hal inilah yang nampaknya menjadi alasan bagi
Keohane untuk menempatkan pertimbangan moral pada
posisi penting (Lindblom, 1965 10).
6Kerjasama dalam Sistem Internasional yang Anarki
Realisme dan Neo-liberal Institusionalisme
- Menurut Axelrod dan Keohane untuk mencapai
kerjasama dalam sistem yang anarki memang
merupakan hal yang sulit karena tidak adanya
pemerintahan bersama untuk menjalankan peraturan
dan dengan standar masyarakat domestik, institusi
internasional lemah di dalam anarki - Kecurangan dan muslihat merupakan hal yang lumrah
dalam kerjasama dengan sistem yang anarki. Pada
beberapa situasi, kerjasama terjadi ketika aktor
menyesuaikan perilaku mereka untuk menghadapi
atau mengantisipasi aktor lainnya (Axelrod, 1984
226)
7- Dalam sebuah penelitian yang mengangkat tema
kerjasama internasional, salah satu pertanyaan
yang perlu dijawab adalah bagaimana kerjasama
konsisten dengan sistem internasional yang
anarki? - Pertanyaan ini telah coba dijawab oleh Seyom
Brown, meski argumennya juga dapat digunakan
untuk menjelaskan kerjasama dalam kacamata realis - Dalam politik internasional di mana negara
menjadi aktor utama dan preferensi nasional
dianggap sebagai wilayah kedaulatan negara,
kerjasama merupakan hasil kebetulan perhitungan
rasional negara-negara tentang bagaimana mencapai
kepentingannya - Tidak ada pihak yang lebih tinggi dari negara
yang dapat menekannya untuk memilih suatu
tindakan tertentu (Brown, 1992 28-32).
8- Apa yang hendak dikatakan dalam hal ini adalah
bahwasanya negara merupakan aktor yang selfish,
berbeda dengan anggapan kaum neo-liberal
institusionalis yang meskipun menganggap negara
juga sebagai aktor rasional, tetapi kerjasama
dipandang sebagai tindakan kebersamaan untuk
mencapai kepentingan bersama (common interest),
sehingga dikatakan negara mengejar absolute gains - Oleh karena itu, Brown membantu menjawab
pertanyaan mengenai relevansi sistem anarki
dengan kerjasama internasional sebatas bagaimana
sistem yang anarki tidak menghambat negara untuk
menciptakan kerjasama - Kaum neo-liberal institusionalis meyakini bahwa
kerjasama bukanlah sebuah kebetulan, melainkan
tindakan yang disadari untuk mencapai tujuan
bersama dan institusi internasional ada sebagai
salah satu cara memfasilitasi kerjasama
internasional. Memang tidak semua institusi
internasional memfasilitasi kerjasama pada
tatanan global, tetapi hampir seluruh bentuk
kerja sama internasional dituangkan dalam sebuah
bentuk institusi (Keohane, 2004 44).
9Realisme
- Kaum realis menganggap negara sebagai sebuah
aktor yang bersifat unitaris dan rasional - Negara dikatakan sebagai sebuah aktor yang
unitaris karena setiap keputusan yang diambil
oleh para pemimpin sebuah negara atau birokrat
yang ada di dalam sebuah negara dianggap sebagai
keputusan negara tersebut - Sedangkan negara dianggap sebagai aktor yang
rasional dikarenakan negara mampu untuk
mempertimbangkan beberapa alternatif tindakan
untuk mencapai tujuan yang diinginkannya, dengan
merujuk pada kapabilitas yang dimilikinya
10Realisme (cont.)
- Kaum realis memahami bahwa ada beberapa masalah
yang menghalangi pembuatan keputusan, seperti
informasi yang kurang, ketidakpastian tindakan
negara lain, bias dan kesalahpahaman persepsi
mengenai keadaan sistem internasional - Tetapi, kaum realis menganggap bahwa para pembuat
keputusan sudah mempertimbangkan masalah-masalah
tersebut dan berusaha untuk mencapai keputusan
yang terbaik demi mencapai tujuan negara. - Selanjutnya, kaum realisme berasumsi bahwa isu
yang menjadi fokus perhatian negara adalah isu
mengenai keamanan nasional - Negara berusaha untuk memaksimalkan apa yang
disebut sebagai kepentingan nasional, di mana
negara terkadang merasa perlu untuk menggunakan
paksaan untuk mendapatkannya. Dengan kata lain,
negara berusaha untuk mendapatkan keinginan
mereka. (Viotti dan Kauppi, 1999 55)
11- Selain memusatkan perhatiannya pada negara, kaum
realis juga memusatkan perhatiannya pada power
dan power politik - Bagi kebanyakan kaum realis, perjuangan untuk
mendapatkan power merupakan inti dari hubungan
internasional - John Mearsheimer mengatakan bahwa negara besar
(great power) berusaha untuk selalu mencari
kesempatan untuk memperoleh power melebihi
lawannya. Tujuannya adalah untuk menjadi hegemon - Ketika suatu negara berhasil mencapai posisi
tersebut, hal itu akan menjadi status quo power
bagi mereka - Tindakan negara yang berusaha untuk meningkatkan
power dan menjadi hegemoni didasarkan pada
keadaan yang ada dalam sistem internasional. - Sistem internasional yang ada memaksa negara
untuk mencari kesempatan untuk memaksimalkan
power mereka dalam menghadapi negara lainnya.
12- Sistem internasional adalah anarki.
- Anarki yang dimaksud bukan berarti kacau
- Sistem internasional terdiri dari negara-negara
yang independen yang tidak memiliki kewenangan
terpusat di atas mereka - Kedaulatan, dalam kata lain, berada di tangan
negara karena tidak ada badan tertinggi yang
memimpin dalam sisten internasional. Atau dengan
kata lain tidak ada pemerintah di atas
pemerintah. - Negara besar menginginkan kapabilitas militer
ofensif, yang memberikan mereka kemampuan untuk
menyakiti dan memungkinkan untuk saling
menghancurkan satu sama lain. - Power militer suatu negara biasanya diidentikkan
dengan persenjataan yang dimilikinya. - Negara tidak dapat memastikan hal apa yang
menjadi pusat perhatian negara lain. - Pusat perhatian suatu negara dapat berubah secara
cepat, jadi negara lain tidak dapat
memastikannya apakah kebijakan negara tersebut
bersifat mengancam atau mendukung dalam memandang
negara lain tersebut. - Survivalitas merupakan tujuan utama dari negara
besar. - Secara spesifik, negara berusaha untuk
mempertahankan integritas wilayah mereka dan juga
kewenangan mereka secara politik terhadap wilayah
tersebut - Survivalitas mendominasi motivasi suatu negara
karena sekali suatu negara ditaklukkan oleh
negara lain, mereka tidak lagi memiliki
kewenangan untuk memaksakan tujuan mereka kepada
negara lain. - Negara besar adalah aktor yang rasional.
- Mereka menaruh perhatian mereka pada kondisi
lingkungan eksternal dan mereka memikirkan
strategi untuk dapat bertahan dalam kondisi
tersebut. (Mearsheimer, 2001 30-31)
13Pendekatan Neo-Liberalisme Institusional
- Liberalisme meyakini bahwa sifat alami manusia
pada dasarnya baik dan kebaikan itu menjadikan
kemajuan masyarakat mungkin untuk tercapai - Kejahatan atau tingkah laku manusia yang tidak
dapat diterima, seperti perang, menurut kaum
liberal, merupakan produk dari institusi sosial
yang korup dan tidak memadai, dan dari
ketidaksepahaman di antara para pemimpin - Oleh karena itu, kaum liberal meyakini bahwa
perang ataupun tingkah laku agresif lainnya tidak
dapat dihindari (inevitable), dan dapat
dilunakkan melalui perbaikan institusional - Melalui aksi kolektif, negara-negara dapat
bekerjasama untuk menghapuskan kemungkinan
terjadinya perang (Mingst, 1999 66).endekatan
Neo-Liberalisme Institusional
14Pendekatan Neo-Liberalisme Institusional (2)
- Perubahan lingkungan internasional pada tahun
1950, 1960, dan 1970-an seperti meningkatnya
kerjasama negara-negara Eropa Barat dan interaksi
ekonomi lintas batas negara menginspirasi kaum
liberal untuk merevisi pandangan tradisional
mereka hingga memunculkan apa yang disebut
sebagai neo-liberalisme (Jackson dan Sorensen,
2005 59-63) - Jika pandangan tradisional berusaha menjelaskan
bagaimana negara bisa hidup dalam lingkungan
internasional yang damai melalui faktor-faktor
domestik, neo-liberalisme mengangkatnya pada
tataran internasional - Meski neo-liberalisme sepakat tentang sifat
sistem internasional yang anarki, ia tidak
melihat hal itu menghambat usaha negara untuk
bertahan (survive) sebagaimana pandangan kaum
neo-realis - Anarki bisa menyediakan kondisi bagi terbentuknya
institusi internasional hingga tercipta suatu
tatanan (order) - Dibanding pandangan neo-realis, kaum neo-liberal
melihat kerjasama lebih mudah dicapai dan
dipelihara, dan tidak terlalu bergantung pada
power negara (Baldwin, 1993 4-5).
15- Terdapat beberapa varian dalam pandangan
neo-liberalisme. Salah satu varian tersebut
adalah neo-liberal institusionalisme - Teori-teori kaum institusionalis berkonsentrasi
pada interaksi strategis yang dapat membawa ke
arah kerjasama dalam bidang hubungan
internasional tertentu - Teori institusional menurut Keohane dimulai dari
asumsi realis dalam pandangannya mengenai negara.
- Negara dianggap merupakan aktor yang dominan
dalam sistem internasional dan memiliki sifat
rational egoists. - Namun realis berbeda dengan neo-liberal
institusional dalam memahami institusi - Sifat egoists yang dimiliki oleh negara dapat
membentuk perilaku dan keinginan negara untuk
bekerjasama dengan negara lain dalam kondisi
negara lain juga ingin bekerjasama. - Mereka dapat mengatur perilaku dan mengurangi
konflik dengan menciptakan prinsip-prinsip,
norma, aturan, dan prosedur yang diwujudkan dalam
bentuk institusi......dengan menciptakan
institusi dapat membantu sifat egoists untuk
bekerjasama.....( Keohane, 1984 83-84)
16- Neo-liberalisme institusional juga memahami
institusi sebatas pada adanya aturan yang
mengisyaratkan hak dan kewajiban yang dimiliki
oleh negara-negara yang terlibat bukan sebagai
institusi supranasional yang akan membentuk
pergerakan sebuah proses pembangunan institusi
yang kian kuat dengan sendirinya seperti
pemahaman neo-fungsionalisme selama ini (Fawcett
dan Hurrell, 1995 61).
17Prinsip - prinsip utama neo-liberal
institusionalisme
- Negara dianggap sebagai aktor utama dalam sistem
internasional namun tetap mengakui adanya
institusi internasional yang membuat peraturan
bagi negara-negara tersebut. - Negara sebagai satu-satunya aktor yang bersifat
rasional dan instrumental, selalu berusaha untuk
memaksimalkan perhatian mereka dalam semua pokok
permasalahan. - Menerima bahwa sistem internasional itu anarki
tapi di dalam sistem anarki tersebut mungkin saja
terjadi kerjasama. Dalam lingkungan kompetitif,
negara mencoba untuk memaksimalkan keuntungan
yang absolut melalui kerjasama. Perilaku rasional
memimpin negara untuk melihat nilai dalam
perilaku kooperatif. Negara kurang peduli dengan
keuntungan yang dicapai oleh negara lain dalam
rencana kerjasamanya. - Institusi internasional dipandang sebagai lembaga
yang independent dalam memfasilitasi kerjasama - Optimis terhadap prospek kerjasama.
- Halangan terbesar untuk kerjasama yang sukses
adalah tidak adanya pemenuhan atau kecurangan
yang dilakukan oleh negara. - Suatu negara tidak akan pernah mengadakan
kerjasama tanpa memandang kesetiaan dan
keuntungan yang didapatkan. Kerjasama yang
terjadi antar negara akan meningkatkan keamanan
dan kepentingan internasional (Grieco dalam
Baldwin, 1993123).
18Liberal Institutional vs Realist approaches to
the analysis of regimes
Common Assumptions Liberal Institutionalists Realists
States operate in an anarchic int. system Regimes enable states to collaborate Regimes enable states to coordinate
State are rational and unitary actors Regimes promote the common good Regimes generate differential benefits for states
States are units responsible for establishing regimes Regimes flourish best when promoted and maintained by a benign hegemon Power is the central feature of regime formation and survival
Regimes are established on the basis of cooperation in the int. system Regimes promote globalization and a liberal world order The nature of world order depend on the underlying principles and norms of regimes
Regimes promote international order
19(No Transcript)
20International Institution
- INSTITUTIONS clusters of norms (standards of
behavior) that crystallize in particular pattern
to guide social practices in large areas of human
social activity, e.g., law, government, religion,
diplomacy, international commerce, etc. - They constitute the rules of the game that create
complementary expectations about permissible
behavior in various circumstances. This is the
glue that holds societies together. - May include grants of authority (jurisdiction) to
prescribe policy in domains of varying scale,
along with organizations, their stipulated
decision-making procedures.
21Definitions, contd.
- Regimes one type of institution dealing always
with governance of human social activities at
any/all scales, from local to global. Governance
right to manage scope of authority, type of
rules, mgmt. approaches, etc. - Examples of international regimes international
air maritime transport, marine fisheries beyond
national jurisdiction, long-range transport of
atmospheric pollution (acid rain), etc.
22(No Transcript)
23Institusi Internasional
- Negara-negara memiliki dorongan yang kuat untuk
membebaskan diri mereka dari ketidakamanan sistem
internasional yang anarki - Mereka menghadapi masalah-masalah koordinasi dan
kolaborasi yang sama, namun kerjasama di bawah
anarki masih menjadi sesuatu hal yang sulit - Untuk memfasilitasi kerjasama, negara-negara
menciptakan institusi internasional (Reus-Smit,
2005 352) - Mengenai institusi ini, kaum neo-liberal
institusionalis percaya dapat mengurangi
verification costs, create iterativeness and
make it easier to punish cheaters (Baldwin,
1993 124).
24- Oran R. Young mendefinisikan institusi sebagai
praktek-praktek sosial yang meliputi peran-peran
yang jelas dan terkait dengan aturan-aturan atau
konvensi-konvensi yang mengatur hubungan di
antara pihak-pihak yang terlibat dengan
peran-peran ini - Sangat penting untuk membedakan antara institusi
dengan fungsi, meskipun operasionalisasi dari
suatu susunan institusional dapat dan seringkali
berkontribusi terhadap pemenuhan fungsi-fungsi
tertentu (Young, 1989 13).
25- Aturan-aturan yang menghubungkan peran-peran yang
terinstitusionalisasi dan, karenanya membentuk
superstruktur institusi biasanya meliputi
seperangkat hak atau kepemilikan (seperti hak
memilih ataupun hak properti) dan juga
seperangkat preskripsi tingkah laku (seperti
aturan-aturan yang mengatur syarat-syarat memilih
ataupun memindahkan kepemilikan properti dari
seseorang kepada orang lain) (Young, 1989 32) - Dengan kata lain, sebuah institusi menekankan
adanya hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang
terlibat di dalamnya.
26Dua Macam Inst. Int. (Young, 1989)
- International order
- International order merupakan sebuah tatanan
kerangka kerja yang luas yang mengatur
aktivitas-aktivitas semua (atau hampir semua)
anggota masyarakat internasional dalam berbagai
isu spesifik - Contoh dari international order adalah
internasional political order (suatu sistem
negara-negara berdaulat yang berinteraksi satu
dengan lainnya di dalam ketiadaan pemerintahan
pusat (pemerintahan di atas negara) dan
international economic order (suatu sistem
hubungan pertukaran di mana pembeli dan penjual
yang ada di antara masyarakat internasional
merasa bebas untuk berpartisipasi dalam
pasar-pasar internasional). - International regimes
- International regimes (rezim internasional)
merupakan susunan (arrangement) yang lebih
spesifik dan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas,
sumber-sumber, atau wilayah-wilayah geografis
tertentu yang jelas dan seringkali melibatkan
hanya sebagian anggota masyarakat internasional - Rezim internasional dapat diartikan sebagai
seperangkat prinsip, norma, aturan, dan prosedur
pengambilan keputusan baik yang bersifat
eksplisit maupun implisit di mana ekspektasi para
aktor bertemu dalam suatu wilayah hubungan
internasional tertentu
27International Institution (2)
- Institusi internasional seringkali disamakan
dengan organisasi internasional, yang sebenarnya
keduanya memiliki makna yang berbeda - Institusi internasional secara umum didefinisikan
sebagai sebuah kompleks norma-norma,
aturan-aturan, dan praktek-praktek yang
menentukan peran, memaksakan tindakan, dan
membentuk pengharapan (Keohane, 1989 3). - Organisasi internasional, seperti PBB, merupakan
entitas fisik yang memiliki staf, sekretariat
atau markas, dan kop surat. Institusi
internasional bisa ada meski tanpa struktur
organisasional apapun
28International Institution (3)
- Ottawa Convention tahun 1997 yang melarang ranjau
darat merupakan sebuah institusi, meskipun tidak
terdapat markas atau sekretariat ranjau darat.
Walau begitu, beberapa institusi memiliki dimensi
organisasional - World Trade Organization (dahulunya adalah
General Agreement on Tarrifs and Trade) merupakan
sebuah institusi dengan struktur organisasional
yang sangat kuat - Jika institusi dapat ada tanpa organisasi,
organisasi internasional tidak dapat ada tanpa
suatu kerangka institusional, karena
keberadaannya memerlukan seperangkat norma,
aturan, dan prinsip utama yang dapat memperkuat
organisasi tersebut sekaligus sebagai dasar
pegangan yang harus dipertahankan (Reus-Smit,
2005 351).
29Tiga level institusi (Reus-Smit, 2005)
- Constitutional institutions
- Fundamental institutions
- Issue-specific institutions atau regimes
30Constitutional institutions
- Institusi konstitusional meliputi aturan-aturan
dan norma-norma utama masyarakat internasional,
yang tanpanya masyarakat yang terdiri dari
negara-negara berdaulat tidak akan ada - Bentuk institusi konstitusional yang paling umum
dikenal adalah norma kedaulatan, yang mengatakan
bahwa di dalam negara kekuasaan dan otoritas
tersentralisasi dan bersifat hirarkis, sementara
di luar negara tidak ada otoritas yang lebih
tinggi - Norma kedaulatan didukung oleh sejumlah norma
pendukung, seperti hak penentuan nasib sendiri
dan norma non-intervensi.
31Fundamental institutions
- Institusi fundamental berpijak diatas pondasi
institusi konstitusional - Institusi fundamental merepresentasikan
norma-norma dan praktek-praktek dasar yang
diterapkan oleh negara untuk memfasilitasi
ko-eksistensi dan kerjasama di bawah kondisi
internasional yang anarki - Institusi ini meliputi praktek-praktek dasar yang
dicapai oleh negara ketika mereka berusaha untuk
mengkolaborasikan atau mengkoordinasikan tingkah
laku mereka - Di dalam sistem internasional modern,
praktek-praktek institusi fundamental ini di
antaranya meliputi multilateralisme dan hukum
internasional yang bersifat kontraktual.
32Issue-specific institutions (regimes)
- Institusi isu spesifik atau rezim merupakan
institusi internasional yang paling nyata dan
jelas dari semua institusi internasional yang ada - Ia merupakan seperangkat aturan, norma, dan
prosedur pengambilan keputusan yang
diformulasikan negara-negara untuk menentukan
siapa yang menjadi aktor-aktor yang sah dan
tindakan apa yang sah dalam suatu domain tertentu
kehidupan internasional - Contoh rezim diantaranya Nuclear
Non-Proliferation Treaty, Framework Concention on
Global Climate Change, Ottawa Convention on
Anti-Personnel Landmines, dan International
Convenant on Civil and Political Rights.