Oliver Wendel Holmes: - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Oliver Wendel Holmes:

Description:

Oliver Wendel Holmes: Indeed it may be thought essential that lawyers and others, but most especially those engaged in a formal legal study, should take time to ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:144
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 12
Provided by: UNBA
Category:
Tags: holmes | hukum | ilmu | oliver | wendel

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Oliver Wendel Holmes:


1
  • Oliver Wendel Holmes Indeed it may be thought
    essential that lawyers and others, but most
    especially those engaged in a formal legal study,
    should take time to consider what law is, what
    are its purposes, what its limitations might be
    and what are the essentials of its application
    (The Path of Law, 1897)

2
  • Hilaire McCoubrey Nigel D White
    Jurisprudence is by its nature a transnational
    subject, its concern relates in various ways to
    most if not all legal systems. All States have
    system of law and , despite the variety of forms,
    the problems and questions arising tend to be
    very similar in their general nature (Textbook on
    Jurisprudence, 1996)

3
  • B.Arief Sidharta Teori Ilmu Hukum
    (rechtstheorie) secara umum dapat diartikan
    sebagai ilmu atau disiplin hukum yang dalam
    perspektif interdisipliner dan eksternal secara
    kritis menganalisis berbagai aspek gejala
    hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan
    keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya mau
    pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan
    tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik
    dan memberikan penjelasan sejernih mungkin
    tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan
    yuridis dalam kenyataan masyarakat. Obyek
    telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum
    positif yang meliputi analisis bahan hukum,
    metode dalam hukum dan kritik ideologikal
    terhadap hukum ( Refleksi Tentang Struktur Ilmu
    Hukum, 2000,h.122)

4
  • JJH Bruggink Teori hukum adalah seluruh
    pernyataan yang saling berkaitan berkenan dengan
    sistem konseptual aturan-aturan hukum dan
    putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk
    sebagian yang penting dipositifkan (HR Otje
    Salman et.al.Teori Hukum, 2002,h.60)

5
  • Hans Kelsen ( Satjipto Rahardjo Hukum Dalam
    Jagat Ketertiban, h.8-9)
  • 1. The aim of a theory of law, as of any science,
    is to reduce chaos and multiplicity to unity
  • 2. Legal theory is science, not volition. It is
    knowledge of what the law is, not of what the law
    ought to be.

6
  • 3.The Law is a normative not a natural science
  • 4. Legal theory as a theory of norms is not
    concerned with the effectiveness of legal norms
  • 5. A theory of law is formal, a theory of the
    way of ordering , changing content in a specific
    way
  • 6. The relation of legal theory to a particular
    system of positive law is that of possible to
    actual law

7
  • Perkembangn ilmu dan teknologi yang sangat pesat
    pada abad keduapuluh mendorong Kelsen untuk
    mengangkat ilmu hukum untuk bisa maju sederajat
    dengan kemajuan sains waktu itu.
  • J H von Kirchman ilmu hukum berdiri di atas
    fondasi yang subyektif karena itu sebagai sains
    ia menjadi sangat goyah. Hanya dengan vonis tiga
    kata saja dari pembuat undang-undang, maka
    seluruh perpustakaan menjadi bubar.

8
  • Kelsen ingin membuktikan bahwa ilmu hukum itu
    tidak subyektif melainkan obyektif, sama dengan
    sains yang lain. Ia harus membangun teori yang
    mengatasi subyektivitas pembuat undang-undang. A
    theory of law is formal. Tidak boleh mengandung
    muatan nilai, kepentingan dan lain-lain.

9
  • Schuyt, dengan merujuk pada Holmes dan Cordozo
    menyarankan agar ilmu hukum melepaskan diri dari
    cara menganalisa persoalan berdasar metode
    hukum yang sempit dan selalu mencari pertolongan
    kepada lmu-ilmu lain.
  • Kemajuan ilmu alam, ekonomi, sosial, politik
    seharusnya mendorong para ahli hukum untuk
    memanfaatkan kemajuan tsb.

10
  • Hunt ( The Sociological movement in law)
  • The twentieth century has produced a movement
    towards the sociologically oriented study of law.
    The study of law can no longer be regarded as
    the exclusive preserve of legal
    professionals,whether practitioners or academics.
    There has emerged a sociological movement in law
    which has had as its common and explicit goal
    the assault on legal exclusivism..

11
  • Nonet Selznick Hukum ( di Amerika) gagal
    menyelesaikan persoalan hukum karena hanya
    melihat ke dalam dan tidak keluar. Disarankan
    untuk melakukan sintesis antara jurisprudence
    dan social sciences.
  • Satjipto Rahardjo Studi sosiologis terhadap
    hukum yang menumbangkan analytical positivism
    hanya merupakan simbul atau dorongan untuk
    melakukan studi saja terhadap hukum secara lebih
    benarDi belakang studi sosiologis masih
    berderet yang lain seperti antropologi,
    sosiologi dan ekonomi.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com